Minggu, 20 September 2009

PERAN ETIKA BISNIS DALAM KEHIDUPAN EKONOMI

Oleh: Drs. M. Arafah Sinjar, M.Hum
Pembimbing Prof Dr. H. Zainuddin Ali, MA

A. Pengantar
Bila dikaji lebih mendalam, filsafat bukanlah ilmu yang tidak memiliki relevansi dengan ilmu-ilmu lain. Dan filsafat tidak hanya mengawang-ngawang, namun filsafat justru memiliki kajian yang nyata dan realistis dan tidak lepas dari keterkaitan masalah-masalah kehidupan manusia.
Etika merupakan salah satu cabang dari filsafat yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia, yaitu kehidupan ekonomi. Filsafat tidak sekedar berdialog dengan realitas social ekonomi yang ada namun juga ikut serta menyumbangkan gagasan pemecahan permasalahan yang menyimpang didalam dunia bisnis pada umumnya dan bisnis perbankan pada khususnya. Karna itu, Etika bisnis berusaha menanggulangi penyimpangan-penyimpangan yang seharusnya sejalan dengan prinsip-prinsip etika bisnis bangsa Indonesia yang mengakar tau sistem nilai masyarakat kita. Penyimpangan dari bisnis diatas seperti halnya, gaya penipuan yang semakin canggih seperti Mark-up pemalsuan data, penerbitan surat berharga fiktif, praktek money laundering, saling menjatuhkan, persaingan yang tidak sehat, uang, sogok, yang semir, kolusi pencairan dana, pembocoran rahasia, ekspor fiktif yang menghebohan karena merugikan negara materil maupun imateril.
Dalam pembangunan ekonomi terutama dalam dunia perbankan tidak hanya melihat bidang organisasi, manajemen, perencanaan jangka pandang, sistem informasi, budaya kerja, tapi yang sangat menentukan dan tidak kalah penting dengan lainnya adalah “etika Bisnis”.
Dalam rangka mengantisipasi globalisasi di bidang perdagangan, industri, khususnya sektor perbankan, maka sudah jelas bahwa tidak hanya segi strategi kompetisi , organisasi, teknologi. Namun yang menyangkut bercirikan etika bisnis yang tumbuh dan dijunjung tinggi oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia.
Agar bangsa Indonesia dapat bersaing dengn kompitator internasional, maka akar etika Pancasila tetap dipetahankan bahkan diusahakan sebagai tuan rumah yang mampu mewanai atau menjadi lokomotif etika perekonomian nasional kita walaupun kita telah berada di ambang pintu globalisasi seperti AFTA pada Tahun 2003 dan sejenisnya.
Pemegang peranan penting dalam rangka menghadapi era globalisasi yang serba terbuka ini adalah manusia yang berperilaku. Sejauh mana manusia pebisnis itu memahami etika yang benar. Bagaimana seseorang menghargi suatu pandangan hidup yang memiliki bobot kearifan dan bagaimana seseorang menanggapi lingkungan sekitarnya. Karena itu kalau tidak ditata dan dikembangkan secara sadar, masalah ini tidak bisa menjadi makin kabur dan generasi mendatang tidak tahu lagi apa yang benar dan apa yang tidak benar.
Etika merupakan instrument penting di dalam kehidupan ini, karena etika dapat dipandang sebagai sarana orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab suatu pernyataan yang amat fundamental “bagaimana saya harus hidup dan bertindak”. Etika mau membantu, agar kita lebih mampu untuk mempertanggung jawabkan kehidupan kita. Etika bukan suatu sumber tambah bagi ajaran moral, melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Etika bisnis itu sendiri sesungguhnya mengacu pada adanya seperangkat aturan-aturan yang berkaitan dengan “profesionalisme Code of Conduct” dan aturan main dalam konteks profesionalisme ini dilandasi oleh pandangan-pandangan moral tentang nilai-nilai apa yang benar dan salah.
Etika bisnis merupakan patokan atau rambu perilaku yang menentukan apa yang baik dan yang tidak baik dalam suatu tindakan. Ia berbeda dengan dogma agama dan juga merupakan produk hukum.
Bagi Indonesia saat ini yang sedang terlibat dalam gemuruhnya proses pembangunan nasional atau pengembangan perekonomian nasionalnya seyogayanya lebih memahami yang namanya etika bisnis. Arti dan esensi yang sebenarnya etika bisnis itu bagaimana ?
Walaupun nampaknya diatas adanya pola arah perilaku yang berlandaskan tata nilai dan norma atau ukuran yang seharusnya dilandasi falsafah Pancasila, tetapi nampak ada penyimpangan maupun kecenderungan-kecenderungan baru didalam pengaruh era globalisasi.
Perkembangan pembangunan ekonomi di era globalisasi ditandai dengan terjadinya bidang kerja, ada penerbit, manajer, manajer pmasaran, manajer keuangan, konsultan, notaries, advokat, dan pengusaha senior maupun pengusaha muda, sehingga tampak bahwa Setelah ada deferensiasi masyarakat, terjadi aliansi kepentingan dan kolusi kepentingan.
Penyimpangan-penyimpangan dalam bisnis sudah tidak mampu dibendung, seperti halnya dalam dunia perbankan. Penyalahgunaan “Secret;y Waiver” semacam surat pernyataan dari nasabah bank untuk melepaskan diri ketentuan dari rahasia bank. Kadang ada pihak banka maupun luar bank dengan kesewenangan menggunakan secara bebas. Secret;y Waiver sebenarnya di Indonesia sudah bisa diterapkan dalam rangka mendapatkan kejelasan tentang nasabah yang menunggak atau sudah bisa mempertanggung jawabkan penggunaan kreditnya. Nasabah bank juga kadang berlindung pada undang-undang perbankan tentang ketentuan rahasia bank.
Perbuatan-perbuatan curang juga kadang terjadi pada penilaian (surveyor) taah dan bangunan, seperti mengatur dan merekayasan bahwa tanah atau rumah yang akan dijadikan jaminan, namun yang ditunjuk sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang ada dibuku tanah atau IMB (Izin mendirikan bangunan).
Bila diamati dunia perbankan, maka ditemukan juga semakin sering menjadi korban kejahatan akibat merebaknya korupsi, pemalsuan dan penipuan dengan sarana komputer dalam praktek perbankan. Namun, yang paling parah adalah adanya fenomena ketidakdisiplinan dari kejujuran pada tingkat pimpinan bank. Bahkan justru mengadakan kolusi yang bobrok, seperti halnya memberi input kepada nasabahnya untuk tidak melunasi hutangnya dengan cara difailitkan sisa kekayaan yang masih ada dijual. Sebagian dari hasil kekayaan yang masih ada dijual. Sebagian dari hasil penjualan itu diberikan sebagai gift kepada pejabat bank. Demikian selolas yang terjadi didalam dunia percaturan ekonomi di negara kita yang tercinta ini. Namun, sebagai insan cinta tanah airnya, sudah pasti tidak hanya berpangku tangan melihat kejadian-kejadian yang tidak bermoral bahkan lebih jauh melanggar aturan-aturan yang ada. Dengan sadar panggilan hati nurani murni dan cinta tanah air itulah maka kita tidak pernah berhenti bertanya kenapa penyimpangan-penyimpangan di atas selalu terjadi, dan bagaimana melurus-kannya.

B. Evaluasi
Pelaku bisnis yang dikaitkan dengan etika adalah manusia itu sendiri. Oleh karena manusia itu bukanlah makhluk yang berdiri sendiri yang dapay mempertankan kediriannya tanpa ada perubahan-perubahan sikap atau penampilan, namun ia merupakan sosok makhluk yang terdiri dari jasmani rohani, yang mana didalamnya di samping ada yang berbentuk fisik material juga ada immaterial, seperti akal pikiran, emosi, perasaan dan lain sebagainya. Oleh karena itu bilamana manusia dikaitkan dengan makhluk pelaku bisnis yang diharapkan memiliku bobot etika bisnis, maka tidak lepas dari sifat-sifat, kondisi atau keadaan struktur masyarakatnya, yaitu corak lingkungan social politik ekonomi dan budaya masyarakat tersebut.
Penulis tidak heran bilamana mendapat informasi tentang adanya manusia bersifat malaikat, dalam pengertian tidak tergoda akan pengaruh-pengaruh yag tidak bermoral apalagi menyimpang dari norma-norma yang ada dalam suatu masyarakat. Demikian pula penulis tidaklah heran kalau di antara pebisnis ada yag muncul sebagai koboi bank yang bersifat serakah dan sikat kiri kanan tanpa memperdulikan rambu-rambu kesopanan maupun aturan yang ada.
Penampilan-penampilan diatas nampaknya diwarnai atau dipengaruhi oleh beberapa factor :
Pertama : Adalah factor dari dalam diri manusia, seperti suara hati manusia mengalami adanya hukum dalam hati yang tidak ia ciptakan sendiri melainkan sebagai yang harus ia taati. Suara hati itu memerintahkan manusia untuk mencintai dan melaksanakan apa yang baik dan menolak apa yang jahat. Bagi orang yang beriman, manusia mengalami dalam suatu hati seorang diri berada bersama dengan tuhan yang selalu menyapanya. Ada juga manusia yang menentang suara hatinya, menguburkan dalam-dalam teriakan suara hatinya yang terdalam untuk menampilkan suatu perilaku yang tidak terpuji. Karena manusia tersebut suara hatinya tidak menggetarkan dirinya untuk berbuat sesuatu yang baik karena ia telah menjadi tumpul karena kebiasaan berdosa.
Faktor ke dua : adalah melalui budaya seperti halnya alat-alat atau teknologi, yang mana tidak satu unsur pribadi manusia yang luput dari pengaruh teknik. Kemudian selanjutnya adanya “etos” masyarakat yaitu kompleks kebiasaan dan sikap-sikap manusia terhadap waktu, alam dan kerja.
Secara sosiologis etika bisnis merupakan salah satu produk social, merupakan produk lingkungannya. jadi atas dasar hal itu dapat kita katakan bahwa mau tidak mau lingkungan social, politik, ekonomi, budaya dari suatu masyarakat jelas berpengaruh terhadap bagaimana arti, bentuk dan penerapan etika bisnisnya.
Factor lain adalah sangat “inti” karena menyangkut hati dari kebudayaan. Yaitu pemahaman dari masyarakatcara bagaimana menafsirkan dirinya, sejarah dan tujuannya.
Lapisan yang mempengaruhi di sini adalah paham-paham atau keyakinan seseorang sehingga berpikir dan bertindak selalu berusaha sesuai dengan isme-isme yang melatar belakangi dari pihak pelaku bisnis.
Pengaruh lain yang dirasakan dahsat adalah karena adanya era globalisasi yang sangat derasis merubah pembangunan yang bercirikan agraris menjadi industrial area. Bahkan proses pembangunan membuat unsur perubahan tidak saja perubahan fisik tetapi juga perubahan dalam sistem nilai.
Bagaimanapun dahsatnya pengaruh di atas yang memiliki potensi untuk merubah pendirian pelaku bisnis. Namun yang patut dicamkan bahwasanya seseorang atau suatu masyarakat yang sudah siap dan sadar akan posisi dirinya, maka seorang pengusaha atau seorang bankir selalu menempatkan dirinya pada dua sisi, yakni ; mentalitas dan aspek profesionalisme.
Pada prinsipnya profesionalisme juga tidak terlepas dari prinsip-prinsip atau bankir harus yakin bahwa ia sebagai hamba Allah, berperilaku social yakin bahwa ia sebagai hamba Allah, berperilaku social yakni ia utuk kepentingan usaha dagangnya. Ini menyangkut urusan mental. Sebagaimana yang diuraikan oleh Immanuel Kant, tentang mentalitas dewasa ini, sikap hidup hedonistic dan kerakusan merebut peluang cukup menclok. Demi kesenangan dan kepentingan pribadi atau kelompok.
Disadari oleh kant bahwa sukar menetapkan perilaku seseorang di dalam menjalankan suatu tindakan, apakah itu dapat dinilai moralitas atau justru tidak memiliki bobot moralitas. Karena yang kita amati hanyalah apa yang secara lahiriah belaka. Oleh karena itu dengan tegas kant mengatakan bahwa “hanya Allah mampu melihat bahwa tekad batin kita adalah moral dan murni”.
Pelaku bisnis diberbagai lapangan, nampaknya masih jauh dari harapan bilamana perlaku bisnis akan ditempatkan pada posisi makhluk sadar akan kewajibannya sebagai dasar tindakan moral sebagaimana Kant mengatakan bahwa seseorang dianggap moralist dimana tindakannya benar-benar sesuai dengan kewajiban (auspt licht). Tindakan tersebut tidak didasari oleh karena adanya kecenderungan spontan atau selera pribadi, melainkan landasan tindakan itu demi kewajiban semata-mata, inilah tindakan yang baik. Baik pada dirinya sendiri(baik an sich).
Penulis masih berkesimpulan bahwa di Indonesia masih sukar diterapkan konsep moral dan etika Immanuel kant didalam paham imperatif katagoris ini didala dunia bisnis. Factor-faktor yang tidak dapat mewujudkannya karenan beberapa factor yang mempengaruhi pelaku bisnis. Factor-faktor yang tidak dapat mewujudkannya karena beberapa factor yang mempengaruhi pelaku bisnis tersebut. Walaupun tidak semua pebisnis demikian, tetapi pada umumya mereka masih bertindak karena adanya kepentingan sendiri, pertimbangan utung rugi, atau tidakan mereka hanya berusaha menyeseuaikan hukum, agar tidak dikategrikan melanggar hukum.
Di sinilah perlunya perhatian kita terhadap makhluk pebisnis tidak hanya diperhatikan bobot keerampilannya, tetapi benar-benar menyadari keberadaan dan fungsinya. Mereka harus menyadari bahwa kepercayaan dari pemerintah dan rakyat harus dipelihara. Seperti diberinya izin berarti pemerintah mempercayai kepada pemilik bank untuk menarik dan mengelola dana-dana masyarakat. Kalau mereka gunakan dana bank utuk kelompoknya sendiri, itu sama juga merampok negara. Janganlah pemilik bank cenderung menganggap bank adalah kasir mereka dapat di tarik kapan saja untuk kepentingan usaha sendiri. Mental semacam ini terus menghinggapi bank sampai sekarang.
Menurut hasil riset info bank selama ini menunjukkan, remuknya bank karena diperas habis-habisan oleh pemilik dan bankirnya sendiri.

C. Saran-saran
Kegiatan bisnis pada hakekatnya merupakan simbol kehidupan yang dinamis bagi manusia yang memfungsikan jiwa, akal pikiran dan panca inderanya untuk mengantisipasi keberlangsungan keberadaan makhluk yang berpikir didalam suatu konstalasi suasana ruang waktu yang saling terkait.
Dalam rangka mengarungi bahtera yang penuh gelobang dan tantangan, terutama menjelang era globalisasi, maka makhluk pelaku bisnis dan orang-orang yang terkait di tanah air yang tercinta ini, kiranya memperhatikan saran-saran penulis di bawah ini. Sebagai bahan pertimbangan untuk meniti karier dalam dunia bisnis pada umumya dan khususnya dalam dunia bisnis pada umumnya dan khususnya dalam dunia bisnis industi perbankan:
1. Setiap individu yang terlibat langsung dalam sutu kegiatan bisnis. Seharusnya meyakini dirinya bahwa ia bersikap kritis-bijak yaitu adan landasan etika bisnis yang selalu mewarnai setiap buah pikiran, sikap dan performansnya.
Seseorang bankir harus bisa membedakan posisi bank dengan perusahaan. Bangir menghadapi dan pengelolah uang. Pendekatan oprasinya harus penuh dengan kehati-hatian. Oleh karena itu persaingan dala dunia pebankan, tidak hanya pada moral dan asset dan harus besar, atau ROA (retur on eferage assets) dan ROE (Return on Everage Equity) nya harus tumbuh membumbug, tetapi tidan kalah pentingnya adalah bank dan bankir harus menyesuaikan etika perbankan sebagai bankir. Oleh karena itu hendaknya mulai sekarang para pelaku bisnis berlatih keras untuk meningkatkan kesadaran moral, tidak lagi bertindak dengan dasar selera pribadi atau tindakan sekedar menyesuaikan hukum, melainkan landasan tindakan itu demi kewajiban semata-mata. Walaupun itu memang diakui suatu perjuangan yang pahit tetapi mulia.
Bilamana sikap mentalitas imperatif kategoris Immanuel Kant dapat diterapkan didalam dunia bisnis, maka pelanggaran etika apalagi pelaggaran hukum dapat dikikis sedikit demi sedikit.
Penyebab utama adalah semakin mudah para birokrat “untuk main mata” untuk berbagai nikmat dari hasil pelanggaran etika, ini dikarenakan kaburnya pengertian dan criteria, yang mana etis dan tida etis, ukurannya sudah terlampau buram.
Seseorang yang memiliki kemauan moral, bila ia seorang bawahan maka ia berani memberi pertimbangan “kalau perlu menolak dan bahka berhenti”, bila hal yang bertentangan dengan kode etik perbankan masih saja digelindingkan oleh pimpinannya. Seperti halnya disuruh membuat promosi ikhwal pelayanan bank dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atau penyinggung bank lain.
2. Perlunya pembinaan terhadap calon pebisnis dan para bankir maupun yang akan memasukkan dunia perbankan tentang pemikiran yang luas dan cakrawala berpikir yang menyeluruh. Peningkaan cara berfikir makro sebelum mikro . Penulis melihat banyak hambatan bahkan merusak pembangunan nasional dan merugikan bank nasional, tidak hanya bertentangan dengan moral pancasila, khususnya dengan sila ke lima, ke adilan social. Karena individu-individu yang mementingkan diri sendiri dengan memperkaya diri atas beban bank. Sebagaimana kita ketahui bahwa bank ialah suatu usaha jasa, yang modal utamanya terdiri dari kepercayaan. Oleh karena itu, yang harus melekat pada setiap keputusan dan langkah adalah “kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi”. Seorang bankir tidak mudah dirasuki oleh paham yang serba materi. Yang mana pertimbangan materialistic selalu menjadi penggerak keputusannya. Konkritnya adalah janganlah menjadi bankir yang materialistic sehingga mudah berpindah dari suatu bank ke bank yang lain, yang dampaknya sangat mengganggu dunia perbankan karena akan menciptakan kemudahan budaya “bajak membajak bankir”
3. Perlu ditumbuh kembangkan keterbukaan dan budaya malu. Harus ada terobosan yang dapat ditempuh. Keterbukaan bank sangat dibutuhkan untuk membuka sesuai batas yang ada, namun sudah mampu menjadi bahan potensi untuk memaklumkan debitur nakal, sebab kalau tidak, keadaan bank tidak sehat akan begini terus. Ada kredit macet perlu diekspos, tidak perlu ditutupi. Sehingga biamana dibiarkan demikian, maka suatu waktu bank itu Go Public, dapat duit bursa. Kemudian duit masyarakat inilah yang digunakan untuk menutupi kerugian yang disebabkan debitur yang punya kredit macet tadi.
4. Sebagaimana tulisan sebelum menyatakan bahwa pada dasarnya makhluk pebisnis tetaplah manusia bukan malaikat. Sehingga tidak lepas dari kebutuhan manusia yang meruang dan mewaktu. Ia memiliki pemahaman-pemahaman etika dan moral bahkan semua aturan yang terkandung di dalam butir-butir keramat sila-sila Pancasila di luar menyuap untuk menunjang kelanjutan hidupnya terancam bahkan ada gejala macet dalam kelanjutan kehidupannya maka dalam keadaan tersebut mereka mudah sekali keluar dari sistem yang legal untuk menabrakrambu-rambu kesopanan, bahkan meningkat ke pelanggaran hukum. Oleh karena itu sangat diperiori-taskan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan, pegawai negeri, atau birokrat yang sangat banyak pera nannya dalam hal urusan dunia perbankan maupun dunia ekonomi lainnya.
Penulis sangat prihatin tentang hasil survei luar negeri terbukti yang mengatakan bahwa “gaji pegawai negeri di Indonesia rata-rata hanya cukup untuk hidup selama 10 (sepuluh) hari saja”. Pertanyaannya adalah 20 (dua puluh) hari itu ? tidak mungkin menjadi malaikat yang tidak butuh papan sandang dan pangan. Sehingga jalan keluarnya ada ngobyek kiri kanan. Lantas muncullah ekonomi biaya yang tinggi. Kalau dia dibagian perizinan / birokrasi biasanyabanyak tambahan [unthe table] sehinga mengakibat-kan pengusaha asing /investormengundukan diri karena ‘high cost’ yang tidak termasuk kalkulasi. Namun penulis juga menyadari bahwa kenaikan gaji yang berlipat-lipat tidaklah menjadi jaminan ampuh untuk ngerem kerakusan dalam uatu dunia bisnis .godaan yang bergemuru dalam diri manusia ditambah dengan pengaruh kehidupan gemerlapan yang over acting kadang bembuat bankirTIDA tahan mental dan tidak kuat menahan godaan sogokan, suap [bribery]. Seprti hundoro b halim menyuap oknum tim pemeriksa bank Indonesia [BI] sebesar Rp 60.000.000.000,- [enam puluh miliar ] sehingga bank Indonesia hanya mengusulkan agar bank berniagaan [mengganti manajemennya]. Untuk sementara hundoro aman [infobank Edisi khusus juni No.211/1997].
5. Melihat sosok manusia beseta perilaku seharianya tidaklah selalu gambaran yang sebenarnya.karna memang manusia itu sendiri adalah mahluk misteri.Kadang dikira sabar,taat,saleh ternyata pembobol bank atau koboi bank.Demikian pula sebaliknya,nampaknya nakal,seram tidak mudah senyum, namun sangat jujur dan mudah dipercaya.Ada benarnya pepata yang mengatakan”Dalamnya laut dapat diukur tetapi hati orang sukar ditebak”. Yang tahu hanyalah dirinya dan Tuhan Pencipta alam semesta ini.
6. Dalam hal memperbaiki kondisi seseorang terutama menunjang untuk menjadi manusia pengelola usaha, pebisnis yang mental pancasilais dan profesional namun tetap harus ada perangkat perangkat untuk mengawasi seseorang.Seperti halnya para pengawas; ;disini sangat diharap Dewan komisaris,jangan kelompok ini justru dibayar murah,datang seenaknya, tidak ada ruang atau sekedar pajangan person saja, bahkan lebih para lagi bila mana dewan pengawas atau dewan komisaris tidak memahami seluk beluk dunia perbankan.
7. Perlu penambahan Dewan audit karna ini juga berfungsi sebagai dewan pengawas juga pengawas dengan sistm yang bersifat stuktural yakni unit pengawasan intern. Kiranya juga sudah saatnya ditinjau lebih gigih lagi tenteng masih suburnya pengaruh nepotisme dalam dunia perbankan yang pada hakikatnya membuat lemah sistim pengawasan.
8. Adalah: Penegakan hukum. Penulis menyadari bahwa etika bisnis tidak meiliki bobot potensi sanksi.Namun yang ada hanyalah sekedar panggilan hati nurani justru sebenarnya bilamana hati nurani yang mengutuk dan mengukum maka terasa lebih membekas dan membuat orang yang tidak menaati peradilan moral itu tidak dipercayai oleh diriny sendiri. Inilah hukum yang menurut penulis yang sangat sadis bila mana seseorang tidak dipercayai oleh dirinya sendiri. Inilah hukum yang menurut penulis yang sangat sadis bila mana seseorang tidak dipercayai oleh dirinya sendiri. Oleh karna itu, pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat yang melembaga secara bertahap dan sistimatis mengadakan pembinaan mental bangsa yang akan menjadi asset pembangunan diberbagai bidang. Walaupun pada prinsipnya bangsa Indonesia telah kaya akan nilai-nilai moral yang dapat dijadikan sebagai dasar materi pembinaan, namun tidaklah salah bilamana juga membuka diri dan wawasan dari nilai-nilai yang datangnya dari luar seperti halnya nilai-nilai yang ada di dalam ajaran Immanuel Kant tentang imperatif kategoris.
9. Sebenarnya dengan amat berat kesepakatan suatu masyarakat untuk menciptakan suatu aturan bersama yang harus ditaati oleh warga dan penguasanya. Sebab, aturan tersebut, memiliki bobot sanksi bagi pelanggarnya dengan tidak pandang bulu.
10. Kode etik adalah “seperangkat nilai yang bias mengefektifkan peraturan antara karyawan dan atasan” pada akhirnya sanksi-sanksi menyangkut pelanggaran kode etik tersebut, harus dikembalikan pada masing-masing bank.
11. Hukum memiliki cirri khas yang tegas dan tidak hanya membiarkan sesuatu kerusakan, kejahatan atau pelanggaran rambu-rambu kiri dan kanan tanpa ada sanksinya. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya perlu political will, namun yang perlu adalah commitmen will.
12. Moralitas yang mengarah ke korupsi karna tidak malu menyalahgunakan wewenang. Sebenarnya pejabat tidak perlu melakukan korupsi karena telah memiliki modal dasar, yaitu sumpah jabatan. Dasar moral juga harus memiliki pimpinan informal atau pimpinan agama, sehingga dasar moral ini harus selalu ditumbuhkan.
13. Perlu disamak keputusan organisasi kerjasama ekonomi pembangunan [organization for economic cooperation and development-oecd ]yang telah menyetujui diberlakukanya undang-undang anti penyuapan (bibery). Berdasarkan undang-undang itu sertiap perusahaan multi nasional yang terbukti melakukan penyuapan atau kolusi untuk menda-patkan sebuah proyek dapat diajukan ke pengadilan .
14. Sebernarnya di Indonesia soal pemberantasan korupsi cukup memadai. Peraturan itu kita jadikan base,tetapi yang penting adalah penegak hukum. Dalam hal emforcement,jaksa harus menindak koruptor,polisi juga dilibatkan,pers diberi kebebasan.Pokoknya berbagai bidang atau total foot ball, semua harus disentuh. Juga tidak cukup budaya malu, tetapi juga harus ditumbuhkan budaya bersalah. Keter-bukaan dan usaha menghindari kolusi, korupsi maupun nepotisme akan sangat membantu tumbuhnya perbaikan dunia bisnis terutama dunia perbankan. Usaha tersebut merupakan salah satu inti perjuangan daripada apa yang disebut “reformasi total”.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU
Bakker, Anton (et all), metodologi Penelitian Filsafat, Yogyakarta, Kanisius, 1994.
Bakker, J.W.M. SJ. Filsafat Kebudayaan, Yogyakarta, Kanisius, 1988.
Ball, Brian, Principles Of Business Law, London, Sweet & Maxweel, 1979.
Bella, N. Robert , Tokugawa Religion, New York, The Free press, 1996.
--------------, Beyond belief ,new york, Harper and Ros, 1976.
Bell, Daniell, The Coming of Past Industrial society Basic Books, Global Village, diperkenalkan oleh Murshall Mcluhan, ttp, 1973.
Bertens. K, Etika Bisnis Menjadi Urusan Siapa, Jakarta, Pusat Pengembangan Etika, Universitas Atmajaya, 1993.
Blanshard, Brand, Morality and Politics, dalam Richard T. De George, Ethics and Society, London, Macmillan 1968.
Darajat, Zakiah, Membina Nilai-Nilai Moral di Indonesia, Jakarta, Bulan Bintang.
Dardiri, Humaniora Filsafat dan Logika, Jakarta, CV. Rajawali, 1986.
Demente, Lafoyettle, Boye, Etiket dan Etika Bisnis dengan Orang Cina, Diterjemahkan oleh Anas Sidik, Judul Asli “ Chinese Etiquette and Ethics in Business, Jakarta, Bumi Aksara, 1991.
Dister, OFM, Syukur, Nico, Filsafat Kebebasan, Yogyakarta, Kanisius, 1988.
Donaldsson, Thomas (at all) Ethical Issues in Bussiness, A Philosophical Approach, New Jersey, Prentice Hall, Englewood Cliffs, 07632.
Allul, Japques, The Technological Society, (Terjemahan) New York, Wilkinson, 1964.
Etzioni, Amitai, The Moral Dimension, Toward a New Economics, New York, The Free Press A Division of Macmilan, Inc. Collier Macmilan Publishers London.
Fuady, Munir, Hukum Bisnis, Buku Satu, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1994.
Gram, Petter, Islamic Roods of Capitalism, Egypt 1760 – 1840 (Austin, Texas University of Egypt Press, 1979).
Greetz, Clifford, Peddlers and Pronces, Chicago: The University Of Chicago, Press, 1971.
Hadipranata, F. Asip, Peranan Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkembangkan Teori-Teori dan Prinsip-Prinsip Kode Etik Bisnis di Indonesia, Yogyakarta, Seminar di Balai Pertemuan UGM “Temu Wicara Nasional Penanggulagan Perbuatan Curan” pada Tanggal 6-7 Oktober 1992.
Hadiwijono, Harun, Sari Sejarah Filsafat Barat 2, Yogyakarta, Kanisius, 1990.
Hamersma, Harry, Tokoh-Tokoh Filsafat Barat Modern, Jakarta, PT. Gramedia, 1990.
Jakti, Kuncoro, BM., Etika Bisnis dan Peraturan Perdagangan Secara Sektorat dan Regional, Jakarta, 1989.
Kant, Immanuel, Grundlegung Zur Metaphysik der sitten Universal-Biblilothek, Nr. 4507/07a Alere ether varbchalten, Gset zt in Borgis Gramond – Antique. Printed in Germany 1965, Satz : Sammoer Sohe, Feuctwongen Druch Rechlam Stuttgart.
------------, Kritik dan Praktischen Vernunft, Heraus Gegeben von Karl Vorlander mit Einer Bibliographie von Heiner Klemme Felix Meine verlag, Hamburg, 1990.
------------, Fundation sof the Metaphisics of Morals (ter), Indianapolis, Bobbs- Merill Educations Publishing, 1980.
Magnis Suseno, Franz, Etika Dasar, Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta, Kanisius, 1987.
-------------, Etika Umum, Jakarta, Yayasan Kanisius, 1987
Majid, Nurcholis, Agama dan Etika Bisnis, Jakarta, 1987.
Menezes, I. Inocencio, Manusia dan Teknologi, “Telaah Filosofis”, J ELLUL, Yogyakarta, Kanisius, 1986.
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Etika Bisnis dan Tanggung Jawab, Jakarta, Yayasan Wakaf Paramadina, 31 Oktober 1987.
Meulen De Van W.J., Ilmu Sejarah dan Filsafat, Yogyakarta, Kanisius, 1987.
Mubiarto, Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Ekonomi, Dalam Buku Pancasila Sebagai Ideologi Disunting oleh Oetojo Oesman dan Alfian, Jakarta, BP-7 Pusat, 1992.
-----------, Hukum Bisnis, Buku Dua, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1994.
Naisbitt, John, (et all), Trend Watcher, Jakarta, Kompas, Minggu 26 Pebruari 1995, hal. 9
Naqfi Haider Nawub, Syeb, Etika dan Ilmu Ekonomi, Pengantar M. Dawam Rahadjo, Bandun, Mizan, 1985.
Noerhadi Heraty, Toety, Dialog Filsafat dengan Ilmu-ilmu Pengetahuan, Suatu Pengantar Meta – Metodologi, Jakarta, Universitas Indonesia, 1994.
Oesman, Oetojo dan Alfian (Penyunting), Pancasila Sebagai Idiologi, Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Masyara-kat, Berbangsa dan Bernegara, Jakarta, BP-7 Pusat, 1992.
Pangaribuan, Emy, Aspek Yuridis dan Cara Penanggulangannya Persaingan Curang, Yogyakarta, 1992.
Paursen, Van Anthoni Cornelis, Orientasu di dalam Filsafat, diterjemahkan oleh Dick Hartoko, Jakarta, PT. Gramedia, 1983.
-------------, Berfilsafat dari Konteks”, Jakarta, PT. Gramedia, Pustaka Utama, 1991.
Philips, Alfred, Proffesional Ethichs For Scottish Solicitors”, Butter Worths, 1990.
Picardo, Ignacio, SCLE., A New Top Down Moral Reform, Unitd Mexican States, dalam Majalah Leadesis, Edisi September, 1987.
Poedjawijatna, Manusia dengan Alamnya, (Filsafat Manusia), Jakarta, PT. Bina Aksara, 1983.
Poerwantara (et all), Seluk Beluk Filsafat Islam, Bandung, CV. Rosda (RD), 1988.
Pound, Roscoe, Pengantar Filsafat Hukum, New York, Djakarta, Yayasan Penerbitan Franklin, 1921.
Purba, Umar Zen A., Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Pengaturan Persaingan Sehat di Dunia Usaha, Penulis Diskusi Terbatas Rapat Kerja, Jakarta, Dep. Perda-gangan, 9 September 1994.
Recom Paul, Cf, Universal Civilization and Individual Cultures, dalam History and Truth Northen University Press.
Said. M., Etik Masyarakat Indonesia, Jakarta, Pradnya, Paramita, 1976.
Seri Filsafat Driyarkara, Jelajah Hakekat Pemikiran Manusia, Jakarta, Penyunting Tim Redaksi Driyarkara, PT. Gramedia Pustaka Utama, 1993.
Siagian, P. Sondang, Filsafat Administrasi, Jakarta, CV. Haji Masagung, 1980.
Siamat, Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta, Intermedia, 1995.
Simorangkir, Etik dan Moral Perbankan, (Living Issues In Philosophy), Jakarta, Bulan Bintang, 1984.
Solomon, C. Robert R. Andre Karo-Karo, Etika, Suatu Pengantar, Jakarta, Erlangga, 1987.
Stace, The Concepts of Morals, New York, Macmillan Co, 1937.
A R T I K E L
Abeng, Tanri, Profesionalisme, Efisiensi dan Etika Bisnis, Jakarta, Yayasan Paramadina, 3 Oktober 1987.
Habibie, BJ., Globalisasi, Jakarta, Kompas, 5 Desember 1996, hal. 15.
Kiam Gie Kwik, Likuidasi Bank dan Ekornya, Jakarta, Kompas, Senin 10 Nopember 1997, hal. 1 dan 5.
Kartasasmita, Ginajar, Beberapa Pokok Pikiran Mengenai Etika Bisnis dan Pengembangannya di Indonesia, Makalah Pada Seminar Etika Bisnis, Yayasan Wakaf Paramadina, 31 Oktober 1987.
Keraf, Sonny. A, Etika Bisnis, Yogyakarta, Kanisius, Pustaka Filsafat, 1993.
Kusuma, Mulyana, W., Dunia Usaha Rawan Kejahatan Kerah Putih, Jakarta, Majalah Bulanan Dagang dan Industri Kotak Bisnis, Edisi September- Oktober, 1994.
Lanur, Alex, Filsafat Manusia, Jakarta, Driyarkara, 1994.
Lopa, Baharudin, Catatan Hukum, Jakarta, Kompas, 3 Desember 1994.
Lubis, Todung, Mulya, Etika Bisnis di Indonesia Semakin Tidak Ditaati, Jakarta, Kompas, Tanggal 24 April 1995, hal. 2.
Nilai-Nilai Dasar Kode Etik Pengusaha Indonesia, Hasil Rapim Kadin), Jakarta, 1989.
Pakpahan, S. Normin, Pokok-pokok Pikiran Tentang Hukum Persaingan Usaha, Elips, Kertas Kerja Hukum Ekonomi dan Penyempurnaan Sistem Pengadaan Kantor Menteri Negara Koordinasi Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan, Jakarta, 1994.
Sumitra, Joyo, Subardjo, Prospek Perbankan Indonesia Tahun 1995, Kompas , 25 Januari 1995, hal. 2
Suryawasita, Suara Hati, Jakarta, Kompas, Selasa 25 Pebruari 1995, hal. 4.
Tajuk Rencana, Kompas, Jakarta, Selasa, 1995, hal. 4
Tjahjadi, Lili, Hukum Moral, Ajaran Immanuel Kant tentang Etika dan Imperatif Kategoris, Jakarta, Kanisius, 1991.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar