Minggu, 20 September 2009

Peranan Moralitas Agama dan etika dalam Lembaga Keuangan Syariah

Peranan moralitas agama dalam mengurus keuangan syariah (baik bank syariah maupun lembaga keuangan syariah lainnya) untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan masyarakat sebagai manusia yang saling bersaudara, menurut sebagian pihak saat ini, hanyalah sebuah impian. Hal dimaksud, terjadi karena adanya penolakan menggunakan mekanisme filter yang disediakan oleh penilaian berbasis moral, di samping makin melemahnya perasaan sosial yang diserukan oleh para tokoh agama. Peningkatan moral dan solidaritas sosial tidak mungkin dapat dilakukan tanpa adanya kesakralan nilai moral yang bersumber dari ajaran agama. Para ahli mengakui, bahwa agama-agama cenderung memperkuat rasa kewajiban sosial dalam diri pemeluknya dari pada menghancurkan. Sepanjang sejarah kehidupan umat manusia tidak ditemukan contoh signifikan yang menunjukkan bahwa suatu masyarakat yang berhasil memeli-hara kehidupan moral tanpa bantuan dari nilai agama.
Ajaran ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai agama akan menjadikan tujuan kesejahteraan kehidupan yang meningkatkan jiwa dan ruhani manusia menuju kepada Tuhannya. Menurut Yusuf Qardhawi (1994) seperti yang dikutip oleh rizki bahwa sesungguhnya manusia jika kebutuhan hidup pribadi dan keluarganya telah terpenuhi serta merasa aman terhadap diri dan rezekinya, maka mereka akan hidup dengan penuh ketenangan, beribadah dengan khusyu’ kepada Tuhannya yang telah memberi mereka makan, sehingga terbebas dari kelaparan dan memberi keamanan kepada mereka dari rasa takut. Karena itu, dibutuhkan sebuah kesadaran, bahwa manusia diciptakan oleh Allah swt bukan untuk keperluan ekonomi, melainkan sebaliknya, yaitu masalah ekonomi diciptakan untuk kepentingan manusia.16
Agama Islam mempunyai ajaran yang bersifat universal, sesungguhnya ingin mendirikan suatu pasar yang manusiawi, yaitu orang yang kaya memberi zakat kepada orang miskin, orang yang besar mengasihi orang kecil, orang yang kuat membimbing yang lemah, orang yang bodoh belajar dari yang pintar, dan orang-orang bebas menegur orang yang nakal dan dzalim sebagaimana nilai-nilai utama yang diberikan oleh Allah kepada umat manusia berdasarkan Alqur’an Surah al-Anbiya: 107 sebagai berikut.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Berdasarkan ayat tersebut, dapat dipahami bahwa pasar yang tercipta tidak sesuai prinsip syariah berada di bawah naungan peradaban materialisme yang mencerminkan sebuah miniatur hutan rimba, yaitu orang yang kuat memangsa yang lemah, orang yang besar menginjak-injak yang kecil. Orang yang bisa bertahan dan menang hanyalah orang yang paling kuat dan kejam, bukan orang yang paling baik dan ideal. Dengan demikian sulit membayangkan bahwa kesejahteraan akan dapat diperoleh dari sistem pasar dalam peradaban materialisme.
Untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang berke-adilan harus ada suatu sistem pasar yang sehat. Pasar itu sebenarnya adalah sebuah mekanisme yang canggih, namun gampang dirusak, untuk menata kehidupan ekonomi, sehingga setiap pribadi memberikan sumbangannya bagi keseluruhan dan juga memenuhi kebutuhannnya sendiri dengan kebebasan penuh untuk melakukan pilihan pribadinya. Pasar yang sehat meng-galakkan keragaman, prakarsa dan kreativitas pribadi, dan upaya-upaya yang produktif dan inovatif.
Selain itu, Pasar yang sehat sangat tergantung pada kesa-daran dari para pesertanya, sehingga harus ada persyaratan agar masyarakat umum menjatuhkan sanksi terhadap orang yang tidak menghormati hak dan kebutuhan orang lain, serta menge-kang secara sukarela dari dorongan pribadi mereka untuk melampaui batas dan/atau melanggar rambu-rambu yang telah disepakati oleh masyarakat sebagai individu-individu pelaku pasar. Karena itu, bila tidak ada suatu budaya etika dan aturan-aturan publik yang memadai, maka pasar gampang sekali dirusak. Pasar yang sehat, tidak berfungsi dengan paham indivi-dualisme ekstrem dan kerakusan kapitalisme yang semena-mena, dan juga tidak berfungsi lewat penindasan oleh hierarki dan yang tidak mementingkan diri sama sekali, seperti dalam komunisme. Kedua faham tersebut merupakan penyakit yang amat parah dalam dunia perekonomian.
Kesejahteraan dalam pembangunan sosial ekonomi, tidak dapat didefinisikan hanya berdasarkan konsep materialis dan hedonis, tetapi juga memasukkan tujuan-tujuan kemanusiaan dan keruhanian. Tujuan-tujuan tersebut, tidak hanya mencakup masalah kesejahteraan ekonomi, melainkan juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan sosial-ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu, kehormatan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat.
Ajaran Islam, sama sekali, tidak pernah melupakan unsur materi dalam kehidupan dunia. Materi penting bagi kemak-muran, kemajuan umat manusia, realisasi kehidupan yang baik bagi setiap manusia, dan membantu manusia melaksanakan kewajibannya kepada Tuhan. Namun demikian, walaupun kehidupan ekonomi yang baik merupakan tujuan Islam yang dicita-citakan, bukan merupakan tujuan akhir. Kehidupan ekonomi yang baik, pada hakikatnya merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih jauh. Hal ini merupakan perbedaan yang sangat esensial antara ajaran Islam dengan faham materialisme yang dianut oleh kaum Komunis ataupun para Sekuleristik.
Menurut Yusuf Qardhawi seperti yang dikutip oleh Rizki, ideologi-ideologi materialisme tumbuh untuk pemenuhan nafsu yang tidak terlepas dari ruang lingkup kepentingan ekonomi yang rendah. Kesenangan materi menjadi tujuan akhir dan merupakan surga yang dicita-citakan. Berbeda dengan ekonomi yang dilandasi oleh nilai moral agama, kesejahteraan kehidupan menjadikan tujuan untuk meningkatkan jiwa dan ruhani manusia menuju Tuhannya. Materi digunakan untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan yang lebih baik dan lebih kekal.17
Ajaran Islam mengakui kebebasan kepemilikan. Hak milik pribadi menjadi landasan pembangunan ekonomi, namun harus diperoleh dengan jalan yang telah ditentukan oleh Allah Swt. Pemilikan harus melalui jalan halal yang telah disyariatkan oleh Allah SWt dan Rasulnya. Demikian pula mengembangkan kepemilikan harus dengan cara-cara yang dihalalkan dan tidak dilarang dan/atau bertentangan dengan sistem ekonomi syariah. Islam melarang pemilik harta menggunakan kepemilikannya untuk membuat kerusakan di muka bumi atau melakukan sesuatu yang membahayakan manusia. Di samping itu dilarang pula mengembangkan kepemilikan dengan cara merusak nilai dan moral (akhlak), misalnya dengan menjualbelikan benda-benda yang diharamkan dan segala yang merusak kesehatan manusia baik akal, agama maupun akhlaknya. Karena itu, sebuah pasar yang sehat akan memerlukan landasan nilai-nilai moralitas keagamaan yang dalam sebuah sistem distribusi kepemilikan. Hal itu, bedasrkan Firman Allah SWT dalam Alqurán surat An-Nisa’/4:29 sebagai berikut.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’/4:29)
b. Peran Etika dalam Lembaga keuangan syariah
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dalam Pasal 4 menjelaskan bahwa perbankan Indonesia bertuju-an menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Pasal 4 undang-undang di atas, tidak ada yang berten-tangan dengan etika dan secara otomatis pasal tersebut telah menjadi payung hukum dalam prinsip ekonomi syariah. Karena itu, untuk merealisasikan apa yang diinginkan oleh undang-undang dimaksud, perlu kebijaksanaan yang memiliki unsur-unsur keadilan, sehingga tercapai tujuan perbankan dalam mensejahterahkan rakyat banyak. Kebijaksanaan tersebut tentu dilahirkan oleh para bankir atau pengurus sesuatu bank. Seandainya para pengurus bank tidak mampu melahirkan kebijaksanaan yang berpihak kepada rakyat banyak maka terjadilah malapraktik, ambruknya suatu bank atau dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut karena hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu. Agar tidak terjadi penyalah gunaan wewenang dalam mengurus perbankan, maka para manajemen bank mesti mempunyai etika yang baik. Setiap tindakannya dalam melahirkan sesuatu kebijaksanaan, akan sangat erat kaitannya dengan moral. Kalau moral mereka baik, maka akan lahir kebijaksanaan yang selalu berpihak kepada masyarakat ramai. Sebaliknya kalau moral mereka rusak, maka bank tersebut akan menjadi malapetaka terhadap perekonomian masyarakat. 18
Perbankan syariah merupakan bagian dari sistem perban-kan yang ada di Indonesia. Namun dalam beroperasi, mesti mengacu kepada aturan moral dan etika Islam. Mereka tidak boleh terpengaruh oleh moral konvensional yang telah mendo-minasi cara kerja perbankan di Indonesia selama ini. Kalau para bankir syariah dihinggapi oleh penyakit moral konvensional, maka jadilah bank-bank syariah di Indonesia seperti bunglon, atau babi cap unta atau bakso celeng. Bisakah dibuktikan kemungkinan terjadinya etika para bankir syariah keluar dari Islam? Secara eksplisit tentu sukar dibuktikan. Namun secara implisit sangat mudah untuk dibuktikan. Misalnya dalam perbankan syariah, agar uang masyarakat yang dihimpun berdaya guna menurut apa yang menjadi filosofi dasar perbankan syariah, uang itu harus digunakan untuk modal dalam sektor riil. Umar Chapra dalam bukunya Towards a just monetary sistem menjelaskan seperti yang dikutip oleh Jafril Khalil bahwa perbankan Islam dapat berkembang kalau produk yang ditawar-kan oleh bank tersebut dalam bentuk mudharabah atau dalam bentuk syirkah. Namun, Bank syariah dalam peraktiknya di Indonesia sangat sedikit yang berani menawarkan produk bentuk mudharabah dan/atau bentuk syirkah. Sebagai contoh dapat diungkapkan bahwa pada tahun 2002 total pembiayaan murabahah (FDR) 69,2 persen, dana yang dikucurkannya dalam bentuk mudharabah hanya 15,7 persen dan musyarakah hanya 2,5 persen. Berarti dana yang dikembalikan kepada masyarakat lebih mengandalkan produk murabahah. Produk ini bersifat konsumtif dan boleh dikatakan tidak punya risiko.19
Produk murabahah dari ekonomi syariah yang ditawarkan kepada masyarakat sangat mirip dengan produk leasing yang ditawarkan oleh bank konvensional, malah equivalent ratenya lebih tinggi dari bank konvensional. Dengan demikian penulis menilai bahwa bank syariah di Indonesia tidak mau mengambil risiko, lalu mereka membuat produk yang aman. Produk yang aman tersebut tidak dapat mencapai tujuan yang diinginkan oleh Pasal 4 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan atau yang diinginkan oleh perbankan syariah. Sebab, salah satu tugas bank syariah itu ialah untuk menggulirkan dana yang dihimpun dari masyarakat secara adil dan tentu yang mempunyai wewenang dalam membuat kebijaksanaan dalam perbankan syariah adalah para pengurusnya.
Berdasarkan kenyataan yang terjadi di atas, berarti acuan moral yang dipakai oleh pengurus perlu dipertanyakan. Di lain pihak masyarakat juga tahu bahwa pada umumnya para bankir perbankan syariah yang ada berasal dari para bankir konven-sional. Tentu saja mengkonversi moral dari konvensional kepada perbankan syariah memang perlu waktu dan pergulatan batin.
Selain itu, dalam kasus lain dapat dibuktikan salah satu bank syariah yang besar bermasalah dengan Citi Bank. Mengapa bank tersebut punya tuntutan kepada Citi Bank, orang dapat menerka bahwa bank syariah tersebut terlibat dalam penjualan surat berharga secara riba atau bunga. Siapa yang melakukan hal tersebut, jelas saja manajemen bank itu. Seandainya para mana-jemen tidak tergoda oleh uang haram, tentu mereka tidak akan punya masalah dengan Citi Bank. Secara implisit sangat jelas bahwa para pengurus tidak memperhatikan etika dalam ajaran Islam ketika melaksanakan transaksi dengan Citi Bank.20 Khusus masalah riba, Allah dalam banyak ayat telah mengingatkan secara tegas, di antaranya surat al-Baqarah (2): 278-279.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ (279)
Dalam pengucuran dana melalui produk mudharabah dan musyarakah, para bankir syariah tidak jauh berbeda dengan bankir konvensional. Mereka memilih hanya orang kaya saja yang dapat bagian. Artinya uang masyarakat yang dikumpulkan oleh perbankan syariah hanya dinikmati oleh golongan yang berpunya; Sedangkan dalam membina dan menumbuhkan perekonomian rakyat, mestinya rakyat banyaklah yang lebih diutamakan. Sayangnya hal ini tidak dianggap penting oleh para bankir syariah. Akibatnya adalah tujuan perbankan sesuai dengan maqasidu syar’iah tidak tercapai. Alasan yang biasa di dengar dari pengurus perbankan syariah adalah persyaratan tidak terpenuhi baik yang berkenaan dengan jaminan maupun alasan-alasan lainnya.
Dalam membuat produk, kadang-kadang perbankan syariah membuat yang persis sama dengan bank konvensional. Anehnya kadang-kadang bisa melibatkan MUI. Akibatnya, kalau produk tersebut beredar di pasar tentu saja masyarakat Islam seperti disuguhi daging celeng, dan disebut sebagai daging halal yang dipotong secara islami. Biasanya para pemikir Yahudi yang selalu membuat sesuatu yang haram tapi dianggap halal dengan berbagai dalih. Umpamanya, mereka dilarang Allah memakan riba, lalu mereka ubah sedikit. Sesama Yahudi memang dilarang, tetapi dengan bangsa lain tidak dilarang. Atau riba itu mereka namakan dengan usury dan diharamkan, lalu mereka buat riba ringan dengan nama interest, lalu mereka sepakat menghalal-kannya dengan berbagai alasan seperti value of time terhadap uang dan lainnya. Untuk membuat keputusan tersebut mereka selalu melibatkan rahib-rahib mereka.
Etika dan moral sebagai suatu acuan yang amat penting perlu menjadi pedoman utama bagi para bankir syariah. Tanpa kekuatan moral, para bankir dimaksud, akan terjebak ke dalam suatu bisnis islami yang tidak beretika. Akibatnya bukan hanya suatu institusi yang diangap tidak punya integritas di mata masyarakat, mungkin Islam sebagaimana agama yang terbaik dianggap tidak punya sistem yang benar. Sistem ekonomi syariah akan dianggap sebagai suatu utopis dan hayalan orang-orang tertentu. Bagaimana cara Islam bermuamalah yang beretika Islami, sebaiknya selalu menjadi wacana bersama dan kesediaan bersama untuk muhasabah, agar kebesaran agama Islam tetap dapat terpelihara.
Para bankir syariah tidak perlu arogan dan selalu siap ditegur. Sikap rendah hati perlu dianut. Allah menjelaskan “Saling berwasiat untuk mentaati kebenaran dan saling bewasiat dengan cara yang sabar” artinya apapun wasiat tersebut kalau mengandung kebenaran perlu diterima dengan hati yang lapang, tidak diterima dengan nada sinis atau dengan sifat arogan, karena itu akan membuat orang takabur. Allah tidak suka kepada orang yang takabur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar