Sabtu, 19 September 2009

peran warga masyarakat dalam konteks penegakan hukum dibidang perda pengelolaan zakat

Oleh;' Didie Sunardi
Dosen Pembina Matakuliah Prof Dr H Zainuddin Ali MA

A. Pendahuluan
Salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap orang muslim adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimilikinya untuk membantu orang lain yang tergolong miskin. Pandangan ini dibangun sejalan dengan konsep ajaran dan keberadaan syariat Islam, sebagaimana firman Allah. Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Penyayang (At- Taubah, 103). Selanjutnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman. Ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah (zakat) kepada. mereka yang diambil dari harta orang-orang kaya diantara mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka (Muttafaq Allaih)
Konsep ini menjelaskan bahwa penunaian zakat tidak semata-mata wujud dari ketaatan seorang muslim terhadap perintah Allah SWT dalam konteks habluminallah, akan tetapi secara inhern, mengandung misi pengentasan kemiskinan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur (habluminannas). Hal ini menggambarkan betapa besar perhatian Islam terhadap upaya peningkatan taraf hidup manusia.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang tersebut telah membawa pembaharuan, yaitu :
Pertama : sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan 7 ditentukan kewenangan lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat dibentuk oleh Pemerintah, dan Lembaga Amil Zakat dibentuk atas prakarsa masyarakat.
Kedua : peran serta masyarakat dalam pengelolaan zakat yang tadinya cenderung liar karena tidak duiatur dengan peraturan perundangan, sekarang secara yuridis sudah tertata dengan baik.
Ketiga : undang-undang zakat diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial dengan memberdayakan peran dan fungsi lembaga keagamaan.
Keempat : peran dan fungsi lembaga pengelola zakat (BAZ/LAZ) telah didisentralisasikan ke Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Zakat.
Dengan undang-undang zakat tersebut pengelolaan zakat di tanah air, baik di tingkat Pemerintah maupun Pemerintah Daerah diharapkan menjadi lebih baik, efektif, efisien dan terarah pemanfaatannya. Hal ini tentunya perlu mendapat respon positif dari seluruh komponen Pemerintahan Daerah, baik dari unsur pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) maupun dari kalangan masyarakat itu sendiri. Kesadaran masyarakat untuk menjalankan kewajiban membayar zakat dan mengawasi pemanfaatannya perlu terus ditumbuhkembangkan, demikian juga pengelolaan zakat oleh Pemerintah Daerah harus dilakukan dengan baik, amanah dan transfaran untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta keadilan sosial. Masalah pengelolaan zakat menjadi tanggungjawab bersama Pemerintah dan Masyarakat. Oleh karena itu, di setiap Daerah perlu dibuat Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.

BAB II
PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN
A. Permasalahan
Permasalahan yang dihadapai dalam pengelolaan zakat, khususnya pengelolaan zakat di Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten dan Kota (seperti di Daerah Khusus Ibukota Jakarta), yaitu menyangkut kesadaran masyarakat untuk membayar zakat termasuk mengawasi pemanfaatannya dan belum adanya Peraturan Derah untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
1. Kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar zakat masih kurang, sehingga berpengaruh terhadap potensi penerimaan zakat di Daerah.
2. Pemerintah Daerah belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, sehingga pengelolaan zakat di Daerah belum optimal dan tidak memiliki kepastian hukum.

B. Pembahasan
Sebagaimana dimaklumi bahwa salah satu kewajiban orang muslim adalah membayar zakat, dan syarat wajib zakat adalah Islam, merdeka, mencapai satu nisab (sudah dimiliki selama setahun) kecuali hasil panen.
Membayar zakat merupakan wujud keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, selain itu menunjukan bahwa kita memiliki kadar kesetiakawanan sosial untuk membantu sesama. Apabila tiap-tiap orang muslim yang telah memenuhi kriteria syarat wajib zakat menjalankannya dengan baik, maka kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial suatu saat akan terwujud walaupun secara perlahan. Ada beberapa persoalan utama yang perlu dibahas menyangkut pengelolaan zakat, dikaitkan dengan peran warga masyarakat dalam konteks penegakan hukum di bidang perda pengelolaan zakat.
B.1 Kesadaran Masyarakat
Kesadaran mayarakat untuk membayar zakat merupakan faktor utama dalam pengelolaan zakat, karena tanpa ada kesadaran masyarakat untuk membayar zakat maka tidak akan pernah terkumpul uang zakat, yang berarti tidak ada uang untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial. Masalahnya, tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar zakat dewasa ini masih kurang dan bagaimana cara yang harus dilakukan untuk merangsang atau mendorong masyrakat agar lebih gemar melakukan kebaikan, khususnya untuk membayar zakat.
Untuk meningkatkan kesadaran masyrakat dalam membayar zakat, bisa dilakukan dengan cara sosialisasi, bookleat, leafleat dan pencerahan oleh pemuka agama secara langsung atau melalui media elektronik dan tulisan-tulisan di media cetak. Peningkatan kesadaran masyarakat akan lebih efektif jika dilakukan dengan menggunakan pendekatan dalil-dalil agama atau rumusan-rumusan resmi yang terkandung dalam kitab suci Alquran.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya. Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa allah Maha Kaya lagi Maha terpuji (Al-Baqarah (2) : 267).
Dalam konteks ini, kita diwajibkan untuk bersedekah dengan harta benda yang baik dari segi kualitasnya., selain harus baik dari segi dzatnya, yaitu harta yang halal.
Beberapa hal yang dapat kita sosialisasikan mengenai manfaat membayar zakat, infak atau sedekah, karena betapa dahsyatnya kekuatan bersedekah , yaitu :
Sedekah adalah amal yang utama. Rasulullah bersabda : Tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah. Tangan diatas adalah yang memberi, dan tangan dibawah adalah yang meminta.
a. Zakat, infak atau sedekah melindungi diri dari Bencana. Hadits Rasul, ”obatilah orang sakit dengan bersedekah ”. Sebagian dari para salaf bependapat bahwa sedekah dapat menolak bencana dan musibah-musibah, sekalipun plakunya orang zhalim.
b. Zakat, infak atau sedekah pahalanya berlipat ganda. Allah berfirman : ”infak yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menginfakan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui (Al- Baqarah (2), 261). Rasul juga bersabda : ” Barangsiapa bersedekah senilai satu biji kurma yang berasal dari mata pencaharian yang baik, dan allah tidak akan menerima kecualoi yang baik, maka sesungguhnya Allah akan menerima dengan tangan kananNya, kemudian dipelihara untuk pemiliknya sebagaimana seseorang diantara kalian memelihara anak kuda, sehingga sedekah itu menjadi (besar) seperti gunung”.
c. Zakat, infak atau seekah dapat menghapus dosa dan kesalahan. Rasul bersabda : ”Bersedekahlah kalian, meski hanya dengan sebiji kurma. Sebab sedekah dapat memenuhi kebutuhan orang yang kelaparan, dan memadamkan kesalahan, sebagaimana air mampu memadamkan api”.
d. Zakat, infak atau sedekah menjadikan harta berkah dan berkembang. Bersedekah bisa menjadikan pelakunya memiliki harta yang berlimpah. Maka jadilah orang kaya, dengan bersedekah. Allah berfirman : Katakanlah, sesungguhnya Rabbku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendakiNya diantara hamba-hambaNya dan menyempitkan bagi siapa yang dikehendakiNya. Dan apa saja yang kamu infakkan, maka allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.
e. Zakat, infak atau sedekah melapangkan jalan ke Syurga, menyumbat jalan ke Neraka. Allah berfirman : ”Dan bersegeralah kamu kepada ampunan adri Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa, yaitu orang-orang yang menginfakkan hartanya, baik diwaktu lapang maupun di waktu sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan (Ali Imran (3) : 133-134).
f. Zakat, infak atau sedekah merupakan bukti kebenaran dan kekuatan iman. Rasulullah bersabda : ”Sedekah adalah menjadi burhan (bukti), dan sifat kikir dan iman tidak akan berkumpul dalam hati seseorang untuk selama-lamanya”.
g. Zakat, infak atau sedekah membawa keberuntungan dan merupakan pintu gerbang semua kebaikan. Allah berfirman : ”Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itu adalah orang-orang yang beruntung” (Al-Hasyir (59), 9). Dalam ayat lain, Allah berfirman : ”Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuiNya (Ali Imran (3) :92).
h. Penggemar zakat, infak atau sedekah mendapat neungan di Mahsyar.edekah akan menolong pelakunya dari kesengsaraan dalam perjalanan menuju akhirat. Rasulullah bersabda : ”Setiap orang akan berada di bawah naungan sedekahnya, hingga diputuskannya perkara-perkara diantara manusia”.
i. Zakat, infak atau sedekah mengalirkan pahala terus menerus setelah mati. Rasul bersabda : ”Pahala amalan dan kebaikan yang bakal menghampiri seorang mukmin sepeninggalnya, yakni mushaf yang ia tinggalkan, masjid yang ia bangun, rumah untuk orang yang dalam perjalanan yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya dikala sehat dan hidupnya, maka ia akan menghampirinya sepeninggalnya”.
j. Menghadiahkan pahala sedekah kepada mayit disyariatkan. Menurut para ulama ahlus sunnah, bahwa sedekah yang kita keluarkan untuk seseorang yang telah meninggal dunia, maka pahalanya akan sampai kepada si mayit. Hal ini merupakan bukti betapa agungnya sedekah dan betapa mulianya orang yang gemar bersedekah.
l. Pemerintah Daerah belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
Kebutuhan regulasi Pemerintah Daerah menjadi penting, mengingat potensi dana zakat, infak dan sadaqah (ZIS) dalam setiap daerah berbeda-beda. Karakteristik potensi dana ZIS tersebut harus mendapat pengaturan agar menjadikan sistem pengelolaan yang tepat sasaran. Idealnya, pengelolaan zakat dapat menunjang kemandirian perekonomian daerah muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) untuk didistribusikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dalam wilayahnya. Inilah kata kunci dari integrasi zakat dalam era penerapan otonomi daerah yang seharusnya diterapkan oleh Pemerintah Daerah.
Persoalannya adalah masih banyak pemerintah daerah yang belum membuat Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, sehingga pengelolaan zakat di daerah belum cukup mempunyai kepastian hukum.
Di daerah, masih terdapat jurang pemisah anatara pelaksanaan Undang-undang Zakat dan realisasi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur kehidupan sosial keagamaannya, dikhawatirkan akan menghambat fungsi Lembaga Pengelola Zakat yang diproyeksikan oleh undang-undang zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disatu sisi, lembaga pengelola zakat telah diberi kewenangan oleh pasal 8 undang-undang zakat untuk mendayagunakan dana zakat, sementara pemerintah daerah belum mengatur hal tersebut. Disisi lain, berdasarkan pasal 21 Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 menetapkan bahwa Gubernur dan Bupati sebagai pihak yang bertanggungjawab atas perlindungan, pembinaan dan pengukuhan lembaga pengelola zakat yang sudah ada atau akan muncul di wilayahnya.
Kondisi ini, di satu sisi akan berdampak pada pelestarian peraturan perundangan pemerintah Daerah mengenai zakat sebagai kumpulan pasal-pasal yang mandul, selain itu akan menghambat peningkatan pengelolaan zakat untuk menunjang perekonomian Daerah. Jadi reformasi hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat akan terhambat oleh pihak pemerintah daerah sendiri. Kemandegan regulasi peraturan daerah dalam menyongsong grand opening disentralisasi pembangunan berkaitan dengan optimalisasi dana zakat harus diselesaikan oleh kalangan DPRD bersama pemerintah dan masyarakat.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang menghambat pelaksanaan pengelolaan zakat di Derah yaitu:
4.Masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar atau menunaikan kewajiban membayar zakat.
5. Belum adanya Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
3.2 Saran
1. Untuk meningkatkan kesadaran masyuarakat membayar zakat perlu dilakukan sosialisasi oleh lembaga yang kompeten, misalnya oleh Badan Amil Zakat Infak dan Shadaqah (Bazis)
2. Perlunya pengaturan lebih lanjut dari Undang-undang nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yaitu dengan dibuatnya Peraturan daerah tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar