Jumat, 18 September 2009

TINDAK PIDANA TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DILIHAT DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM

Oleh Tensa Nurdiyani
Dosen Pembina Matakuliah Sosiologi Hukum Prof Dr H Zainuddin Ali MA

A. Latar Belakang Masalah
Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia sejak dilahirkan ke dunia selalu mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Di dalam hidupnya yang terkecil hidup bersama itu dimulai dengan adanya sebuah keluarga karena keluarga merupakan gejala kehidupan umat manusia yang dibentuk paling tidak oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Hidup bersama antara laki-laki dan seorang perempuan yang telah memenuhi persyaratan inilah yang disebut perkawinan.
Pernikahan merupakan suatu perbuatan yang sangat sakral. Untuk menjaga kesakralan tersebut hendaknya pernikahan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik peraturan agama maupun peraturan negara tempat berlangsungnya pernikahan tersebut. 1
Indonesia dari waktu ke waktu kian akrab dengan berbagai permasalahan sosial. Satu bukti terkait dengan permasalahan sosial ini adalah masalah tentang perkawinan anak di bawah umur. Perkawinan tersebut telah memicu munculnya kontroversi yang hebat. Adapun ‘tokoh’ yang terlibat dalam problema tersebut adalah pelaku perkawinan di bawah umur itu sendiri beserta para pengikut atau pembela yang bertindak sebagai pihak yang pro, sedangkan masyarakat maupun pemerintah duduk sebagai pihak yang kontra. Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal dengan Syekh Puji, seorang pria setengah baya yang menikahi gadis belia yang belum genap berumur 12 (dua belas tahun), menilai perkawinannya dengan anak tersebut benar dan sah di mata agama Islam. Ia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya itu sesuai dengan sunnah Rasul dan tidak perlu diributkan khalayak ramai. Ia menggunakan dalih utama mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW untuk melegalkan perbuatannya.


1 I Rahman Abdul Doi, Perkawinan Dalam Syariat Islam, ( Jakarta : Rineka Cipta, 1992), hlm.19.
Sedangkan di sisi lain, Muhammad Maftuh Basyumi, selaku Menteri Agama mempunyai argumen tersendiri tentang pernikahan anak di bawah umur. Beliau berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak benar dan bisa-bisa pelakunya dikenai sanksi sesuai pelanggaran yang dia lakukan. Menteri Agama menjelaskan bahwa di Indonesia orang Islam terikat dengan dua ukuran. Di satu sisi sebagai muslim, dia terikat pada syariat, sementara di sisi lain sebagai warga negara yang terikat pada hukum positif, dalam hal UU perkawinan. Dari sudut pandang peraturan di UU perkawinan, pernikahan tersebut tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah dalam hal perlindungan anak. Namun, argumen beliau bertolak belakang dengan opini-opini dari pihak yang membenarkan pernikahan tersebut. Tak berhenti pada statement yang dikemukakan di atas, dosen sastra Arab Universitas Negeri Malang juga menentang pernikahan anak di bawah umur. Beliau menegaskan bahwa klaim sejumlah pihak yang menikahi gadis di bawah umur dengan dalih meneladani sunnah Rasul itu adalah bermasalah, baik dari segi normative (agama) maupun sosiologis (masyarakat). 2
Perkawinan usia muda serta perkawinan di bawah umur sebagian besar terjadi karena alasan ekonomi. Banyak orang tua yang terpaksa menikahkan anak perempuannya yang masih dibawah umur agar beban ekonomi keluarga menjadi berkurang. Atau bahkan dengan pernikahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat ekonomi keluarga. Ada pula yang menikahkan anak perempuannya yang dibawah umur karena alasan tradisi.

B. Permasalahan
Dengan latar belakang masalah tersebut, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.Bagaimana pelaksanaan perkawinan di bawah umur dilihat dari Paraturan Perundang-undangan di Indonesia ?
2.Bagaimana mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur?

2 http : // Islamlib.com
BAB II
PEMBAHASAN

A.Perkawinan Di Bawah Umur Dilihat Dari Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Undang-Undang No.1 Pasal 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan bahwa perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan, salah satu syaratnya adalah bahwa para pihak yang akan melakukan perkawinan telah masak jiwa raganya. Oleh karena itu di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan.
Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan bahwa ”Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun”. 3
Dari adanya batasan usia tersebut dapat ditafsirkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak menghendaki pelaksanaan perkawinan di bawah umur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Menurut Negara pembatasan umur minimal untuk melaksanakan perkawinan bagi warga negara pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Keuntungan lainnya yang diperoleh adalah kemungkinan keretakan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian dapat dihindari, karena pasangan tersebut memiliki kesadaran dan pengertian yang lebih matang mengenai tujuan perkawinan yang menekankan pada aspek kebahagiaan lahir dan batin. 4

3 UU RI No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4 Idris Mohd Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, ( Jakarta : Bumi Aksara, 1996), hlm.32
Pada pasal 15, KHI (Kompilasi Hukum Islam) menyebutkan bahwa batas usia perkawinan sama seperti pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974, namun dengan tambahan alasan: untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. 5
Penyimpangan terhadapnya hanya dapat dimungkinkan dengan adanya dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita. (Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974).
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. 6
Sedangkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 disebutkan bahwa :
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. Diskriminasi;
b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. Penelantaran;
d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. Ketidakadilan; dan
f. Perlakuan salah lainnya.
Jika dilihat dari aspek ekonomi, perkawinan anak di bawah umur menimbulkan masalah dalam hal perlindungan anak, sebab dalam realita yang ada terjadi di masyarakat, p ini acapkali dijadikan dalih para orang tua untuk mengeksploitasi atau ‘mengorbankan’ anak mereka demi terpenuhinya kebutuhan ekonomi keluarga.

5 Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
6 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Di samping itu, pernikahan anak di bawah umur dinilai telah mengabaikan dan bahkan merendahkan derajat serta martabat perempuan. Dampak dari pernikahan ini seringkali menimbulkan trauma seksual serta berdampak buruk pada kesehatan reproduksi anak perempuan. Secara mental psikologis, si anak juga dirasa belum mampu membuat keputusan yang tepat bagi dirinya untuk menanggung beban tanggung jawab mengurus kehidupan rumah tangga yang semestinya adalah untuk orang yang cukup umur atau dewasa.
Selain itu, bagi pihak anak secara tidak disadari banyak negative yang akan timbul diakibatkan pernikahan ini; yakni mulai dari terbatasnya pergaulan hingga hilangnya masa bermain dengan anak sebaya yang berimbas pada perkembangan mental dan emosional si anak.
Pasal 288 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Jika mengakibatkan luka-luka berat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun”. 7
Namun perlu diketahui bahwa masalah Perkawinan adalah masalah Perdata. Kalaupun terjadi tindak pidana dalam perkawinan seperti disebut pasal 288 KUHP, seringkali penyelesaiannya secara perdata atau tidak diselesaikan sama sekali. Sebab, terkait dengan rahasia ataupun kehormatan rumah tangga.

B. Pencegahan Terjadinya Perkawinan Di Bawah Umur Di Indonesia
Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan : 8
(1). Yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.

7 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
8 UU RI No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

(2). Mereka yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lain, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Di dalam Pasal 60 KHI juga menyebutkan bahwa pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai, suami atau isteri yang masih terikat dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami, serta pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan (vide pasal 62, 63, dan 64 KHI).
KHI juga menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan antara lain bila melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974. Para pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah: 9
1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri.
2. Suami atau isteri;
3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-Undang;
4. Para pihak berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundangan-undangan (vide pasal 73)

9 Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Langkah paling maju yang dapat dilakukan untuk menekan laju perkawinan di bawah umur adalah dengan mencegah atau membatalkan perkawinan jenis tersebut. Pasal 20 dan 21 UU No. 1 tahun 1974 cukup tegas dalam masalah ini. Disebutkan bahwa pegawai pencatat pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui antara lain adanya pelanggaran dari ketentuan batas umur minimum pernikahan.
Jadi, upaya pencegahahan pernikahan dibawah umur dirasa akan semakin maksimal bila anggota masyarakat turut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat merupakan langkah terbaik yang diharapkan untuk mencegah atau meminimalisir perkawinan anak di bawah umur. Kontrol sosial masyarakat sangat diharapkan untuk hal ini, sehingga ke depannya anak-anak negeri ini tidak lagi menjadi korban perkawinan di usia muda, tetapi memiliki masa depan yang cerah untuk meraih cita-citanya.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Inpres No.1 Tahun 1991 tentang KHI (Kompilasi Hukum Islam) menentang keberadaan perkawinan anak di bawah umur. Hal tersebut didukung pula dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Akibat dari pelaksanaan perkawinan di bawah umur apabila mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan (luka-luka atau kematian) dapat dijerat sesuai dengan KUHP. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi pihak-pihak tertentu untuk melegalkan tindakan mereka menikahi anak di bawah umur.

2.Perkawinan di bawah umur sebagian besar terjadi dengan dalih utama mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW untuk melegalkan perbuatannya atau karena alasan ekonomi. Banyak orang tua yang terpaksa menikahkan anak perempuannya yang masih dibawah umur agar beban ekonomi keluarga menjadi berkurang atau diharapkan dapat meningkatkan derajat ekonomi keluarga.

B. Saran
1. Peran serta aktif antara kedua belah pihak, yaitu antara pemerintah dan masyarakat dalam mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur merupakan jalan keluar terbaik yang bisa diambil sementara, agar pernikahan anak di bawah umur bisa dicegah dan ditekan seminimal mungkin keberadaannya di tengah masyarakat.
2.Terkait dengan pernikahan anak di bawah umur yang merupakan suatu fenomena sosial yang seringkali terjadi di Indonesia, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi diharapkan bisa menjadi penengah di antara pihak-pihak yang berselisih dan mampu menegakkan peraturan hukum dalam hal pernikahan anak di bawah umur.

DAFTAR PUSTAKA

Doi, I Rahman Abdul, Perkawinan Dalam Syariat Islam, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Ramulyo, Idris Mohd, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1996.
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang KHI (Kompilasi Hukum Islam).
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar