Jumat, 18 September 2009

TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PILKADA JAWA TIMU TAHUN 2008

Oleh: Anggie indah
Dosen Pembina Matakuliah Sosiologi Hukum Prof Dr H Zainuddin Ali MA

1.1. Latar Belakang
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan pemimpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.
Persoalan mendasar terutama berkaitan dengan hilangnya kewenangan anggota DPRD dalam menentukan kepala daerah. Pengalaman di masa lalu menunjukkan, proses pemilihan kepala daerah selalu dibarengi dengan issue money politics.
Namun isu-isu money politics di tingkat elit ternyata tidak hilang dengan adanya pilkada langsung. Proses menjadi kepala daerah, terutama calon yang berasal dari luar partai, ternyata melibatkan putaran uang yang tidak kecil, miliaran rupiah. Perubahan besar juga terjadi di tingkat pemilih. Proses money politics terjadi hampir disetiap pilkada dan dilakukan oleh semua pasangan calon. Meskipun secara normative (sesuai dengan Undang-undang dan aturan Pilkada) sulit dibuktikan sebagai bentuk money politics, namun secara konseptual sebenarnya bisa di katagorikan sebagai money politics.
Modusnya macam-macam, mulai dari dalam bentuk halus berupa sumbangan tidak mengikat seperti bantuan masjid, mushollah, sekolah, pesantren dan sebagainya sampai pemberian terang-terangan untuk mencari dukungan seperti pembagian baju, sarung, kerudung, dan sebagian bergambar atau ada nama pasangan calon. Ditingkat perilaku pemilih juga terjadi perubahan yang luar biasa. Pilkada langsung, setidaknya yang bisa dilihat dari lebih dari tiga tahun terakhir, ditandai dengan tingginya angka ketidakhadiran pemilih. Di beberapa daerah angkanya mencapai hampir 50 persen. Padahal, untuk pemilu legeslative dan presiden, angkanya rata-rata masih dibawah 30 persen. Tingginya angka ketidak hadiran pemilih ini mengejutkan banyak kalangan..
Banyak pihak yang mengatakan bahwa Indonesia di tahun 2005 sampai 2009 merupakan “tahun politik”, dimana akan banyak perhelatan pemilihan umum dan pilkada yang digelar. Sejak Juni 2005 kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses pilkada. Rakyat yang sebelumnya menjadi penonton, tiba-tiba berubah menjadi pelaku dan penentu. Anggota DPRD yang sebelumnya memiliki kewenangan besar dalam penentuan pemilihan kepada daerah, tiba-tiba hanya ’duduk manis’ menjadi penonton dipinggir lapangan.
1.2 Pengertian Pilkada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau seringkali disebut Pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
• Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi
• Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten
• Walikota dan Wakil Walikota untuk kota
Sebelumnya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) belum dimasukkan dalam rezim Pemilihan Umum (Pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pilkada dimasukkan dalam rezim Pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007. Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).

BAB II
PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN
2.1 Pelaksanaan, dan Penyelewengan Pilkada.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali. Seandainya calon tersebut dapat lolos bagaimana nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak ikhlas ingin memimpin maka tindakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kembali atau “balik modal”.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1. Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang. Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak.
2. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4. Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
Mencermati pelaksanaan pilkada di daerah-daerah yang terlihat kecurangannya walaupun secara kasat mata terlihat secara normatif, Pilkada Langsung menyisakan sejumlah harapan namun pada saat yang bersamaan Pilkada Langsung juga memiliki peluang untuk jatuh dalam perangkap elektoralisme. Oleh karena itu, salah satu faktor kunci yang menentukan keberhasilan memperoleh manfaat dari sistem Pilkada Langsung adalah kemampuan untuk menghindari jebakan demokrasi elektoral.
Hal ini penting karena kurang lebih tiga tahun belakangan ini, karena konsep demokrasi elektoral – sebagai konsep yang menekankan pada pertarungan kompetitif dalam memperoleh suara rakyat- merupakan konsep yang sangat populer.
Dalam perspektif desentralisasi dan demokrasi prosedural, system pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada Langsung) merupakan sebuah inovasi yang bermakna dalam proses konsolidasi demokrasi di tingkatan lokal. Secara normatif, berdasarkan ukuran-ukuran demokrasi minimalis Pilkada Langsung menawarkan sejumlah manfaat dan sekaligus harapan bagi pertumbuhan, pendalaman dan perluasan demokrasi lokal, sistem demokrasi langsung melalui Pilkada Langsung akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi warga dalam proses demokrasi dan menentukkan kepemimpinan politik di tingkat lokal dibandingkan sistem demokrasi perwakilan yang lebih banyak meletakkan kuasa untuk menentukan rekruimen politik di tangan segelitir orang di DPRD (Oligarkis).
Dari sisi kompetisi politik, Pilkada Langsung memungkinkan munculnya secara lebih lebar preferensi kandidat-kandidat yang bersaing serta memungkinkan masing-masing kandidat berkompetisi dalam ruang yang lebih terbuka dibandingkan ketertutupan yang sering terjadi dalam demokrasi perwakilan. Setidaknya, melalui konsep demokrasi langsung, warga di tingkat lokal akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh semacam pendidikan politik; training kepemimpinan politik dan sekaligus mempunyai posisi yang setara untuk terlibat dalam pengambilan keputusan politik.
Pilkada Langsung juga memperbesar harapan untuk mendapatkan figure pemimpin yang aspiratif, kompeten dan legitimate. Dalam hubungannya dengan sosiologi hukum, pilkada langsung merupakan suatu efek – efek hukum terhadap gejala-gejala sosial.
Soerjono Soekanto mengungkapkan bahwa rule of law berarti persamaan di hadapan hukum, yaitu setiap warga negara harus tunduk kepada hukum. Demikian pengertian yang dapat dipahami dari suatu negara hukum. Namun demikian, terdapat kecenderungan keterkaitan antara hukum dengan gejala gejala sosial, dalam hal ini stratifikasi sosial yang terdapat dalam setiap masyarakat. Jadi hukum disini, dapat diartikan sebagai suatu social control yang diterapkan oleh penguasa.

2.2 Otonomi Daerah
Pilkada merupakan salah satu bagian dari adanya Orda (Otonomi Daerah). Pengertian Otonomi Daerah secara etismologi berasal dari bahasa Latin yaitu ”Autos” yang berarti sendiri dan ”Nomos” yang berarti aturan. Berdasarkan aturan tersebut otonomi diartikan sebagai mengatur atau memerintah sendiri.
Jadi otonomi daerah diartikan sebagai pelimpahan limpangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Menurut UUD No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , otonomi daerah adalah wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang – undangan. Yang disebut daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini menganut kebijakan desentralisasi yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan pemberdayaan, pelayanan, dengan memperhatikan prinsip demokrasi. Dalam hal ini Pilkada diatur dalam peraturan perundangan tentang otonomi daerah butir n yang berisi tentang Peraturan Pemerintah no.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Otonomi daerah merupakan jawaban terhadap berbagai persoalan kebangsaan selama ini. Pemerintah orde baru yang tampil pada 1965 mendeklarasikan diri sebagai kritik terhadap pemerintahan orde lama. Salah satu kritik utamanya adalah kegagalan orde lama dalam membangun dukungan politik dari daerah dan karenanya orde baru menawarkan pendekatan alternatif dengan mengatur pemerintahan lokal secara detail dan diseragamkan secara nasional.
Organ-organ suprastruktur politik lokal diatur secara terpusat dan seragam tanpa mengindahkan heterogenitas politik lokal yang telah eksis jauh sebelum terbentuknya konsep kebangsaan Indonesia. Elit pemerintahan lokal hanyalah sekedar kepanjangan tangan pemerintahan pusat didaerah yang diberi kekuasaan besar untuk melakukan manover politik dan menunjukkan pengabdiannya ke pusat. Kebijakan ini bisa dilihat dalam substansi undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.
2.3 Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia:
1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
Selain lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, terdapat juga Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA yaitu sebagai berikut:
• Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah
• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
• Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah
• PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian diatas tadi disimpulkan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang menghambat jalannya pilkada yaitu:
1. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada;
2. Tingginya penyerapan anggaran dalam pelaksanaan pilkada;
3. Rendahnya budaya politik dan terjadinya banyak kekerasan dalam pelaksanaan pilkada;
Namun, dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk itu seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini, semua warga saling menghargai pendapat. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakatnya. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
3.2 Saran
Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalahan tetapi ini wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar