Minggu, 20 September 2009

JUAL-BELI MATA UANG (BA'I SHARF)

Oleh Muhammad Anwar Zainuddin

Jual beli uang kertas baru, jualan makanan atau minuman menjelang buka dengan cara beramai-ramai memenuhi jalanan yang bukan tempat biasa untuk berjualan, begadang untuk menunggu pembeli yang tersesat karena masih ngantuk ketika sahur, menjadi sebuah pemandangan yang biasa menjelang hari Lebaran dan pada saat bulan puasa seperti sekarang ini. Munculnya beberapa kegiatan usaha pada bulan Ramadhan yang pada hari-hari biasa tidak terlihat ini, tentu saja karena kebutuhan masyarakat akan makanan dan minuman menjelang buka serta sahur, juga keberadaan uang kertas baru menjadi meningkat. Kalau dulu sewaktu masih di Madiun, setiap sore menjelang buka, saya bersama beberapa teman dari club motor, menjajakan es buah di sebelah selatan alun-alun Madiun. Sewaktu masih di Madiun, saya juga kurang melihat adanya orang yang memanfaatkan peluang usaha jual beli uang kertas baru, sedangkan di Sidoarjo saya sudah menjumpai beberapa, dan sepertinya merupakan sebuah peluang usaha musiman yang memiliki prospek bagus.

Pada saat sekarang ini, banyak manusia membutuhkan uang kertas baru sangat tinggi, pihak bank juga sangat kesulitan untuk melayani nasabah yang hanya ingin menukarkan uangnya dengan pecahan yang lebih kecil, tetapi dengan wujud baru dan benar-benar segar, sedangkan kegiatan perbankan yang merupakan rutinitas juga tetap harus dilakukan. Pada akhirnya pihak bank memberi batasan penukaran yang bisa dilakukan oleh nasabah dalam satu hari, sehingga diharapkan akan banyak yang mendapatkan jatah uang kertas baru serta untuk meminimalisir bisnis calo uang atau jual beli uang kertas baru ini. Sebelum melangkah lebih jauh, saya ingatkan dahulu bagi yang sudah memiliki penghasilan dari internet atau penghasilan offline dengan jumlah yang sangat besar, ini mungkin bukan bacaan bagi Anda karena keuntungan yang didaptkan tidak sebanding dengan apa yang telah Anda dapatkan saat ini.
Lupakan pihak bank, karena disini saya justru ingin membahas jual beli uang kertas atau bisnis calo uang yang sedang marak dan mungkin bisa dijadikan sebagai referensi peluang usaha yang cukup berprospek tinggi. Dikarenakan banyak masyakarat yang merasa kekurangan jatah seks penukaran uang kertas baru inilah, maka bisnis jual beli uang menjadi sangat laku. Dari sebuah wawancara singkat dengan salah satu calo uang yang menyediakan pecahan seribu rupiah dan lima ribu rupiah, saya mendapatkan sebuah informasi bahwa untuk besaran senilai seratus ribu rupiah dijual dengan harga seratus sepuluh ribu rupiah. Jadi bisa disimpulkan bahwa keuntungan untuk tiap seratus ribu adalah sebesar sepuluh ribu rupiah, sebuah keuntungan yang sangat besar dibandingkan dengan jualan pulsa telepon, tetapi tidak lebih besar dari keuntungan yang didapat dari berjualan rokok.
2. Unsur-unsur Jual-beli
Jual-beli mempunyai 5 (lima) unsur, yaitu: (a) penjual, (b) pembeli, (c) barang jualan, (d) ijab-qabul atau serah terima, (e) suka sama suka. Hal itu akan diuraikan sebagai berikut.
a. Penjual adalah pemilik harta yang menjual hartanya atau orang yang diberi kuasa untuk menjual harta orang lain. Penjual dimaksud, cakap melakukan penjualan (mukallaf).
b. Pembeli adalah orang yang cakap yang dapat membelanjakan hartanya (uangnya);
c. Barang yang jualan adalah sesuatu yang dibolehkan oleh syara’ untuk dijual dan diketahui sifatnya oleh pembeli.
d. Transaksi jual beli yang berbentuk serah terima. Transaksi dimaksud, dapat berbentuk tertulis, ucapan atau kode yang menunjukkan terjadinya jual-beli.. Sebagai contoh dapat disebut misalnya: penjual mengatakan baju ini harganya Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) atau baju dimaksud diberikan perangko oleh penjual dengan harga tersebut. Kemudian pembeli menyerahkan uang dimaksud sebagai harga baju. Hal itulah yang disebut serah terima (ijab-qabul).
e. Persetujuan kedua belah pihak adalah pihak penjual dan pihak pembeli setuju untuk melakukan transaksi jual beli.
Unsur-unsur atau syarat-syarat jual-beli di atas, menun-jukkan terjadinya transaksi jual-beli. Karena itu, bila ada unsur dimaksud tidak terpenuhi maka jual beli itu tidak sah. Namun, dari adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi transformasi seiring dengan perkembangan zaman maka nilai-nilai dari kelima unsur yang telah disebutkan dapat berubah dan mesti mengalami perubahan yang dapat mengakibatkan perkem-bangan pada setiap unsur jual-beli.
3. Bentuk-bentuk pilihan (khiyar) dalam jual-beli
Bentuk-bentuk pilihan dalam transaksi jual-beli pada umumnya terdiri atas 3 (tiga) syarat, yaitu: (1) khiyar majlis, (2) khiyar syarat, dan (3) khiyar ‘aibi. Hal itu akan diuraikan sebagai berikut.
a. Khiyar majlis adalah pihak pembeli dan pihak penjual masih berada di tempatnya, keduanya berhak menentukan pilihan mengenai jadi dan tidaknya transaksi jual-beli. Khiyar majlis dimaksud, penulis mengemukakan dua dasar hukum yang sesuai hadis Nabi Muhammad Saw. sebagai berikut.
حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عـَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّا بَيْعَ الْخِيَارِ
Hadis tersebut, menunjukkan bahwa pihak pembeli dan pihak penjual dapat masing-masing menentukan pilihannya mengenai jadi dan tidaknya jual-beli sebelum berpisah. Jika kedua pihak jujur dan menjelaskan, maka keduanya akan diberkahi oleh Allah swt jual-belinya; jika tidak jujur dan keduanya saling membohongi maka hilanglah keberkahan jual-belinya. Hal itu sesuai Hadis Nabi Muhammad yang tertulis dalam Sidi Alqur’an dan Alhadis No. 888 sebagai berikut.2
حَدِيثُ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا *
b. Khiyar syarat adalah pihak pembeli mensyaratkan jangka waktu tertentu mengenai jadi dan tidaknya transaksi jual-beli yang kemudian keduanya (pihak pembeli dan pihak penjual) bersepakat untuk menentukan pilihan sampai batas waktu yang telah ditentukan bersama.
c. Khiyar aibi adalah barang yang dijual terdapat cacat yang mengurangi nilainya. Namun, tidak diketahui oleh pihak pembeli, meskipun ia setuju dengan barang itu pada waktu penawaran, maka pihak pembeli mempunyai hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan jual-beli dimaksud.
4. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Transaksi jual-beli
Kegiatan jual-beli termasuk dalam kegiatan perdagangan merupakan perbuatan yang diizinkan oleh ajaran agama Islam. Hal ini dapat dilihat dari dasar hukum yang dapat dijadikan petunjuk transaksi jual-beli sebagai berikut :
a. Menyempurnakan Takaran dan timbangan. Alqur’an menge-cam pelaksanaan jual beli yang mempunyai unsur kecurangan baik dalam bentuk mengurangi takaran, mengurangi timbangan maupun menyembunyikan cacat-cacat pada barang. Firman Allah, Q.S. Al-Muataffifin ayat 1 – 6
b. Perikatan diadakan oleh kedua pihak (pembeli dan penjual) secara tertulis atau dengan dua orang saksi. Perdagangan atau jual beli dapat dilakukan dengan tunai, dapat pula dilakukan dengan pembayarannya ditangguhkan. Al-Qur’an memberikan petunjuk yang berkenaan dangan perikatan jual beli secara tidak tunai berdasarkan Alqur’an surah Al-Baqarah ayat 282 sebagai berikut.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ
Pengertian yang terkandung dalam ayat tersebut tidak terbatas pada jual beli saja, tetapi juga utang-piutang, sewa-menyewa, dana bentuk hubungan hukum perdatan Islam lainnya. Manfaatnya jelas, yaitu memberikan kepastian hukum kepada masing-masing pihak yang terlibat di dalam perikatan itu. Selain itu, dapat dihindari dari adanya kemungkinan sengketa di antara pihak-pihak yang berkepentingan.
5. Macam-macam jual-beli yang dilarang oleh Hukum Islam
Muhammad Rasulullah Saw, melarang jual beli barang yang terdapat unsur penipuan yang dapat mengakibatkan adanya penyesalan pihak yang ikut transaksi jual-beli. Selain itu, dari adanya jual beli dapat mengakibatkan lahirnya kebencian, perselisihan, dan permusuhan sebagai akibat transaksi jual beli. Hal dimaksud, di ungkapkan beberapa contoh sebagai berikut.
a. Menjual barang yang dibeli sebelum diterima barangnya. Aturan jual-beli di dalam hukum perdata Islam, yaitu seseorang tidak diperkenangkan menjual barang yang dibeli sebelum barang itu diterima dari orang yang menjualnya. Hal itu berdasarkan hadis Nabi Muhammad yang artinya: “Jika kamu membeli sesuatu, maka janganlah kamu menjualnya sebelum kamu menerima barang itu.”
b. Menjual barang untuk menggungguli penjualan orang lain. Seorang muslim dilarang oleh hukum perdata Islam mengungkapkan kepada orang yang telah membeli barang dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah), misalnya: ”kembalikanlah itu kepada penjualnya, kepunyaan saya dapat kamu beli dengan harga empat ribu rupiah.” Juga dilarang menggungguli harga dengan mengatakan kepada yang menjual barang itu: “Batalkanlah jual beli barang itu, aku akan membelinya darimu seharga enam ribu rupiah, misalnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw sebagai berikut.4
حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَنَافَسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا *
Artinya:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Katanya sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: janganlah kamu berbicara dengan ucapan yang buruk, janganlah kamu sindir menyindir, janganlah kamu memperdengarkan khabar orang lain dan janganlah sebagian kamu menjual atas jualan orang sebagian yang lain. Semen-tara itu itu, jadilah kamu sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara.
c. Membeli dengan menaikkan harga barang, padahal tidak bermaksud untuk membelinya. Seorang muslim dilarang memberikan tambahan harga atas suatu barang yang akan dijual padahal ia tidak bermaksud untuk membelinya melainkan hanya sekedar memberikan rangsangan kepada para pembeli lain, sehingga dengan demikian pihak pembeli menjadi tertipu. Begitu pula seorang tidak boleh mengatakan : ’Sebenarnya barang ini mau dibeli oleh sianu dengan harga yang lebih mahal, padahal semua itu dusta semata-mata, sekedar untuk menipu pihak pembeli. Baik dia bekerja sama dengan pemilik barang atau tidak, hal itu sama saja. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw yang artinya: “Rasulullah Saw melarang melakukan Al-Najasy (bersaing dalam penawaran)”.
d. Menjual belikan barang haram dan Najis. Seorang muslim tidak boleh menjual belikan khamar, babi, bangkai, patung dan juga anggur yang akan dijadikan khamar. Sabda Nabi Muhammad saw yang tertulis dalam Sidi Alqur’an dan Alhadis Nomor 921 sebagai berikut.5
حَدِيثُ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأ َْصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لاَ هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ *
e. Jual beli Ghurur (yang terdapat unsur penipuan di dalamnya). Jual beli sesuatu yang terdapat unsur penipuan adalah dilarang oleh hukum perdata Islam. Dengan demikian, penjual tidak boleh menjual ikan yang masih berada di dalam air, daging yang masih ada pada domba, janin binatang yang masih ada di dalam perut, air susu yang masih ada di dalam susu binatang, buah-buahan yang masih kecil (belum matang), biji-bijian yang belum matang, barang yang tidak dapat dilihat atau diterima atau diraba ketika sebenarnya barang dagang tersebut ada, dan bila barang dagang itu tidak ada maka tidak boleh menjual belikannya tanpa mengetahui sifat ataupun jenis dan keberadaan (kualitas)nya.
f. Dua bentuk transaksi pada satu barang/harta. Seorang muslim tidak boleh mengadakan dua bentuk transaksi dalam satu harta/barang. Ia harus menentukan salah satu bentuk transaksi jual-beli Dua bentuk transaksi dimaksud, sebagai contoh dapat disebut misalnya: penjual mengatakan:”saya jual rumah ini kepadamu tunai dengan harga sepuluh juta rupiah atau lima belas juta rupiah yang pembayarannya ditangguhkan (kredit)”. Selanjutnya, pihak pembeli mengiyaan atau terjadi jual-beli dimaksud, namun tidak ditegaskan bentuk transaksi jual-beli yang disepakati oleh pihak pembeli dengan pihak penjual.
g. Membeli sesuatu barang/harta kepada orang yang sedang menuju ke pasar. Seorang Muslim tidak boleh membeli barang dengan cara mencegat dari pihak pembawa barang yang jauh dari tempat jual-beli, kemudian ia membawa barang dimaksud untuk menjualnya berdasarkan kemauannya atau tanpa memperhitungkan harga barang. Sebab, hal ini akan mengundang penyesalan bagi pembawa barang, dan akan membahayakan penduduk negri, lantaran ulah para pedagang atau sesamanya. Hal itu berdasarkan hadis Nabi Muhammad dal Sidi Alqur’an dan hadis nomor 880 sebagai berikut.
حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُتَلَقَّى السِّلَعُ حَتَّى تَبْلُغَ الْأَسْوَاقَ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ نُمَيْرٍ و قَالَ الأخَرَانِ إِنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ التَّلَقِّي
Artinya:
Diriwayatkan daripada Ibnu Umar r.a katanya: Sesungguhnya Rasulullah s.a.w melarang menahan barang dagang-an sebelum tiba di pasaran. Ini adalah lafaz dari Ibnu Numair. Sedangkan menurut perawi yang lain, sesungguhnya Nabi s.a.w melarang pembelian barang dagangan sebelum dipasarkan
h. Jual beli ijon adalah jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum menjadi barang yang layak diperjual belikan, misalnya jeruk, tatkala pohon itu berbunga. Jual beli dengan cara ini diharamkan oleh syariat Islam, Nabi Muhammad bersabda seperti yang tertulis dalam Sidi Alqur’an dan hadis nomor 890:
حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ *
Artinya:
Diriwayatkan daripada lbnu Umar r.a katanya: Sesung-guhnya Rasulullah s.a.w telah melarang dari menjual buah-buahan sehinggalah betul-betul masak. Larangan itu ditujukan kepada penjual dan pembeli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar