Jumat, 18 September 2009

KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KASUS HUKUM PEMBUNUHAN NASARUDIN

Oleh: Agustina Setiawati
Pembina Matakuliah Prof Dr H Zainuddin Ali MA
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia, sehingga ada sebuah adagium terkenal dalam studi ilmu hukum, yakni “ada masayarakat, ada hukum” (ubi societas ibi ius). Kehadiran hukum dalam masyarakat sangat penting karena hukum merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan (social institutions) yang harus dipahami tidak sekedar sebagai suatu sistem peraturan belaka, melainkan juga bagaimana ia menjalankan fungsi-fungsi sosial dalam dan untuk masyarakatnya bersama-sama dengan lembaga kemasyarakatn yang lain secara seimbang.
Ruang lingkup sosiologi hukum ada 2 (dua)hal, yaitu
1.Dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum. Sebagai Contoh dapat disebut misalnya: hukum nasional di Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan cirri-cirinya: gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan;
2.Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Sebagai contoh dapat disebut misalnya:
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap gejala kehidupan rumah tangga; dan sebagainya.
Ada 4 (empat) pendekatan dalam batasan-batasan yang ada pada ruang lingkup sosiologi hukum, pendekatan instrumental, pendekatan hukum alam,pendekatan positivistic, dan pendekatan paradigmatik.
Adanya legalitas dapat menimbulkan dugaan, bahwa kekuasaan yang dilaksanakan oleh pejabat-pejabat umum merupakan kekuasaaan yang sah. Oleh karena itu, legalitas memerlukan penamaan yang kokoh dari prinsip-prinsip keadaan yang sah pada pola berpikir warga masyarakat.
Setiap petugas hukum pada dasarnya adalah petugas peradilan sampai derajat tertentu. Di dalam perannya itu, ia melaksanakan diskresi yang mempengaruhi hak-hak dari warga masyarakat. Oleh karena itu, hukum menjadi pedoman agar diskresi dimaksud dibatasi, akan tetapi juga menghendaki kebebasan agar tercapai keadilan bagi para warga masyarakat. Agar kedua hal dimaksud tercapai dengan serasi, diperlukan kemampuan untuk mengendalikan diri dan mekanisme-mekanisme sosial untuk membentuk nilai-nilai dan aturan-aturan perilaku yang serasi dan wajar.

B. Manfaat Sosiologi Hukum Untuk Memahami Bekerjanya Hukum Di Dalam Masyarakat
Untuk memahami bekerjanya hukum, dapat dilihat fungsi hukum itu dalam masyarakat. Fungsi hukum dimaksud, dapat diamati dari beberapa sudut pandang, yaitu:
1.Fungsi hukum sebagai sosial control didalam masyarakat;
Terlaksana atau tidaknya fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial amat ditentukan oleh faktor aturan hukum dan faktor pelaksana hukum
2.Fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat;
Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat yang disebut oleh Roscoe Pound atool of social engineering. Perubahan masyarakat dimaksud terjadi bila seseorang atau sekelompok orang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan.
3.Fungsi hukum sebagai simbol pengetahuan;
Fungsi hukum sebagai symbol merupakan makna yang dipahami oleh seseorang dari suatu perilaku warga nasyarakat tentang hukum.
4.Fungsi hukum sebagai instrument politik;
Hukum sebagai alat politik tidak dapat berlaku secara universal, sebab tidak semua hukum diproduksi oleh DPR bersama pemerintah.
5.Fungsi hukum sebagai alat integrasi;
Hukum sebagai alat integrasi, hukum berfungsi sebelum terjadi konflik dan sesudah terjadi konflik.

C. Hukum sebagai Institusi Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat beberapa institusi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dan memperlancar jalannya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut. Dalam wacana sosiologi, institusi ini lazim disebut sebagai social institutions (institusi sosial). Institusi sosial ini mempunyai tiga fungsi, yaitu: (1) memberikan pedoman pada anggota masyarakat dalam bertingkah laku atau bersikap; (2) menjaga keutuhan masyarakat; dan (3) memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control), maksudnya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
Hukum merupakan salah satu institusi sosial yang tujuannya untuk menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat. Hukum dianggap sebagai salah satu institusi sosial karena disamping sebagai gejala sosial (das sein), yaitu pelaksanaannya, hukum juga mengandung unsur-unsur yang ideal (das sollen), yaitu ide-ide hukum. Oleh karena itu, hukum sebagai institusi sosial juga mempunyai tiga fungsi yang dikemukakan di atas, yakni memberikan pedoman bagi masyarakat, menjaga keutuhan masyarakat, dan sebagai alat kontrol sosial. Tiga fungsi hukum sebagai salah satu institusi sosial tersebut dapat dikatakan sebagai “fungsi konservatif” hukum karena hanya melihat hukum dari sisi normatif-positivistiknya saja. Paradigma berpikir semacam ini, semakin lama dirasakan semakin mengalami anakronistik karena tidak lagi sepenuhnya mampu menampung perubahan-perubahan sosial yang sangat cepat.
Pandangan konservatif ini terasa dangkal dalam melihat hukum. Sisi normatif-positivistik dari hukum hanya merupakan salah satu wajah dari sekian banyak wajah hukum. Sisi lain yang lebih hakiki dan substansial dari hukum adalah sisi “sosiologis” yang melihat hukum sebagai sebuah produk dari proses kehidupan sosiologis suatu masyarakat, karena hukum merupakan “bayang-bayang” dari proses sosial (law is a shadow of social process). Perspektif sosiologis dari hukum ini juga terlihat lebih “membumi” dalam melihat hukum karena pola hubungan antara masyarakat dan hukum yang mengaturnya merupakan hubungan yang bersifat interdependen atau saling pengaruh mempengaruhi satu sama lain. Pada suatu kesempatan, kaidah-kaidah hukum mempengaruhi perilaku masyarakat. Akan tetapi, pada kesempatan lain pola perilaku masyarakat akan sangat mempengaruhi karakteristik kaidah hukum yang akan ditetapkan dalam suatu masyarakat.
Pemahaman manusia terhadap hukum tidak bersifat statis dan tanpa dinamika. Proses perubahan masyarakat dalam segala aspeknya ikut mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap hukum. Oleh karena itu, pada perkembangannya, muncullah sebuah pemahaman terhadap hukum yang sedikit lain dari sebelumnya, yaitu hukum harus diarahkan untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat sosiologis, selain fungsi yang selama ini dipahami, yakni hukum hanya dilihat pada tataran normatif-positivistiknya saja. Dengan demikian, hukum tidak boleh mempunyai logikanya sendiri dalam menjalankan fungsinya sebagai institusi sosial. Dalam merumuskan suatu nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, hukum harus selalu mempertimbangkan faktor-faktor sosiologis suatu masyarakat dalam segala aspeknya. Apabila faktor-faktor sosiologis diabaikan oleh hukum, maka akan beresiko hukum tersebut tidak ditaati oleh masyarakat. Selain itu, pengabaian tersebut juga cenderung mengingkari “kodrat” hukum yang merupakan cerminan dari pola pandang dan perilaku suatu masyarakat dalam kesehariannya.
Para ahli sosiologi hukum terus melakukan transformasi pandangan mengenai hukum, sehingga perubahan perspektif dan paradigma hukum mengalami kemajuan yang luar biasa dan tampil dengan wajah yang berbeda. Tokoh yang berjasa dalam hal ini adalah Eugen Ehrlich yang merubah cara pandang terhadap hukum yang konservatif menuju pemikiran hukum yang lebih “sosiologis” melalui konsep pembedaan hukum positif dengan living law yang sangat terkenal. Ehrlich menganggap bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Beberapa pandangan para ahli yang relatif berbeda dari para pendahulunya terus bermunculan seiring dengan perubahan sosial yang begitu cepat. Di antara perkembangan itu adalah konsep mengenai fungsi hukum. Pada awalnya, hukum hanya dianggap mempunyai fungsi yang paling konservatif-positivistik. Tokoh yang termasuk di sini adalah Friedrich Karl von Savigny yang mengatakan bahwa, “Law is an expression of the common conciousness or spirit of a people (volgeist). He insisted that all law is first developed by custom and popular faith...” Menurut Savigny, hukum merupakan ungkapan dari kesadaran umum atau semangat dari masyarakat (volgeist). Dia juga menegaskan bahwa semua hukum itu dikembangkan terutama oleh kebiasaan dan kepercayaan umum. Di samping itu, Aliran konservatif juga melihat hukum hanya dari segi fungsi imperatifnya saja, yaitu hukum merupakan alat pengendalian masyarakat (law as a tool of social control). Dengan demikian, hukum dianggap sebagai “watchdog” yang ampuh dalam mengawasi setiap perilaku anggota masyarakat agar tetap dalam perilakunya yang benar dan absah.
Akan tetapi, dalam perkembangannya, hukum juga dianggap mempunyai fungsi lain yang sangat kelihatan lebih empiris-realistis daripada sebelumnya, yaitu sebagai alat rekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering). Selain dua fungsi hukum tersebut, hukum juga dianggap sebagai mekanisme pengintegrasi (law as an integrative mechanism) ; hukum sebagai metode penyelesaian konflik (law as method of conflict resolution) ; dan masih banyak lagi. Pekembangan pemikiran mengenai hukum tersebut tidak bisa dilepaskan dari pengaruh dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang melingkupinya.
Membicarakan hukum dalam kontes organisai berarti mempermasalahkan orang, tingkah laku orang-orang, membicarakan fasilitas, juga membicarakan kultur suatu organisasi.
Pengorganisasian ide-ide abstrak yang hendak di capai oleh hukum merupakan bagian penting dari rencana perwujudan hukum dalam masyarakat. tanpa pengorganisasian tersebut, apalagi dalam suatu masyarakat dan tingkat peradaban yang kompleks seperti sekarang ini, ide- ide hukum tidak akan diwujudkan dalam masyarakat. Hukum dalam konteks organisasi membuka pintu bagi pengkajian tentang bagaimana lembaga hukum yang diserahi tugas untuk mewujudkan dan menegakan hukum itu bekerja.
Lembaga penegak hukum yang harus menjalankan tugas dan pekerjaannya di tengah- tengah masyarakat, tidak dapat mengabaikan peranan dari lingkungan tersebut. Pertama, karena lembaga penegakan hukum mendapatkan serta menggali sumber dayanya dari lingkungan tersebut, baik berupa manusia maupun sumber-sumber daya lainnya.
Secara terperinci, berikut ini digambarkan mengenai penengakan hukum didalam yang kompleks.
1.Kompleksitas suatu masyarakat dimulai oleh pembagian sumber-sumber daya yang kemudian menimbulkan strukturisasi kekuasaan. Maka dijumpai golongan yang memperoleh kekuasaan lebih nbesar dibanding dengan yang lain. Oleh karena itu, mendapatkan kekayaan ekonomi dan politik yang lebih besar. Terciptalah suatu pelapisan dalam masyarakat berupa perbedaan kedudukan-kedudukan sosial, politik dan ekonomi.
2.Penegakan hukum dijalankan secara terorganisasi olehn badan-badan penegak hukum akan dilakukan sedemikian rupa. Pelaksanaannya akan memberikan keuntungan kepada badan-badan tersebut, sedangkan pelaksanaan yang akan memberikan hambatan, dihindari.
3.Keuntungan-keuntungan akan di peroleh apabila penengakan hukum dijalankan terhadap orang-orang dari golongan yang tidak atau hanya mempunyai sedikit kekuasaan politik. Apabila penegakan hukum ditunjukan terhadap golongan yang mempunyai kekuasaan, penegakan hukum hanya akan menciptakan hambatan bagi badan penegak hukum.
4. Peraturan-peraturan yang melarang dilakukannya perbuatan yang lazim yang dilakukan oleh orang-orang lapisan bawah cenderung untuk lebih sering diterapkan, sedang yang lazim dilakukan oleh mereka dari golongan menengah keatas banyak kemungkinannya tidak dijalankan.
5. Sistem hukum (modern) diorganisasikan ke dalam badan-badan yang tersusun secara birokratis. Tujuan- tujuan badan-badan tersebut dinyatakan secara formal dan jelas, sedang setiap pejabat menduduki tempatnya masing-masing sesuai dengan struktur birokrasi yang telah ditentukan. Hak-hak serta kewajiban-kewajibannya juga dituliskan secara jelas.
6. Penyusunan secara formal-birokratis seperti tersebut menimbulkan tuntutan terhadap para penjabat untuk bertindak sesuai dengan peranan yang telah dirumuskan secara formal.
7.Sistem hukum modern didasarkan pada legitimasi yang bersifat hukum dan rasional. Sistem hukum modern menghendaki agar hukum dirumuskan dalam kaidah-kaidah yang umum dan dibuat berlaku umum, artinya sama bagi siapa saja.
8.Peraturan-peraturan yang ditunjukan kepada para pejabat penegak hukum tersebut menghendaki agar mereka menerapkan hukum dengan cara yang sama terhadap setiap orang.
9.Sesuai dengan kerangka penerapan hukum sebagaimana diuraikan pada butir-butir terdahulu, maka apabila pejabat hukum berhadapan dengan orang-orang dari lapisan-lapisan sosial yang berbeda, maka dapat diperkirakan tindakan atau peranan yang mereka lakukan akan berbeda dari apa yang tertera secara formal dalam peraturan- peraturan.

BAB II
PERMASALAHAN
Dari uraian pada Bab I Pendahuluan diatas, permasalahan yang akan dibahas dalam kajian sosiologi hukum terhadap kasus hukum pembunuhan Nasarudin adalah :
A.Pandangan Masyarakat terhadap kasus pembunuhan Nasarudin
B.Apakah fungsi hukum dalam masyarakat diterapkan dalam penanganan kasus pembunuhan Nasarudin?

BAB III
PEMBAHASAN
A.Pandangan masyarakat terhadap kasus pembunuhan Nasarudin
Pemberitaan media yang sangat gencar tentang kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasarudin Zulkarnaen yang diduga melibatkan ketua KPK Antasari Azhar, Nasarudin Zulkarnaen akhirnya tewas akibat diberondong peluru dua pengendara sepeda motor setelah bermain golf di lapangan modernland tangerang 14 Maret 2009.
Dalam kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnaen yang patut dapat diduga memang menyeret nama Antasari Azhar, Antasari mengatakan masalah itu tidak benar, hanya rumor yang berkembang ada hubungan dengan wanita lain, dan hal ini perlu diluruskan,menurut dia kini telah berkembang rumor yang berupaya untuk menghilangkan masalah sebenarnya,yakni soal korupsi dengan berupaya untuk menonjolkan persoalan lain termasuk masalah pembunuhan.
Patut dapat diduga, Antasari Azhar adalah dalang pembunuhan alias aktor intelektual yang memerintahkan agar Nasarudin dibunuh.Dan patut dapat diduga, pmbunuhan sadis ini disebabkan cinta segitiga terkait kisah asmara dengan seorang caddy lapangan golf.

B. Apakah Fungsi Hukum dalam masyarakat diterapkan dalam penanganan kasus pembunuhan Nasarudin
Pengertian masyarakat mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, oleh karena menyangkut semua segi pergaulan hidup manusia. Dalam berfungsinya hukum dalam penanganan kasus pembunuhan Nasarudin, keberhasilan atau kegagalan para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya sebetulnya sudah dimulai sejak peraturan hukum yang harus dijalankan tersebut dibuat.
Berhadapan dengan situasi tersebut, apa yang akan dilakukan oleh penegak hukum tergantung dari tanggapan yang diberikan terhadap tantangan pada waktu itu. Penegak hukum dapat tetap bertekad untuk menjalankan keinginan serta perintah yang terkandung dalam peraturan.
Agar kasus pembunuhan Nasarudin terungkap dan terselesaikan harus lah hukum atau peraturan (tertulis) benar-benar berfungsi yang sedikitnya mencakup 4 faktor,yaitu:
1.Hukum atau peraturan itu sendiri;
2.Petugas yang menegakkannya;
3.Fasilitas yang diharapkan mendukung pelaksanaan huku;
4.Warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.
Kaitan yang serasi antara peraturan, petugas, fasilitas dan masyarakat, bukanlah satu-satunya masalah yang menyangkut berfungsinya hukum dalam masyarakat, rupa-rupanya ada pengaruh lain yang mungkin timbul terhadap masing-masing unsur, yaitu pengaruh politik, ekonomi dan sosial yang sangat berpengaruh pada berfungsinya hukum dalam masyarakat.
Dalam kasus pembunuhan Nasarudin saat ini polisi sedang menangani kasus ini, dan sudah tidak bisa lagi bagi mabes polri dan jajarannya untuk setengah-setengah dalam menangani kasus pembunuhan ini.
BAB IV
KESIMPULAN
A. KESIMPULAN

1.Kurangnya pemahaman terhadap hukum sehingga banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tugas penyidikan dan tugas kepolisian lainnya.
2.Kualitas yang rendah dari aparat penegak hukum dapat melunturkan citra dan wibawa penegak hukum

B. SARAN

1.Peningkatan kualitas terhadap penegak hukum khususnya yang menyangkut Hak Asasi Manusia seharusnya mendapat prioritas
2.Hukum harus diarahkan untuk kepentingan –kepentingan yang bersifat sosiologis
3.Hukum harus selalu mempertimbangkan faktor-faktor sosiologis suatu masyarakat dalam segala aspeknya.

DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika Jakarta, 2006
Black, Donald. “The Boundaries of Legal Sociology”, dalam Soejono Soekanto, Bahan Bacaan Perspektif Teoritis dalam Sosiologi Hukum. Cet. I, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.
Bredemeier, Harry C. “Law as an Integrative Mechanism”, dalam Law and Sociology. Edited by William M. Evan, New York: Free Press of Glendoe, 1962.
Galanter, Marc. “The Modernization of Law”, dalam Law and the Behavioral Sciences. edited by Lawrence M. Friedman and Stewart Macaulay, New York: The Bobbs-Meririll Company Inc., 1977.
Ogburn, W. Fielding. Social Change. New York: A Delta Book, 1966.
Parsons, Talcot. “The Law and Social Control”, edited by William M. Evan, Law and Sociology. New York: The Free Press, 1962.
Pound, Roscoe. An Intoduction to the Philosophy of Law, New Haven: Yale University, 1959.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cet. III, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Schur, Edwin M. Law and Society: a Sociological View. New York: Random House, 1968.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi: Suatu Pengantar. Cet. XXIII, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996.
Vago, Steven. Law and Society. New Jersey: Prentice Hall, Engewood Cliffs, 1991.
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/05/02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar