Jumat, 18 September 2009

HUKUM SEBAGAI FENOMENA SOSIAL YANG HIDUP DAN BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT DI LIHAT DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM

Oleh: REGIA VICTORIA
Dosen Pembina Matakuliah Prof Dr H Zainuddin Ali, MA
A. LATAR BELAKANG
Dimana ada masyarakat disana pasti ada hukum (ubi Societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat manusia dimanapun juga dimuka bumi ini. Bagaimanapun primitifnya manusia dan bagaimanapun modernnya suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Oleh karena itu keberadaan hukum sifatnya universal. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, tetapi justru mempunyai hubungan timbal balik antara keduanya.
Hukum mengatur kehidupan manusia sejak berada dalam kandungan sampai meninggal dunia. Hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat baik ekonomi, politik, sosial, budaya dan sebagainya. Tidak ada satupun aspek kehidupan manusia dalam masyarakat yang luput dari sentuhan hukum. Dengan demikian hukum itu berada dalam masyarakat, karena masyarakatlah yang membentuk hukum.
Keadaan dan perkembangan hukum senantiasa dipengaruhi oleh masyarakat, sehingga hukum merupakan manifestasi dari nilai-nilai kehidupan masyarakat dimana hukum itu berlaku. Dalam kehidupan modern, hukum memiliki posisi yang cukup sentral. Kita dapat mencatat bahwa hampir sebagian besar sisi dari kehidupan kita telah diatur oleh hukum, baik yang berbentuk hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis
Hukum sebagaimana dikemukakan di atas adalah hukum dalam arti luas, ia tidak hanya sekadar peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa atau badan khusus pembuat undang-undang atau dengan kata lain hukum bukan hanya sesuatu yang bersifat normatif. Hukum juga merupakan fenomena sosial yang tertuang dalam perilaku manusia atau lebih tepatnya perilaku sosial.
Hukum dapat dikatakan sebagai konsensus yang harus diterima bersama sebagai aturan yang wajib di taati dan didukung oleh suatu kekuasaan dalam mempengaruhi kebiasaan-kebiasaan agar selalu berada pada kondisi kesusilaan dalam mewujudkan keserasian keselarasan dan keseimbangan dalam hidupnya. Menurut Sunaryati Hartono ada 4 fungsi hukum dalam pembangunan yaitu :
1. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
2. Hukum sebagai sarana pembangunan
3. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Dimana hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan berfungsi mewujudkan kehidupan dalam bermasyarakat secara serasi, selaras dan seimbang. Keserasian, keselarasan dan keseimbangan tersebut belum tentu dapat berjalan bersamaan dengan hukum.
Dalam hal ini bisa saja terjadi aneka bentuk kejahatan dalam masyarakat yang merupakan bentuk ketidakseimbangan dalam masyarakat tersebut dan hukum sebagai alat pemelihara ketertiban dan keamanan tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

B. PERMASALAHAN
Dari latar belakang diatas maka dapat diambil permasalahan yaitu :
1. Bagaimana Peranan Hukum dalam Mempengaruhi Perilaku Manusia?
2. Bagaimana Aturan-aturan Hukum sebagai suatu Fenomena Sosial?



BAB II
PEMBAHASAN
A. PERANAN HUKUM DALAM MEMPENGARUHI PERILAKU MANUSIA.
Hukum dalam mempengaruhi kehidupan manusia adalah hukum diartikan sebagai suatu kontrol sosial. Kontrol social (social kontrol) biasanya diartikan sebagai suatu proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku.
Sosial kontrol yang dimaksud adalah yang berhubungan dengan pembentukan dan pemeliharaan aturan-aturan sosial yang berpijak pada kemampuan hukum untuk mengontrol perilaku-perilaku manusia dan menciptakan suatu kesesuaian didalam perilaku-perilaku tersebut. Salah satu dari karakteristik hukum yang membedakannya dari aturan- aturan yang bersifat normatif ialah adanya mekanisme kontrol yaitu yang disebut sebagai sanksi. Hukum berfungsi untuk menciptakan aturan-aturan sosial dan sanksi digunakan sebagai alat untuk mengontrol mereka yang menyimpang dan juga digunakan untuk menakut-nakuti orang agar tetap patuh kepada aturan-aturan sosial yang sudah ditentukan.
Hubungan antara hukum dengan perilaku masyarakat terdapat unsur Pervasive Socially (Penyerapan Sosial) yang artinya bahwa kepatuhan dan ketidakpatuhan terhadap hukum serta hubungannya dengan sanksi atau rasa takut terhadap sanksi dikatakan memiliki suatu pertalian yang jelas, apabila aturan-aturan hukum dengan sanksi-sanksinya atau perlengkapan-perlengkapannya untuk melakukan tindakan paksaan (Polisi, Hakim, Jaksa) sudah diketahui dan dipahami arti dan kegunaannya oleh individu atau masyarakat yang terlibat oleh hukum
Perwujudan sosial control mungkin berupa pemidanaan, kompensasi, terapi, maupun konsiliasi. Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan atau sanksi negatif bagi pelanggarnya. Sedangkan dalam terapi maupun konsiliasi sifatnya remedial artinya mengembalikan situasi pada keadaan yang semula. Oleh karena itu yang pokok bukanlah siapa yang kalah dan siapa yang menang, melainkan yang penting adalah menghilangkan keadaan yang tidak menyenangkan bagi para pihak. Hal itu tampak bahwa konsiliasi standarnya adalah normalitas, keserasian dan kesepadanan yang biasa disebut keharmonisan.
Fungsi hukum dalam suatu kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme kontrol sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi suatu kelompok.
Oleh karena itu hukum harus djalankan untuk menjadi sosial kontrol dalam kehidupan bermasyarakat sebab tugas dan fungsi hukum tidak merupakan tujuan itu sendiri, melainkan juga merupakan instrumen yang tidak dapat digantikan untuk mencapai keseimbangan dalam aktivitas yang dilakukan oleh manusia.


B. ATURAN-ATURAN HUKUM SEBAGAI SUATU FENOMENA SOSIAL
Hukum ada karena ia diciptakan, ia tidak jatuh dari langit begitu saja (taken for granted). Dengan kata lain, ia ada sebagai karya manusia yang mengkonstruksi nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Sebagai sebuah proses konstruksi, keberadaannya tidak lepas dari berbagai peristiwa atau kenyataan sosial yang tidak berdiri sendiri-sendiri, akan tetapi saling berhubungan satu sama lain.
Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa : Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Ia merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama hukum itu mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu diciptakan. Ide-ide ini adalah ide mengenai keadilan.
Hukum sebagai suatu fenomena sosial tidak hanya berlaku bagi individu-individu yang merasakan, mengetahui dan memahami hukum tetapi dipelajari pula bagaimana pandangan dan persepsi masyarakat dan individu terhadap hukum. Selain itu, juga mengenai tujuan aturan-aturan hukum dan mengapa aturan menjadi kehidupan sosial masyarakat yang menjadi aturan sosial. Ada suatu asumsi bahwa hukum menciptakan atau memelihara keteraturan sosial. Ini adalah suatu asumsi yang mungkin ditolak oleh analisa tentang aturan-aturan hukum sebagai suatu fenomena sosial. Meningkatnya penggunaan hukum sebagai suatu legitimasi alat bagi ketenangan dan intervensi dalam area pribadi dengan hubungan sosial yang memberikan efek diam-diam.
Masalah-masalah fenomena hukum dititikberatkan pada masalah-masalah yang berhubungan langsung dengan legal relations, umpamanya court room (Ruang Pengadilan), dan solicitor’s office (Kantor Pengacara). Selain itu adalah studi terhadap proses-proses interaksional, organizational socialization, typifikasi, abolisi dan konstruksi sosial. Dengan demikian berarti, melihat hukum sebagai suatu proses atau lebih tepatnya lagi adalah proses sosial.
Salah satu proses sosial yang terdapat dilihat dalam dinamika hukum adalah apa yang terjadi di pengadilan. Untuk memahami proses yang terjadi di pengadilan maka kita harus mengetahui lebih dalam tentang pengadilan. Pengadilan tidak hanya terdiri dari gedung, hakim, peraturan yang lazim dikenal oleh ilmu hukum, melainkan merupakan suatu interaksi antara para pelaku yang terlibat dalam proses pengadilan. Bekerjanya pengadilan menggambarkan interaksi antara sistem hukum dan masyarakat. Peraturan yang mengatur tata cara berperkara dikembangkan lebih lanjut (worked out) melalui perilaku berperkara para pihak yang terlibat dalam proses peradilan, khususnya hakim.
Proses peradilan adalah jauh lebih kompleks dari pada yang dikira banyak orang, yaitu tidak sekadar menerapkan ketentuan dalam perundang-undangan. Proses peradilan juga tercermin dalam perilaku orang-orang yang berperkara atau perilaku dari pejabat pengadilan (court behavior). Mengadili tidak selalu berkualitas full adjudication, melainkan sering juga berlangsung in the shadow of law, di mana penyelesaian secara hukum hanya merupakan lambang di permukaan saja, sedang yang aktif berbuat adalah interaksi para pihak dalam mencari penyelesaian. Hukum dipakai untuk mengemas proses-proses sosiologis dan kemudian memberinya legitimasi melalui ketukan palu hakim.
Dalam praktek penegakan hukum sehari-hari, praktek kekuasaan kehakiman berada pada pundak dan palu sang hakim. Kedudukan hakim memegang peranan yang penting sebab setiap kasus baik pidana, perdata maupun tata usaha negara akan bermuara pada pengadilan. Hal ini terjadi karena pengadilan merupakan instansi terakhir yang akan menerima, memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Ini berarti kedudukan pengadilan menempati posisi sentral dalam penegakan hukum.
Hukum yang berintikan keadilan tidak lain berisi ”janji-janji” kepada masyarakat yang terwujudkan melalui keputusan birokratis. Ini berarti lembaga pengadilan mempunyai kewajiban untuk memberikan dan menjaga terwujudnya janji-janji hukum dan keadilan melalui keputusan-keputusan yang meliputi segala aspek kehidupan seperti bidang ekonomi, perburuhan, hak asasi manusia, demokrasi, lingkungan hidup, kesejahteraan dan hak-hak sipil lainnya
Kenyataan menunjukkan bahwa pengadilan yang disebut sebagai benteng terakhir keadilan hanyalah mitos belaka, karena banyak keputusan yang dihasilkan ternyata justru tidak adil. Apa yang dikatakan bahwa hukum itu tidak steril ternyata benar adanya karena banyak putusan pengadilan yang berpihak kepada mereka-mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan. Dari hal ini lembaga pengadilan sebagai lembaga yang memberikan keadilan ternyata gagal dan otomatis memperburuk citra pengadilan di masyarakat.
Citra pengadilan di masyarakat cukup banyak ditentukan oleh integritas, sikap dan tindakan hakim. Singkatnya, masalah perilaku hakim terlalu penting untuk tidak dibicarakan, terutama pada saat kita ingin membangun atau mereformasi atau meningkatkan citra pengadilan kita. Dari segi sosiologi hukum, putusan hakim merupakan hasil dari suatu kompleks faktor-faktor, di mana di antaranya adalah faktor hakim atau manusia hakimnya.
Persoalan yang berkaitan dengan lembaga peradilan, citra pengadilan dan perilaku hakim dalam memutus suatu perkara adalah berhubungan dengan proses bekerjanya hukum. Salah satu sudut penglihatan yang dapat dipakai untuk mengamati bekerjanya hukum itu adalah dengan melihatnya sebagai suatu proses, yaitu apa yang dikerjakan dan dilakukan oleh lembaga hukum itu. Dengan melihat hukum sebagai suatu proses, maka dimungkinkan untuk memberikan penekanan kepada faktor-faktor di luar hukum, terutama sekali mengenai nilai-nilai dan sikap masyarakat.
Dari hal tersebut terlihat bahwa bekerjanya hukum itu merupakan suatu proses sosial dan lebih khusus lagi adalah proses interaksi antara orang-orang yang mengajukan permintaan dan penawaran. Lebih spesifik lagi orang-orang tersebut adalah para aktor dalam ruang pengadilan serta masyarakat yang bertindak selaku pengawas, pengontrol dan juga korban.
Proses sosial merupakan pengaruh timbal balik antara berbagai aspek dalam kehidupan manusia. Dalam proses sosial tersebut, interaksi sosial merupakan bentuk utamanya. Dalam interaksi sosial mengandung makna tentang kontak secara timbal balik atau inter-stimulasi dan respon individu-individu dan kelompok-kelompok. Kontak pada dasarnya merupakan aksi dari individu-individu atau kelompok dan mempunyai makna bagi pelakunya, yang kemudian ditangkap oleh individu atau kelompok lain.
Komunikasi muncul setelah kontak berlangsung, sehingga terjadinya kontak belum berarti telah ada komunikasi. Komunikasi timbul apabila seseorang individu memberikan tafsiran pada perilaku orang lain. Dengan tafsiran tadi seseorang mewujudkannya dalam perilaku, di mana perilaku tersebut merupakan reaksi terhadap perasaan yang ingin disampaikan oleh orang lain itu. Dari penjabaran di atas, dapat disimpukan bahwa syarat terjadinya interaksi adalah kontak dan komunikasi.
Interaksi sosial tidak saja mempunyai korelasi dengan norma-norma, akan tetapi juga dengan status, dalam arti bahwa status memberi bentuk atau pola interaksi. Status dikonsepsikan sebagai posisi seseorang atau sekelompok orang dalam suatu kelompok sehubungan dengan orang lain dan kelompok itu. Status merekomendasikan perbedaan martabat, yang merupakan pengakuan interpersonal yang selalu meliputi paling sedikit satu individu, yaitu siapa yang menuntut dan individu lainnya, yaitu siapa yang menghormati tuntutan itu.
Proses peradilan yang berlangsung di pengadilan merupakan proses interaksi yang berlangsung secara formal dan dipenuhi dengan simbol-simbol, atribut dan posisi/kedudukan. Semua itu menunjukkan status masing-masing pihak yang berbeda dan semakin menegaskan bahwa proses interaksi tidak berjalan seimbang karena mereka tidak berada dalam kedudukan yang sama. Kondisi ini pun semakin menegaskan bahwa mitos tentang semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equity before the law) – khususnya di pengadilan – tak terbukti kebenarannya.
Dalam pemahaman sosiologi hukum, hadirnya hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar. Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum yaitu pelanggaran hukum yaitu penyimpangan sosial. Penyimpangan sosial lebih luar dari pada pelanggaran hukum yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan kaedah yang ada sebagai unsur yang membentuk tatanan sosial. Penyimpangan social tidak segera mempunyai arti pelanggaran hukum, dapat pula memandang arti suatu penafsiran terhadap kaidah hukum yang formal.
Hukum sebagai kerangka luar, lebih banyak menurut streotip perbuatan dari pada deskripsi mengenai perbuatan itu sendiri, akan berhadapan dengan tatanan di dalam dari pada kehidupan social yang lebih subtansial sifatnya, sehingga orang cenderung orang memberikan penafsiran sendiri terhadap hukum. Dan yang demikian lalu hanya berfungsi sebagai pedoman saja. Penafsiran itu membuat hukum menjadi terang terhadap keadaan kongkrit dalam masyarakat. Antara penyimpangan social dan hukum terdapat hubungan yang erat, dimana hukum diminta untuk mencegah dan menindak terjadinya penyimpangan.
Akhirnya, dapatlah dikatakan tidak mudah untuk menilai hukum, perlu waktu panjang dan`bertahap. Sedangkan tujuan hukum adalah ingin memanusiakan manusia itu sendiri.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Hukum dalam mempengaruhi kehidupan manusia adalah hukum diartikan sebagai suatu kontrol sosial. Kontrol social (social kontrol) biasanya diartikan sebagai suatu proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku.
Sosial kontrol yang dimaksud adalah yang berhubungan dengan pembentukan dan pemeliharaan aturan-aturan sosial yang berpijak pada kemampuan hukum untuk mengontrol perilaku-perilaku manusia dan menciptakan suatu kesesuaian didalam perilaku-perilaku tersebut. Salah satu dari karakteristik hukum yang membedakannya dari aturan- aturan yang bersifat normatif ialah adanya mekanisme kontrol yaitu yang disebut sebagai sanksi. Hukum berfungsi untuk menciptakan aturan-aturan sosial dan sanksi digunakan sebagai alat untuk mengontrol mereka yang menyimpang dan juga digunakan untuk menakut-nakuti orang agar tetap patuh kepada aturan-aturan sosial yang sudah ditentukan.
Perwujudan sosial control mungkin berupa pemidanaan, kompensasi, terapi, maupun konsiliasi. Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan atau sanksi negatif bagi pelanggarnya. Sedangkan dalam terapi maupun konsiliasi sifatnya remedial artinya mengembalikan situasi pada keadaan yang semula. Oleh karena itu yang pokok bukanlah siapa yang kalah dan siapa yang menang, melainkan yang penting adalah menghilangkan keadaan yang tidak menyenangkan bagi para pihak. Hal itu tampak bahwa konsiliasi standarnya adalah normalitas, keserasian dan kesepadanan yang biasa disebut keharmonisan.
2. Masalah-masalah fenomena hukum dititikberatkan pada masalah-masalah yang berhubungan langsung dengan legal relations, umpamanya court room (Ruang Pengadilan), dan solicitor’s office (Kantor Pengacara). Selain itu adalah studi terhadap proses-proses interaksional, organizational socialization, typifikasi, abolisi dan konstruksi sosial. Dengan demikian berarti, melihat hukum sebagai suatu proses atau lebih tepatnya lagi adalah proses sosial.
Salah satu proses sosial yang terdapat dilihat dalam dinamika hukum adalah apa yang terjadi di pengadilan. Untuk memahami proses yang terjadi di pengadilan maka kita harus mengetahui lebih dalam tentang pengadilan. Pengadilan tidak hanya terdiri dari gedung, hakim, peraturan yang lazim dikenal oleh ilmu hukum, melainkan merupakan suatu interaksi antara para pelaku yang terlibat dalam proses pengadilan. Bekerjanya pengadilan menggambarkan interaksi antara sistem hukum dan masyarakat. Peraturan yang mengatur tata cara berperkara dikembangkan lebih lanjut (worked out) melalui perilaku berperkara para pihak yang terlibat dalam proses peradilan, khususnya hakim
Dalam praktek penegakan hukum sehari-hari, praktek kekuasaan kehakiman berada pada pundak dan palu sang hakim. Kedudukan hakim memegang peranan yang penting sebab setiap kasus baik pidana, perdata maupun tata usaha negara akan bermuara pada pengadilan. Hal ini terjadi karena pengadilan merupakan instansi terakhir yang akan menerima, memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Ini berarti kedudukan pengadilan menempati posisi sentral dalam penegakan hukum.


B. SARAN
Sebagai benteng terakhir, maka diharapkan pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil, fair dan tidak memihak bagi para pencari keadilan. Masyarakat atau para pencari keadilan mengharapkan pengadilan dapat berkedudukan sebagai lembaga yang dapat memberikan keadilan pada setiap permasalahan yang dihadapi.

DAFTAR PUSTAKA
Adam Podgorecki & Cristopher J. Whelan, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, (Jakarta ; PT. Bina Aksara, 1987)
Agus, Raharjo, Membaca Keteraturan Dalam Ketakteraturan, dapat dilihat di www.google.com
Ali, Zainnudin, Sosiologi Hukum, (Jakarta : PT Sinar Grafika, 2007)
Patawari_Unhas, Sosiologi Hukum dapat dilihat di www.google.com/ patawari.wordpress.com/2009/02/16/sosiologi-hukum/
Rahardjo, Satjipto , Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rahardjo, Satjipto, Pendayagunaan Sosiologi Hukum Untuk Memahami Proses-proses Hukum Di Indonesia Dalam Konteks Pembangunan dan Globalisasi, Makalah dalam Seminar Nasional tentang Pendayagunaan Sosiologi Hukum Dalam Masa Pembangunan dan Restrukturasi Global dan Pembentukan ASHI, PS Hukum dan Masyarakat, FH Undip Semarang, 12-13 November 1996.
Rahardiansah Trubus, & Endar Pulungan, Pengantar Sosiologi Hukum ; Jakarta ; Universitas Trisakti, Tahun 2007)
Winarta, Frans Hendar, Peradilan yang Berkualitas Dalam Suatu Negara Hukum, Majalah Pro Justitia, Tahun XVII No. 4, Oktober 1999

1 komentar: