Sabtu, 19 September 2009

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA DILIHAT DARI SEGI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM

OLEH: Yuliana Azhari
Dosen: Prof Dr H Zainuddin Ali MA

A. Latar Belakang
Perdebatan mengenai poligami, hingga saat ini masih terasa hangat. Pro dan kontra yang terjadi pun, menarik perhatian pemerintah untuk mengatasinya. Salah satunya dengan merevisi UU tentang poligami.

B. Permasalahan

Poligami Menurut Islam
Sebenarnya sejak zaman sebelum Nabi Muhammad SAW, poligami telah banyak dilakukan. Bedanya pada zaman sebelum Rosulullah, suami bebas menikah dengan berapapun banyak istri. Tapi pada zaman Rosulullah, Allah SWT membatasi dalam batasan jumlah maksimal empat orang istri.
A. Kenapa Banyak terjadinya Poligami ?
B. Bagaimana Mengatasi Poligami tersebut ?

C. Pembahasan
Pengertian Sosiologi Hukum
Untuk memberikan pengertian Sosiologi Hukum, ada empat pendapat yang mempunyai kapasitas keilmuan di bidang Sosiologi Hukum. Hal itu diungkapkan sebagai berikut :
1. Soerjono Soekanto
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya.

2.Satjipto Rahardjo
Sosiologi Hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyrakat dalam konteks sosialnya.

3.R. Otje Salman
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

4.HLA Hart
HLA Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosilogi hukum. Namun definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules). Aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban-kewajiban warga masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup, sedangkan aturan tambahan terdiri atas (a) rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hirearki urutannya, (b) rules of change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan utama yang baru, (c) rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat. Berdasarkan pengerian di atas, disimpulkan bahwa segala aktivitas social manusia yang dilihat dari aspek hukumnya disebut sosiologi hukum.

Arti Poligami
Sebagai golongan yang kontra , (kebanyakan dari kaum perempuan) tak rela dimadu atau ada yang sangat membenci adanya poligami. Namun juga ada yang mendukung adanya poligami. Mereka memiliki pemahaman yang berbeda dengan golongan yang kontra poligami.
Sebenarnya, bagaimanakah poligami dalam kehidupan manusia pada zaman dahulu? Poligami adalah hal yang dilakukan orang sejak zaman Nabi Muhammad diutus menjadi Rosul. Bedanya, poligami yang dilakukan sebelum Rosulullah tidak memiliki batasan berapa banyak jumlah istri yang baleh dinikahi. Namun ketika Muhammad SAW diutus sebagai Rosul, Allah SWT kemudian menurunkan ayat yang membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi.
Namun, mengapa akhir-akhir ini terjadi polemik yang menjadi perbincangan public? Menurut saya, kondisi saat ini dipengaruhi oleh sebagian perempuan yang telah memiliki tingkat pendidikan tinggi. Dengan pendidikan tersebut jelas akan mempengaruhi gaya berpikir mereka. Sekarang perempuan bisa memegang jabatan rector, direktur, bos, pengusaha, anggota dewan, dan lain-lain. Perubahan ini membuat pergeseran pemikiran yang selama ini diidentikan kepada kaum perempuan yang selalu ikut apa kata suami. Namun sekarang terkadang malah terbalik, suami mengikuti apa kata perempuan .
Selain itu. Isu-isu gender yang semakin marak, ikut membawa terjadi pergeseran nilai. Mereka menuntut adanya persamaan hak hidup dengan laki-laki. Diskusi, musyawarah, pertemuan, kajian pun telah sering dilakukan oleh kaum perempuan, baik tingkat local maupun internasional. Sehingga wawasan dan pemikiran mereka menjadi lebih terbuka dan maju.
Maka tak heran, di Indonesia ketika terjadi pernikahan kedua Aa’ Gym yang terkenal sebagai da’i bahkan memiliki penggemar yang sebagian besar kaum perempuan, poligami menjadi perbincangan public. Kaum perempuan yang selalu mendengarkan ceramahnya yang santun dan menyentuh hati mendadak terkaget dengan pernikahan keduanya yang tidak banyak diketahui public. Ada yang marah, jengkel, sedih sebagai ekspresi kekecewaan mereka. Sampai-sampai saya pernah mendengarkan lagu di internet yang berisi tentang ejekan dan sindiran kepada Aa’ Gym atas jalan hidup berpoligaminya. Namun juga ada yang tetap dengan bijak menyingkapi pilihan rumah tangga yang dijalankan Aa’ Gym itu.
Bahkan pemerintah pun turun tangan mengatasi polemik di masyarakat. Melalui Mentri Meutia Hatta, melakukan konsolidasi untuk merevisi UU tentang poligami yang selam ini ditetapkan. Poligami yang selama ini dipahami dan dipraktekan oleh sebagian orang harus diberikan pemahaman yang lebih komprehansif dan memberikan syarat-syarat khusus yang ketat bagi para pelaku poligami.
Perdebatan tentang poligami masih terus berlanjut. Karena memang pemahaman masyarakat terhadap poligami yang berbeda-beda. Namun, bagaimanapun poligami telah diatur dalam UU baik Syariat Islam maupun hokum Negara, sehingga suami yang ingin berpoligami harus mentaati keduanya.

Poligami Menurut Islam
Allah berfirman :
“ Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-anita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Sebuah ulasana di situs www.swaramuslim.net menjelaskan, bagaimanakah sebenarnya aturan Islam soal ini?Aturannya memang sudah jelas, mau ditafsirkan apapun, Allah telah menyatakan memperbolehkan laki-laki menikahi wanita sampai empat orang dengan syarat bisa berlaku adil.
Ada memang penafsiran bahwa dalam ayat lain, Allah juga menyatakan tidak ada seorangpun yang mampu berlaku adil, sehingga hak untuk berpoligami tersebut pada dasarnya tidak bisa dipakai. Dalam surat An-Nisa ayat 129.
Penafsiran tersebut sebenarnya bisa kita jawab dengan bertanya :”Bagaimana mungkin di suatu ayat Allah membolehkan poligami asal bisa berlaku adil, namun di sisi lain menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang mampu berlaku adil? Maka disini yang justru harus dipertanyakan terhadap kata “ADIL”. Tindakan poligami adalah tindakan yang kasuistis. Orang bisa saja mengeneralisasikan misalnya karena jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki atau untuk menolong wanita miskin atau janda-janda sengsara, sama saja dengan sebaliknya para penantangnya mengeneralisasikan alasan poligami karena dominasi dan nafsu laki-laki.
Tentu saja semua alas an tersebut bisa dijadikan alasan untuk berpoligami, namun kesalahan hanya terletak pada tindakan mengeneralisasikan hal tersebut.
Sejarah kemanusiaan sering mendukung adanya tindakan poligami, jumlah laki-laki yang memang berkurang akibat peperangan besar, atau seperti yang terjadi di Amerika Serikat saat ini, menggejalanya homoseksual membuat kaum wanitany “kekurangan jodoh”, namun kondisi zaman yang mendukung tersebut tidaklah menghilangkan akibat negative poligami. Sebaliknya poligami yang dilakukan dalam kondisi “aman-aman saja” dengan menikahi wanita cantik menarik hati dan muda belia juga belum tentu berakibat menimbulkan akibat negative. Allah menetapkan keputusan-Nya pasti demi kebaikan kita semua, baik laki-laki maupun wanita. Poligami sudah dipraktekan manusia sejak zaman dahulu kala, selain menimbulkan akibat negative juga banyak menimbulkan akibat positif. Itu fakta yang tidak bisa kita tolak, apapun pandangan kita terhadapnya. Adil atau tidak hanya bisa kita buktikan apabila melihat kasus poligami secara kasus per kasus.
Tapi yang pasti, apabila Allah telah menetapkan suatu ketentuan terhadap umat manusia, maka Allah tentunya sudah mendesain semua hal yang terkait untuk mendukung hal tersebut. Pemberian hak kepada kaum laki-laki untuk berpoligami tentunya didukung oleh “desain” laki-laki yang mampu menerima wanita lebih dari satu wanita. Ketetapan Allah terhadap wanita yang hanya boleh memiliki satu suami dalam waktu yang sama juga pasti didukung oleg “desain” wanita yang memang hanya sanggup menerima dan memberi kepada satu laki-laki saja.
Apabila ada tindakan menyimpang dari hal tersebut maka dipastikan akan menimbulkan masalah terkait dengan “desain” tersebut. Al Qur’an menyampaikan bahwa kita harus berprasangka baik kepada Allah, termasuk kepada apapun yang Dia putuskan.

D. Penutup

A. Kesimpulan
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,karena itu janganlah kamu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri ( dari kecurangan ) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. An-Nisa : 129).

Ditinjau dari Aspek Sosiologi Hukum :
Dengan adanya perbuatan poligami maka cenderung banyak mudharat nya karena meningkatnya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), banyak kaum wamita yang tersakiti dan tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga sehingga pelanggaran terhadap norma-norma hukum semakin meningkat, karena kurangnya pertanggungjawaban suami sebagai Kepala Keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar