Sabtu, 19 September 2009

KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG MELIBATKAN ANTASARI AZHARI (KETUA KPK) DILIHAT DARI SOSIOLOGI HUKUM

Oleh: Mansur Muktaridi
Dosen: Prof Dr H Zainuddin Ali MA

Pendahuluan
Fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat dapat dibedakan sebagai a tool of social engineering, a tool of social control, a political instrument, symbol dan integrator. Dari fungsi-fungsi tersebut, konsep a tool of social engineering ini bisa diperhadapkan dengan konsep-konsep hukum lain, antara lain konsep yang diajarkan oleh aliran historis dari Karl Von Savigny.
Aliran historis dari Savigny berpendapat bahwa hukum merupakan ekspresi dari kesadaran hukum, dari volksgeist (jiwa rakyat). Hukum pada awalnya lahir dari kebiasaan dan kesadaran hukum masyarakat, kemudian dari putusan hakim, tetapi bagaimanapun juga diciptakan oleh kekuatan-kekuatan dari dalam yang bekerja secara diam-diam dan oleh kemauan sendiri dari legislatif. Konsep ini jika dikaitkan dengan masyarakat-masyarakat yang masih sederhana memang masih tepat, karena dalam masyarakat yang masih sederhana tidak terdapat peranan legislatif, seperti pada masyarakat modern sekarang ini. Peranan hukum kebiasaanlah yang menonjol pada masyarakat sederhana.
Berhadapan dengan konsep aliran historis ini maka Roscou Pound mengemukakan konsep law is a tool of social engineering yang memberikan dasar bagi kemungkinan digunakannya hukum secara sadar untuk mengadakan perubahan masyarakat. Pengertian a tool of social engineering atau social engineering by law adalah hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum mungkin digunakan sebagai alat oleh agent of change. Pengertian dari agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin salah satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal tersebut langsung tersangkut dalam tekanan-tekanan untuk mengadakan perubahan, dan bahkan mungkin menyebabkan perubahan-perubahan pula pada lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Suatu perubahan social yang dikendaki atau direncanakan, selalu berada di bawah pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan tersebut.
Penggunaan atau pengfungsian hukum sebagai alat rekayasa sosial tentu saja hanya dimungkinkan dalam wujud sistem hukum modern, yang lebih banyak menggunakan aturan hukum tertulis atau peraturan yang lebih banyak mengandalkan derajat kepastiannya pada sifat tertulis peraturan tersebut.
Ciri hukum modern menurut Galanter, dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Hukum yang modern terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda di mana-mana. Berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat “pribadi.”
b. Perundang-undangan modern bersifat transaksional. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban diberikan secara berbanding menurut hasil-hasil transaksi (yang berupa kontrak-kontrak, kerugian-kerugian dan lain-lain) antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya, dan tidak terhimpun secara tak berubah-ubah pada seseorang karena faktor-faktor di luar transaksi, seperti umur, kelas, agama, kelamin. Kumpulan status hak dan kewajiban yang ada itu didasarkan pada kondisi dan fungsi-fungsi duniawi bukan pada perbedaan nilai-nilai yang hakiki atau pada kehormatan yang disucikan.
c. Kaidah-kaidah hukum modern adalah universalistis.
d. Sistem-sistem ini bersifat hirarkis.
e. Sistem ini diatur secara birokratis.
f. Sistem ini bersifat rasional.
g. Sistem ini dijalankan oleh para yuris.
h. Sistem ini menjadi lebih bersifat teknis dan kompleks, timbullah perantara-perantara professional yang khusus menghubungi mahkamah dengan orang-orang yang harus berhubungan dengannya. Pengacara-pengacara menggantikan perantara-perantara umum.
i. Sistem ini dapat diubah.
j. Sistem ini bersifat politik.
k. Tugas membuat undang-undang dan menerapkannya ke dalam keadaan yang bersifat teknis dan pejabat-pejabatnya dibedakan dari fungsi-fungsi pemerintahan lainnya. Ada pemisah antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara jelas.
Menurut David M.Trubek 3 (tiga) ciri pokok hukum modern antara lain adalah :
a. Merupakan sistem peraturan.
b. Merupakan suatu bentuk tindakan manusia yang dilakukan dengan penuh kesengajaan.
c. Merupakan bagian sekaligus otonom Negara.
Dalam perspektif ini menjadi menarik untuk dikaji dan dibahas bagaimana fungsi hukum sebagai a tool social engineering atau fungsi hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat, bagaimana hukum dibuat dengan tujuan-tujuan tertentu untuk mengubah kebiasaan yang telah hidup dalam masyarakat. Apakah hukum tersebut dapat secara efektif menjalankan fungsinya tersebut dan adalah faktor-faktor yang mempengaruhi hukum dalam menjalankan fungsinya tersebut.

Perspektif Law Is A Tool Of Social Engineering
Dalam mengimplementasikan hukum sebagai “a tool of social engineering,” harus diperhatikan dahulu sebelumnya berbagai aspek non hukum, agar nantinya peraturan hukum yang dibuat dan dipergunakan tersebut dapat mencapai tujuan yang menjadi sasarannya. Agar efektivitas peraturan yang dibuatnya mencapai hasil yang maksimal, maka perlu diperhatikan 4 (empat) asas utama yang oleh Adam Podgorecki dijabarkan sebagai berikut:
a. Menguasai dengan baik situasi yang dihadapi;
b. Membuat suatu analisis tentang penilaian-penilaian yang ada serta menempatkan dalam suatu urutan hirarki. Analisis dalam hal ini mencakup pula asumsi mengenai apakah metode yang akan digunakan tidak akan lebih menimbulkan suatu efek yang memperburuk keadaan.
c. Melakukan verifikasi hipotesis-hipotesis seperti apakah suatu metode yang dipikirkan untuk digunakan pada akhirnya nanti memang akan membawa kepada tujuan sebagaimana yang dikehendaki.
d. Pengukuran terhadap efek perundang-undangan yang ada.
Di dalam memfungsikan hukum sebagai alat rekayasa sosial, di bidang legislatif hendaknya jangan sampai memproduksi “a sweeping legislation” yang oleh Gunnar Myrdal didefinisikan sebagai suatu produk-legislatif yang pembuatannya dilakukan secara tergesah-gesah, tampa mempehatikan faktor-faktor non hukum, sehingga kelak produk-legislatif itu tidak efektif setelah diberlakukan.
Sebagai sarana social engineering, hukum merupakan suatu sarana yang ditujukan untuk mengubah perikelakuan warga-warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu masalah yang dihadapi di dalam bidang ini adalah, apabila terjadi apa yang oleh Gunar Myrdal sebagai soft development (Gunnar Myrdal 1968: Chapter 2 dan 18), di mana hukum-hukum tertentu yang dibentuk dan diterapkan, ternyata tidak efektif. Gejala-gejala semacam ini akan timbul, apabila ada factor-faktor tersebut yang menjadi penghalang. Factor-faktor tersebut dapat berasal pembentuk hukum, penegak hukum, dan pencari keadilan (justiabelen), maupun golongan-golongan lain di dalam masyarakat. Faktor-faktor itulah yang harus diidentifikasikan, oleh karena merupakan suatu kelemahan yang terjadi jika hanya tujuan-tujuan yang dirumuskan, tampa mempertimbangkan sarana-sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Jika hukum merupakan sarana yang dipilih untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, maka prosesnya tidak hanya berhenti pada pemilihan hukum sebagai sarana saja. Kecuali pengetahuan yang mantap tentang sifat-hakikat hukum, juga perlu diketahui adalah batas-batas di dalam penggunaan hukum sebagai sarana (untuk mengubah ataupun mengatur perikelakuan warga-warga masyarakat). Sebab, sarana yang ada membatasi pencapaian tujuan, sedangkan tujuan menentukan sarana-sarana apakah yang tepat untuk dipergunakan.
Suatu contoh dari uraian di atas adalah misalnya, perihal komunikasi hukum. Kiranya sudah jelas, bahwa agar hukum dapat benar-benar mempengaruhi perikelakuan warga-warga masyarakat, maka hukum tadi harus disebarkan seluas mungkin sehingga melembaga dalam masyarakat. Adanya alat-alat komunikasi tertentu, merupakan salah satu syarat bagi penyebaran serta pelembagaan hukum. Komunikasi hukum tersebut, dapat dilakukan secara formal, yaitu melalui suatu tata-cara yang terorganisasikan dengan resmi. Akan tetapi disamping itu, maka ada juga tata cara informal yang tidak resmi sifatnya. Inilah yang merupakan salah satu batas di dalam penggunaan hukum sebagai sarana pengubah dan pengatur perikelakuan. Ini semuanya termasuk ada yang dinamakan difusi, yaitu penyebaran daripada unsur-unsur kebudayaan tertentu di dalam masyarakat yang bersangkutan. Proses difusi ini anatar lain dapat dipengaruhi oleh:
a. Pengakuan bahwa unsur kebudayaan yang bersangkutan (di dalam hal ini hukum mempunyai kegunaan),
b. Ada tidaknya pengaruh unsur-unsur kebudayaan lainnya, yang mungkin merupakan pengaruh negatif ataupun positif,
c. Sebagai suatu unsur yang baru, maka hukum tadi mungkin akan ditolak oleh masyarakat, oleh karena berlawanan dengan fungsi unsur lama,
d. Kedudukan dan perana dari mereka yang menyebarluaskan hukum, mempengaruhi efektivitas hukum di dalam mengubah serta mengatur perikelakuan warga-warga masyarakat.
Inilah yang merupakan salah satu batas di dalam penggunaan hukum sebagai sarana pengatur atau pengubah perikelakuan. Dengan kata lain, masalah yang bersangkutan dengan tata cara komunikasi itulah yang terlebih dahulu harus diselesaikan. Untuk dapat mengidentifikasikan masalah-masalah yang berkaitan dengan penggunaan hukum sebagai sarana pengatur perikelakuan, maka perlu dibicarakan perihal struktur penentuan pilihan pada manusia, sarana-sarana yang ada untuk mengadakan social engineering melalui hukum, hubungan antara hukum dengan perikelakuan, dan selanjutnya.
Kiranya telah jelas, bahwa di dalam rumusan yang sederhana, maka masyarakat terdiri dari pribadi-pribadi dan kelompok-kelompok, yang di dalam kehidupannya berkaitan secara langsung dengan penentuan pilihan terhadap apa yang ada di dalam lingkungan sekitarnya. Pilihan-pilihan yang dapat dilakukannya dibatasi oleh suatu kerangka tertentu. Artinya, jika ia sampai melampaui batas-batas yang ada, maka mungkin ia menderita; sebaliknya, jika ia tetap berada di dalam batas-batas tertentu, maka ia akan mendapat imbalan-imbalan tertentu pula. Inilah yang kesemuanya terkait pada kepentingan-kepentingan manusiapribadi maupun di dalam kelompok. Dengan demikian, maka lingkungan sekelilingnya, menyediakan pembatasan-pembatasan dan kebebasan-kebebasan bagi pribadi dan kelompok-kelompok sosial.
Apakah yang akan dipilih oleh pribadi-pribadi atau kelompok-kelompok, tergantung pada faktor-faktor fisik, psikologis dan sosial. Di dalam suatu masyarakat di mana interaksi sosial menjadi intinya, maka perikelakuan-perikelaKuan yang diharapkan dari pihak-pihak lain, merupakan hal yang sangat menentukan.
Kaidah merupakan patokan untuk bertingkah laku sebagaimana diharapkan (statement of expected behavior). Pribadi-pribadi yang memilih, melakukan hal itu, oleh karena ia percaya bahwa ia menghayati perikelakuan yang diharapkan dari pihak-pihak lain, dan bagaimana reaksi pihak-pihak lain terhadap perikelakuannya. Kaidah-kaidah itulah yang menghubungkan segi batiniah dari pribadi-pribadi yang memilih, dengan dunia atau masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, untuk menjelaskan mengapa seseorang menentukan pilihan-pilihan tertentu, maka harus pula dipertimbangkan anggapan-anggapan tentang apa yang harus dilakukannya atau tidak harus dilakukan maupun anggapan-anggapan tentang yang harus dilakukan oleh lingkungannya. Inilah yang merupakan struktur yang terdapat pada diri pribadi manusia, yang sekaligus merupakan potensi di dalam dirinya untuk dapat mengubah perikelakuannya, melalui perubahan-perubahan terencana di dalam wujud penggunaan kaidah-kaidah hukum sebagai sarana. Dengan demikian maka pokok di dalam proses perubahan perikelakuan melalui kaidah-kaidah hukum adalah konsepsi-konsepsi tentang kaidah, peranan (role) dan sarana-sarana maupun cara-cara untuk mengusahakan adanya konformitas.
Yang dimaksud dengan peranan, adalah suatu sistem kaidah-kaidah yang berisikan patokan-patokan perikelakuan, pada kedudukan-kedudukan tertentu di dalam masyarakat, kedudukan mana dapat dipunyai pribadi ataupun kelompok-kelompok. Pribadi yang mempunyai peranan tadi dinamakan pemegang peranan (role occupant) dan perikelakuan adalah berperannya pemegang peranan tadi, dapat sesuai atau mungkin berlawanan dengan apa yang ditentukan di dalam kaidah-kaidah. Apabila dijelaskan dalam bahasa hukum maka pemegang perana adalah subjek hukum, sedangkan peranan merupakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan hukum. Berperannya pemegang peranan merupakan peristiwa hukum yang dapat sesuai atau berlawanan dengannya, jadi kaidah-kaidah hukum tadi, merupakan role expectation terhadap role occupant; dan di dalam proses social engineering maka role expectation tadi berasal dari para pelopor perubahan atau agents of change. Dengan demikian, maka masalah utamanya adalah, bagaimana kaidah-kaidah hukum akan dapat mengatur berperannya pemegang-pemegang peranan tersebut diatas.

Analisis Kasus Antasari Azhar
Sebagai contoh kasus atas penjabaran diatas penulis mencoba untuk mengangkat topik kasus pembunuhan berencana yang diduga langsung melibatkan ketua KPK (Antasari Azhar). Tentu saja dengan berita tersebut tidak akan mudah untuk dapat diterima oleh masyarakat kita. Hal ini karena terjadinya benturan dengan budaya yang telah hidup di dalam masyarakat. Memang tidak dapat terelakkan lagi bahwa hukum sangat erat kaitannya dengan budaya dimana hukum itu berada bagaikan dua sisi dari masa satu keping mata uang, dimana hukum itu merumuskan substansi budaya yang dianut suatu masyarakat.
Kasus pembunuhan berencana yang diduga langsung melibatkan ketua KPK, Antasari Azhar sebagai intelectual dader (pelaku intelektual) yang kini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dengan status tersangka memang sebuah kasus yang sangat mengejutkan masyarakat. Terlebih isu yang menjadi latar belakang dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan Nazarudin tersebut adalah karena masalah asmara yang konon ceritanya telah terjadi cinta segitiga. Sebenarnya tidak baru kali ini saja, dalam beberapa kasus yang melibatkan pejabat negara beberapa diantaranya selalu diwarnai dengan kisah asmara.
Berbagai pendapat dan komentar muncul dimasyarakat berkaitan dengan kasus ini. Ada yang berkomentar meragukan kebenaran kasus ini alias ini hanya jebakan untuk mengkerangkeng sang ketua KPK, bahkan lebih jauh lagi ingin merusak citra lembaga yang selama ini gencar memberantas korupsi dengan cara membuat image buruk kepada pimpinan tertingginya, termasuk juga ingin merusak kinerja positif pemerintahan SBY dalam pemberantasan korupsi dan terakhir menciptakan citra negatif bagi SBY. Pendapat ini wajar, mengingat frekwensi KPK dalam pemberantasan korupsi selama kepemimpinan Antasari Azhar bisa dikatakan telah berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi kakap, bahkan telah memenjarakan beberapa pejabat negara, baik dilingkungan legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Sehingga wajar apabila banyak yang tidak suka dengan KPK secara institusi maupun kepada pimpinannya, dan akhirnya membuat skenario untuk menjebak Antasari Azhar.
Masalah benar atau tidak keterlibatan Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencana ini, biarlah nanti pengadilan yang membuktikannya. Artinya biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, jangan ada intervensi dari pihak manapun terhadap kasus ini. Kepada semua pihak hendaknya menghormati asas Praduga Tak Bersalah. Jadi jangan memberikan komentar, pendapat atau pemberitaan yang sifatnya memvonis bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Status tersangka kepada Antasari Azhar hendaknya tidak memperlemah dan menjadi penghambat bagi KPK untuk terus bekerja lebih gencar lagi dalam pemberantasan korupi. Walaupun sang ketua sedang ditahan, namun masih ada 4 wakil ketua KPK yang harus tetap bekerja ekstra mengungkap berbagai perkara korupsi. Kemudian kepada berbagai lembaga atau elemen masyarakat yang mendesak agar Antasari Azhar mengundurkan diri sebagai ketua KPK atau mendesak SBY agar segera mengganti ketua KPK saya rasa bukan pilihan yang tepat. Artinya biarlah proses hukum berjalan untuk membuktikan apakah Antasari Azhar terbukti bersalah atau tidak.
Dengan memintanya mengundurkan diri, terkesan kita telah memposisikan Antasari Azhar telah terbukti bersalah dan ini berarti kita telah mendahului institusi pengadilan. Terlebih statusnya masih tersangka dan masih dalam tahap penyidikan. Apabila alasannya akan mengganggu kinerja KPK dengan status tersangka dan penahanannya, menurut penulis itu pendapat yang berlebihan. Penulis menilai KPK merupakan intitusi penegak hukum yang profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya selama ini, sehingga masyarakat tidak perlu cemas atau kuatir apabila penahanan ketuanya dapat menghambat kinerja KPK, karena KPK akan tetap bekerja dan menjalankan fungsinya dengan baik dan tidak tergantung hanya kepada satu orang serta akan mampu mengatasi berbagai kepentingan dan tekanan pasca penahanan sang ketua.
Disamping itu, apabila proses hukum telah berjalan dan sampai pada penetapan status Antasari Azhar sebagai terdakwa, maka dengan sendirinya menurut Pasal 32 ayat (1) butir c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan melalui penetapan Presiden.
Antasari Azhar oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nazaruddin, bos PT Putera Rajawali Banjaran (PRB). Tidak tanggung-tanggung, posisinya dalam kasus ini diduga sebagai otak pembunuhan. Artinya ada dugaan bahwa Antasarilah yang memerintahkan para eksekutor (pelaku penembak) untuk membunuh korban. Berkaitan dengan hal ini, perlu dilihat Pasal 55 KUHP untuk mengetahui posisi Antasari Azhar, apakah sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana, yang menyuruhlakukan tindak pidana, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana atau sebagai orang yang membantu melakukan tindak pidana.
Pasal 340 KUHP yang isinya “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, merupakan pasal yang digunakan untuk menjerat Antasari Azhar. Apabila kita melihat dari sisi sanksinya, memang ancaman pidana untuk pelaku pembunuhan berencana sangat berat dan diantaranya tidak sedikit yang sampai divonis hukuman mati.

Kesimpulan
Apapun putusan yang dijatuhkan nanti, bisa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau putusan pemidanaan, yang terpenting adalah proses pemeriksaan kasus ini oleh aparat penegak hukum harus dilakukan dengan transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun, sehingga kebenaran dapat terungkap.

Daftar Pustaka

1. Soejono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999.
2. Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Gunung Agung, 2002.
3. Otje Salman dan Anthon F Susanto. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: Alumni, 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar