Minggu, 20 September 2009

SELINTAS PHENOMENA BISNIS DI INDONESIA DALAM ERA LIBERALISASI DAN GLOBALISASI

Oleh: Drs. M. Arafah Sinjar, M. Hum
Pembimbing
Prof Dr H Zainuddin Ali MA

A. Pengantar
Saat ini bangsa Indonesia yang sedang melaksanakan pembangunan dan mengembangkan perekonomian nasionalnya. Oleh karena itu memahami etika bisnis adalah keharusan Hal pemahaman tesebut menjadi keharusan karena perkembangan pembangunan perekonomian nasional Indonesia dlandasi Dengan dasar nilai-nilai budaya bangsa yang mewanai etika bisnis .
Pemahaman makna etika bisnis menjadi perting artinya, dan pemahaman itu akan mempermudah para pebisnis untuk melangkah disetiap kini kehidupan berbisnis. Arena etika merupakan suatu sistem ata nilai dari norma atau ukuran sikap atau tingkah laku dan pertimbangan serta patokan moral bagi suatu kelompok masyarakat, yaitu kelompok masyrakat dunia usaha.
Walupun nampaknya diatas adanya pola arah prilaku yang berladaskan tata nilai dan norma atau ukuran yang seharusnya dilandasih filsafah dasar pancasila, tetapi nampak ada penyim-pangan maupun kecenderungan – kecenderungan baru didalam pengaruh era glbalisasi, sebagai berikut :
B. Bisnis diberbagai Lapisan Masyarakat
Sebuah data mengungkapkan, anggota Kadin, Kamar Dagang dan Industri Indonesia seluruhnya terhitung 1 juta, terdiri dari : Pengusaha besar 39.127 buah, Pengusaha menengah 221.018 buah, Pengusaha kecil 578.519 buah.
Angka di atas dipakai sekedar untuk menunjukkan gejala yang kita ketahui yakni, bahwa salah satu yang tumbuh sejak Tahun 1970 sampai saat ini, masyarakat pengusaha Indonesia secara nasional.
Dari sekedar suatu pengamatan sekilas, tampak jika dalam masyarakat bisnis Indonesia, terutama terdiri dari masyarakat bisnis Indonesia terutama terdiri dari masyarakat keturunan Cina. Kemudian komunitas bisnis berkembang terutama dalam 20 terakhir ini juga terdiri dari orang –orang Indonesia pribumi.
Pengusaha keturunan Cina maupun pribumi berkembang karena mempunyai tali temali hubungan kekeluargaan dan koneksi Dengan lingkungan pejabat, perkembangan tumbuh secara perlahan karena para pembisnis mulai jeni untuk memanfaatkan kondis, iklim dan kemudahan yang diciptakan oleh kebijaksanaan pembangunan ekonomi.
Kemajuan masyarakat pembisnis semakin mengalami kemajuan Dengan ciri terjadi proses differensiasi. Differensiasi adalah suatu kegiatan yang semakin mengkhusus atau profe-sional, seperti ; ada kegiatan khusus menjadi penerbit, manager pemasaran, manajer keuangan, konsultan, notaries, advokat, dan lain sebagainya.
Setelah ada differensiasi masyarakat, maka terjadi aliansi kepentingan atau kolusi kepentingan, pada setiap pembisnis atau terkait seharusnya tahu jalur-jalur pekerjaan serta kode etik atu konsekwensi masing-masing. Kegiatan yang ingin lebih mengutamakan laba sepantasnya berorientasi pada bidang usaha bisnis. Tetapi, jika ingin mengembangkan pelayanan umum, jadilah politikus atau pejabat negara. Sebagai contoh bahwa kemajauan masyarakat di Amerika Serikat, Belanda, Sekandanavia benar-benar amat terjamin perbedaan, pemisahan dan pertanggung jawaban, jabatan dan pekerjaan itu. Ingin menjadi pejabat negara, silahkan tinggalkan kepentingan bisnis dan bersedia setiap kali dikontrol oleh lembaga yang berwenang dan oleh media.
Demikian gambaran perkembangan pembisnis Indonesia dari suatu kehidupan yang mulai berubah dari sifat-sifat agraris ke dunia industrialisasi yang semakin banyak peranan dan fungsi yang berbeda. Sehingga terasa mulai ada penyim-pangan-penyimpangan terutama di dalam aspek etika maupun hukum.
C. Beberapa Penyimpangan dalam Dunia Bisnis
1. Penyimpangan dalam Perbankan
Penyimpangan dalam perbankan adalah kegiatan yang keluar dari aturan-aturan maupun hal-hal yag bertentangan Dengan kode etik perbankan.
Penyimpangan-penyimpangan dapat terwujud berupa penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan peraturan-peraturan yang dapat direkayasa untuk berlindungnya suatu kegiatan yang amoral atau manipulasi data, rekayasa proyek maupun jaminan yang di markup, dan lain sebagainya.
Contoh penyalahgunaan “sewcretly Weiver” istilah ini merupakan surat pernyataan dari nasabah bank untuk mele-paskan diri dari ketentuan dari rahasia bank. Nah ini kadang juga ada pihak bank maupun luar bank dengan kewenangan menggunakan secara bebas. Ada ketentuan yang harus dipenuhi dan dapat dibuktikan paling tidak oleh pihak bank.
Sekretly Waiver sebenarnya di Indonesia sudah bisa diterapkan dalam rangka mendapatkan kejelasan tentang nasabah yang menunggak atau tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan kreditnya.
Nasabah bank juga kadang berlindung pada undang-undang perbankan tentang ketentuan rahasia bank.
Jadi memang perbedaan keterbukaan data nasabah bagi yang memang ada kaitannnya namun juga tidak pada tempatnya kalau siapa saja berhak mendapatkan data yang termasuk rahasia.
Pada prinsipnya semua lembaga resmi bisa saja memintanya asa relevan dengan kepentingannya dalam rangka penjelasan secara hukum. Agar keterbatasan penyebaran data itu diperlukan sebagaimana pihak terafiliasi. Jadi tetap ada keterkaitannya dan akibat hukumnya sekiranya kegunaan itu disalahgunakan.
Perbuatan-perbuatan curang juga kadang terjadi pada penilaian tanah dan bangunan, seperti mengatur dan merekayasa bahwa tanah atau rumah yang akan dijadikan jaminan, namun yang ditunjuk sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang dibuku tanah atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Adapun modus operandi penyimpangan yang sering dijumpai dari profil penipuan seperti berulang kali berganti nama, model rambut, kumis dan jenggot, dinilai canggih, karena menggunakan faksimil, telepon genggam, radio panggil, pesawat teleks dan peralatan komputer, bahkan internet.
Ada yang kerjasama orang di dalam “Bank”. Seperti membawa warkat kliring ke BI. Pendidikan yang menyimpang dan disalah gunakan seperti “Humala” belajar seluk belk kejahatan secara otodidak.
Bank juga semakin sering menjadi korban kejahatan akibat merebaknya korupsi, pemalsuan dan penipuan dengan sarana komputer dalam praktek perbankan.
Peningkatan peran bank dalam tindak pidana tergambar dari meningkatan praktek yang tidak sesuai dengan peraturan,wseperti halnya mengadakan praktek bank tanpa izin, yang juga dapat diategorikan sebagai kejahatan korupsi dan manipulasi.
Seharusnya para pejabat bank memberikan contoh kepada nasabah tentang; ketaatan kedisiplinan dan kejujuran.tetapi ada fenomena justru ada yang tidak menjalankan hal—hal diatas, bahkan justru mengadakan kolusi yang boborok, seperti halnya memberi input kepada nasabahnya untuk tidak melunanasi hutangnya gara difailitkan sisa kekayaan yang masi ada dijual.sebagian dari hasil penjualan itu diberikan sebagai gift kepada pejabat bang.
Tindakan diatas sangat merugikan dan menghambat pembangunan nasional dan merugikan bang nasional, tidak hanya bertentangan moral Pancasila,khusnya berkaitan dengan sila kelima, keadilan social, tetapi justru sebaliknya .Yaitu ia mementingkan diriatas beban bangk.
Sebagaimana kita ketahui bahwa bangk ialah suatu usaha jasa, yang mana kepercayaan termasuk unsure yang ikut menentukan kepercyaan dunia perbankan. Dalam rangka pelaksanaan kepercayaan tersebut seluruh instrumennya terdiri daro rekening deposito, COD (credit of Deposit), bank garansi, promisnary note, surat jaminan, surat perjanjian, dalam lain-lain. Kepercayaan di atas kadang disalah gunakan terutama oleh pengelola atau pemimpin bank mempermainkan untu mencari keuntungan yang tidak halal.
Sebagai contoh rekening “bank dalam bank” yang dikuasai oleh pimpinan bank. Untuk mengelebaui Dewan Komisaris maupun Pengawas Bank Indonesia. Rekening tercatat dengan nama, alamat dan tanda tanga yang tidak halal.
Ilustrusi dibawah ini yang sangat sederhana tentang praktek-praktek “bank dalam bank”. Berikut ini disajikan tiga contoh :
1. Untuk menarik uang dari masyarakat,pemimpin menggu-nakan giro yang ditaik atas beban rekeningnya sendiri atau cara-cara lain. Ditinjau dari segi hukum, bank yang bertanggung jawab terhadap cek tersebut. Dana yang
2. Sering juga pemimpin bank memberi pinjaman kredit dengan jaminan cek mundur. Hal ini mudah dilakukan di luar perbankan. Pelunasan atas jaminan tersebut merupakan penyetoran, dimasukkan ke rekening pemimpin yang merupakan keuntungan baginya.
3. hasil bunga, komisi dan lain-lain dengan mudah didapat dimasukkan ke rekening pemimpin, juga merupakan keuntungan-keuntungan lainnya.
Akibat dari kegiatan curang diatas maka karyawan-karyawan pasti akan mengetahui permainan curang pemimpin. Hal ini mengurangi wibawa pimpinan bank.
Karena keuntungan banyak mengalir ke kantong pimpinan bank bersama dengan kolusinya, karena ulah segelintir manusia yaitu pemimpin yang cenderung hanya memperkaya dirinya, akibat administrasi dan tata kerja penuh rekayasa, sehingga Bank Indonesia dalam penilaiannya menggolongkan bank yang tidak sehat
Ketidak terbukaan pemimpin bank terhadap karyawan, justru semakin meningkat kecurigaan akhirnya pimpinan yang tidak jujur aibnya akan mencuat ke permukaan.
Walaupun disadari didalam dunia perbankan ada hal-hal tertentu yang tidak perlu teralu terbuka, seperti rahasia data nasabah bagi mereka yang tidak punya kaitan. Jadi memang tidak pada tempatnya kalau siapa saja berhak mendapatkan data-data yang termasuk rahasia bank.
Pada prinsipnya semua lembaga resmi bisa saja memintanya asal relevan dengan kepentingannya dalam rangka penyelesaian secara hukum. Keterbatasan penyebaran data itu diperlukan sebagaimana pihak terafilisasi. Jadi tetap ada keterkaitannya dan akibat hukumnya sekiranya kegunaan itu disalahgunakan.
Demikianlah sekilas binis di Indonesia, pada persepsinya sejarah perbankan. Munfkin merupakan suatu perangkat baru muncul berbagai macam tanggapan dalam artian sering bisa begitu amat diminati tetapi kemudian bisa juga dengan mendadak agak terlalaikan.

2. Kerah putih dan kecanggihan Teknologi
Pembangunan ekonomi orde baru mendatangkan berbagai keberhasilan, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Indikatornya, tingkat pertumbuhan G.D.P yang cukup tinggi, yaitu 6-7 prosen pertahun selama PJPT I. Keberhasilan pembangunan ekonomi menyita dirinya dengan peningkatan penyimpangan etika bisnis, bahkan kejahatan konvensional maupun kejahatan dimensi baru. Misalnya yang berkaitan dengan pemakaian computer. Secara luas dalam masyarakat, ternyata bukan hanya memperlancar perputaran roda ekonomi dan bisnis, tetapi juga mempercanggih modus operandi dalam melakukan penyimpangan etika bisnis yang bahkan mengarah kepada kejahatan yakni bidang perbankan. Praktek seperti ini melanda dunia perbankan sejak pertengahan delapan puluhan.
Globalisasi ikut menyentuh dunia usaha, yang sekaligus bermakna masuknya pengaruh modernisasi. Pada sisi lain otomatisasi perangkap perkantoran misalnya dengan pemakaian jasa computer merupakan suatu yang mutlak, namun dari segi lain otomatisasi perangkat penunjang kegiatan dunia usaha ini menyebabkan dunia usaha jadi rawan terhadap kejahatan kerah putih (white collar crime).
Kejahatan kerah putih, ada juga menjuluki sebagai penjahata berdasi (white collar crime) merupakan kejahatan pidana atau perdata, biasanya menyangkut masalah ekonomi yang melakukan kalangan terpelajar, dilakukan penuh perhitungan, untuk dilacak dan diungkapkan. Kejahatan korupsi, atau permusuhan atau satu kejahatan badan hukum.
Kejahatan kerah putih memasuki hampir semua kerugiann ekonomi, misalnya ekspor impor, kejahatan bidang moneter, kejahatan bidang produksi dan perdagangan, dan yang terakhir dikenal sebagai kejahatan computer, dengan peralatan modern penjahat kerah putih bisa menyusup ke pusat data computer sebuah bank, memberi perintah transfer dari nomor rekening tertentu kenomor rekenig penjahat, kasuus seperti ini telah kerap terjadi, di Indonesia maupun diluar negeri.
Kompleksitas permasalahan bidang ekonomi secara tidak langsng terjadi lahan subur kejahatan kerah putih. Keadaan itu didukung oleh cepatnya dunia kejahatan menyerap dengan penggunaan motode, peralatan dan sistem operasi mereka, sedangkan pada saat yang sama perkembangan metode hukum di Indonesia berjalan dengan lamban.
Patokan hukum Indonesia bersumber dari huku, warisan olonial masih terpaku pada adanya barang bukti tindakan kejahatan, kala barang bukti tida bisa digugurkan demi hukum, minimal tuntutan hukuman jadi berkurang. Lewat pembuktian seperti itu hakim di Pengadilan Negeri Indonesia hingga kini selalu kewalahan jika berhadapan dengan kasus kejahatan computer, sebab setelah berhadapan dengan kasus pembobolan swebuah bank lewat computer, ketika uang sudah berpindah rekening perintah penjahat lewat computer telah dihapus, tidak dapat lagi dibuktikan.
Menyinggung masalah antisipasi menjamurnya kejahatan terhadap kerah putih maka pembaharuan di bidang hukum perlu diperhatikan. Misalnya dengan membuat perlengkapan perangkat hukum yang dapat menjaring perilaku kejahatan kerah putih.
Perlu adanya coorpated security pada perusahaan-perusahaan. Dalam hal ini pengamanan fisik maupun non fisik (pengamanan manajerial).
Berdasarkan keahlian tanpa didukung oleh senjata api penjahat kerah putih da[at meraup ratusan juta malah milyaran rupiah jauh dari hingar bingar bunyi senjata tajam atau letupan senjata api petugas yang terkadang merenggut nyawa penjahat.

3. Penyimpangan dalam Perdagangan Perekonomian
Ada kecenderungan sifat potong kompas untuk meraih laba seperti halnya pemalsuan merk garmen (Negaa dan Produksi dirugikkan sekitar-300 M/Tahun.
Kerugian tersebut belum dihitung dengan rusaknya cintra merk, tetapi juga hilangna kepercayaan investor asing, dan tekanan luar negeri menjelang perdagangan bebas. Demikian menurut ketua APGP (asosiasi Pemasok Garmen Pertokoan Indonesia).
Pemalsuan semakin meluas tidak hanya dilakuka oleh produsen-produsn bermodal kuat yang mempunyai jaringan kuat.
Padahal sudah ada undang-undang nomor 19 tentang merk, yang mengancam denda 100 juta plus kurungan 7 tahun bagi pelanggaranya sudah jelas. Tapi pemalsuan terus berlangsung.
Akibat lain adalah beberapa anggotanya yang memegang lisiensi merk asing, telah mendapatkan tekanan keras dari para prinsicpalnya. Yang dikhawatirkan adalah para principalnya yang mempunyai jaringan internasional, menggunakan tekanan pemerintahnya untuk menekan pemerintah Indonesia.
Supaya menaggulangi pemalsuan merk jika. Sudah sampai taraf demikian, ancaman perang dagang seperti yang kini terjadi an tara AS dan Cina akan terjadi. Kalau memang benar-benar melanggar kode etik apalagi melanggar undang-undang sudah saatnya tidak membiar pelaku bisnis menghargai relasinya mengisap keuntungan diatas keringat orang lain. Perlu diajukan ke pengadilan bila memenuhi syarat ?
Kecenderungan pelanggaran terhadap etika bisnis di Indonesia meningkat, seperti mark up (konindotex), expor fiktif (yang diduga melakukan pemalsuan data eksport yang kemudian digunakan untuk mendapatkan kredit ekspor) contoh kasus Kim Johanes Mulia, Presiden PT. Delta Marina itu dalam manipulasi eksport
Adapun modus operandi penyimpangan di zaman modern ini adalah perusahaan atau cabang perusahaan yang ada diluar negeri bertinda seolah-olah perusahaan indukna di Indonesia. Agar mereka dapat mengirim kredit luar negeri yang telah diterimanya di Indonesia. Sebab mungkin pemberian kedit melalui prosedur biasa dan pembatan-pembatasannya, atau ada syarat yang harus dipenuhi, sedangkan yang bersangkutan belum lampau memenuhi persyaratan tersebut.
Jauh sebelumnya kadang juga terjadi manipulasi eksport seperti tercantum dalam laporan dokumen. Karena kualitas nomor satu padahal karet tersebut tidak bermutu.
Menurut Baharudin Lopa bahwa perbuatan tersebut merupakan tidak ekonomi melanggar UU No. 7 DRT 1955 yang ancaman hukumnya maksimum 6 tahun penjara dan denda Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Terjadinya eksport fiktif karena pelakunya menganggap tidak merugikan negara, padahal tidak isyarat adanya kerugian material negara, tetapi negara sudah tercemar namanya, sehingga ada kerugian immaterial. Tetapi teori ini melahirkan juga :”Bahwa kalau ada kerugian immaterial, tentu ada pula kerugian immaterial”.
Penyimpangan di dalam dunis bisnis benar-benar kadang manusia memperihatkan keserakahannya. Contoh : sebuah PT GAN di desa Cikuda, kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor Jawa Barat, diprotes oleh rakyat melalui komnas HAM, perbuatan mereka “Mendinamitkan Gunung Dago, merusak lingkugan hidup dan pertanian, dan merusak telinga warga masyarakat. Telah merusak citra pengusaha indoensia, oleh karena itu kita berusaha mengembangkan etika dan moral yang bukan saa mengangkat citra baik pengusaha Indonesia, tetapi memasimalkan sumber daya yang terbatas bagi kemajuan pembangunan Indonesia.
Ada anggapan bahwa pembangunan yang sedang dilakukan justru dianggap sebagai tempat untuk mengeruk keuntungan tanpa memperdulikan lagi cara mendapatkan semua itu.
Dalam era globalisasi sekarang ini di mana-mana persaingan aka saemakin ketat, sementara smumberdaa modal sangat terbats, maka tidak mungkin be rtahan dengan cara-cara itu.
Kita tidak boleh lagi kehilangan 1,2 triliyuyn rupiah untuk hal tidak perlu. Kita tidak bisa lagi mengukur tingkat kesuksesan seseorang hanya meihat dari mobil yang bagus dan rumah yang mewah. Upaya kita mengisi pembangunan. Justru diukur dari seberapa jauh upaya yang kita lakukan bisa berguna bagi seluruh rakyat.
Perkembangan bisnis pada era orde baru memang semakin ruwet, melihat semakin berkembangnya jenis-jenis bisnis yang bertambah banyak sekali :
a. Funchise, keagen lisensi, pameran, periklanan, perlindungan konsumen.
b. Commodity Future trading, Derivatif, sewa beli, beli dengan angsuran / kredit, leasing rental.
c. Usaha kecil dan menengah.
Dicelah-celah keanekaragaman bisnis itulah kadang ada penyimpangan, atau mengalami krisis etika, seperti halnya mengadakan ekspor fitif, dengan maksud.
- Mengejar Kuota eksport dari negara importir
- Supaya dianggap “Penguaha Bonafide”.
- Memanfaatkan dana murah yag diberikan pemerintah (Bank Indonesia) berupa fasilitas.
Pelanggaran eksport fiktif dapat pula dikualifikasikan sebagai penipuan (pasal 378 KUHP) pelaku mengekspor “angin” atau fisik tetapi dalam dokumen FEB dikatakan telah mengeksport juaan ton barang. Ini jelas penipuan melanggar Undang-Undang Korupsi (UU No. 3/171 bahkan meresahkan masyarakat : Terutama dunia usaha, sera dengan menggangu stabilitas perekonomian dan keamanan, maka tidak tertutup kemungkinan dijaring pasal subversi (UU No.11 PMPS/1963).
4. Kolusi
Salah satu penyakit yang dapat menambah para pelaku-pelaku bisnis, dimana pelaku bisnis tergiring kepada lembah permainan yang semakin tidak etis bahkan mengarah pada tindak pidana ekonomi yaitu “kolusi”.
Menurut pengamat hukum, dari ekonomi Dr. Todung Mulia Lubis, SH-LMM dan pengusaha Yusuf Kalla, SE baca (Kompas 6 September 1994).
Dalam satu decade ini merosot jauh ke tingkat memperhatikan. Jika masalah ini tidak ditangani dengan baik, akan sangat menggaggu pertumbuhan ekonomi Indonesia dimasa-masa mendatang.
Contoh kebobrokan pelaku ekonomi “Perkara Edy Tansil, Bapindo, eksport fiktif, dan keengganan membayar Pajak, manipulasi data melalui computer, penambangan bahan bangunan yang tidak mengenal lingkungan.
Katabelece, kolusi, korupsi, mark-up, suat sakti dann siapa orang penting dibelakangnya, pemalsuan merk, potong memotong dalam mata rantai perkomisian (makelar atau mediator), penipuan melalui surat-surat berharga dan sebagainya.
Salah satu factor yang menambah suburnya penyimpangan diatas karena pengawasan lemah sehigga
yanga dijaga itu leluasa berbuat semaunya. Masih adanya perkecualian-perkecualian di antara atau ditengah-tengah peraturan yang semestinya. Semakin tumbuhnya sikap yang menggampangkan masalah”.
Semakin gampangnya para birokrat untuk “main mata” untuk berbagi nikmat dari hasil pelanggaran etika, juga menyebabkan kaburnya pengertian dan kriteria, yang etis dan tidak etis serta ukurannya sudah terlampau buram. Contohnya kalau dulu memberi sesuatu sebagai “tanda terima kasih” ia dianggap tidak etis, ukuran etika itu justru dianggap tidak etis kalau tidak memberi ucapan terima kasih.
Sebagai data-data, kredit macet Rp.5,592 trilyun 3,3 % dari kredit Rp. 169.47 trilyun, 300 nasabah kakap di Bank Pemerintah memiliki kredit bermasalah (Tim Superfisi Kredit Bank Pemerintah (TSKBP) 1. BBD, 2.BDN, 3. BRI, 4.BNI, 5 Bank Eksim 6. BAPINDO). Etika bisnis yang dilanggar diatas ini merupakan gambaran bahwa pelaku-pelaku tersebut bukanlah orang-orang bawahan yang tidak tahu rambu-rambu permainan, tetapi justru orang-orang elit yang biasanya berani “bermain mata” dengan orang-orang birokrasi, atau berkolusi dengan pihak yang mempunyai wewenang.
Mereka adalah digolongkan WWC (white collar crime) kejahatan kerah putih. Hal dimaksud, ada dua tipe kejahatan :
a. WWC individual occupational Crime. (Kejahatan Individual ; aparat, policee brutality (Kebrutalan polisi)
b. WWC. Govermental occupationmal crime contoh ; Tipe kejahatan oleh lembaga pemerintah, ialah ketidak konsistenan kebijakan misalnya, mengenai pembebasan tanah, atau penyalahgunaan Perda Rancangan Umum Tata Ruang.
Demikian pula penyimpangan bisnis dengan kolusi pencari uang dengan document fiktif. Contoh kasus Ki Johannes Mulya dalam kasus ekspor Fiktif yang menghebohkan, yang meru-gikan negara secara material maupun immaterial, Pemalsuan surat-surat sehingga mampu mencairkan TC. (Travellers Cheque) milik grang lain di bank duta, juga ada cara untuk kaya dengan menjual berita sensasi.
Situasietika bisnis di Indonesia semkin di abaikan dan menyebar, tidak saja melanda pelaku ekspor fiktif prumahan fiktif.Tetapi juga pihak terkait. Terjadinya krisis etika mengakibatkan pihak terkait dalam kegiatan ekspor tidak melaksanakan tugas dan kewajiban yang di bebankan kepadanya.
Adanya kolusi antara pelaku dan pelaksana. Ada bank yang sengaja memperalat seseorang sebagai pengekspor fiktif dengan pemberian fee (bayaran) tertentu, bank memanfaatkan dokumen ekspor fiktif untuk mengaduk dana murah dari negra dalam hal ini bank Indonesia (BI) melalui rediskonto LC.
Terlihat bahwa praktek eksport fiktif dilakukan oleh pelaku dengan melibatkan beberapa kalangan.
Etika bisnis di Indonesia semakin tidak dijadikan sebagai rambu-rambu atau prinsip-prinsip yang harus dipatuhi. Sehingga para pengusaha leluasa berkiprah dan menguasai pasar “komoditas tertentu dengan tidak mengindahkan lagi sopan santun” berbisnis.
Repotnya situasi ini masih ditambah bobotnya oleh sikap pemerintah yang ”membiarkan” pengusaha suatu komuditas dari hulu sampai hilir oleh dua tga perusaan saja.
Contohnya, kekisyuran di bisnis ayam yang menyebabkan banyak peternak kecil bangrut, penguasa komoditas kertas dan minyak goring banyak yang gulng tikar, dan ada pemenang tender dari yang itu ke itu juga.
Anggota DPR dari Komisi APBN (FKP) Tarjuddin Noer Said mengeluh persoalan bisnis ini. Menurutnya ia selalu merasa masygul melihat begitu terinjak-injaknya etika berbisnis di Indonesia. Ia mendesak agar ada aturan yang jelas, misalnya berupa undang-undang terhadap beberapa masalah misalnya oligapoli dan monopoli.
Mulya Lubis menyatakan, belum ada jawaban yang jelas mengenai etika bisnis tadi, tapi ia percaya masih ada penguasa yang mencoba mentaati etika bisnis tersebut.
Sementara itu, seorang mantan bankir terkemuka yang engga disebut jati dirinya mengatakan, ia mengungkapkan betapa ia masygul melihat praktek oligopoly dan monopoli di beberapa sektor.
Repotnya, praktek bisnis yang monopolistis dan oliga-polistis di beberapa sektor bisnis dibiarkan saja oleh ekseutif, sementara iu suara vokal kalagan anggota DPR tentang hal tersebut makin turun nadanya, karena mulai banyak yang cemas direcall.
Praktek-praktek bisnis yang tidak terpuji sebagaimana data-data yang telah diuraikan pada bab ini,memang menjadi pusat perhatian bagi pigak yang akan melihat suasana bisnis yang berjalan di atas norma-norma yang terpuji.
Etika isnis perbankan perlu di tegakkan dan sangat revelan di analisis lebih jauh, kerna memang aspek mentalitas mausia sebagai pelaku bisnis tidaklah berdiri sendiri.
Kerena adanya unsur mentalitas dan factor eksternal yang turut mempengaruhi pemilik dan manejemen bank, serta masyarakat terkait sehingga mereka menganggap uang yang di kuasainya adalah uang nenek moyangnya sendiri, yang oleh di pakai untuk kepentingan usahanya sendiri tanpa batas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar