Sabtu, 19 September 2009

HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA HUKUM DAN EKONOMI DALAM PENEGAKAN HUKUM DILIHAT DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM

Oleh: Yusril Yusuf
Dosen: Prof Dr H Zainuddin Ali MA

HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA HUKUM DAN EKONOMI DALAM PENEGAKAN HUKUM DILIHAT DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM


PENDAHULUAN
Perkembangan ekonomi suatu ne¬gara yang lazim diukur dengan kenaikan pendapatan perkapita (GNP), pada da¬sarnya merupakan akumulasi dari beker¬janya berbagai sumber daya yang dimi¬liki oleh negara yang bersangkutan. Berbagai sumber daya dimaksud tidak hanya berupa aktivitas ekonomi dan faktur ekonomi lainnya, tetapi juga kon¬disi sosial, politik, dan budaya, termasuk hukum. Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi. infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
Bahwa hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, sudah cukup lama diakui oleh para ahli. Max Weber, misalnya, telah membuktikan bahwa sistem ekonomi kapitalis yang muncul di dunia barat (Eropa) untuk sebagian ditentukan oleh sistem hukum yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Sistem hukum masyarakat Eropa, me¬nurut Weber mempunyai ciri yang unik yang lebih kondusif bagi lahirnya ka¬pitalisme dari pada sistem hukum di negara lain. Keunikan sistem hukum Eropa terletak pada tingkat kerasionalitasan¬nya, dalam arti “more highly differen¬tiated (or autonomous) conseiously constructed, general, and universal”. Otonomi sistem hukum ini baik dilihat dari aspek substantif, kelembagaan, metodologi maupun dari aspek pemangku profesi ini.
Ahli lainnya yang dapat disebut adalah Karst. Menurut pendapatnya, peranan hukum dalam perkembangan ekonomi, terutama terletak:
“in its protection of the fruits of labor .. It is the security of expec¬tations, assured by law in the form of institutions of property that leadsmen to work, save, and Invest. … The con-cern for security, i.e. the concern for a development conducive state in mind, must be a primary one for any government engaged in a massive social reform”.

Berdasarkan pendapat di atas di¬tunjukkan secara jelas adanya keterkaitan antara hukum dan perkembangan ekonomi; hukum merupakan salah satu faktor yang ikut menentukan perkem¬bangan ekonomi tersebut. Selain seba¬gai variabel bebas seperti di atas, da¬lam kaitan dengan perkembangan eko¬nomi hukum juga harus dilihat sebagai variabel tergantung yaitu sebagai hasil interaksi dari berbagai faktor di luar hukum, seperti sosial, politik, dan buda¬ya, termasuk faktor ekonomi itu sendiri. Pendekatan ini penting dilakukan, ka¬rena hasil interaksi inilah menurut Wber menentukan mengapa sistem hukum Eropa mendorong timbulnya kapitalisme. Sistem hukum Eropa, yang tidak ditemui dalam sistem hukum di negara lain, selain “was shaped by very distinct features in Western legal history”, juga “molded by general and often distinct trends in the religious, economics, and political life of the West”.
Berdasarkan pemikiran yang dike¬mukakan di atas, maka untuk dapat memahami dengan baik peranan hukum dalam perkembangan ekonomi pende¬katan yang dilakukan tidak bisa lain harus melihat semua faktor tersebut dalam keadaannya yang saling keter-gantungan (interdepensi) dan saling berhubungan (interrelasi).
Dalam paragrap berikut, dengan menggunakan data sekunder, akan dibahas secara deskriptif tempat hukum dalam pembangunan ekonomi di Indo¬nesia. Sebelum sampai pada pemba¬hasan yang sedemikian terlebih dahulu akan dikemukakan perkembangan ekonomi Indonesia secara umum.

GAMBARAN UMUM PERKEMBANGAN EKONOMI
Indonesia sebagai suatu negara bekas jajahan yang memperoleh kemerdekaannya tidak melalui pengalihan kekuasaan dari penguasa terdahulu, pa¬da masa awal kemerdekaannya dapat dikatakan tidak sempat melaksanakan pembangunan secara terencana untuk memajukan kehidupan ekonomi.
Pada masa-masa itu berbagai usaha yang dilakukan lebih ditujukan untuk memertahankan kemerdekaan, baik de¬ngan melakukan perlawanan terhadap bekas penjajah yang senantiasa ber¬usaha untuk kembali bercokol maupun melalui usaha-usaha diplomatik untuk memperoleh dukungan dan pengakuan internasional. Oleh karena itu, dapat dipahami jika perencanaan pembangun¬an untuk pertama kalinya baru muncul dalam tahun 1956, sebagaimana tertuang dalam Garis-garis Besar Rencana Pem¬bangunan Lima Tahun 1956-1960.
Rencana pembangunan ini, begitu pula rencana pembangunan yaitu lahir pada tahun-tahun berikutnya, tidak da¬pat berjalan sebagaimana yang diharap¬kan. Kondisi sosial politik yang ada pada saat itu, yang ditandai oleh ekspe¬rimentasi dalam pencarian bentuk peme¬rintahan yang dianggap cocok bagi negara baru , pergo¬lakan politik lokal, konsesi politik yang diberikan pemerintah dengan menerima bentuk negara federasi untuk mempe¬roleh pengakuan kedaulatan dari Peme¬rintah Belanda, serta tidak adanya kestabhilan politik akibat jatuh bangunnya kabinet dalam sistem parlementer sete¬lah kembali ke negara kesatuan, memberikan gambaran mengenai kondisi objektif yang dihadapi masyarakat In¬donesia pada saat itu.
Kontribusi sebagaimana digambarkan di atas, dapat menjelaskan mengapa pada masa-masa itu pembangunan bi¬dang ekonomi tidak banyak mendapat perhatian pemerintah, dan sebaliknya perhatian lebih ditujukan pada aspek politik. Pada masa-masa selanjutnya, bahkan pengedepanan masalah politik ini kemudian menjadi ciri utama dalam pengelolaan negara, dengan doktrin de¬mokrasi terpimpin, dan pada saal bersamaan mengabaikan usaha untuk mem¬perbaiki kehidupan ekonomi. Keadaan ini terus berlanjut sampai lahirnya rezim baru yang kemudian dikenal sebagai orde baru.
Berbeda dengan masa sebelumnya, selama masa orde baru pembangunan ekonomi mendapat perhatian secara sungguh-sungguh. Dengan mengaca pada kondisi buruk di bidang ekonomi yang diwarisi pemerintahan terdahulu, rezim ini sejak mulai memegang kekua¬saan telah menaruh perhatian utama dalam pembangunan bidang ekonomi (GBHN dan Repelita).
Setelah masa orde baru runtuh, maka lahirlah masa reformasi yang membuat semua tatanan pemerintahan diperbaharui.
Berbagai capaian yang dikemu¬kakan di atas, tidak lepas pula dari kebijakan pemerintah dalam memberikan preferensi terhadap penggunaan produk dalam negeri oleh instansi pemerintah. Kebijakan preferensi ini juga berlaku bagi pemasok yang menggunakan te¬naga domestik maupun yang produknya mengandung local content. Untuk me¬manfaatkan pasar dalam negeri yang cukup besar dilakukan proteksi sehingga dapat mendorong pertumbuhan in¬dustri nasional.
Begitu pula serangkaian kebijakan deregulasi yang secara bertahap mengu¬rangi proteksi, selain dimaksudkan untuk mendorong pihak swasta untuk lebih berperan secara aktif di dalam kegiatan ekonomi, juga untuk memacu terselenggaranya mekanisme ekonomi pasar dalam menghadapi persaingan global yang semakin terbuka.
Berdasarkan berbagai indikator di atas, dapat dikatakan bahwa pembangunan bidang ekonomi yang dilak¬sanakan selama ini telah menghasilkan banyak kemajuan dalam usaha mening¬katkan kesejahteraan sosial. Namun demikian, perkembangan tersebut tam¬paknya mengandung persoalan yang bersifat mendasar, hal ini tampak nyata ketika ketahanan ekonomi kita tidak mampu menghadapi krisis ekonomi dewasa ini.

HUKUM DAN PEMBANGUNAN EKONOMI.
Berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di muka persoalan yang segera dapat diajukan adalah apakah dalam perkembangan ekonomi tersebut hukum mempunyai peranan, dan bagai¬mana pula kedudukannya ketika kondisi ekonomi mengalami krisis.
Apa yang dimaksud dengan hukum di sini, sebagaimana dikemukakan dalam bagian terdahulu, tidak hanya berupa serangkaian kaidah, tetapi juga lembaga, proses, serta sikap masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian, tulisan ini melihat hukum sebagai suatu sistem dan sekaligus sebagai "an operating unit" yang mengisyaratkan adanya gerak dinamik dari hukum, dalam arti mengandung pula aspek-aspek yang berkaitan dengan berfungsinya hukum dalam masyarakat,
Pandangan ini sejalan dengan pan¬dangan yang dikemukakan Friedman yang menyatakan bahwa dalam setiap sistem hukum memiliki tiga unsur utama:
• Struktur hukum (legal structure);
• Substansi hukum (legal substance); dan
• Budaya hukum (legal culture).
Substansi hukum terdiri dari sepe¬rangkat kaidah hukum. Pengertian sub¬stansi hukum ini tidak hanya menyang¬kut kaidah hukum tertulis (written law), yang lazim disebut peraturan perun¬dang-undangun, tetapi juga termasuk kaidah hukum yang tidak tertulis (un¬written law). Termasuk dalam substansi hukum adalah keluaran dari substansi hukum itu sendiri, seperti yurisprudensi. Dengan demikian, “The substance is composed of substance rules and rules about how institutions should beha¬ve”.
Struktur sistem hukum berkaitan dengan hal penerapan dan penegakan hukum, yakni bagaimana "the substance rule of law" ditegakkan. Struktur sistem hukum berkaitan dengan kelembagaan hukum termasuk masalah yurisdiksi dan prosedur, serta mengenai sumber daya manusia bidang hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, pengacara, petugas lem¬baga pemasyarakatan, dan sebagainya. Kesadaran hukum masyarakat me-rupakan salah satu pencerminan budaya hukum (legal culture) masyarakat. Bu¬daya hukum dapat diibaratkan sebagai "a working machine" dari sistem hu¬kum atau merupakan "the element of social attitude and value".
Bila membicarakan perubahan dalam masyarakat dan pencapaian tujuan hukum berarti mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat yang berorientasi kepada proses pembentukan hukum dalam pencapaian tujuannya. Oleh karena itu, objek pembahasan berfokus An engineering Interpretation atau interpretasi terhadap adanya perubahan norma hukum sehingga fungsi hukum sebagai social control dan social engineering dapat terwujud. Dalam objek pembahasan dimaksud, diuraikan konsep dasar An engineering interpretation, dalam kaitannya dengan social control dan sosial engineering dalam mencapai tujuan hukum.
Dengan kata lain, apa yang pada akhirnya men¬jadi hukum yang dijalankan dalam ma¬syarakat. banyak ditentukan oleh sikap, pandangan serta nilai-nilai yang diha¬yati oleh anggota masyarakat yang ber¬sangkutan.
Berdasarkan pemahaman di atas, maka dalam melihat peranan hukum dalam pembangunan ekonomi harus dilihat secara integral, karena masing¬-masing unsur bersifat komplementer dan berada dalam suatu hubungan fungsional. Materi hukum dapat dikatakan merupakan cetak biru (blue print) dan baru mempunyai makna manakala dilaksanakan dan ditegakkan. Unsur ini dapal dikatakan merupakan dinamisator peraturan perundang-undangan, karena melalui penerapan dan penegakan hu¬kum, peraturan perundang-undangan menjadi hidup sesuai dengan kebutuh¬an dan perkembangan masyarakat. Dan dalam keseluruhan proses ini budaya hukum masyarakat sangat menentukan. Dengan demikian hubungan antara ma¬teri hukum, penegakan hukum, dan budaya hukum, hanya dapat dibedakan tetapi secara hakiki tidak dapat dibeda¬kan.

1. Substansi Hukum.
Apabila hukum dilihat dari aspek substansi, dapat dikemukakan bahwa hukum yang kini berlaku di Indonesia beraneka ragam, yang dapat dibedakan ke dalam:
a. kaidah hukum adat;
b. kaidah peraturan perundang-un¬dangan; dan
c. kaidah hukum yurisprudensi.
Dari pembagian ke dalam tiga ben¬tuk kaidah hukum di atas, kita dapat menyimpulkan prinsip-prinsip yang lebih fungsional, guna membantu dalam memahami hukum dalam perspektif pembhangunan, khususnya peranannya da¬lam pembangunan ekonomi.
Kaidah hukum adat merupakan hukum asli masyarakat Indonesia yang bercirikan tidak tertulis. Kaidah hukum ini berkembang berdasarkan asas kekeluargaan baik berdasarkan atas kesa¬maan kekerabatan (kindship) maupun kesamaan wilayah tempat tinggal (terri¬toriale relatie). Berdasarkan kesamaan yang pertama, maka dalam bidang hu¬kum adat tertentu dapat dijumpai pem¬bagian hukum berdasarkan keibuan (matrilineal), kebapaan (patrilineal), dan orang tua (parental). Sedangkan berdasarkan kesamaan kedua, dapat di¬jumpai perbedaan hukum dari satu tem¬pat ke tempat lainnya, yang dahulu disebut sebagai lingkungan hukum adat (rechtskringen).
Kaidah hukum adat, sebagaimana dikemukakan di atas, berkembang ber-dasarkan asas kekeluargaan. Ini berarti bahwa setiap anggota masyarakat me¬rasa menyatu dan terintegrasi ke dalam masyarakat, sehingga nilai individua¬lisme seperti yang ditemukan dalam masyarakat modern tidak dijumpai dalam masyarakat yang sedemikian. Oleh ka¬rena itu, berdasarkan pandangan ini, maka setiap konflik yang terjadi di antara anggota masyarakat senantiasa dilaku¬kan melalui cara-cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam proses pem¬bangunan nilai-nilai ini terutama di kota-¬kota besar, berangsur-angsur mulai longgar bersamaan dengan munculnya nilai-niiar individualisme. Namun demi¬kian nilai kesatuan ini pada umumnya masih tetap kuat terutama di lingkungan keluarga dan masyarakat lokal.
Berdasarkan gambaran karakter kaidah hukum adat di atas, maka dapat dipahami jika kaidah hukum adat yang berlaku pada umumnya lebih menyang¬kut hubungan-hubungan yang bersifat ke dalam, seperti masalah hukum ke¬luarga, hukum waris dan sebagainya.
Bagi masyarakat yang sedang mem¬bangun seperti yang dialami masyarakat Indonesia, hukum yang sedemikian tidak lagi memadai khususnya untuk memajukan kegiatan ekonomi. Hubung¬an ekonomi dewasa ini tidak lagi terbatas pada lingkungan lokal yang bersifat terbatas, tetapi sebaliknya telah jauh melampaui lingkungan sosial yang bersifat tradisional, bahkan global. Oleh karena itu, banyak lembaga-lembaga hukum yang penting bagi kemajuan ekonomi tidak dikenal dalam kaidah hukum adat. Di samping itu sifat kaidah hukum adat yang tidak tertulis meru-pakan faktor penghambat karena me¬ngurangi kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi dunia usaha.
Berdasarkan pemikiran ini, maka dapat disimpulkan bahwa kaidah hukum adat pada umumnya tidak banyak mem¬punyai peranan dalam pembangunan, khususnya di bidang ekonomi. Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa peranan kaidah hukum adat tidak ada sama sekali. Beberapa contoh yang dapat dikemukakan adalah mengenai lembaga production sharing yang dikenal dalam kontrak pertambangan menemukan dasarnya dari kaidah hu¬kum adat. Begitu pula hukum perta¬hanan, juga didasarkan pada asas-asas pertahanan yang dikenal dalam kaidah hukum adat.
Suatu aspek yang belum diman¬faatkan secara maksimal dari kaidah hukum adat adalah mengenai cara-cara penyelesaian sengketa berdasarkan mu¬syawarah. Cara penyelesaian yang di¬lakukan di luar pengadilan ini, yang menurut pandangan hukum barat di¬kenal sebagai "non or pra legal", pada saat sekarang telah diakui oleh banyak negara sebagai cara yang sangat mem¬bantu dalam menyelesaikan sengketa, terutama di bidang perdagangan dan bisnis.
Sifat penyelesaian sengketa yang bersifat kekeluargaan dengan prinsip “win-win solution” (Lihat UU No. 23/1997 dan UU No. 25/1997), akan mengembalikan suasana keseimbangan di antara pihak yang bersengketa untuk terus mempertahankan dan melanjutkan hubungan bisnis di antara mereka. Hal ini sesuai dengan asas keseimbangan yang dikenal dalam masyarakat adat. Di samping itu, penyelesaian sengketa se¬cara musyawarah ini akan menghantui waktu dan biaya yang sangat penting bagi dunia usaha, dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui penga¬dilan, yang dikenal sangat tidak seder¬hana, tidak murah dan tidak pula cepat.
Kaidah peraturan perundang-un¬dangan yang dimaksud dalam tulisan ini adalah suatu keputusan tertulis yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang mempunyai kewenangan membentuk peraturan (wetgevende bevoegdheid) yang memuat norma yang mengikat umum. Syarat bahwa peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh Iem¬baga atau pejabat yang berwenang me¬rupakan unsur utama yang membedakan antara peraturan perundang-undangan dengan peraturan lainnya yang di da¬lam kepustakaan dikenal sebagai "pera¬turan kebijakan, sedang syarat mengikat umum membedakan antara peraturan perundang-undangan dengan keputusan tertulis Iainnya yang kita sebut sebagai “keputusan/besehik¬king". Norma yang dimuat dalam keputusan yang disebut terakhir bersifat individual dan konkret (UU No. 5 Tahun 1986 Tentang PTUN).
Peraturan perundang-undangan merupakan suatu pengertian kumpulan (verzatmeld begrip) untuk menunjuk pada berbagai jenis peraturan perundang-undangan. Berbagai jenis pera¬turan perundang-undangan tersebut berturut-turut adalah UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peruturan Peme¬rintah Pengganti Undang-undang, Pera¬turan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan seterusnya sam¬pai pada peraturan perundang-undang¬an tingkat daerah. Berbagai peraturan tersebut berada dalam hubungan hierar¬kis: peraturan yang rendah mempunyai dasar dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, sebaliknya peraturan yang lebih tinggi menjadi dasar dari peraturan yang Iebih rendah, begitu seterusnya.
Kaidah peraturan perundang-un¬dangan Iebih memainkan peranan dalam perkembangan ekonomi, dibandingkan dengan kaidah hukum adat, karena me¬miliki beberapa ciri yang dapat dikatakan bersifat kondusif bagi usaha pengem¬bangan ekomomi, antara lain : Pertama, peraturan perundang-undangan meru¬pakan produk hukum yang diciptakan secara sadar dan sengaja untuk menga¬tur kehidupan sosial. Oleh karena itu, untuk mendukung perkembangan ekonomi, dapat dibentuk berbagai peraturan perundang-undang¬an sesuai yang dibutuhkan. Berkaitan dengan hal ini, beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat disebut, antara lain mengenai penanaman modal dalam negeri dan luar negeri, pasar modal, hukum hak tang¬gungan, hukum perseroan, dan hukum kepailitan. Dalam rangka pergaulan glo¬bal di bidang ekonomi, Indonesia telah meratifikasi konvensi pembentukan World Trade Organization (WTO), dan telah memperbarui peraturan perun¬dangan di bidang hak milik intelektual (HAKI). Undang-undang yang lahir dalam era reformasi antara lain tentang anti monopoli dan perlindungan kon¬sumen.
Kedua, peraturan perundang-un¬dangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidahnya mudah diidentifikasi dan mudah ditemukan kembali, serta tidak bersifat dis¬kriminatif karena kaidahnya bersifat umum.
Namun demikian, harus pula diakui bahwa kaidah peraturan perundang-undangan memiliki beberapa kelemahan bawaan, beberapa di antaranya yang dapat disebut: Pertama, peraturan per¬undang-undangan sesuai dengan sifat¬nya yang tertulis, tidak mudah menye¬suaikan diri dengan perkembangan masyarakat yang selalu berkembang. Sebagai konsekuensinya tidak seluruh bidang ekonomi mempunyai pijakan hukum yang kukuh karena peraturan perundang-undangan yang ada sudah ketinggalan zaman. Sementara itu untuk mengubah atau membentuk peraturan¬ perundang-undangan tidak selalu cepat dilakukan, karena harus mengikuti prosedur tertentu.
Ketiadaan pengaturan yang me¬ngatur mengenai keseimbangan dalam penguasaan sumber daya ekonomi, me¬nimbulkan tindakan monopolistik seperti dijumpai pada masa lalu.
Kedua, sebagai konsekuensi dari hal yang pertama, banyak kegiatan di bidang ekonomi diatur oleh pihak pe¬merintah melalui aturan kebijakan, termasuk kebijakan deregulasi yang di¬kemukakan di atas. Aturan kehilakan sesuai dengan karakternya lebih menge¬depankan aspek kegunaan (doelmatig¬heid) daripada aspek hukum (rechts¬matigheid), sehingga mempunyai po¬tensi menimbulkan konflik.
Ketiga, peraturan perundang-un¬dangan seringkali memberikan kewenangan pengaturan kepada pemerintah melalui delegated legislation. Aturan pendelegasian yang seringkali ditentu¬kan secara serampangan, juga mempu¬nyai potensi konflik dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi.
Kaidah hukum yurisprudensi meru¬pakan aturan hukum yang dikembang¬kan oleh pengadilan. Peranan yurispru¬densi dalam pengembangan ekonomi dapat dilakukan, misalnya, dengan mem¬berikan pengertian haru terhadap hu¬kum positif yang berlaku sesuai per¬kembangan masyarakat, baik melalui penggunaan metode penafsiran, kon¬struksi hukum, dan analogi maupun melalui penemuan hukum (rechtsvinding) yang terapkan dalam hubungan hukum konkret tertentu yang akan men¬jadi dasar mengesampingkan hukum positif yang tidak sesuai lagi dengan kenyataan masyarakat.
Bukti bahwa kaidah hukum ini mempunyai peranan dalam pengembangan ekonomi, misalnya pengem¬bangan lembaga jaminan atas benda-¬benda yang bergerak yang didasarkan atas kepercayaan (fidusia) yang penting bagi dunia usaha dalam memperoleh modal. Begitu pula sikap Mahkamah Agung yang secara konsisten menentukan bahwa klausula arbitrase mempunyai sifat mutlak dan pengadilan tidak mempunyai kewenangan mengadili atas sengketa perjanjian yang memuat klausula tersebut (Lihat UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase). Kelemahan dari kai¬dah yurisprudensi yaitu karena sistem kita tidak menganut asas preseden, maka bisa terjadi untuk perkara yang sama melahirkan putusan yang tidak sama jika diperiksa dan diadili oleh hakim dan pengadilan yang berbeda. Hal ini dapat menimhulkan kerisauan bagi kalangan pengusaha.


2. Struktur Hukum
Struktur hukum, sebagaimana di¬kemukakan pada bagian terdahulu, ber¬kaitan dengan hal penerapan dan pene¬gakan hukum. Dalam rangka ini ter¬sangkut aspek kelembagaan hukum termasuk masalah yurisdiksi dan pro¬sedur serta mengenai sumber daya ma¬nusia hidang hukum.
Penerapan hukum dilakukan dalam bentuk penetapan-penetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan hukum tertentu. Penerapan hukum pada umum¬nya dilakukan oleh pejabat administrasi negara. seperti pengesahan pendirian perseroan terbatas, pemberian izin penanaman modal dan lain sebagainya.
Penegakan hukum dapat dilakukan melalui berbagai cara. Dalam bidang hukum pidana misalnya, kita mengenal konsep "criminal justice system". Di bidang keperdataan, penegakan hukum dilakukan melalui penyelesaian sengketa di muka pengadilan atau melalui cara di luar pengadilan yang drsepakati para pihak. Penegakan hukum di bidang administrasi negara dilakukan melalui lem¬baga keberatan, banding administrasi atau melalui peradilan tata usaha negara
Penerapan dan penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan cara¬-cara yang telah ditentukan, karena itu di luar cara-cara yang telah ditentukan hal tersebut merupakan tindakan atau perbuatan yang tidak sah. Hal ini bukan saja untuk menjamin ketertiban, tetapi untuk melindungi kepentingan dan hak masyarakat.
Dilihat dan aspek ini, perkembang¬an ekonomi selama ini juga didorong oleh ketersediaan aspek ini. Meskipun kita harus mengakui, bahwa di bidang penerapan dan penegakan hukum ma¬sih banyak ditemui hambatan, baik yang menyangkut kelembagaan, prosedur maupun sumber daya manusia. Karena itu, berkaitan dengan kelembagaan, dewasa ini telah dibentuk pengadilan niaga untuk menyelesaikan masalah kepailitan dan bidang bisnis lainnya serta pemberian jaminan kemandirian kekuasaan kehakiman yang dilakukan melalui perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

3. Budaya Hukum.
Dalam usaha mewujudkan kaidah hukum dalam kenyataan sehari-hari yang sesuai dengan yang diharapkan, kesadaran hukum masyarakat sebagai salah satu pencerminan budaya hukum, memegang peranan penting. Kesadaran hukum ini tidak hanya berlaku bagi anggota masyarakat biasa tetapi ter¬utama bagi pemegang kekuasaan.
Sulit mengharapkan terlalu banyak terhadap hukum, manakala banyak ang¬gota masyarakat yang tidak mempunyai sikap menghargai hukum, apalagi apa¬bila hal tersebut dilakukan oleh pengu¬asa melalui pendekatan yang serba ke¬kuasaan. Sebagaimana yang lazim terjadi dalam praktik pada masa-masa yang lalu. Konsep paternalistik dan hubung¬an patron-klien dalam budaya politik Indonesia juga merupakan salah satu unsur yang menjadikan belum tercipta¬nya budaya hukum yang kondusif bagi penerapan dan penegakan hukum se¬suai dengan yang diharapkan. Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang hanyak terjadi dalam kegiatan bidang ekonomi dapat ditunjuk sebagai contoh dalam menjelaskan masalah ini.
Dalam beberapa hal, sikap tidak menghargai hukum ini dapat dijelaskan dari pengalaman sejarah masyarakat Indonesia pada masa lalu. Oleh karena itu, merupakan tugas hukum pula untuk menyediakan infrastruktur hukum, yang mampu se¬bagai alat yang efektif untuk mengarahkan tingkah laku masyarakat sesuai dengan tatanan yang diinginkan.

PENUTUP DAN SARAN
Berdasarkan uraian di atas dapat dicatat beberapa hal sebagai berikut:
1. Sistem hukum baik dilihat dari aspek substansi, struktur maupun budaya hukum dapat mempunyai peranan dalam pengembangan ekonomi¬.
2. Dilihat dari aspek substansi, kaidah hukum adat tidak lagi memadai ke¬tika hubungan perekonomian de¬wasa ini sudah begitu global, yang jauh melampaui wilayah sosial yang bersifat tradisional. Kaidah hukum yurisprudensi dapat mempunyai peranan melalui penciptaan hukum¬-hukum baru, seperti Iembaga fidusia yang penting bagi dunia usaha.
3. Kaidah peraturan perundang-un¬dangan, yang memiliki karakter umum, abstrak, dan otonom, mem¬punyai peranan penting dalam pem¬bangunan ekonomi. Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-¬undang baru yang mendukung pembangunan ekonomi perlu dilaku¬kan, dengan mengurangi sebanyak mungkin pemberian kewenangan ke¬pada pemerintah untuk melakukan pengaturan tertentu. Hal ini untuk menghindari konflik antar peraturan yang tidak menguntungkan masyarakat, khususnya bagi dunia usaha.
4. Dilihat dari aspek struktur, jaminan atas kemandirian peradilan, pengem¬bangan alternatif penyelesaian seng¬keta berdasarkan asas-asas yang dikembangkan dalam hukum adat, merupakan faktor yang ikut menen¬tukan peranan hukum dalam pe-ngembangan ekonomi. Kontrol pera¬dilan terhadap tindakan pemerintah, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang peraturan perundang¬-undangan, perlu dintensifkan guna menyelesaikan setiap penyimpang¬an. Begitu pula dalam penyelesaian sengketa perlu dilakukan secara efektif dan efisien serta profesional.
5. Aspek budaya hukum sangat me¬megang perananan penting dalam menilai berlakunya hukum dalam kenyataan masyarakat. Sikap tidak menghargai hukum, penggunaan pendekatan serba kekuasaan dalam menyelesaikan setiap masalah, serta budaya politik paternalistik dan patron-klien, dapat dijadikan penilaian dalam mengukur peranan hu¬kum dalam perkembangan ekonomi.
6. Berbagai kelemahan yang masih terdapat dalam sistem hukum, ikut memberi andil terpuruknya perkem¬bangan ekonomi di masa krisis se¬karang ini.

DAFTAR PUSTAKA



Ali, Zainuddin, 2006, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Analisis Keputusan-keputusan Pengadilan Mengenai Arbitruse, Materi Kuliah Program Magister Ilmu Hukum. UNDIP dan Dep. Kehakiman, 1999.
Attamimi, Hamid S. 1990. Peranan Keputusan RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Disertasi, UI.
Friedman, Lawrence M. 1997. American Law, Anintroduction, Revised and Updated. W.W.: Norton & Company.
Kusumaadmadja, Mochtar. 1972. Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jakarta: Panel Diskusi V, Mahindo (Majelis Hukum Indonesia).
_________. 1970. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional. Bandung: Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi UNPAD.
Manan, Bagis. 1992. Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill, Co.
Pakpahan, Normin S. 1995. Pembinaan Hukum Ekonomi dalam Pembangunan Jangka Panjang II, Jakarta: BPHN
Rahardjo, Satjipto. 1980. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Bandung: Alumni.
_________. 1980. Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa
_________. 1983. Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Angkasa
_________. 1993. Customary Law, Ethics, and Good Behaviour as Legitimatie Considerations for the Parliamentary Ombudsman, Jakarta: BPHN
Rajagukguk, Erman. 1995. Kumpulan Karangan: Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi 2, Jakarta: UI
Suni, Ismail. 1981. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Jakarta: Aksara Baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar