Jumat, 18 September 2009

FAKTOR PENYEBAB PENGEDARAN NARKOBA DI INDONESIA DI LIHAT DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM.

Oleh Budi Setioko
Dosen Pembina matakuliah Prof Dr H Zainuddin Ali, MA

A. Latar belakang
Dewasa ini, peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkoba sudah menjadi suatu kejahatan yang berskala transnasional dan internasional. Para pelaku kejahatan ini adalah para Sindikat yang sangat profesional dan militan. Kegiatan operasionalnya dilakukan secara konsepsional, terorganisir dengan rapi, sistematis, menggunakan modus operandi yang berubah-ubah, didukung oleh dana yang tidak sedikit dan dilengkapi dengan alat serta peralatan yang berteknologi tinggi dan canggih.
Karena solidnya organisasi ini, maka kejahatan narkoba sangat sulit diungkap. Lebih-lebih bila ada oknum Pejabat yang tidak punya wewenang mengurus narkoba tetapi ikut campur, maka masalah Narkoba menjadi semakin ruwet dan semakin sulit dibongkar. Tujuan jangka pendek kejahatan ini adalah untuk mencari untung berupa uang yang berlipat ganda. Tetapi dampaknya, seseorang mudah tergoda, bahkan cenderung mau ikut terlibat didalamnya. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah untuk menghancurkan suatu bangsa, dengan cara melakukan “pembusukan” terhadap Generasi Mudanya. Kita masih ingat, salah satu tujuan Perang Candu di Negeri Cina puluhan tahun yang lalu, adalah untuk menghancurkan satu golongan atau suku bangsa di negeri itu. Oleh karena itu, maka peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkoba adalah suatu “organized crime” dan merupakan tindak pidana yang serius, karena dilakukan oleh 2 orang atau lebih, dalam suatu permufakatan jahat (konspirasi), yang dampaknya dapat melemahkan dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di Indonesia, Narkoba telah diedarkan ke seluruh wilayah. Akibatnya Narkoba ada dimana-mana dan mudah didapat. Tidak ada satu RW atau satu SLTA atau satu Perguruan Tinggi di wilayah Jabodetabek maupun di kota-kota besar lainnya yang bebas dari peredaran gelap Narkoba. Indonesia yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta orang, merupakan suatu “pasar” yang sangat menggiurkan untuk berbisnis Narkoba.
Mengingat begitu fatalnya pengaruh Narkoba terhadap lingkungan dan kehidupan manusia, maka Pemerintah dalam hal ini Instansi terkait yaitu Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Jajarannya, perlu melakukan tindakan dini dan berkesinambungan. Dalam upaya menyelamatkan bangsa ini, seluruh potensi masyarakat yang ada perlu diikutsertakan dan dilibatkan.
Pada tahun 1988 Negara-Negara di dunia telah merumuskan suatu Konvensi Internasional untuk memberantas peredaran gelap Narkoba, yaitu United Nation Convention Against The Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, yang oleh Indonesia telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1997. Perumusan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika merupakan penjabaran dari United Nation Convention 1988 dan perkembangan peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang begitu pesat dan yang memiliki daya merusak yang begitu dahsyat.
Di satu sisi, Narkoba adalah bahan yang sangat bermanfaat untuk pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Akan tetapi di sisi lain dapat menimbulkan ketagihan, craving dan ketergantungan yang diikuti oleh rasa sakit yang luar biasa (Sakaw), bahkan bisa berakibat fatal yaitu kematian bagi sipemakainya, apabila digunakan tanpa seizin Dokter.

B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penyusun mencoba mengupas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan narkoba itu sendiri. Seperti apakah jenis-jenis narkoba itu?, dampak atau tanda-tanda pemakai narkoba?, faktor-faktor apa yang mendorong seorang memakai narkoba dan faktor penyebab pengedaran narkoba bila dilihat dari aspek sosiologi hukum?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Jenis-jenis narkoba dan golongannya.
Sebelum kita membicarakan masalah Narkoba, ada baiknya apabila kita “mengenali” dulu secara sepintas apa Narkoba itu. Narkoba ada 2 (dua) golongan yaitu golongan Narkotika dan golongan non Narkotika.
I. Golongan Narkotika (Narkoba golongan 1).
Yaitu tanaman Papaver Somniferum L termasuk buah dan jerami, kecuali bijinya. Tanaman ini hanya bisa tumbuh didaerah Segitiga Emas (Thailand, Myanmar dan Laos) dan didaerah Bulan Sabit Emas (Afghanistan, Pakistan, Iran, Iraq dan Turki). Menurut laporan International Narcotic Control Board (INCB), Afghanistan adalah produsen Candu gelap terbesar di dunia. Pada tahun 2002 Afghanistan memproduksi 4.503 ton Candu. Jika diproses menjadi Heroin akan menjadi 4.503.000 kg = 4.503.000.000 mg. Mari kita hitung dan kita bayangkan, berapa korban yang akan berjatuhan akibat Candu ini.
Tanda-tanda tanaman ini adalah :
a. Tingginya berkisar antara 0,5 s/d 1,5 meter.
b. Bunganya berwarna putih, pink dan ungu, dikenal dengan nama Poppy.
Apabila kelopak bunganya lepas, akan muncul kapsul buah. Bila disayat akan mengeluarkan getah berwarna putih seperti susu dan bila dikeringkan akan menjadi barang yang menyerupai karet berwarna kecoklatan, disebut Opium mentah. Opium mentah mengandung 4 s/d 21% Morfin. Setelah diolah, khususnya dengan cara pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa menambah bahan-bahan lain, akan menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk madat, disebut Candu.
Dari Opium dihasilkan :
1) Morfin = C17H19NO3 yaitu alkaloida utama dari Opium, berbentuk bubuk dan berwarna putih.
2) Codein adalah alkaloida yang terkandung dalam Opium sebesar 0,7 s/d 2,5%. Codein digunakan sebagai antitusif (obat batuk) yang kuat dan Papavirin (obat perut mulas) yang hanya bisa diperoleh di apotik dengan resep Dokter.
Dari Morfin dan Codein dihasilkan :
a) Heroin atau diacetilmorfin adalah opioida semi sintetik, berupa serbuk putih, berasa pahit. Sekarang Heroin banyak disalahkangunakan. Sebagai contoh, di pasar gelap, heroin dipasarkan dalam ragam warna, karena dicampur dengan bahan lain seperti gula, cokelat, tepung susu, dengan kadar sekitar 24%. Efeknya 100 kali melebihi Morfin. Heroin dengan kadar yang lebih rendah, di Indonesia disebut Putaw.
Heroin dilarang oleh Pemerintah, karena mengandung zat adiktif yang tinggi. Berbentuk butir, tepung dan cairan. Heroin menjerat pemakainya dengan cepat, baik fisik maupun mental. Menghentikan pemakaian Heroin, dapat menimbulkan sakit yang luar biasa dan badan jadi kejang-kejang (Sakaw).
b) Metadon adalah opioida sintetik yang mempunyai daya kerja lebih lama dan lebih efektif dari Morfin. Dikonsumsi dengan cara ditelan. Metadon digunakan sebagai maintenance program, yaitu untuk mengobati ketergantungan Morfin atau Heroin.
c) Pethidin, digunakan untuk menghilangkan rasa sakit yang luar biasa dan pemakaiannya diawasi dengan sangat ketat.
2. Cannabis Sativa (Ganja atau Marijuana)
Tumbuh di Negara yang beriklim tropis dan iklim sedang seperti India, Nepal, Thailand, Laos, Kambodia, Indonesia, Columbia, Jamaica dan yang beriklim subtropis seperti Rusia bagian Selatan, Korea dan Iowa (USA). Dari tumbuhan ini dihasilkan Delta 9 Tetrahydro Cannabinol (THC). Pucuknya yang berkembang menghasilkan semacam resin dengan kadar THC yang tinggi, disebut Charas atau Hashis, berwarna hijau tua atau kecoklatan. Hashis adalah getah Ganja yang dikeringkan dan dipadatkan menjadi lempengan. Minyak Hashis adalah sari-pati Hashis dengan kandungan THC antara 15 s/d 30%. Ganja kering biasanya terdiri dari campuran daun 50%, ranting 40% dan biji 10%.
Nama lain dari tumbuhan ini adalah Marijuana, Ganja (Gele, Cimeng), Hash, Kangkung, Oyen, Ikat, Bang, Labang, Rumput. Dagga, Djoma, Kabak, Liamba, Kif. Memakai Cannabis, Ganja atau Marijuana, dapat menimbulkan ketergantungan mental yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam jangka waktu yang lama.
3. Erythroxylon Coca
Banyak tumbuh di pegunungan Andes, Amerika Selatan yaitu di Chili, Columbia, Peru, Puerto Rico, Bolivia dan Mexico. Ada juga di Malaysia dan di pulau Jawa, tetapi sekarang jumlahnya sangat terbatas. Saat ini Columbia menjadi suplayer 3/4 kokain di dunia. Tinggi tumbuhan ini sekitar 4 meter. Untuk memudahkan pengambilan daunnya, tinggi pohon “diusahakan” hanya sekitar 1 meter. Dari daunnya dihasilkan Cocain atau Crack, berbentuk bubuk warna putih.
Biasanya dipakai dengan cara dihirup lewat hidung. Cara ini bisa menimbulkan bahaya ganda yaitu bahaya dari pemakaian tumbuhan ini dan bahaya karena bisa menimbulkan infeksi di dalam rongga hidung. Meskipun demikian sejak berabad yang silam, orang Indian dari suku Inca, suka mengunyah daun Koka, terutama pada saat upacara ritual, sekedar untuk menahan lapar dan letih.
II. Golongan Non Narkotika (Narkoba golongan 2).
Golongan ini terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
1. Psikotropika
Dibagi menjadi 2 (dua) jenis :
a. Obat-obatan Depresan yang merangsang syaraf Otonom Parasimpatis. Contohnya : Mogadon, Rohypnol, Sedatine (pil BK), Nitrazepam, Methaquolone, Activan, Metalium, Valium dan Mandrax.
b. Obat-obatan Stimulant yang merangsang serabut syaraf Otonom simpatis. Contohnya : Amphetamine, Extasy (Ineks) dan Shabu.
2. Halusinogen, yaitu :
a. Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Ini adalah yang “terkuat” dari jenisnya.
b. Dimethylated Riptamine (DMT).
c. Bufotenine, Mescaline (diekstraksi dari pohon Cactus).
d. Psilocine/Psilocybin (diekstraksi dari cendawan Mexico).
3. Bahan adiktif lainnya. Yang termasuk kelompok ini antara lain :
a. Minuman yang kadar alkoholnya :
1) 1 – 5% misalnya Bir, Greensands.
2) 5 – 20% misalnya Anggur.
3) 20 – 55% misalnya Brandy, Whisky, Cocnac, Vodka.
4) Minuman keras lainnya yang diproduksi oleh masyarakat, misalnya
Tuak, Brem, Arak, Sake (Jepang) dan Saguer.
b. Tembakau.
c. Cendawan beracun.
d. Aica Aibon.
2.2. Dampak dan tanda-tanda pemakai narkoba
Secara umum, cara mengkonsumsi, dampak dan tanda-tanda pemakai Narkoba adalah sbb :
1. Opium, morfin dan heroin.
a. Opium dan Candu, diletakan pada pipa “cangklong” kemudian dibakar dan diisap seperti merokok, sedangkan Morfin dan Heroin disuntik.
b. Dampak yang ditimbulkan adalah : Menghilangkan rasa sakit, rasa takut dan cemas. Timbul rasa senang yang semu (euphoria) seolah-olah dalam keadaan mimpi, ngantuk, daya ingat berkurang, apatis, pernapasan dan denyut jantung melambat, kelopak mata menyempit dan susah buang air besar.
c. Tanda-tanda waktu ketagihan (Sakaw) adalah : Mata berair, hidung berlendir, berkeringat, perut mual, tidak bisa tidur, kepala sakit, otot tulang dan sendi sakit, demam, jantung berdebar-debar, tekanan darah meningkat, mengigau dan diare.
2. Marijuana atau Ganja.
a. Cara pakainya dilinting kemudian dibakar dan diisap seperti merokok.
b. Dampak yang ditimbulkan adalah : Timbul rasa takut, cemas dan panik bagi para pemula sedang bagi para pecandu timbul rasa senang semu, percaya diri (PD) meningkat, napsu makan bertambah, mulut kering, jantung berdebar-debar, wajah seperti orang marah, selalu curiga, ngantuk dan apatis.
c. Tanda-tanda waktu ketagihan (Sakaw) : Mudah tersinggung, gelisah, napsu makan hilang, susah tidur, keringat banyak keluar, gemetar, diare dan perut mual sampai muntah.
3. Kokain, termasuk stimulansia/meningkatkan kerja otak.
a. Cara pakai dihirup lewat hidung, disulut seperti rokok atau dilarutkan dalam air lalu disuntikan. Jika dihirup lewat hidung dapat merusak selaput hidung, sulit bernafas, menyerang jantung dan kematian.
b. Dampak yang ditimbulkan adalah : Banyak keluar keringat, nafsu makan hilang, badan dingin, mual sampai muntah, timbul rasa senang yang semu, bicara ngelantur, emosi, jantung berdebar-debar, tekanan darah naik dan kelopak mata melebar.
c. Tanda-tanda pada waktu ketagihan (Sakaw) adalah : Gugup, cemas, selalu curiga dan depresi.
4. Obat Depresan (Psikotropika).
a. Berbentuk pil atau tablet, cara pakainya cukup ditelan saja.
b. Dampak yang ditimbulkan adalah : Pengendalian diri dan pengendalian seksual menurun. Akibatnya agresif, mengganggu kehidupan sosial, kurang bertanggung jawab, labil, daya ingat menurun, bicara cadel dan jalan sempoyongan.
c. Tanda-tanda waktu ketagihan (Sakaw) adalah : Depresi, mual sampai muntah, berkeringat, lemah atau letih, cemas, mudah tersinggung, tekanan darah naik, jantung berdebar-debar dan mengigau.
5. Obat Stimulan (Psikotropika).
a. Yang berbentuk pil berwarna warni (Extasy/Ineks), kapsul dan tepung, digunakan dengan cara diminum sedang yang berbentuk kristal putih (Shabu), digunakan dengan cara dihirup melalui hidung atau disuntikan.
b. Dampak yang ditimbulkan adalah : Meningkatkan kerja otak (stimulansia). Banyak bicara, kulit terasa dingin, berkeringat, sangat PD, rasa gembira yang berlebihan, kelopak mata melebar, tekanan darah meningkat, curiga yang berlebihan, mudah diajak berkelahi dan jantung berdebar-debar.
c. Tanda-tanda waktu ketagihan (Sakaw) : Sulit tidur, mengigau, timbul rasa lelah dan depresi.
6. Halusinogen
a. Berupa uap atau solven (zat pelarut), mengandung sekitar 2.000 bahan kimia yang mudah menguap. Contohnya Thiner, Lem, Bensin. Digunakan dengan cara dihirup (Ngelem).
b. Dampak yang ditimbulkan adalah : Timbul perasaan tidak nyata, kehilangan persepsi, berbahaya karena menyerang otak, dapat menyebabkan kematian karena merusak organ tubuh lain seperti hati, ginjal, paru-paru dan sumsum tulang.
c. Tanda-tanda waktu ketagihan (Sakaw) : Berkeringat, jantung berdebar-debar, pandangan mata kabur, gemetar, cemas, depresi, curiga, kelopak mata melebar, sempoyongan dan ingin bunuh diri.
7. Bahan adiktif lainnya antara lain berupa:
a. Minuman yang beralkohol.
Dampak yang ditimbulkan antara lain adalah :
1) Merangsang terbentuknya asam lambung, sehingga mudah kena sakit maag.
2) Merangsang terbentuknya lemak dalam hati, sehingga dapat menyebabkan kanker
hati.
Memungkinkan terjadinya ganguan pertumbuhan susunan syaraf pada janin. Akibatnya bisa menyebabkan IQ rendah, otak mengecil, pertumbuhan lambat, system kekebalan tubuh rusak, sehingga mudah kena infeksi.
3) Tanda-tandanya keracunan alkohol antara lain : Mudah marah, mudah tersinggung, mudah diajak berkelahi, sulit berkonsentrasi, bicara cadel, jalan sempoyongan, muka merah, kepribadian berubah, banyak bicara ngelantur.
b. Tembakau, ada yang dipakai dengan cara dikunyah secara langsung, dibakar pakai cangklong dan diisap seperti cerutu atau dirokok seperti biasanya. Setiap perokok akan menghembuskan gas yang sangat berbahaya bagi perokok pasif, yaitu orang yang menghirup asap rokok orang lain. Pada tembakau terdapat Nikotin yang mempunyai efek yang mirip Kokain dan Heroin, sehingga dapat menimbulkan kecanduan. Nikotin dapat mencemarkan air susu ibu (ASI) yang membahayakan bayi yang disusuinya. Bagi wanita perokok berat (sekitar 10 batang sehari), ASI-nya akan terkontaminasi sekitar 0,5 mg Nikotin.
Bahaya lain dari tembakau atau rokok adalah rusaknya paru-paru, mudah terserang sakit jantung koroner dan pecahnya pembuluh darah otak. Tanda-tandanya waktu ketagihan rokok antara lain mudah tersinggung, nyeri kepala, berkeringat, binggung, mual, penglihatan dan pendengaran terganggu, cemas dan gelisah, lelah. Bagi perokok berat yang melebihi 60 mg Nikotin dapat mengakibatkan tekanan darah turun drastis, nadi lemah, napas sesak, kejang-kejang dan pingsan atau menginggal dunia karena pernapasan terganggu. Merokok adalah pintu utama pemakai Narkoba dan merupakan pembunuh urutan ketiga setelah penyakit jantung koroner dan sakit kanker.
Tanda-tanda lain, bahwa seorang diduga kuat mengkonsumsi Narkoba adalah sbb.
1. Anak mulai sering membolos dari sekolah, sehingga nilai rapor “turun”. Anak yang periang tiba-tiba menjadi pemurung, suka menyendiri, tidak mau makan bersama keluarganya. Wajah menjadi pucat, kuyu, lesu, mata dan hidung berair, tangan bergetar. Ruang tidurnya yang biasanya rapi menjadi berantakan dan berbau aneh.
2. Anak mulai pandai merayu dan berbohong. Barang-barang di rumah, terutama yang punya nilai jual tinggi seperti jam tangan, jam dinding, radio, TV, motor, mobil, termasuk pakaian yang bagus-bagus, bahkan peralatan tidur seperti seprei dan peralatan makan seperti piring, sendok-garpu makan, mulai hilang. Keluarga mulai kehilangan uang. Baik uang milik ibu, ayah maupun uang milik siapa saja dirumah itu, mulai tidak aman.
3. Punya “teman” baru yang tidak dikenal oleh keluarga.
2.3. Faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk mengkonsumsi Narkoba antara lain:
1. Kurangnya perhatian orangtua dan keluarga. Akan tetapi bagi orangtua yang mampu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya dengan cara memberikan uang yang berlebihan, justru akan membuat anak itu hidup boros, suka berfoya-foya, suka pesta dan sering keluar rumah tanpa alasan. Kondisi seperti ini sangat rentan “kena” Narkoba. Narkoba adalah “barang” yang mahal, sehingga hanya banyak dipakai oleh mereka yang secara ekonomi mampu membeli Narkoba. Buktinya, sebagian besar penyalahguna Narkoba adalah mereka yang telah bekerja, punya penghasilan sendiri dan golongan pelajar atau mahasiswa yang punya banyak uang.
2. Orangtua yang gagal menjadi role model (teladan) bagi keluarganya, rumah hanya berfungsi seperti hotel, sehingga tidak ada kebersamaan dalam rumah tangga. Tidak adanya petunjuk dan arahan orangtua terutama masalah agama, sehingga anak tidak punya “pegangan”, akibatnya mudah terpengaruh oleh hal-hal yang negatif, antara lain menjadi penyalahguna, bahkan bisa menjadi pengedar dan bandar Narkoba.
3. Pengaruh lingkungan dan teman yang tidak bertanggung jawab. Seorang anak dibujuk dan dirayu dengan kata-kata yang manis. Adakalanya dipaksa dengan cara-cara yang kasar dan dikata-katain banci, tidak Macho, tidak Gaul dan lain sebagainya dengan tujuan agar anak itu mau “memakai” Narkoba. Kadang-kadang Narkoba itu diberikan secara gratis. Setelah berkali-kali mengkonsumsi, menjadi ketagihan dan membutuhkan Narkoba, baru diminta untuk membeli. Bagi pecandu yang tidak punya uang untuk membeli Narkoba, biasanya akan melakukan tindakan kriminal lainnya. Hampir sebagian korban Narkoba disebabkan oleh pergaulan yang salah.
4. Karena ketidaktahuan seseorang atau masyarakat akan bahaya Narkoba, akibatnya banyak orang yang menjadi korban. Untuk mencegahnya, perlu penyebaran informasi yang terus menerus, berupa penyuluhan, ceramah dan sejenisnya yang harus dilakukan oleh Pemerintah (BNN, BNP, BNK dan Jajarannya) dengan melibatkan Ormas anti Narkoba.
5. Penyalahgunaan Narkoba merupakan penyakit endemik dalam masyarakat, terutama pada masyarakat yang tidak mempunyai iman yang kuat. Golongan masyarakat ini mengesampingkan agama, karena agama dianggap tidak rasional, penghambat kemajuan dan modernisasi. Praktek hidup yang tidak rasional ini akan menopang anggapan bahwa memakai Narkoba adalah suatu jalan keluar untuk mengatasi semua kesulitan hidup.


2.4. Faktor penyebab pengedaran Narkoba di Indonesia dilihat dari aspek sosiologi
hukum.
a. Berlakunya hukum pasar “supply and demand”.
Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), suatu Badan yang “mengurusi” narkoba, menginformasikan bahwa sekitar 1,5% dari jumlah penduduk Indonesia (sekitar 3,2 juta orang) adalah penyalahguna narkoba. Sekitar 40 orang per hari telah meninggal dunia secara sia-sia karena narkoba. Hampir 70% dari semua penghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara adalah narapidana atau tahanan dalam perkara.
Selama demand (permintaan) masih ada, maka selama itu supply (penyediaan) akan berusaha ada. Dengan kata lain, selama pemakai dan pembeli masih ada, maka selama itu penjual akan selalu ada. Siapa yang bisa mencegah keinginan seseorang atau masyarakat untuk memakai Narkoba. Jawabnya adalah orang atau masyarakat itu sendiri. Sehingga ada atau tidaknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di seluruh dunia termasuk di seluruh Indonesia, adalah tergantung dari masyarakat di dunia dan rakyat Indonesia itu sendiri.
Ada yang menilai, salah satu penyebab masyarakat terjebak tindak kejahatan narkoba adalah faktor ekonomi. Dengan kata lain, mereka menggeluti dunia itu, baik sebagai pelaku, pengedar, kurir, pemasok, maupun sebagai bandar narkoba, didorong oleh kondisi ekonomi mereka yang rendah. Apalagi, penghasilan dari penjualan narkoba tentu sangat menggoda banyak orang. Akibatnya, semakin banyak orang yang tergoda masuk ke jaringan haram itu dipastikan para korban di sekitar kita akan semakin banyak.
Harus disadari, dengan semakin mudahnya orang mendapatkan narkoba, muncul gejala sosial berupa kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kejahatan narkoba ialah kejahatan kemanusiaan. Dan, kejahatan narkoba merupakan payung dari segala kejahatan.
b. Hukum dan kekuatan-kekuatan sosial.
Kekuatan uang sangatlah berpengaruh, untuk menutupi keperluan hidup yang tidak mencukupi dari gaji yang didapat, dan sebagian untuk menyamakan gaya hidupnya dengan gaya hidup orang lain yang lebih mapan. Malahan kekuasaan yang berlandaskan hokum dipakai untuk mendapatkan uang. Jika diperhatikan dari fakta social (social fact), aparatur hukum di Indonesia belum sepenuhnya professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak jarang terjadi aparat penegak hukum yang menyalah gunakan kedudukan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, banyak diantara aparat penegak hukum membuka jalan untuk melanggar hukum dan menimbulkan korupsi dan pungli. Sebagai contoh kasus Jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita yang diduga menggelapkan barang bukti sebanyak 343 butir ekstasi. Dalam kasus ini aparat hukum bertindak merugikan Negara demi mencari keuntungan pribadi untuk memenuhi gaya hidupnya dan sangat ironis seorang penegak hukum di Indonesia yang seharusnya menjadi penegak hukum justru melakukan tindakan yang mencoreng citra dan kewibawaan lembaga penegak hukum.
Kasus penggelapan barang bukti yang diduga dilakukan jaksa Ester Thanak dan Dara Verenita ternyata hanyalah fenomena gunung es dari sekian banyak pelanggaran yang pernah dilakukan oleh oknum jaksa di berbagai daerah. Temuan tersebut dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW) atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kurun waktu 2004-2007.
c. Efektivitas hukum dalam masyarakat.
Bila membicarakan efektivitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Sudah sejauh mana hukum itu diterapkan, apakah sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum sudah mempuanyai efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba?. Berapa tahun sanksi yang diberikan kepada orang yang terlibat dalam kasus narkoba baik itu pemakai maupun pengedar, tapi masih saja marak peredaran narkoba tersebut. Ini membuktikan bahwa hukum belum berjalan efektif karena banyaknya sanksi yang dijatuhkan tidak semuanya tegas, malah kadang selesai sebelum sampai diperiksa di pengadilan.
Berbicara mengenai efektivitas hukum yang ditentukan oleh taraf kepatuhan warga masyarakat terhadap hukum termasuk para penegaknya, Soerjono Soekanto berpendapat bahwa “….taraf kepatuhan hukum yang tinggi merupakan suatu indicator berfungsinya suatu sistem hukum. Dan berfungsinya hukum merupakan pertanda bahwa hukum tersebut telah mencapat tujuan hukum yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup”. Hukum sebagai pengatur kehidupan masyarakat, setidaknya memiliki kepastian hukum, memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat dan berlaku secara umum. Penerapan hukum menjadi efektif apabila kaidah hukum itu sendiri sejalan dengan hati nurani masyarakat. Sebaliknya hukum seringkali tidak dipatuhi oleh masyarakat, ketika kaidah hukum itu sendiri tidak sejalan dengan keinginan atau harapan masyarakat.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Generasi Muda adalah asset bangsa yang sangat berharga. Di pundak mereka itulah masa depan bangsa kita percayakan. Akan tetapi di sisi lain, justru mereka itu adalah kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Walaupun kita tahu, bahwa tidak ada seorangpun yang bercita-cita ingin menjadi pecandu narkoba. Pecandu narkoba bisa menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta bisa mencelakakan pecandu itu sendiri maupun orang lain. Akibatnya dapat menyeret si pecandu masuk penjara. Akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, jutaan anak bangsa telah mengalami ketagihan (addiction) dan ketergantungan (dependence). Ribuan orang telah meninggal dunia secara sia-sia. Apabila keadaan ini tidak ditangani dengan sungguh-sungguh, dampaknya dapat menghilangkan satu generasi anak bangsa (Lost Generations).
Maraknya peredaran narkoba berhubungan dengan berlakunya efektivitas hukum dalam masyarakat yang berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Sudah sejauh mana hukum itu diterapkan, apakah sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum sudah mempuanyai efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba.
Bila membicarakan efektivitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Sudah sejauh mana hukum itu diterapkan, apakah sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum sudah mempuanyai efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba?. Berapa tahun sanksi yang diberikan kepada orang yang terlibat dalam kasus narkoba baik itu pemakai maupun pengedar, tapi masih saja marak peredaran narkoba tersebut. Ini membuktikan bahwa hukum belum berjalan efektif karena banyaknya sanksi yang dijatuhkan tidak semuanya tegas, malah kadang selesai sebelum sampai diperiksa di pengadilan. Hukum dan kekuatan sosial seperti kekuasaan uang yang mempengaruhi gaya hidup seseorang, dimana dengan segala kewenangan dan jabatannya pejabat menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.

B. SARAN
Perubahan gaya hidup remaja yang sangat memprihatinkan sekarang ini adalah refleksi dari kesalahan pola tingkah laku baik dari lingkungan keluarga maupun lingkungan diluar keluarga. Pergaulan, pengawasan dan pola bimbingan orang tua sangat berpengaruh dalam segala tingkah laku remaja yang terjadi saat ini. Diharapkan kita sebagai individu sosial khususnya kepala keluarga diharapkan dapat memberikan bimbingan yang positif minimal kepada anggota keluarganya dan maksimal kepada warga lingkungannya untuk memberikan pengertian, bimbingan dan contoh yang baik tentang tata cara hidup, bergaul dan bertingkah laku sesuai dengan norma-norma agama. Disamping hal tersebut diharapkan masyarakat dapat melaksanakan pengawasan melekat atas lingkungannya dan mengembangkan konsep diantaranya :
a. Mengembangkan sistem dan jaringan pertahanan masyarakat, agar masyarakat mampu menghindarkan diri dari segala sesuatu yang berhubungan dengan peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba dengan cara-cara persuasif dan kekeluargaan.
b. Membangun sistem jaringan pengawasan publik bagi seluruh kegiatan dan seluruh upaya pemberantasan peredaran gelap dan seluruh upaya untuk menghindari penyalahgunaan Narkoba.
c. Membangun jaringan dukungan moral terhadap segala sikap dan tindakan yang berkaitan dengan upaya pemberantasan peredaran gelap dan upaya untuk menghidari penyalahgunaan Narkoba.
d. Mengembangkan gaya hidup masyarakat yang bebas Narkoba.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
Soekanto, Soerjono, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Cet. Ke-2, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1989.
Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2008
http://www.granat.or.id. Sarmoedji, Narkoba dan Perkembangannya, di unduh tanggal 5 Juni 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar