Minggu, 20 September 2009

REFLEKSI FILOSOFIS TERHADAP ETIKA BISNIS DENGAN ANALISIS IMMANUEL KANT

Oleh: Drs. M. Arafah Sinjar, M. Hum
Pembimbing Prof Dr H Zainuddin Ali, MA

A. Pengantar
Pemahaman yang umum ditemukan tentang etika, bahwa unsure yang paling mendasar adalah salah satunya “ pemikiran kritis” yang diakukan oleh Manusia untuk menemukan suatu kebenaran.Dan kemudaian menjadikan temuannya itu sebgai landasan bertindak.
Filsafat Immanuel kant karyanya yang besar disebut “kritik” yaitu kritik Der Reinen Vernunft, atau kritik atas rasio murni 1781). Kitik der prstisichen Vrnuft, atau kritik atas rasio praktis (1788) dan ritik der Urtelksarft, atau kritik atas daya Pertimbangan (1790).
Ajaran kant tentang etika tergambar terhadap di dalam 3 (tiga) macam buku yakni Grundlegung Metaphysik der Sitten, atau dasar bagi metafisika kesusilaan (1785).
Ajaran Kant tentang etika tergambar terhadap di dalam 3 (tiga) macam buku yakni Grundlegung Metaphysi der Sitten, atau dasar bagi Metafisika kesusilaan (1785). Kritik praktischen Vernuft, atau kritik atas rasio praktis (1788), dan Metaphysik der Sitten atauy metafisik esusilaan (1797). Di dalam kritiik atas rasio praktis ada suatu gagasan tentang perbuatan yang baik itu adalah karena “kehendak baik”. Jadi didalam diri manusia itu ada intuisi. Inilah yang berasal dari dalam lepas dari pad buah-buahannya.Kelihatannya naluri Manusialah yang lebih menentukan “kehendak baik” KITA. Tapi naluri Manusia di[pengaruhi oleh factor-faktor pengalaman.
Manurut penulis dan relevansiyag sangat tepat untuk mengangkat pemikiran etika Immnuel Kant sebagai pisu analisis terhadap etaika bisnis perbankan pada khususnya. Perkembangan bisnis sangat dipengaruhi oleh dunia luar terutama dunia barat. Oleh karena itu terutama bila mengetahui filsafat modern maa pemikiran Immanuel Kant tidak dapat dilewatkan.fisafatnya yang bersumber dari akal budi Manusia mengadakan “revolusi ala Copernikus”yang cukup merubah pandangan yang serba metafisika
Sangat relefan memaparkan ide itika Kant,terutama bila dikaitkan dengan perkembangan dunia bisnis perbankanyang semakin penuh dengan kemacetan akibat dari pelaku-pelaku bisnis yang seharusnya mengelola Lembaga keuangan penuh dengan kehati hatian dan kjujuran, namun banyak diperoleh informasi dan kekejujuran, namun banyak diperoleh informasi dan terbukti justru mereka sendiri yang membobolnya.
Nampak sekali dewasa ini sikap hidup hedonistic dan kerakusan merebut peluang cukup mencolok. Demi kesenangan pribadi atau dengan dalih “Demi kepentingan umum” orang malu melakukan apa saja.
Ada indikasi kuat di dalam pelanggaran etika di berbagai kehidupan, terutama di dalam dunia bisnis karena sikap demi kesenangan yang mendorong manusia untuk berlebihan dan hasil gemilang sehingga ada person yang diabaikan. Terutama kehidupan di kota banyak godaan untuk bertindak selalu berdasarkan karena rasa nikmat dan keuntungan diri sendiri belaka.
Pemikiran kant mengenai suatu hal berada dalam rangka seluruh pemikiran filosofisme yang dituangkan ke dalam belasan buku dan artikel yang isinya slaing berkaitan erat sama lain. Misalnya istilah “imperatif katagoris” ditemukan didalam kritik, dan pendasaran metafisika kesusilaan (Grundlegung Zur Metaphysik der System), 1785.
Penulis dalam membahas paham imperatif kategoris secara khusus Grundlegung sebagai buku utama yang mana di dalamnya semacam rangkuman, gagasan pokok mengenai etikak terutama paham petaphysik itu sendiri.
Untuk mengaitkan ajaran Kant dengan etika bisnis perbankan, maka terlebih dahulu perlu diuraikan secara singkat tentang pandangan umum ajaran Kant mengenai etika, pokok-pokok pening dalam paham imperatif kategoris di dalam Grundlegung.
B. Pandangan umum Ajaran Kant Mengenai Etika
Di dalam ajaran kant mengenai etika yang perlu di perjelas adalah arti dan maksud etika bagi kant, moralitas, kewajiban, dan akhirnya apa hubungan etika dengan agama, negara dan moral.
1. Arti dan Maksud Etika
Etika merupakan bagian dari filsafat Yunani. Sebagaimana didalam buku Grundlegeung membagi filsafat Yunani menjadi 3 (tiga) bagian yakni : fisika, etika, logika. Fisika sibuk dengan hukum-hukum alam, sedangkan etika berurusan dengan hukum moral.Hukum-hukum fisik berlaku atas alam sebagai obyek pengalaman, sedangkan hukum-hukum etika berlaku atas kehendak Manusia yang dipengaruhi oleh berbagai kecendrunga dan nafsu yang bisa diketahui dalam pengalaman. Istilah yang bisa dipakai fisika.
a Priori empiris dan etika a priori emprisis ini dngan nama ilmu kesusilaan ( Sitten Lehre).
Manusia yag bertindak atau melakukan suatu itu, tidaklah diketahui prinsip apa yng mendasarinya, karena melalui indera sangat terbatas dan tidak mudah mnangkap apa yang kelihatan dan dirasakan.
Apa bila ada prinsip-perinsip yang mendasari tindakan seseorng, seperti “kewajiaban” atau”hukum moral”trsembunyi dari dari pegamatan.Pengetahuan tentang perinsip-perinsip itu tentunya bersifat a periori artinya tidak mndasarkan atas dirinya atas pengalaman empiris. Filsfat moral atau etiaka yang murni justru bersifat a priori itu, demikian kata Kant.”
2. Perbedaan Makna Legalitas dengan moralitas
Legalitas ( Legalitat/ Gesetz massiqkeit) sebagai kesesuaia atau tidak sesuaian semata-mata suatu indakan denga hukum atau norma lahiriah belaka. Karena didalamnya ini tidak ada dorongan batin (triebfeder) dari dalam diri dalam diri manusia itu sendii, maka belum di anggap bernilai molal. Yang di anggap moralitas (moralitat/sittlicheit) adalah kesesuain sikap dan perbuatan kita norma atau hukum batinia kita. Artinya sejau mana kita menaati suata hukum bukan karena dikemudian hari mendapatkan keuntungan, melainkan kesadaran bahwa semua itu kewajiban yang melekat dan tidak boleh diabaikan dalam situasi kondisi apapun.
Karena sikap kant tidak mau menerima dorongan lain bagi tindakan seseorang, maka kant dianggap sebagai rigorisme moral (rigor,bhs-latin) yang artinya terlalu ketat dan kaku dalam bidang moral.
Sangat sukar menetapkan perilaku seseorang didalam menjalankan suatu tindakn. Apakah itu dapat dinilai sesuai moralitas atau justru tidak memiliki pokok moralitas atau justru tidak memiliki pokok moralitas. Yang kita dapat amati hanyah apa yang secara lahiria belaka.Oleh karena itu kant dengan tegas mengatakan bahwa “hanya allah mampu melihat bahwa tekat batin kita adalah bersifat moral dan murni”.
Kant masih membedakan moralitas menjadi moralitas heteronom dan moralitas otonom. Moralitas hetonom adalah menaati kewajiban karena adanya dorongan dari luar dirinya, karena ada tujuan yang akan dicapai , atau karena rasa takut dari sumber yang mengeluarkan perintah untuk dilaksanakanya kewajiban itu. Sikap semacam itu menurut kant dapat menghancurkan nilai moral.
Adapun kesadaran seseorang nelaksanakan suatu kewajiban adalah karena timbul dari dalam yang memang dianggap sesuatu yang baik tanpa ada tekanan dari luar dan tidak lantaran akan memetik suatu manfaat dan tujuan dari luar. Sikap demikian dikategorikan pada moralitas yang otonom (Autonomie dewilans) lingkaran ini adalah tingkat moralitas yang sangat tinggi dan hakiki dari tindakan mahluk rasional atau manusia.
Menurut Immanuel kant didalam grundlegung bahwa hanya mahluk yang hanya memiliki budi saja yang dapat menjankan perbuatan moral.Hanya karena adanya dasar budisehingga adanya kesadaran untuk memiliki gagasan mengenai hukum dan mampu menyesuaikan dan mendasarkan perbuatan diatas prinsip-prinsip yang ada.kemampuan ini dinamainya kehendak yang sama budi praktis.
Mnurut kant manusia bertindak tidak lepas dari dua bentuk dasar prinsip yang pertama disebutkan maksim (maksim) tindakan ini muncul dari iniatif pribadi atau sangat subjektif karena tidak benar-benar tidak nenasuki suatu pemikiran-pemikiran luar sehingga prinsip dasar ini juga di ikuti juga dengan kaida yang ia miliki secara personal. Kant menyadari bahwa walaupun walaupun manusia berbudi, namun tidak lepas dari kekurangan karena didalam diri manusia melekat emosi, napsu-napsu, selera, cinta, dan lain-lain sebagainya. Sehingga dasar pijakan yang subjektif ini perlu arahan atau pedoman yang lebih akurat yang dapat memberikan bingkai tindakan yang lebih objetif. Imperatif ini munkin berbentuk undang-undang atau huum yang menjadikan harus terjadi, terlepas dari pertimbangan untung-rugi, enak tidak enak, dan berbagai keinginan pribadi lainya.
Pemerintah atau imperatif menurut imanuel kant dibagi menjadi dua yaitu : imperatif hipotesis dan imperaf kategoris.Perintah hipotesis ini adalah perintah bersyarat. Artinya perintah ini seakan-akan sebagai jembatan atau sarana belaka untuk mencapai suatu tujuan akhir. Imperatif ini mengandung kekurangan sangat berbahaya karena perinta itu ditaati hanya karena kpentingan diri sendiri belaka,sehingga besifat didalamnya suatu dorongan egoitis.
Imperatif kategoris adalah perintah mutlak berlaku umum artinya dimana saja memang seharusnya demikian. Tidak kenal persyaran, yang penting adalah melaksanakan suatu perintah itu demi untuk kewajiban semata-mata. Tida ada lagi memilih-milih apaka itu ada utang dan ruginya didaam duka atau suka. Pokoknya imperatif kategori berkata (du sollst !) dan karna “kamu wajib” maka kam bisa (du kannst) tidak mungkinlah bui praktis mewajibkan ita melakukan ssuatu yang tidak bisa kita lakukan.
3. Kewajiban sebagai dasar tindaan moral
Immanuel kant bertindak atas da dasar yaitu tindakan yang sesuai dengan kewajiban (pflicht massing).” Indaka yang sesai dengan ewajiban adaah tindakan yang bukan dari lubuk hati yag dalam, atau tindakan tidak langsung (unmit t-elbare eigung) artinya tindakan ini erada pada tingkat yang memiliki dasar maksud-maksud atau tujuan tersendiri. Yang dimaksud tindakan moral yaitu tinakan yang tida didasari kecenrungan spontan atau selerah pribadi. Tndakan moral yaitu, setiap tindakan yang berdasarkan demi kewajiban semata-mata.
Oleh karena itu tindakan yang demikian merupakan pengejawatahan dari kehendak baik dan tidaan itu dinia sesuatu tindakan yang baik secara moral. Jelasnya, kehendak baik adalah sesuatu yang baik pada dirinya sendiri, (baik an sich). Berada dengan tindakan yang hanya sesuai dengan hukum, yang memiliki cirri adanya maksud-maksud kepentingan sendiri, pertimbagan untung-rugi. Demikian pandangan umum ajaran Kant mengenai etika.
Sebagai tambahan yang perlu digaris bawahi adalah Kant membedakan etika dan moralitas. Etika adalah usaha filosofis untuk menyelidiki hukum atau prinsip-prinsip moral dalam tingkah laku manusia. Moralitas adalah kesesuaia tindakan kita dengan norma batiniyah. Bertindak tidaklah untuk mencapai tujuan tertentu tetapi bertindak demi kewajiban semata-mata.
Ant juga mengaitkan pandangan etikanya dengan agama dan negara. Agama menurutnya merupakan pengakuan semua kewajiban kita semua kewajibankita sebagai perintah ilahi. Moralitas ada lebih dahulu daripada agama dan mengarah kepada agama. Sedangkan mengenai negara yang baik dan terjamin adalah bilamana ada kejelasan yang tegas tentang pembagian kekuasaan di dalam pemerintahan yakni legislative, eksekutif dan kehakiman.
Karena analisa filosofis terhadap dunia bisnis yang akan digunakan adalah pandangan etika Immanuel Kant terutama pahamnya tentang tindakan yang paling baik adalah bertindak demi kewajiban semata-mata, maka perlu kiranya penulis membahas pokok-pokok penting dalam imperatif kategoris didalam Grundlegung.
C. Pokok-pokok Penting dalam Paham Imperatif Katego-ris didalam Grundlegung Zur Metaphysikd er Sitten.
1. Target yang akan dicapai didalam Grundlegung
Di dalam Grundlegung ini Kant akan memberikan suatu pendasaran atas metafisika kesusilaan, dan akan menjelasan etika empiris dan antropologi praktis. Usaha ini diakui oleh Kant belum lengkap karena pendasaran ini menyangkut budi manusia yang mempunyai fungsi ganda. Ada fungsi teoritis sebagai prinsip untuk menjawab “apa yang bisa kuketahui (theoritische Vernuft) ?”, dan ada fungsi praktis yang khusus menjawab “Apa yang wajib dilakukan (Praksche Vernutft). Di dalam Grundlegung dijelaskan bahwa budi manusia adalah tuntutan manusia ke dalam kesusilaan.
Sangat jelas yang akan dicapai didalam buku ini, yaitu menjelaskan tentang usaha “pencarian dan penetapan prinsip tertinggi moralitas” (Die Aufsuchung and Festsetzung des Oberste Princips der Moralitat) Kant menggambarkan kepada pembaca buku ini bahwa memang ada prinsip moral yang menguikat dan berlaku bagi semua makhluk berbudi. Dan dengan demikian, kita diperteguh untuk senantiasa melakukan semua kewajiban kita.
2. Perbedaan antara imperatif hipotesis dan imperatif Kategoris.
Sebelum menjelaskan lebih jauh tentang Hipotesis dan Kategoris, maka perlu diperjelas dahulu tentang apa yang disebut “imperatif” pada umumnya ?
Imperatif adalah rumusan untuk mengungkapkan relasi antara kaidah-kaidah obyektif suatu tekad (wollen) dengan ketidak sempurnaan kehendak milik orang ini atau orang itu, contohnya kehendak manusia itu.
Suatu kaidah obyektif yang mengharuskan orang agar, misalnya, tidak menipu sebenarnya menuntut suatu tindakan yang pada dirinya sendiri harus dilakukan, terlepas dari soal apakah disenangi atau tidak, menguntungkan atau merugikan.
Adapun imperatif hipotesis adalah, perintah bersyarat dengan imperatif hipotesis, prinsip-prinsip obyektif dipersya-ratkan dengan adanya tujuan-tujuan tertentu yang mau dicapai.
Bentuk imperatif hipotesis dapat dirumuskan demikian, “Jika mau mendapat penghargaan maka berdisiplinlah”. Perintah ini memberikan suatu perbuatan baik dalam arti tertentu (yakni, disiplin) sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu (yakni, mendapat penghargaan).
Sedangkan imperatif kategoris adalah perintah yang menunjukkan suatu tindakan yang secara obyektif mutlak suatu tindakan yang secara obyektif mutlak perlu ada dirinya sendiri, terlepas dari kaitannya dengan tujuan lebih lanjut.
Apabila terjadi suatu tindakan, karena adanya sesuatu yang diinginkan itu dirasa berguna dan bermanfaat, maka tindakan itu disebut imperatif hhipotesis, berbeda dengan imperatif kategoris dimana Kant “prinsip yang praktis apodiktis” (apodiletisch “apsd”, tegas, bahasa jerman), sebab menyatakan suatu tindakan yang secara obyektif mutlak perlu pada dirinya sendiri, tanpa mengacu pada tujuan tertentu. Imperatif kategoris inilah perintah kesusilaan yang mutlak, dan semua tindakan yang diwajibkannya adalah baik dalam arti moral. Adapun cirri tindakan dari pada imperatif kategoris adalah didalamnya ada hukum umum, manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri dan otonomi manusia.
a. Hukum Umum (allgemeines Gesetz)
Imperatif kategoris cirri dasarnya adalah tidak meletakan atas prinsip material atau empiris, tetapi memerintahkan orang agar bertindak berdasarkan prinsip obyektif, yakni prinsip bawaan yang berlaku bagi semua makhluk berbudi. Prinsip obyektif ini baru terjamin apabila diletakan diatas prinsip atau hukum, lazim dikenal sebagai prinsip hukum umum Kant akan menunjukan kepada kita tentang bagaimana keperkasaan kesadaran moral, yakni bahwa apa yang kita rasakan dand diyakini merupakan kewajiban yang bersifat obyektif dan berlaku bagi siapapun yang berada didalam situasi yang sama. Meyakini bahwa apa yang ada didalam jiwa saya sama dengan apa yang dijiwai orang lain. Inilah syarat suatu sifat yang benar-benar dapat diuniversalisasi-kan, sehingga dapat dikatakan wajib dilakukan.
Hakikat moralitas menurut Kant adalah bahwa seseorang adalah baik secara moral, bukan sejauh ia bertindak berdasarkan nafsu-nafsu atau kepentingan diri melainkan sejauh ia bertindakberdasarkan prinsip obyektif yang berlaku baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.
Ada satu contoh dari Kant yang perlu disimak lebih jauh di bawah ini.
Contoh ini : adalah tentang orang yang mau meminjam uang dan memberi janji bahwa uang itu ia akan kembalikan pada waktu yang telah ditentukannya. Padahal ia sekaligus tahu bahwa ia tidak dapat mengembalikannya. Jika orang itu membuat janji palsu agar. Ia mendapat pinjaman yang ia inginkan.
Tentunya musim tersebut diatas tidak dapat berlaku umum, karena tidak ada orang yang masih mau meminjamkan uangnya sebab setiap orang tahu bahwa uangnya tidak akan kembali.
Kant mengatakan bahwa pada prinsipnya manusia itu memiliki sikap baik hati dan simpati, dan sikap ini dibutuhkan oleh setiap orang termasuk orang yang sukses dalam saat-saat tersebut, khususnya dirinya dalam keadaan justru membutuhkan Bantuan.
Dengan demikian prinsip tindakan orang itu tidak dapat dijadikan hukuman universal.
b. Manusia Sebagai Tuhan
Kant membedakan antara tujuan subyektif dan tujuan obyektif. Tujuan subyektif adalah tujuan subyektif dan tujuan obyektif. Tujuan subyektif adalah tujuan yang semata-mata di tentuan oleh keinginan orang yang bersangkutan saja. Tujuan objetif tidak ditentuan oleh unsur-unsur yang relatif dn bersyarat melainkan bersifat umum dan mutlak.tuuan objektif ini mrupakan dasar dari imperatif non moral,maka pada tujuan subyektif adalah dasar-dasar dari imperatif non moral,maka pada tujuan objektif justru menjadi dasar imperatif moral atau imperatif kategoris.
Yang perlu digaris bawahi pada pandangan kami bahwa hanya manusialah tujuan pada dirinya,dan bukan semata-aemata alat atau sarana yang boleh diperlukan sewenang –wenang.person atau manusia tidak boleh dipakai sebagai sarana yang boleh diperlukan sewenang-wenang.person atau manusia tidak boleh dipakai sebagai sarana belaka untuk suatu tujuan yang nilainya relatif atau bersayarat,disini kelihatan bagaimana Kant,moralitas jelas harus didasaran dan diarahkan kepada manusia dan manusia pusat moralitas.
Berrtindak sedemikian rupa sehingga engkau slalu memperlakukan umat manusia(mensheit)tindakan tersebut tidak semata-mata sebagai sarana belaka.dalam memilih dan menentukan maksim kita sebagai kaidah tindakan,kita wajib memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dari dan tentang pihak lain. oleh karena itu tida ada seorang pun yang dianggap sepi dan diremehkan begitu saja.
Penghargaan manusia merupakan cirri pada zaman Aufklarung.
Manusia hendanya dihargai, tida saling membunuh, manusia bukanlah sebuah benda mati,bukan sesuatu8 yang boleh dipergunakan semata-mata sebagai sarana saja,ia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri dalam segala tindakannya. Karena pada prinsipnya manusia itu makhluk yang berakal budi dan berkehendak bebas. Didalam diri manusia ada otonomi segai tindakan.
c. Otonomi dan heteronomy.
Rumusan otonomi memerintahkan kita agar selalu bertnda sedemikian rupa sehingga kehenda melali maksimnya bisa seakligus mewujudkan drinya sebagai membuat hukum umum.
Rumusan diatas mengeksplisitkan panduan Kant bahwa imeeratif kategoris mengingatkan kita bukan untuk menaati hukum semata-mata,malainkan untuk menaati hukuman umum yang kita buat sediri.
Otonomi menurut Kant,berarti kemampuan untuk menaati hukum yang dibuatnya sendiri.orang membuat dan menaati hukumnya sendiri merupakan ciri hakiki imperatif kategoris.selanjutnya Kant berpendapat bahwa rumusan otonomi beasal dari penggabungannya prinsip hukum umum dan prisip manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri.
Adapun prinsip heteronomy(dari heteros = “lain”, dan nomos = “hukum”,bahasa yunani) adalah bahwa keharusan tindakan di;lakukan sebagai sesuatu yang semata-mata berasal dari perlbagi hal lain diluar kehendak kita sendiri. Menurut Kant kehendak ini tidak muncul dari dalam tetapi ada rangsangan dari luar kehenda kita sendiri. Sehingga heteronomy ini dapat dikatakan menimbulkan imperatif hipotesis, bukan imperatif kategoris ataiu imperatif moral. Heteronomy ini menurut Kant bersifat moral. Heteronomy ini menurut Kant bersifat empiris atau rasional, arena teralami oleh perasaan inderawi atau pengalaman empiris, semua prinsip heteronomy seperti ini tidak bersifat universal, dan dengan demikian juga sama sekali tidak mencukupi sebagai dasar moralitas.
Hukum moral ternyata diasalkan dari obyek-obyek tertentu di luar kehendak, bukan dari kehendak itu sendiri. Dengan demikian prinsip heteronomy hanya bisa memberikan kita imperatif hipotesis, sebab hanya bisa memerintahkan tindakan-tindakan yang baik sebagai sarana belaka untuk mencapai tujuan atau kepentingan tersebut.
D. Kewjiban Moral Deontologi
Dikalangan pengamat, Immanuel kant di dalam pandangannya tentang moral melihatnya sebagai rigorisme (rigor bahasa latin) terlalu keras dan kaku. Moral bagi kant merupakan sikap batin dan bukan penyesuaian dengan peraturan dari luar (agama, negara, berokrasi adat istiadat). Filsafat moral atau etika yang maksim adalah etika yang justru bersifat a priori. Pandangan Kant tentang perilaku manusia, dirangkum didalam pernyataan. “Apa yang wajib dilakukan” (praktische vernuft) di dalam Grundlegung, ada usaha pencarian dan penetapan prinsip tertinggi moralis. Memang ada prinsip moral yang mengikat dan berlaku bagi semua makhluk berbudi. Dan dengan demikian, kita diperteguhkan untuk senantiasa melakukan semua kewajiban kita.
Moralitas yang baik adalah yang bersifat otonom karena otonom merupakan kesadaran kewajiban yang muncul dari dalam bukan karena ada dari luar, dan hanya makhluk yang memiliki budi yang dapat menjalankan ini.
Dasar kewajiban yang dijadikan fondasi tindakan moral itu tidak didasari oleh maksud-maksud kepentingan sendiri. Sehingga tahapan moralitas yang sebenarnya itu hanya Tuhan yang tahu bahwa seseorang bermoral atau tidak bermoral. Karena ini masalah batiniah, bukan hanya lahiriah.
Kant membedakan perilaku manusia yang hanya menjalankan secara legalitas dan moralitas legalitas hanya kesesuaian atau ketidaksesuaian semata-mata (lahiriah belaka). Moralitas merupakan sikap dan perbuatan kita dengan norma atau hukum batiniah kita memang kewajiban melekat yang tidak boleh diabaikan dalam situasi dari kondisi apapun.
Jelas perbedaan etika dan moralitas : etika adalah usaha filosofis untuk menyelidiki hukum atau prinsip-prinsipmoral dalam tingkah laku manusia. Moralitas adalah kesesuaian tindakan kita dengan norma batiniah. Bertindak tidak karena untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi bertindak demi kewajiban semata.
Manusia bertindak menurut Kant karena ada dorongan dari berbagai pihak. Ada orang mengerjakan sesuatu yang baik karena ada norma atau hukum sebagai pedoman namun itu kepentingan pribadi sendiri (Egoitis) atau hanya dijadikan sebagai jembatan belaka sikap tersebut dilandasi oleh imperatif hipotesis.
Adapun manusia yang menyesuaikan dirinya dengan norma yang ada karena kewajiban semata-mata atau tidak ada pertimbangan untung rugi, menurut Kant justru sikap ilmiah yang baru dikategorikan sikap moral yang berbobot, Kant memberikan istilah dengan nama “imperalit kategotis”.
Rumusan imperatif itu sendiri adalah untuk mengungkapkan relasi antara kaidah-kaidah obyektifsuatu tekad (wollen) dengan ketidak sempurnaan kehendak manusiawi. Suatu kaidah obyektif yang mengharskan orang agar misalnya : jujur, tidak, bohong, menipu dan lain sebagainya.
Kant mengkehendaki imperatif hipotesis yang bersifat pragmatis ini, ditingkatkan kepada tingkat imperatif kategori, yaitu kesusilaan mutlak, yang tidak bersifat material.
Imperatif kategoris sendiri didalam Grundlegung masih dibagi menjadi tiga prinsip :
1. Prinsip hukum utama : prinsip ini tidak mendasarkan atas prinsip material / empiris, tetapi berdasarkan prinsip obyektif antara prinsip hukum umum. Apa yang dirasakan pasti dirasa juga orang lain dapat diuniversalisasikan.
2. Tujuan manusia pada dirinya sendiri tujuan yang obyektif manusia tidak diperalat belaka manusialah dijadikan pusat moralitas. Pertimbangan tindakan tidak lepas dari manusia / pihak lain.
3. Otonomi manusia.
Otonomi yaitu kehendak melalui maksimnya. Bisa sekaligus mewujudkan dirinya sebagai membuat hukum umum. Munculnya ketegasan yang tepat bahwa kehendak makhluk berbudi membuat dan menaati hukum sendiri (cirri hakiki imperatif kategoris). Otonomi biasa dipertentangkan dengan heteronomy. Kehendak disini bersifat empiris atau rasional, karena teralami oleh perasaan inderawi atau pengalaman empiris, ini tidak bersifat universal, karena itu tidak mencukupi dasar moralitas. Sebab hanya bisa memberikan imperatif = hipotetis, hanya bisa memerintahkan tindakan-tindakan yang baik sebagai sarana belaka untuk mencapai tujuan atau kepentingan tersebut.
Pandangan kant terhadap moralitas dan etika sangatlah menarik dan mempunyai pengaruh positif bilamana dikaitkan ke dalam dunia bisnis pada umumnya dan dunia perbankan pada khususnya, ada beberapa hal kenapa sebagian manusia yang dianggap berbudi semakin serakah dalam merebut peluang cukup mencolok demi kesenangan dan kepentingan pribadi, nampak salah satu yang mencuat dari sifat manusia adalah sifat hedonistic yang berlebihan.
Karena dorongan yang menggebu-gebu untuk memenuhi kepentingan pribadi atau salah satu kelompok sehingga sikap mengabaikan orang lain semakin menjadi-jadi.
Penulis akan meningkatkan ide-ide tentang apa yang wajib dilakukan (Praktischen fernumft)dari kant,terutama pandangan-nya didalam hal dasar kewajiban moral, tanggung jawab sosial dan lingkungan social didalam dunia bisnis.
E. Kewajiban Moral didalam Mengelola Dunia perbangkan
Manusia yangberada didalam suatu perusahaan apakah itu sebagai karyawan atau pemimpin, tidak lepas dari status “anggota masyarakat”. Manusia berada didalam anggota masyarakat lainya tidakl hanya tanggung jawab didalam lingkungan dirinya sendiri, tetapi sebagai seorang manusia dan anggota masyarakat, dia diharapkan untuk bertanggung jawab.
Perusahaan industri perbangkan adalah perusahaan yang dijalankan oleh manusia, dan semua keputusan yang menyangkut perusahaan maupun hubungan perusahaan (Birokrasi, karena itu mau tidak mau perusahaan juga mempunyai tanggung jawab yang social moral kepada masyarakat.
Bisnios pada umumnya berlomba-lomba merai laba semaksimal mungkin, dengan cara menekan pengeluaran yang dianggap tidak efisien. Bisnis yang mengurangi pengeluaran, sehingga ada pihak-pihak yang dirugikan maka pelaku bisnis yang demikian itu bersikap mengabaikan orang lain. Karena dorongan kekuasan yang sangat organistik yangperbuatan itu dijalankan bilamana ada nilai material, walaupun relasi, nasabah, maupun anggota masyarakat lainya menderita.
Sikap demikian di anggap tidak bertanggung jawab karena hanya keuntungan untuk dirinya pribadi atau perusahaanya : sementara sikap tidak bertanggung jawab, atau tidak menyesuaikan norma aturan atau hukum yang di junjung bersama itu atau mengabaikan kepentingan pihak lain/kepentingan social masyakat. Perlakuan demikian dapat saja bisnis digerogoti kehancuran bahkan dasar keberadaanya terancam dari kelangsungan hidupnya.
Perkembangan dunia bisnis dintentukan dengan sistem social moderen, tidak dapat dipungkiri bahwa semua kegiatan bisnis bahkan bersifat internal. Sekalipun mau tidak mau mempunyai bagi dunia eksten. Bisnis semakin mempengaruhi dimensi-dimensi kehidupan lainya, bisnis tidak bisa menutup mata terhadap dampak dari kegiatan itu.
Konsep pragmatis yang hidonistik sangat berbaya untak diterapkan didalam dunia bisnis karena hanya mementingkan pribadi dan kelompok kerja belaka dan hanya akan menikmati pada periodenya tanpa mempertimbangkan kerugian-kerugian yang bakal diderita oleh generasi selanjutnya, apakah itu berbentuk manusia atau lingkungan hidupnya.
Merekrut dana yang berlembihan dengan jaminan aset yang seharusnya dinikmati oleh generasi selanjutnya, karena kerakusan pengelola sebelumnya sehingga yang menderita adalah cucu bangsa itu sendiri.
Pelaku bisnis yang demikian sangat jelas tercermin pengaruh sikap langkahnya yang didasari oleh imperatuf hipotesis, yakni kebijakan-kebijakan demi umum atau justru terbalik hanya dijadikan jembatan untuk tujuan utamanya, atau dililit oleh kepentingan pribadi sendiri belaka (egoistis) dengan menyengsarakan pihak lain. Contoh konkrit di dalam dunia perbankan bagaimana para pelaku bisnis (pimpinan bank, pemilik atau pemegang saham) yang berkolusi dengan pihak birokrasi untuk merekrut dana triliunan dengan jaminan surat-surat berharga. Namun setelah jatuh tempo, dana tersebut tidak jelas keberadaannya. Sehingga dana yang ada di Bank (milik masyarakat/nasabah) dijadikan alat penutup demi menyelamat-kan perbuatan oknm pelaku bisnis yang memanipulasi dan memakan banknya sendiri, yang seharusnya mereka harus memayungi para nasabah dan pihak terkait dari pembobolan bank.
Disinilah perlunya kesadaran bertindak itu secara moralitas, yakni menjalankan kegiatan sesuai dengan norma ata prinsip-prinsip hukum yang tidak karena hanya karena takut dari sanksi hukum, atau karena akan mengalami kerugian. Tetapi menjalankan tugas bisnis dengan tindakan hukum karena dengan berorientasi manusia sebagai pusat moralitas.
F. Etika Bisnis dan Lingkungan Sosial.
Kolusi antara pengambil keputusan suatu perbankan dengan pemohon dana atau dengan yang terkait (surveyor) yang dapat merekayasa suatu proyek dan jaminan dengan cara mark – up dan lain sebagainya. Pada gilirannya perusahaan yang seharusnya menjadi binaan dan dibantu oleh pengawas perbankan, namun mengalami kehancuran karena adanya kalkulasi-kalkulasi yang serba di sulap. Sehingga dampak kehancuran nasabah, perusahaan kecil maupun besar akan merusak iklim bisnis yang sangat strategis untuk memperbaiki karena itu merupakan tanggung jawab social berkaitan langsung dengan kepentingan bisnis bagi perusahaan atau industri.
Bisnis mempunyai kekuasaan social yang sangat besar. Pelaku bisnis bisa saja mempengaruhi lingkungan konsumen, kondisi masyarakat. Kekuasaan yang tidak terlalu besar dari bisnis, jika tidak diimbangi oleh tanggung jawab social maka cepat atau lambat, bisnis akan menjadi perusak masyarakat.
Pendapat ini sudah muncul pada abad pertengahan dimana kekuasaan politik yang semakin besar, maka semakin besar pula tanggung jawab social demikian pula bisnis yang tidak selalu mendahulukan kepentingan peribadi atau kelompok maka dengan sendirinya menghancurkan dirinya sendiri.
Adapun rumusan secara singkat tentang tanggung jawab social perusahaan sebagai berikut :
1. Terhadap relasi primer misalnya memenuhi kontrak yang sudah dilakukan dengan perusahaan, memenuhi janji, membayar hutang, memberi pelayanan kepada konsumen dan pelanggan secara memuaskan, bertanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa kepada masyarakat dengan mutu yang baik, memperhatikan hak karyawan, kesejah-teraan karyawan dan keluarganya, meningkatkan ketrampil-an dan pendidikan karyawan dan sebagainya.
2. Terhadap relasi sekunder, bertanggung jawab atas operasi dan dampak bisnis terhadap masyarakat pada umumnya, atas masalah-masalah social seperti lapangan kerja, pendidikan, prasarana social, pajak dan sebagainya.
Tanggung jawab social yang berdasarkan moralitas yang benar-benar berdasarkan hukum umum atau moral yang bertujuan kemaslahatan umat manusia, maka perusahaan atau dunia bisnis harus terlibat dalam mengusahaan kebaikan dan kesejahteraan social masyarakat, tanpa terlalu menghiraukan untung ruginya dari segi ekoomis. Para pelaku bisnis harus menanamkan di dalam benaknya bahwa melakukan kegiatan-kegiatan tersebut diatas bukan didasarkan pada perhitungan untung rugi melainkan didasarkan pada pertimbangan demi kesejahteraan social. Atau ditingkatkan lagi yang lebih tinggi yakni bahwa kehendak tanggung jawab social itu merupakan ketegasan yang tepat untuk makhlu berbudi membuat dan menaati hukumnya sendiri (cirri hakiki imperatif kategoris).
Para pelaku bisnis demi sedikit mengkikis empiris atau rasional semata-mata, tindakant-tindakan yang berdasarkan imperatif hipotetis ini hanya mengedepankan sikap yang baik itu bilamana norma itu disesuaikan tetapi jstru hanya untuk mencapai tujuan tertentu atau kepentingan tertent. Pelaku bisnis demikian biasanya melakukan suatu kegiatan bisnis yang mempunyai segi ekonomis menguntungkan, tapi dari segi social merugikan kepentingan dan kesejahteraan social.
Disinilah pentingnya peran pelaku bisnis para direktur dan menager khususnya mereka yang mengambil keputusan kunci. Mereka seyogyanya secara minimal tidak melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan dan kesejahteraan social masyarakat, kalau perlu dengan mengorbankan keuntungan jangka pende dalam rangka keuntungan jangka panjang. Tuntutan ini sedemikian dirasakan relevansinya dalam operasi bisnis dalam era globalisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar