Minggu, 20 September 2009

Kebijakan fiskal dan moneter

Oleh Muhammad Anwar Zainuddin

1. Definisi dan pengertian
Kebijakan fiskal adalah kebijaka ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola/mengarhkan pereekonomian kekondisi yang lebih baik atu diinginkan dengan cara mengubah-ubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jadi, kebijakan fiskal mempunyai tujuan yang sama persis persis dengan kebijakan moneter. Perbedaanya terletak padaintrumen kebijakannya. Jika dalam kebijakan moneter pemerintah mengendalihkan penerimaan dan pengeluaranya.
a. Pajak
Tujuan pajak adalah untuk memperdalam pemahaman tentang kebijakan fiskal dan pengaruhnya terhadap keseimbangan perekonomian. Sebab, berbeda dengan pengeluaran pemerintah yang dapat diasumsikan otonomus, maka pajak tidaklah demikian; Besarnya pajak yang diterima pemerintah dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, sebaliknya pajak dapat memengaruhi pola laku produksi dan atau konsumsi.
Secara hukum, pajak dapat didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal [berdasarkan undang-undang], sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum [misalnya denda atau kurungan penjara] untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Walaupun pajak sifatnya memaksa, pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk membalas jasa secara langsung kepada para membayar pajak.pajak dipungut untuk menjalankan roda pemerintahan.
Secara ekonomi, pajak dapat didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya yang ada di sektor rumah tangga dan perusahaan [dunia usaha] kesektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib memberi balas jasa langsung. Jika pungutan pemerintah siftnya memberikan balas jasa langsung, maka pungutan tersebut disebut retribusi.
1) Klasifikasi pajak
Ada beberapa pengklasikan pajak yang umumnya digunakan, yaitu pajak objektif dan pajak subjektif serta pajak langsung dan pajak tidak langsung.
a) Pajak objektif
pajak objektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan aktifitas ekonomi para wajib pajak. Misalnya, pajak pertambahan nilai [PPN] dikenakan kepada mereka yang membeli barang dan jasa kena pajak.
b) Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan wajib pajak.biasanya bila kemampuan wajib pajak makin besar, beban pajaknya makin besar. Salah satu indikator yang digunakan adalah pendapatan. Bila pendapatan [lebih tepatnya pendapatan kena pajak] makin besar, beban pajaknya makin besar. Tetapi bila pendapatan seseorang masih dibawah pendapatan tidak dikena pajak [PTKP], orang tersebut tidak perlu membayar pajak pendapatan atau pajak penghasilan [PPh].
c) Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser kepada wajib pajak yang lain [no tax incidince]. Jadi pembayar pajak langsung adalah pembayar pajak terakhir [last tax payer]. Contoh pajak langsung di indonesia adalah pajak penghasilan [PPh] serta pajak bumi dan bangunan [PPB]. Karena pajak langsung mempunyai pajak kesamaan dengan pajak subjektif,umumnya pajak langsung adalah pajak subjektif.
d) Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pajaknya dapat digeser kapada wajib pajak yang lain [tax incidence].contoh paling terkenal dari pajak tidak langsung adalah pajak penjualan, yang dalam konteks indonesia dikenal sebagai PPn dan PPnBM. Pajak ini disebut sebagai pajak tidak langsung, sebab jika yang dikenakan pajak adalah produsen, maka produsen dapat menggeser sebagaian atau seluruh beban pajaknya kepada konsumen.
2) Tarif pajak
Dua jenis tarif pajak yang paling terkenal adalah pajak nominal dan pajak presentase.
a) Pajak nominal
Pajak nominal adalah pajak yang pengenaanya berdasar sejumlah nilai nominal tertentu. Notasi untuk pajak nominal adalah T [huruf besar]. Misalnya, bila pengenaan pajak pendapatan sebesar 50, maka ditulis T =50.
b) Pajak persentase
Pada pajak presentase, beban pajaknya ditetapkan berdasarkan presentase tertentu dari dasar pengenaan pajak. Notasi untuk pajak persentase adalah t [huruf kecil].pajak preentase dapat dibedakan menjadi pajak proporsional,progresif dan regresif.
Pajak proposional, tarif persentasenya tetap, misalnya pajak penghasilan dikatakan proposional bila beberapapun besarnya penghasilan, tarif pajaknya tetap 20%
Pajak progresif, tarifnya makin tinggi bila dasar pengenaan pajaknya makin tinggi.pajak penghasilan dikatakan progresif bila tarifnyamakin tinggi pada saat pendapatan meningkat. Diindonesia berdasarkan UU No;17/2000 mengenai pajak penghasilan [yang mulai berlaku tahun 2001],tarif pajak penghasilan kena pajak [PKP] untuk pribadi Rp 25 juta per tahun, tarif pajaknya 5%, PKP diatas Rp 25 juta – Rp 50 juta per tahun, tarif pajaknya 10% PKP diatas Rp 50 juta – Rp 100 juta per tahun, tarifnya 15%, diatas Rp 100 juta – 200 juta per tahun, tarifnya 25% dan PKP diatas Rp 200 juta, tarifnya 35%.
Pajak regresif adalah kebalikan dari pajak progresif; tarif pajak justru makin rendah pada saat penghasilan meningkat.

2. Pengaruh Pajak Terhadap Pendapatan Dan Konsumsi.
Dengan tetap mempertahankan asumsi bahwa pengeluaran investasi [I] dan pengeluaran pemerintah [G] bersifat otonomus, maka pajak akan memengaruhi pengeluaran konsumsi melalui pengaruhnya terhadap fungsi konsumsi.
a. Pajak nominal
Pajak nominal, pertama kali memengaruhi pendapatan disposabel. Jika pendapatan adalah Y dan pajak nominal adalah T, maka pendapatan disponsabel:
Ya = Y – T

Funsi konsumsi menurut model keynes adalah:

C = Co + bYd

Dengan adanya pajak nominal, maka Yd = Y –T, sehingga fungsi konsumsi menjadi:

C = Co + bYd
= Co + b [Y – T]
= Co + bY – bT
= Co + bT + bY

Bahwa pajak nominal tidak mengubah nilai MPC. Artinya pajak nominal tidak mengubah sensitivitas konsumsi akibat perubahan pendapatan.Yang berubah adalah konsumsi otonomus, dimana pajak nominal menyebabkan konsumsi otonomus menjadi lebih kecil sebesar bT.

Dampak pajak pendapatan nominal
Terhadap perilaku konsumsi [Fungsi konsumsi].

Diagram 14.1
Dampak pajak Pendapatan Nominal
Terhadap Perilaku Konsumsi (Fungsi Konsumsi)












b. Pajak proporsional
Jika pajak penghasilan yangdikenakan adalah proporsional [t], maka pendapatan disposabelmenjadi:

Yd = Y – tY = Y [I – t]

Akibatnya fungsi konsumsi berubah menjadi:

C = Co + bYd = Co + b [Y[I –t]
=Co + b Y – btY = Co + [b-bt]Y

Teryata pajak proporsional menyebabkan MPC menjadi

C2 = 100 + 0,8(1-0,25)Y
= 100 + 0,8(0,75)Y
= 100 + 0,6 Y
Pajak porposional telah menyebabkan MPC berubah menjadi 0,6 atau lebih kecil 0,2 dari MPC sebelum ada pajak porposional. Perubahan MPC tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar