Sabtu, 19 September 2009

FAKTOR-FAKTOR YANG MELAHIRKAN “PERADILAN MASSA” DILIHAT DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM

Oleh: Haetami
Dosen: Prof Dr H ainuddin Ali MA

A. Latar Belakang
Akhir-akhir ini dalam masyarakat kita telah terjadi pergeseran nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi namun karena sesuatu hal penghormatan atas nilai-nilai kemanusiaan itu terabaikan. Salah satu contoh pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan seperti pelaku pencurian yang dihakimi massa dengan cara dibakar sampai meninggal dunia. Fenomena kasus main hakim sendiri atau disebut juga “peradilan massa” seperti ini telah menjadi bahan pemberitaan media massa sementara anggota masyarakat tidak menunjukkan penyesalan bahkan justru menyatakan kepuasannya.
Beberapa waktu lalu (Februari 2009) di wilayah Jakarta Barat, seorang pemuda tewas dengan sia-sia setelah dikeroyok warga, hanya karena mengoda seorang gadis. Amuk massa seperti itu juga terjadi di banyak daerah dengan latar belakang yang berbeda. Main hakim sendiri sampai kini masih sering terjadi.
Tindakan main hakim sendiri biasanya dilakukan warga terhadap seseorang atau lebih yang dianggap telah melakukan tindakan menganggu kepentingan masyarakat setempat.
Seperti yang dilakukan warga Cililitan, Jakarta Timur ini misalnya. Mereka memukuli seorang lelaki yang diduga telah mencoba merampas sebuah mobil taksi. Sebagian warga mengaku, mereka hanya ikut-ikutan memukul, meski belum tahu masalah sebenarnya. Namun mereka ikut memukul mengaku kesal karena sebelumnya pernah dibuat kesal dengan ulah-ulah para penjahat, semisal pencuri, pencopet atau perampok. Namanya main hakim sendiri. Tentu saja tindakan itu tidak memiliki legalitas dalam hukum positif kita. Artinya pelaku main hakim sendiri dapat dikenakan hukuman. Tapi kenyataannya, aksi-aksi main hakim sendiri masih terus terjadi dan kerap kita dengar.
Akhir Februari 2009 lalu, seorang pemuda bernama Natmi, juga mati sia-sia setelah dihajar warga Kelurahan Sukabumi Selatan, Jakarta Barat. Masalahnya sepele, Natmi mengoda seorang gadis. Merasa tidak senang, kakaknya si gadis lalu mengajak teman-temannya menghajar pemuda ini. Saat Natmi mencoba kabur, para pengeroyok mengejar sambil meneriakinya maling. Satu jam berselang polisipun datang namun Natmi sudah tak tertolong lagi, nyawa pemuda ini telah melayang.
Kejadian serupa juga terjadi dikawasan Sawangan Depok, Jawa Barat, akhir Februari 2009 lalu. Seorang pemuda yang kedapatan merampas sepeda motor warga berhasil dibekuk warga saat bersama seorang temannya melarikan motor rampasan mereka. Di tangan warga salah seorang diantaranya langsung dihakimi massa di tempat itu juga. Sementara temannya sempat melarikan diri dengan masuk ke rumah salah satu warga dan menyandera seorang pembantu.
Pembantu yang disandera langsung ketakutan dan berteriak minta tolong. Rumah itupun kemudian dikepung warga. Ketika polisi datang, sang penjahat sempat berusaha kabur dengan melompati pagar. Namun sial baginya, warga memergoki dan menghajarnya.
Setiap kali terjadi tindakan main hakim sendiri oleh warga, polisi adalah aparat penegak hukum yang paling banyak direpotkan. Dalam banyak kejadian, warga baru melaporkan kejadiannya setelah korban babak belur bahkan tewas di tangan mereka. Amuk warga kembali mengingatkan. Masyarakat memelurkan kepastian penegakan hukum oleh aparat.
Dalam banyak peristiwa main hakim sendiri, polisi memang sering dibuat repot. Tidak saja saat menghadapi amuk massa itu berlangsung, tapi menyangkut proses hukum atas pelanggaran yang sering terjadi. Sebab apapun alasannya, warga tidak dibenarkan melakukan kekerasan, penindasan apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam banyak kasus, polisi tiba di lokasi kejadian saat korban sudah babak belur. Dalam kasus main hakim sendiri yang terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang berapa waktu lalu, seorang lelaki yang kedapatan sedang merampok babak belur dihajar warga. Jeritan dan permohonannya agar tidak dipukuli tidak dihiraukan, warga terus saja memukulinya. Aksi anarkis warga baru mereda setelah kemudian datang petugas. Namun tak urung, laki-laki tersebut sudah bonyok bersimbah darah.
Petugas masih beruntung korban masih hidup, sehingga nyawa pria yang dipergoki sedang merampok inipun masih bisa diselamatkan. Namun tetap saja, karena parahnya luka yang ia derita, di perjalanan ke rumah sakit nyawanya tak tertolong lagi.
Polisi memang biasanya diberi laporan dan datang ke lokasi kejadian setelah warga berhasil melampiaskan amarah dan kekesalannya. Seperti dalam peristiwa di Ciputat, Tangerang ini. Petugas tiba di lokasi saat sang perampok sudah babak belur dihajar massa.Niat warga untuk menuntaskan kekesalannya dengan membakar sang perampok pun berhasil digagalkan. Sementara dikawasan Jatinegara, Jakarta Timur, warga beberapa waktu lalu menghakimi 4 orang penodong yang kedapatan yang beroperasi di bis kota. Keempatnya pun dipukuli warga. Tidak hanya itu, 3 diantaranya bahkan dibakar hidup-hidup. Masih untung seorang lainnya berhasil diselamatkan. Sebelum nasib naas juga menimpanya, polisi keburu datang dan menyelamatkannya. Ia hanya sampai ditelanjangi setelah habis dikeroyok warga.
Tindakan main hakim sendiri memang lebih banyak tindakan brutalnya, ketimbang tindakan yang bersifat penyerahan. Tindakan warga pun tanpa melihat besar kecilnya kesalahan. Di kawasan Cileduk, Jakarta Selatan, seorang remaja babak belur dipukul warga. Hanya karena kedapatan mencuri sandal disebuah masjid. Tidak hanya dipukuli, remaja ini pun kemudian rambutnya digunduli warga yang kesal dengan tindakannya. Ia pun selamat. Entah apa cerita selanjutnya jika petugas tidak keburu datang dan menghalau warga.
Pihak kepolisian sendiri menilai, kesadaran masyarakat untuk membantu penegakan hukum masih lemah. Pada kasus-kasus penjahat tertangkap tangan, laporan memang diberikan namun setelah warga mengambil tindakan sendiri dulu.

B. Permasalahan
Uraian di atas merupakan suatu gambaran aksi main hakim sendiri hingga menewaskan, bahkan membakar tersangka pelaku kejahatan. Dalam beberapa kejadian, pelaku maupun warga yang membaca berita kejadian mengerikan seringkali terdengar sinis, dan banyak yang mengatakan itulah namanya pengadilan rakyat. Sebuah persepsi yang mengerikan di tengah bangsa yang selalu bersusah payah menegakan hukum. Namun, acap kali, persepsi itu "agak bisa dimengerti"-bukan dibenarkan-saat masyarakat melihat bagaimanaluluh-lantaknya hukum di negeri ini.
Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri atau disebut “peradilan massa”, maka dalam kesempatan ini penulis akan mengangkat permasalahan yaitu:
1.Bagaimana kondisi peradilan di Indoesia saat ini?
2.Apakah perbuatan main hakim sendiri merupakan suatu budaya hukum?
3.Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya praktik main hakim sendiri (peradilan massa)?

BAB II
ANALISIS PERMASALAHAN

A.Kondisi Peradilan di Indonesia Saat Ini
Hukum merupakan urat nadi dalam kehidupan suatu bangsa untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Muladi menyebutkan bahwa sejak Indonesia merdeka, tema negara hukum paling banyak mendapat sorotan. Sebagian dikarenakan kelemahan yang nyata pada lembaga-lembaga hukum itu sendiri. Institusi-institusi hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya - yaitu menurut taraf keinginan, harapan, dan tuntutan rakyat dari hampir semua tingkatan masyarakat.
Donald Black menyebut hukum adalah kontrol sosial dari pemerintah (law is
governmental social control) sehingga sistem hukum adalah sistem kontrol sosial
yang di dalamnya diatur tentang struktur, lembaga, dan proses kontrol sosial tersebut.
Friedman juga menyebutkan bahwa yang terpenting adalah fungsi dari hukum itu sendiri yaitu sebagai kontrol sosial (ibarat polisi), penyelesaian sengketa (dispute
settlement), skema distribusi barang dan jasa (good distributing scheme), dan
pemeliharaan sosial (Social maintenance).
Sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, kinerja hukum dan penegak hukum
masih dianggap kurang memenuhi harapan dan perasaan keadilan masyarakat.
Lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir (last forttress) untuk
mendapatkan keadilan sering tidak mampu memberikan keadilan yang didambakan.
Akibatnya, rasa hormat dan kepercayaan terhadap lembaga ini nyaris tidak ada lagi sehingga semaksimal mungkin orang tidak menyerahkan persoalan hukum ke
pengadilan.
Dalam bidang hukum secara garis besar dapat dikemukakan bahwa hambatan utama yang dihadapi adalah pembuatan hukum dan penegakan hukumnya. Dalam hal penegakan hukum ini tentu tidak terlepas dari sistem peradilannya dan sorotan utama terhadap kinerja Peradilan dapat dirinci sebagai berikut :
1.Hukum hanya dapat dinikmati oleh golongan yang mampu;
2.Mencari keadilan adalah upaya yang mahal;
3.Aparat penegak hukum (dalam hal ini pejabat peradilan tidak senantiasa bersih);
4.Kualitas profesi di bidang hukum yang kurang memadai;
5.Ada beberapa putusan hakim yang tidak selalu konsisten.
Buku Reformasi Hukum di Indonesia, menyimpulkan hasil penelitian tentang penegakan hukum di Indonesia menyatakan antara lain :
a.Kurangnya rasa hormat masyarakat pada hukum;
b.Tidak adanya konsistensi penerapan peraturan oleh aparat pengadilan;
c.Management pengadilan sangat tidak efektif (maksudnya : mekanisme pengawasan);
d.Peranan yang dominan dari eksekutif membawa pengaruh yang tidak sehat
terhadap pengadilan (Peradilan yang tidak independent, karena dualisme
kekuasaan kehakiman);
e.Penegakan hukum yang berbau praktek korupsi , dan keberpihakan yang
menguntungkan pemerintah.
Sistem peradilan di Indonesia yang merupakan warisan kolonial Belanda sedikit banyak menyulitkan dalam prakteknya. Sisa-sisa prilaku sebagai bangsa terjajah masih nampak di kalangan para hakim. Dari sisi ini paling tidak ada tiga hal yang dapat dilihat yaitu :
1.hakim-hakim tidak mempunyai kepercayaan diri untuk mengutip
yurisprudensi dari Mahkamah Agung Indonesia.
2.Kedua, kemungkinan memang tidak ada putusan hakim (MA) yang dapat dianggap berkualitas untuk kasus itu.
3.Ketiga, menganggap yurisprudensi asing selalu lebih valid dan bermutu.
Permasalahan yang berkaitan dengan hukum positif dan keadaan supremasi hukum saat ini juga terletak pada kualitas perundang-undangan yang mencakup
kemungkinan-kemungkinan negatif sebagai berikut :
1. Perundang-undangan warisan kolonial yang sudah tidak memadai dengan suasan kemerdekaan. Sebagai contoh : ketentuan tentang "Hatzaai Artikelen" (Pasal 154,
Pasal 156 KUHAP) yang bertentangan dengan kebebasan menyatakan pendapat,
pasal-pasal yang memidana pengemisan dan penggelandangan (Pasal 504 dan
Pasal 505 KUHAP).
2. Perundang-undangan yang diciptakan setelah Indonesia merdeka tetap dinilai
bermasalah sehingga telah ditinjau kembali. Contoh Undang-Undang No. 11
PNPS 1963, yang merupakan gambaran sistem otoriter.
3. Undang-undang yang karena sesuatu hal belum beradaptasi dengan perkembangan internasional (sekalipun dimungkinkan) misalnya, ratifikasi dokumen internasional HAM masih sangat rendah intensitasnya. Contoh : belum diaturnya pertanggungjawaban korporasi (corporate criminal hability) dalam tindak pidana korupsi;
4. Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi
masyarakat dan rasa keadilan masyarakat yang kadang-kadang terlalu
menekankan kepastian hukum tetapi merugikan keadilan.
5. Kesadaran hukum yang masih rendah yang lebih banyak berkisar dengan kualitas
sumber daya manusianya, sehingga terjadi kesenjangan antara "law awarenes/lawacquitance" dengan "law behaviour" (aspek kesadaran hukum).
Contohnya : praktek-praktek penyiksaan dalam penegakan hukum, padahal jelas
melanggar Pasal 422 KUHAP.
6. Rendahnya pengetahuan hukum, sehingga menimbulkan kesan tidak profesional,
dan tidak jarang mengakibatkan malpraktek di bidang penegakan hukum (aspek
illteracy). Misalnya : masih banyak praktek main hakim sendiri baik antar warga
masyarakat maupun oknum penegak hukum terhadap warga masyarakat.
7. Mekanisme Lembaga Penegak Hukum yang fargmentasi sehingga tidak jarang
menimbulkan disparitas penegakan hukum dalam kasus yang sama atau kurang
lebih sama.
8. Budaya hukum tentang HAM yang belum terpadu sebagai akibat perbedaan
persepsi tentang HAM.
Bagir Manan menyebutkan bahawa keadaan hukum (the existing legal system)
Indonesia dewasa ini menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1. Dilihat dari substansi hukum - asas dan kaidah - hingga saat ini terdapat berbagai
sistem hukum yang berlaku - sistem hukum adat, sistem hukum agama, sistem
hukum barat, dan sistem hukum nasional. Tiga sistem yang pertama merupakan
akibat politik hukum masa penjajahan. Secara negatif, politik hukum tersebut
dimaksudkan untuk membiarakan rakyat tetap hidup dalam lingkungan hukum
tradisional dan sangat dibatasai untuk memasuki sistem hukum yang diperlukan
bagi suatu pergaulan yang modern.
2. Ditinjau dari segi bentuk --- sistem hukum yang berlaku lebih mengandalkan pada
bentuk-bentuk hukum tertulis, Para pelaksana dan penegak hukum senantiasa
mengarahakan pikiran hukum pada peraturan-peraturan tertulis. Pemakaian kaidah hukum adat atau hukum islam hanya dipergunakan dalam hal-hal yang secara hukum ditentukan harus diperiksa dan diputus menurut kedua hukum tersebut. Penggunaan Yruisprudensi dalam mempertimbangkan suatu putusan hanya sekedar untuk mendukung peraturan hukum tertulis yang menjadi tumpuan utama.
3. Hingga saat ini masih cukup banyak hukum tertulis yang dibentuk pada masa
Pemerintah Hindia Belanda. Hukum-hukum ini bukan saja dalam banyak hal tidak sesuai dengan alam kemerdekaan, tetapi telah pula ketinggalan orientasi dan
mengandung kekosongan-kekososngan baik ditinjau dari sudut kebutuhan dan
fungsi hukum maupun perkembangan masyarakat.
4. Keadaan hukum kita dewasa ini menunjukkan pula banyak aturan kebijakan (beleidsregel). Peraturan-peraturan kebijakan ini tidak saja berasal dari
administrasi negara, bahkan pula dari badan justisial. Peraturan kebijakan
merupakan instrumen yang selalu melekat pada administrasi negara. Yang
menjadi masalah, adakalanya peraturan kebijakan tersebut kurang memperhatikan
tatanan hukum yang berlaku. Berbagai aturan kebijakan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku karena terlalu menekankan aspek "doelmatigheid" dari pada "rechtsmatigheid". Hal-hal semacam ini sepintas lalu
dapat dipandang sebagai "terobosan" tas ketentuan-ketentiuan hukum yang
dipandang tidak memadai lagi. Namun demikian dapat menimbulkan kerancuan
dan ketidak pastian hukum.
5. Keadaan lain dari hukum kita dewasa ini adalah sifat departemental centris.
Hukum khususnya peraturan perundang-undangan - sering dipandang sebagai
urusan departemen bersangkutan. Peraturan perundang-undangan pemerintah
daerah adalah semata-mata urusan Departemen Dalam Negeri. Peraturan
perundang-undangan industri adalah semata-mata urusan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan.
6. Tidak pula jarang dijumpai inkonsistensi dalam penggunaan asas-asas hukum atau
landasan teoretik yang dipergunakan.
7. Keadaan hukum kita - khususnya peraturan perundang-undangan yang dibuat
dalam kurun waktu dua puluh lima tahun terakhir - sangat mudah tertelan masa,
mudah aus (out of date) . Secara obyektif hal ini terjadi karena perubahan
masyarakat di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya berjalan begitu cepat,
sehingga hukum mudah seka;i tertinggal di belakang. Secara subyektif, berbagai
peraturan perundang-undangan dibuat untuk mengatasi keadaan seketika sehingga
kurang memperhatikan wawasan ke depan. Kekurangan ini sebenranya dapat
dibatasi apabila para penegak hukum berperan aktif mengisi berbagai
kekososngan atau memberikan pemahaman baru suatu kaidah. Kenyataan
menunjukkan bahwa sebagian penegak hukum lebih suka memilih sebagai
"aplikator" daripada sebagai "dinamisator" peraturan perundang-undangan.
Ediwarman menyebutkan bahwa berbagai krisis yang terjadi saat ini di Indonesia
sesungguhnya berpangkal tolak pada krisis prilaku.

B.Main Hakim Sendiri dan Budaya Hukum
Sering kita saksikan pemberitaan di media massa yang gencar memberitakan fenomena kekerasan dan main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kriminal. Sudah banyak korban tewas. Reaksi sementara anggota masyarakat tidak menunjukkan penyesalan bahkan justru menyatakan kepuasannya. "Biar kapok," begitu kira-kira pernyataan sementara masyarakat. Sebagian lainnya menyatakan, kekerasan dan main hakim sendiri adalah akibat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Bukan hanya kekerasan terhadap pelaku kejahatan, kekerasan tampaknya sudah mewabah. Lihat saja tawuran pelajar, bentrokan fisik antarwarga desa, bahkan bentrokan yang tak kunjung padam bernuansa SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), memakan korban nyawa yang tidak sedikit. Harta benda yang musnah tak terhitung karena perusakan dan pembakaran rumah, sehingga terjadi gelombang pengungsian di negeri sendiri, kantor polisi, gedung DPRD dan gedung pemerintah daerah pun tak luput jadi korban perusakan massa. Semua itu terjadi justru saat masyarakat sedang dalam era reformasi. Gejala apakah ini sesungguhnya? Apakah hal itu menunjukkan "kesadaran Hukum" masyarakat yang masih rendah atau inikah "budaya hukum" masyarakat kita? Sebagai catatan bahwa kesadaran hukum bukanlah budaya hukum karena budaya hukum yang baik akan melahirkan sebuah proses sosial, yaitu kesadaran hukum.
Bila dikatakan kesadaran hukum masyarakat rendah, nyatanya pada banyak peristiwa, masyarakat yang tinggal di desa sekalipun sudah tahu hak dan kewajibannya. Ini terbukti di era reformasi di mana rakyat bebas dari rasa takut, mereka berani menuntut haknya untuk mendapatkan kembali tanahnya yang diambil secara tidak adil oleh "orang kuat" di masa Orde Baru.
Pada sisi lain bisa dipikirkan, adanya pomeo di masyarakat yang kurang sedap terhadap polisi. Bahkan, pernyataan terhadap puncaknya badan peradilan, Mahkamah Agung, misalnya, yang digambarkan sebagai busuknya kepala ikan. Apakah pernyataan seperti itu perlu dan bermanfaat dilontarkan kemudian menyebar kepada publik, padahal dengan dibentuknya Komisi Hukum Nasional dan komisi lain, masyarakat tentunya sudah dapat mengira kondisi law enforcement dewasa ini.
Apakah tidak lebih baik bukan pernyataan yang berindikasi menjadi kampanye pribadi, tetapi konsep pikiran yang orisinil. Misalnya, bagaimana memperbaiki badan peradilan yang sudah sedemikian buruk. Tampaknya, kurang disadari bahwa pernyataan yang kurang bijak seperti itu, apalagi bila dilakukan oleh seorang cendekiawan, justru akan memberi dampak yang lebih buruk di mana kepercayaan publik terhadap penegak hukum semakin hancur.
Menghadapi tindak kekerasan dan main hakim sendiri secara massal ini memang tidak mudah. Hukum pidana kita tidak cukup mengatur kejahatan yang dilakukan secara massal (tindak pidana kelompok), kecuali Pasal 55 - 56 KUHP yang mengklasifikasikan pelaku kejahatan dalam beberapa golongan: Pleger (pelaku), doenpleger (menyuruh melakukan) dan medepleger (turut melakukan), Pasal 55 (1) ke-1, uitlokker (pengajur/pembujuk/ penghasut), Pasal 55 (2) dan medeplichtig (membantu melakukan) pasal 56.
Suatu pekerjaan yang tidak mudah bagi polisi menangkap dan menyidik pelaku kejahatan massa, apalagi polisi cenderung berhati-hati bertindak agar tidak terpeleset dalam tindak pelanggaran ("kejahatan") menurut UU No 39/1999 tentang HAM. Sekalipun demikian polisi tetap dituntut untuk bertindak profesional sambil menampilkan citra polisi yang simpatik dalam menegakkan hukum. Bagaimanapun juga polisi adalah garda utama yang berada di barisan paling depan dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, maka kepercayaan kepada aparat keamanan ini harus dipulihkan.
Tentang peranan budaya hukum, Lawrence M Friedman menulis, legal culture: "People's attitude toward law and legal system, their beliefs, values and expectations", yang artinya bahwa masyarakat majemuk seperti masyarakat kita, yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan agama, tentu akan memiliki budaya hukum yang beraneka ragam. Semuanya itu akan memperkaya khasanah budaya dalam menyikapi hukum yang berlaku, baik di lingkungan kelompok masyarakatnya maupun berpengaruh secara nasional.
Kita mengenal beberapa budaya daerah yang membangun kerangka-kerangka hukum dan ditaati oleh kelompok masyarakat daerahnya, seperti di daerah Sumatera Barat dikenal Tuah Sakato: Saciok Bak Ayam, Sadanciang Bak Basi, sedang pada masyarakat Batak ada adat Delihan natolu dan Pardomoan di mana peran "Raja Marga" dalam menyelesaikan perselisihan antarmarga sendiri maupun antarmarga sangat dihormati. Demikian pula masyarakat Sulawesi Utara ada Torang semua basodara yang menjiwai masyarakat Sulut menjadi ramah dan senantiasa berupaya menghindari pertikaian sesama. Di Jawa umumnya ada Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh.
Pada masyarakat Indonesia dikenal gotong royong sebagai perwujudan semangat hidup dalam kebersamaan. Sistem nilai dalam kelompok masyarakat itu menjadi budaya hukum dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa di luar pengadilan menurut hukum positif.
Begitu pentingnya peran budaya hukum sehingga kesadaran hukum dalam pelaksanaannya akan lebih efektif, maka budaya hukum yang melahirkan kesadaran hukum perlu kajian lebih mendalam dan pembinaan yang lebih terarah, sehingga tercapai masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera. Begitulah hendaknya masyarakat yang taat hukum.

C.Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Praktik Main Hakim Sendiri (Peradilan Massa)
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dinyatakan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai negara hukum tentu saja harus mampu mewujudkan supremasi hukum, sebagai salah satu prasyarat bagi suatu negara hukum. Realitas tersebut ditandai dengan harapan masyarakat yang menghendaki terciptanya persamaan di depan hukum (equality before the law), peradilan yang independen dan tidak memihak (fair tribunal and independence of judiciary). Hal ini telah ditegaskan pula dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Kaidah tersebut mengisyaratkan bahwa hukum bukan menjadi alat untuk kepentingan penguasa ataupun kepentingan politik yang dapat menimbulkan sikap diskriminatif dari aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Hukum ditegakkan demi pencapaian keadilan dan ketertiban bagi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, penegakan hukum merupakan syarat mutlak bagi upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum dapat ditegakkan, maka keadilan, ketertiban, kepastian hukum, rasa aman, tenteram dan kehidupan yang rukun akan dapat diwujudkan.
Dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tersebut, tersirat pula bahwa penegakan hukum bukan semata-mata tugas dari aparat penegak hukum saja, tetapi telah menjadi kewajiban serta komitmen seluruh komponen bangsa. Komitmen ini dituntut secara konsisten untuk dapat diimplementasikan, lebih-lebih di saat bangsa Indonesia berupaya bangkit mengatasi krisis multidimensional, mengingat peran hukum tidak hanya untuk mengatur kehidupan masyarakat semata, tetapi juga dalam rangka mengamankan jalannya pembangunan nasional dan hasil-hasilnya. Maka proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan konsisten, karena ketidakpastian hukum dan kemerosotan wibawa hukum akan melahirkan krisis hukum yang dampaknya dapat berakibat pada terganggunya stabilitas politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan bangsa dan negara.
Dalam kaitannya dengan masalah penegakan hukum terhadap praktik main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat seperti apa yang sering kita saksikan di media televisi menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan suatu kekecewaan terhadap aparat penegak hukum karena banyaknya pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum serta lemahnya penegakan hukum sehingga menyebabkan tindakan tersebut sering terjadi dan terus berulang di kalangan masyarakat kita.
Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum merupakan faktor yang disebutkan sebagai salah satu penyebab semakin maraknya pengadilan
massa. Aksi anarkisme di luar batas perikemanusiaan itu terjadi karena akumulasi kekecewaan atas kenyataan tidak tuntasnya sejumlah kasus yang mereka tangani.
Masyarakat sudah lelah menantikan penegakan hukum yang bertele-tele
dan sekadar menjadi panggung politik. Bukan hanya untuk kasus-kasus
berskala nasional yang melibatkan koruptor milyaran rupiah yang
membuat sengsara kehidupan rakyat kecil. Akan tetapi, juga untuk
kasus-kasus kejahatan yang setiap hari terjadi di tengah masyarakat.
Selain polisi, jaksa dan hakim tentu saja berbagai kesulitan yang
didera masyarakat juga menjadi pemicu. Dr Hotman M Siahaan, sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyebutkan, berbagai tindakan main hakim sendiri, mencerminkan bahwa segala sesuatu harus berjalan sesuai institusi dan fungsinya. Dengan demikian ketika aparat tidak mau menegakkan institusi dan fungsinya, maka akan muncul perlawanan yang didorong oleh ketidak puasan masyarakat terhadap keadaan yang serba rancu. "Timbullah gejolak sosial dan anarki," kata Siahaan.
Sejumlah keberhasilan polisi menangkap dan menembak tewas pelaku kejahatan tidaklah dipandang punya cukup arti. Masyarakat sudah demikian marah menyaksikan betapa aksi-aksi kejahatan di perumahan, di dalam kendaraan, dan di tempat-tempat umum, terus terjadi. Jika bukan membaca berita di koran, kabar korban kejahatan itu bahkan teman atau anggota keluarga dekat. Semua warga rasanya tinggal menunggu giliran saja menjadi korban kejahatan.
Emosi masyarakat cenderung menjadi frustasi, saat misalnya seorang koruptor atau bandar narkoba di kampungnya bisa leluasa bergerak. Bahkan kalaupun ditangkap aparat kepolisian dalam hitungan hari mereka sudah bisa keluar lagi. Lebih lagi kalau tersangka yang diserahkan oleh masyarakat ternyata kembali bebas dalam beberapa hari, pekan, atau bulan. Bahkan mereka kembali melakukan aksi kejahatannya kembali.
Kecurigaan masyarakat terhadap polisi sudah demikian buruk. Jangan-jangan polisi menerima imbalan sejumlah uang atau fasilitas untuk membebaskan tersangka. Istilah "delapan anam" (sama-sama dimengerti) lalu menjadi istilah populer berkonotasi negatif bagi aparat kepolisian yang bersedia memberikan kebebasan bagi tersangka.
"Beberapa kali kami ingatkan jika polisi tak berubah, suatu saat kita akan menjadi korban keberingasan massa," kata seorang petinggi polisi suatu saat. Direktur Rumah Sakit Jiwa Pusat Lawang (Malang), dr G Pandu Setiawan DSKJ, menilai, anarkisme massa yang diwarnai tindakan brutal tanpa mengindahkan hukum dan norma-norma yang ada, menunjukkan telah terjadinya frustrasi sosial yang menimbulkan problem kesehatan jiwa yang akut di masyarakat. Masyarakat mengeluarkan impuls primitif, yang sulit diterima dalam peradaban manusia modern, dalam bentuk anarkisme sosial yang amat mengerikan.
Pandu menduga, tindakan mengerikan itu terjadi karena adanya kegagalan kolektif untuk mengekspresikan ketidakpuasan dengan cara-cara yang beradab. Selain itu, juga diduga telah terjadi kesalahan pembelajaran secara kolektif dalam mengekspresikan ketidakpuasan sosial. Masyarakat mengeluarkan impuls dasar primitif ketika mengekspresikan ketidakpuasan, tanpa mengindahkan nurani, pranata sosial, super-ego secara sangat telanjang.
Tuduhan negatif atau kecurigaan masyarakat itu tentu saja dibantah pihak kepolisian. Kepala Sub Dinas Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI, Kolonel (Pol) Saleh Saaf, membantah semua tudingan itu. "Untuk pelaku kejahatan seperti pencuri, penodong, penjambret, dan lain-lainnya itu, polisi tidak pernah melepas begitu saja".
Bukan hanya itu, tindakan keras aparat kepolisian saat menangani mereka sering membuat para penjahat itu tak tahan berlama-lama mendekam di tahanan polisi. "Mereka umumnya minta segera dikirim ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan," ujar Saleh Saaf.
Menurut Saleh Saaf, bahwa kemudian ada tersangka dibebaskan, ditahan, atau ditangguhkan penahanannya, semua itu sangat tergantung pada hasil penyidikan dan kebijakan penyidik. Seorang tersangka-meskipun ia ditangkap ketika sedang melakukan kejahatan-tetap harus dilindungi hak-haknya. Polisi tetap harus melindungi dirinya secara fisik maupun mental, polisi juga tetap harus menerapkan asas praduga tak bersalah, dan yang terpenting polisi harus bisa membuktikan bahwa seseorang benar-benar melakukan tindak pidana (kejahatan) dengan mencari bukti-bukti perbuatan permulaan.
Jika pada akhirnya polisi tidak menemukan bukti tindak pidana yang dilakukan tersangka, maka polisi harus melepaskannya demi hukum. Dalam
hal ini, polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang diberikan kepada keluarga tersangka dan ditembuskan ke pelapor.
Persoalannya, dalam kasus kejahatan di tempat umum seperti itu, pelapornya sering tidak jelas. Tembusan SP3 itu lalu menguap begitu saja, sementara polisi juga tidak berupaya memberikan penjelasan kepada publik bahwa tersangka yang ditangkap polisi pada hari tertentu ternyata tidak terbukti sebagai pelaku kejahatan.
Maka, ketika yang bersangkutan nongol lagi di tempat biasa ia mangkal, masyarakat kemudian menuding polisi sudah bermain mata. Ketika seorang tersangka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana (kejahatan), masih ada dua kemungkinan untuk ditahan atau tidak ditahan. Pada umumnya, tersangka pelaku kejahatan seperti itu selalu ditahan. Bisa saja polisi menangguhkan penahanannya bila penyidik yakin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti. Untuk itu, penyidik harus mendapatkan jaminan badan/fisik, atau uang. Uang jaminan itu harus diserahkan ke panitera (pengadilan). Namun, persoalannya, jika benar proses hukum itu dijalankan apakah masyarakat mengetahui hal tersebut.
Kecurigaan, tudingan masyarakat terhadap praktik-praktik bengkok aparat penegak hukum sudah telanjur parah. Mereka banyak melihat bukti bagaimana para pelanggar hukum bisa bebas berlenggang. Banyak desas-desus beredar, untuk mengupayakan seorang tersangka di-TL (tahanan luar)-kan itu diperlukan sejumlah uang. Kabarnya, untuk tersangka pemakai narkotika uang men-TL-kan seorang tersangka itu berkisar antara Rp 2 juta-Rp 5 juta. Sedangkan untuk pengedar bisa mencapai puluhan juta.
Seberapa kebenaran desas-desus itu sulit diperoleh bukti. Akan tetapi, sejumlah polisi menyatakan kemungkinan itu selalu ada. Saleh Saaf tidak membantah kemungkinan adanya kasus itu. Namun, dia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum itu bukan hanya polisi, melainkan ada jaksa dan hakim.
Begitu berkas perkara diserahkan oleh polisi ke dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka selesailah sudah tugas polisi sebagai penyidik. Polisi biasanya tinggal menunggu jadwal kapan tersangka disidangkan di pengadilan. Soal hukuman bagi tersangka, itu menjadi urusan jaksa sebagai penuntut dan hakim sebagai pemutus.
Akan tetapi, karena polisi yang paling banyak berhadapan (langsung) dengan masyarakat, maka polisilah yang mendapat cercaan dari masyarakat kalau hukuman terhadap seorang tersangka begitu rendah. Dan ketika ternyata menyaksikan seorang tersangka yang ditangkap polisi kembali ke "habitatnya" dalam hitungan bulan, maka polisilah yang menjadi sasaran kemarahan. Padahal, keputusan apakah tersangka dihukum sebulan, dua bulan, tiga bulan, atau tujuh bulan, berada di tangan hakim.
Bagaimana pun aksi main hakim sendiri hingga menewaskan, bahkan membakar tersangka pelaku kejahatan harus dihentikan. Dalam beberapa kejadian, pelaku maupun warga yang membaca berita kejadian mengerikan seringkali terdengar sinis. Itulah namanya pengadilan rakyat . Sebuah persepsi yang mengerikan di tengah bangsa yang selalu bersusah payah menegakan hukum. Namun, acap kali, persepsi itu "agak bisa dimengerti"-bukan dibenarkan-saat masyarakat melihat bagaimana luluh-lantaknya hukum di negeri ini.
Hotman Siahaan menyarankan kepada para elite politik dan pejabat, untuk mensosialisasikan penyadaran terhadap sesuatu yang layak, pantas, benar, baik, dan yang tidak. Para elite politik, tokoh partai, dan siapa pun yang ditokohkan oleh masyarakat, hendaknya berani melakukan penyadaran, bahwa tindakan anarkis harus dihentikan, untuk kemudian dimunculkan tindakan yang berbudaya dan beradab. Kalau tidak segera dilakukan penyadaran itu, anarkisme massa akan meluas.
Untuk menghentikan aksi-aksi massa yang primitif itu, kata Pandu, harus ada counter dengan cara pembelajaran kolektif yang lain yang lebih beradab. Tunjukanlah cara-cara menghukum yang baik terhadap para maling, misalnya. Jika ada maling dibawa ke polisi, diadili sesuai kesalahannya, dan dihukum sesuai aturan hukum.
Juga harus ada bukti yang berlawanan untuk menunjukkan kepada masyarakat tindakan yang beradab. Sehingga akan timbul pembelajaran kolektif yang lebih benar. Masyarakat dididik menyalurkan ketidakpuasan sosialnya dengan cara yang benar yang dapat diterima oleh nurani.
Bagaimana pun istilah "pengadilan rakyat" itu tidak semestinya muncul di sebuah negeri yang lama disebutkan "adil dan beradab" ini. Atau para elite politik dan penegak hukum sedang menunggu giliran.
Kalangan pengamat menilai, tindakan main hakim sendiri disebabkan oleh banyak hal. Diantaranya adalah perasaan tidak percaya masyarakat terhadap ketegasan aparat dalam menegakan hukum. Banyaknya pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum dan sebagainya. Lemahnya penegakan hukum terlihat dari banyaknya kasus main hakim sendiri.
Aksi main hakim sendiri biasanya terjadi jika sang penjahat tertangkap tangan dilingkungan padat penduduk. Seperti pusat-pusat perbelanjaan, terminal hingga perkampungan warga yang padat penghuni. Karena itu memang hanya penjahat yang bernyali besar yang masih nekad menjalankan aksinya. Mengingat resiko yang harus mereka dihadapi jika tertangkap warga.
Menurut Kriminolog dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa, ada 6 faktor mengapa warga melakukan aksi main hakim sendiri. Dan faktor terbesarnya adalah kekecewaan warga terhadap kinerja aparat hukum di negara ini. Polisi menurut Mustofa harus bertindak tegas, terutama dengan menyelidiki dan selanjutnya menindak secara hukum, pihak yang pertama kali memicu aksi kolektif tersebut.
Sementara menurut Sosiolog Imam Prasojo, aksi main hakim sendiri lebih dipengaruhi perasaan frustasi masyarakat terhadap kondisi bangsa yang morat marit. Terutama sektor perekonomian yang tak kunjung membaik dan kian menghimpit kehidupan ekonomi masyarakat.
Indikatornya, aksi ini banyak dilakukan warga dengan ekonomi kurang mampu. Walaupun begitu menurut Imam, tetap masih mungkin dicarikan jalan keluar. Yakni dengan membentuk sebuah lembaga yang berfungsi sebagai juru damai atau negosiator dalam setiap komunitas. Tinggal yang harus dipikirkan bagaimana lembaga tersebut independensinya mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Namun menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono, pihaknya sudah optimal menjalankan kewajibannya. Tidak ada pilih kasih atau perasaan takut dari aparatnya untuk bertindak tegas.
Tjiptono sependapat, bahwa yang paling bertanggungjawab dan menjadi target mereka dalam pengusutan kasus seperti ini adalah mereka yang menjadi pemicu awal. Polisi memang dibuat repot oleh aksi sepihak warga dalam menghadapi kejahatan di masyarakat.
Tidak saja dalam upaya mencegah warga tertidak anarkis. Tapi juga dalam mengusut kasus ini secara hukum, khususnya jika polisi tiba saat aksi belum terjadi. Tidak sebandingnya jumlah anggota polisi dan masyarakat, memang menjadi dasar pembelaan bagi polisi. Namun tetap saja, faktor pokoknya adalah lemahnya kesadaran hukum warga di satu pihak. Dan ketegasan aparat menegakan hukum di pihak lain.
Sinisme masyarakat terhadap institusi penegakan hukum terbilang luar biasa. Itu dibuktikan dengan menguatnya gejala main hakim sendiri (eigenrichting) di tengah masyarakat. Kasus maraknya dan menguatnya eigenrichting di tengah masyarakat seharusnya mengingatkan dan menyadarkan pengemban institusi peradilan. Sebab, main hakim sendiri jika dipahami secara filosofis sebenarnya suatu modus perbuatan yang melecehkan, merendahkan, dan menginjak-injak peran elemen peradilan seperti hakim.
Mereka itu sedang tak menaruh kredibilitas kepada kompetensi hakim sehingga memproduk hukum jalanan, atau menurut istilah J.K. Skolnick sebagai "peradilan tanpa pengadilan" (justice without trial). Dengan tangan, kaki, pentungan, pedang, parang, tombak, dan celurit, serta sejumlah senjata lain, mereka menghadirkan dan bahkan menyuburkan kekejian tangan-tangan kotor. Atau juga, praktik-praktik kebiadaban atas nama oposisi radikal terhadap praktik ketidakadilan dan perselingkuhan norma yang dilakukan elite penegak hukum.
Lantas, apalah arti gerakan politik pembaruan hukum kalau mental korup aparat peradilan masih lebih digdaya dan superior?
Dalam kaitannya dengan penegakan hukum terhadap para pelaku pelaku main hakim sendiri, sudah selayaknya aparat lepolisian harus mencegah dan menangkap sekelompok masyarakat yang sering melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan. Hanya saja upaya pencegahan dan penangkapan itu perlu disertai pembenahan pada institusi kepolisian, kejaksaan, dan juga pengadilan. Alasannya, tindakan main hakim merupakan bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja lembaga penegak hukum.
Polisi seharusnya berupaya mencegah tindakan main hakim. Itu dapat terjadi kalau polisinya sendiri berwibawa. Menurut Harkristuti, aparat Kepolisian seharusnya berupaya menangkap pelaku yang melakukan tindakan main hakim sendiri. "Mereka harus menangani. Jangan diam-diam saja. Harus bergerak, termasuk menangkap," tuturnya. "Hal itu memang agak sulit dilakukan, tetapi polisi harus tetap berupaya mencegah dan menangkap."
Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya Letkol (Pol) Zainuri Lubis pernah mengatakan, pelaku pengeroyokan bisa dituntut Pasal 351, 352, 353 juncto Pasal 53 KUHP. Jika korban tewas, pelakunya diancam hukuman penjara sekurang-kurangnya lima tahun (Kompas, 18/6/1999).
Jika upaya pencegahan dan penangkapan tidak dilakukan, ungkap Harkristuti, masyarakat menganggap kekerasan yang dilakukan dilegitimasi dan masyarakat terbiasa melakukannya. "Artinya, (main hakim sendiri) direstui. Ternyata, polisi diam-diam saja. Itu (main hakim sendiri) oke-oke saja," tambahnya.
Upaya pencegahan dan penangkapan itu perlu juga disertai upaya institusi Kepolisian sendiri untuk menjadi aparat Kepolisian yang berwibawa dan dapat menjadi pelindung masyarakat.
Sulit tembus Harkristuti dan Erlangga sependapat, gejala main hakim sendiri merupakan akibat hilangnya penegakan hukum yang adil. Masyarakat mencari keadilan dengan cara mereka masing-masing. "Masyarakat sulit menembus struktur hukum yang sudah terblokade. Kalau mau berurusan dengan polisi, jaksa, hakim, atau pengacara, masyarakat harus mengeluarkan biaya ekonomi dan biaya sosial," tuturnya.
Erlangga menjelaskan, biaya ekonomi itu menyangkut uang yang harus dikeluarkan masyarakat jika berurusan dengan aparat penegak hukum. Sementara biaya sosial berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat yang tidak terpenuhi karena persoalan yang dihadapi belum tentu dapat diselesaikan. Oleh karena itu, menurut Erlangga, jika tindakan main hakim yang dilakukan masyarakat mau diatasi, aparat penegak hukum harus membersihkan dirinya. Aparat hukum, baik polisi, jaksa, dan hakim harus bersih dari masalah sogok menyogok dalam menyelesaikan kasus-kasus-kasus kejahatan.
"Polisi juga harus proaktif menangani kasus-kasus kejahatan dan kekerasan. Paradigma kerja polisi harus diubah, misalnya tidak melakukan kekerasan," tutur Erlangga. Jika hal itu tidak dilakukan, ungkap Erlangga, upaya pencegahan yang dilakukan polisi dalam menangani tindakan main hakim tidak akan efektif dan berhasil. "Bahkan, polisi dapat menjadi sasaran amukan masyarakat.
Sejumlah Kasus Main Hakim Sendiri
1.Dua pelaku perampasan sepeda motor tewas dibakar massa di Kalideres, Jakarta Barat.
2.Seorang penjambret di Solo tewas dibakar massa.
3.Alif Hendra, anggota TNI di Tangerang diamuk massa setelah ia menghalang-halangi mereka menangkap copet.
4.Husen Dalimunte (19) bersama rekannya Adi (19) dan Andi (18) dikeroyok warga sekitar Stasiun Kereta Api Pasarminggu, Jakarta Selatan karena diteriaki maling oleh empat pemuda yang tak jelas identitasnya. Husen akhirnya tewa.
5.Latun (35) warga Desa Ayam Las, Kecamatan Kroya, Jawa Tengah tewas akibat dibakar hidup-hidup oleh massa.
6.Dua orang tersangka perampok nyaris dibakar massa setelah gagal merampas tas milik Ny Wiwik Wahyu Wiyati (41), di Jalan Bendajaya Timur, Durensawit, Jakarta Timur.
7.Lopi Achmadi (26) tewas dikeroyok massa karena meminjam motor selama dua bulan dan kemudian diteriaki maling di daerah Pondokrangon, Jakarta Timur
8.Muhtar (27) warga Lampung Tengah, tewas dihakimi massa di Tangerang. Pengeroyokan massa berawal ketika seorang teman Muhtar bernama Adang (22) mencoba mengutil sebuah walkman di warung milik Sarijan (40).
(diolah dari Pusat Informasi Kompas)


BAB III
PENUTUP

Kondisi peradilan di Indoesia dalam penegakan hukum saat ini masih dianggap kurang memenuhi harapan dan perasaan keadilan masyarakat. Lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan sering tidak mampu memberikan keadilan yang didambakan. Akibatnya, rasa hormat dan kepercayaan terhadap lembaga ini nyaris tidak ada lagi sehingga semaksimal mungkin orang tidak menyerahkan persoalan hukum ke pengadilan.
Kekerasan terhadap pelaku kejahatan yang terjadi saat ini menunjukkan kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah dan bukan merupakan suatu budaya hukum masyarakat kita. Bahwa kesadaran hukum bukanlah budaya hukum karena budaya hukum yang baik akan melahirkan sebuah proses sosial, yaitu kesadaran hukum.
Beberapa faktor yang menimbulkan terjadinya tindakan main hakim sendiri (peradilan massa) diantaranya adalah perasaan tidak percaya masyarakat terhadap ketegasan aparat dalam menegakan hukum. Banyaknya pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum dan sebagainya. Lemahnya penegakan hukum terlihat dari banyaknya kasus main hakim sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, “Fenomena Main Hakim Sendiri”, dalam situs http://www.indosiar.com, diakses 30 Juni 2009.
Bagir Manan, Pembinaan Hukum Nasional, dalam Mochtar Kusumaatmaja : Pendidik &Negarawan (Kumpulan Karya Tulis Menghormati 70 Tahum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH. LL. M., Editor Mieke Komar, Etty R. Agoes, Eddy Damian, Penerbit Alumni Bandung, 1999.
Donald Black, The Behaviour of Law, New York, USA, Academic Press, 1976.
Diagnostik Assesment of Legal Development in Indonesia, 1999, World Bank Project, Pengadilan Tinggi Siber Konsultan (Reformasi Hukum di Indonesia ) yang disusun oleh Kantor Konsultan Hukum A.B.N.R).
Hendarman Supanji, “Law Enforcement: Harapan dan Tantangan“ dalam situs www.setwapres.go.id, diakses 29 Juni 2009.
Lawrence M Friedman, What Is Legal System In America Law, (W.W. Norton & Company, 1984).
Lawrence Friedman, American Law, An Introduction, (W.W. Norton & Company, New York, 1984).
Muladi dalam kata sambutan,penerbitan buku R.E. Barimbing, Catur Wangsa Yang Bebas dari Kolusi Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Penerbit Pakar Pusat Kajian Reformasi, Jakarta, 2001.
R.E. Barimbing, Catur Wangsa Yang Bebas dari Kolusi Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, (Jakarta: Penerbit Pusat Kajian Reformasi, 2001).
T. Gayus Lumbuun, "Main Hakim Sendiri dan Budaya Hukum”, Kompas, (online) Diakses Senin, 29 Juni 2009.
Zudan Arif Fakrullah, “Membangun Citra Hukum Melalui Putusan Hakim Yang Berkualitas”, Artikel, Jurnal Keadilan, Vol 1 No. 3, September 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar