Minggu, 20 September 2009

ALASAN PERCERAIAN DALAM ILMU HUKUM

Oleh: Prof Dr H Zainuddin Ali, MA

Bila dilihat dari aspek ilmu hukum mengenai alasan-alasan dalam perceraian, maka dapat dikemukakan sebagain berikut.
Hukum Islam mengatur mengenai Perkawinan dan akibat hukumnya. Perceraian ada karena adanya perkawinan, kalau tidak ada perkawinan, berarti tidak ada perceraian. Karena itu perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.1)
Sebelum agama Islam lahir, perceraian di kalangan orang-orang Arab Jahiliyah mudah dan sering kali terjadi para suami menceraikan istrinya dengan melakukan thalaq dan rujuk dlam iddah yang tidak ada batasnya. Begitu perbuatan marahnya hilang maka ia akan melakukan rujuk dan sebagai suami isteri lagi. Bahkan bila ia ingin manyakiti isterinya setiap hampir habis masa iddahnya suami melakukan rujuk lagi, kemudian melakukan thalaq kembali. Begitu perbuatan suami pada isterinya terus menerus sehingga terjadi semacam pasaran thalaq dan seorang wanita diumpamakan bola permainan laki-laki.”2 Islam menetapkan batas seorang boleh menthalaq isterinya dengan batasan boleh melakukan rujuk dan iddah, dan apabila batas itu dilewati seorang suami, berhaklah isteri memilih jodohnya atau pasangan yang lain. Islam menetapkan batas seorang boleh menthalaq isterinya dengan batasan boleh melakukan rujuk dan iddah, dan apabila batas itu dilewati seorang suami, berhaklan isteri memilih jodohnya atau pasangan yang lain.
Islam menginginkan perkawinan itu kekal antara suami isteri kecuali dengan sebab yang tidak bisa dielakkannya itulah sebabnya dalam melaksanakan perkawinan tidak disahkan perkawinan untuk sekedar bersenang-senang yang batas waktu ( sementara ) yang disebut nikah mut’ah.3)
Perlu diketahui dan diakui bahwa pergaulan yang paling erat dan rapat di antara pergaulan yang ada di dunia ini adalah pergaulan antara suami isteri. Suami isteri itu bergaul dan berkumpul serumah bahkan sepembaringan, selama dan sepanjang pergaulan itu menghendaki, membutuhkan serta memerlukan kasih sayang, persesuaian pendapat dan pandangan hidup yang se irama, se ia sekata, seiring dan satu tujuan, di samping beriman dan berlapang dada. Tetapi suami isteri tidak se ibu dan se ayah mungkin pula tidak sekeluarga tidak sekampung, tidaklah mustahil apabila di antara mereka terdapat perbedaan sifat, watak, pembawaan dan pendidikan serta pandangan
hidup, hal ini menimbulkan kerenggangan-kerenggangan. Berdasarkan uraian diatas tidaklah mustahil jika dalam masyarakat dijumpai bahwa kehidupan perkawinan tidak dapat berjalan dengan serasi dan harmonis, kadang – kadang dengansuatusebab atau beberapa sebab menjadi buruk bahwa kehidupan suami isteri tidak mungkin dilanjutkan lagi. Terasa bahwa kehidupan perkawinan tidak dapat dilanjutkan lagi oleh sebab atau kedua belah pihak dari suami isteri adalah merupakan alas an perceraian.
Islam membenarkan dan mengijinkan perceraian kalau perceraian itu lebih memperbaiki dan tetap berada dalam ikatan perkawinan. Dengan demiian hendaknya perceraian hanya dilakukan sebagai tindakan terakhir setelah dengan segala daya upayanya telah dilakukan guna memperbaiki kehidupan perkawinan dan ternyata tidak ada jalan lain kecuali hanya dengan perceraian antara suami isteri.
Dalam Al Qur’an tidak memeberikan suatu ketentuan yang mengharuskan suami untuk mengemukakan alas an untuk mempergunakan haknya menjatuhkan thalaq kepada isterinya. Namun suatu alasan yang memungkinkan bagi suami untuk mengemukakan alasan untuk memepergunakan haknya menjatuhkan thalaq kepada isterinya tanpa alasan apapun thalaq tetap sah, hanya ada ketentuan bahwa thalaq itu diusahakan harus dihindarkan, sebagaimana sabda Nabi : Thalaq adalah suatu perbuatan yang paling dimurkai Allah diantara perbuatan yang halal.
Hadits tersebut menunjukkkan bahwa thalaq yang tidak dipergunakan sebagai jalan darurat adalah thalaq yang dimurkai Allah, walaupun Alqur’an tidak mengharuskan adanya alasan – alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, namun untuk terwujudnya hadits Nabi dan demi kelangsungan perkawinan tidak ada halangan bila ada alasan – alasan yang dijadikan untuk perceraian telah terpenuhi, dan Hukum Islam tidak memeperinci secara jelas alasan-alasan perceraian hanya ada dalam hal ta’lik thalaq adanya beberapa alasan yang dengan sendirinya thalaq suami jatuh :
1.Kalau suami meninggalkan isteri selama tiga bulan atau lebih melalui jalan darat dan tidak memeberikan nafkah.
2.Kalau suami meninggalkan isteri selama enam bulan atau lebih melalui jalan laut dan tidak memberikan nafkah.
3.Kalau suami tidak memeperlakukan isterinya sebagai isterinya, dan juga tidak menceraikan.
4.Kalau suami sering memukul isteri sampai berbekas. “4
Dengan tidak ditegaskannya secara terperinci bagi suami untuk menceraikan isterinya dalam Hukum Islam, namun Hukum Islam tidak menutup kemungkinan bagi suami untuk menthalaq isterinya. Tetapi thalaq adalah perbuatan hokum suami yang berakibat bagi isteri maupun terhadap keluarga, karena itu Hukum Islam mensyariatkan bahwa suami yang menjatuhkan thalaq itu harus memenuhu syarat-syarat seperti sudah dewasa, berpikiran sehat, mempunyai kehendak bebas dan masih mempunyai hak thalaq. Apabila syarat itu tidak dipenuhi, maka thalaq itu dianggap tidak sah atau tidak membawa akibat hokum apapun. Kemudian mengenai cara-cara menjatuhkan thalaq menurut pendapat umum, ulama dan ahli fiqih bahwa selain thalaq itu dilakukan dengan sadar dan harus memenuhi syarat-syarat diatas pelaksanaanya ada 4 yaitu : dengan lisan, dengan isyarat, dengan tulisan dan mengirim utusan.
Thalaq ditinjau dari segi dijatuhkannya ada 2 yaitu :
1. Thalaq Sunni ( Thalaq Halal )
Ialah thalaq yang dilakukan oleh suami dengan tuntutan syara’, dan yang termasuk thalaq sunni ini adalah :
a.Thalaq yang dijatuhkan pada saat isteri sedang suci yang tidak dicampuri.
b.Thalaq yang dijatuhkan pada saat isteri tidak tentu atau hamil atau tidaknya isteri.
2. Thalq Bad’i ( Thalaq Haram )
Ialah thalaq yang dilakukan oleh suami yang tidak sesuai dengan tuntutan syara’, dan yang termasuk thalaq Bad’i adalah :
a.Thalaq yang dilakukan ketika isteri sedang haid
b.Thalaq yang dijatuhkan di waktu suci yang telah dicampuri, sedang hamil atau masa iddahnya isteri belum diketahui.
Dalam Hukum Islam ada thalaq yang mungkin dapat ditarik kembali dan thalaq itu dianggap sebagai perbuatan yang diperbolehkan, misalnya thalaq raj’ii yang memberikan kemungkinan bagi suami untuk rujuk kepada isterinya dalam jangka waktu iddah, sedang thalaq yang tidak mungkin ditarik kembali dianggap sebagai bentuk yang tidak diperbolehkan misalnya thalaq bad’I dimana suami tidak memberi kemungkinan untuk rujuk kepada isterinya dalam angka waktu iddah.
Menurut Hukum Islam untuk menthalaq isteri ada lima antara lain :
1. Thalaq Wajib
Ialah Thalaq hakaiman (juru damai) dalam hal syiraq atau perselisihan antara suami isteri karena juru damai memandang bahwa thalaq itu satu – satunya jalan untuk menghentikan perselisihan itu.
2. Thalaq Sunnat
Ialah thalaq karena sebab buruknya akhalaq isteri dan tabiat serta tidak menjaga kehormatannya.
3. Thalaq Haram
Ialah apabila menjatuhkan thalaq ketika isteri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci yang dicampuri, atau menjatuhkan thalaq kepada isteri tanpa adanya sebab.
4. Thalaq Mahruh
Ialah tahlaq yang dijatuhkan dengan tidak ada sebab dan tidak ada hajat untuk cerai.
5. Thalaq Mubah
Ialah thalaq karena suami isteri telah sepakat untuk bercerai, karena keduanya telah merasa tidak dapat melanjutkan perkawinannya lagi.
Untuk menceraikan isterinya suami mempunyai hak thalaq dan khulu, sedangkan isteri mempunyai hak fashak yaitu hak untuk menceraikan suaminya. Dengan demikian yang memutuskan perkawinan dan alasan perceraian antara suami isteri menurut Islam adalah:
1. Thalaq
Apabila kehidupan rumah tangga sudah tidak harmonis dikarenakan pembangkangan dari pihak isteri maka Islam memberikan kuasa kepada suami untuk melakukan tindakan untuk mencari perdamaian dengan isterinya, tetapi hal itu tidak berhasil, maka si suami diberi kuasa untuk menjatuhkan thalaq pada isterinya.
2. Khulu’
Adalah suatu perceraian atas dasar persetujuan kedua belah pihak baik dari suami maupun isteri, usaha untuk memperbaiki gangguan, baik itu perselisihan maupun pertengkaran.
Apabila suami merasa sudah tidak sanggup lagi meneruskan kelangsungan perkawinan maka ia dapat mempergunakan kelangsungan hak khulu’ yang dipunyai sepanjang ketentuan syara’ yang mengaturnya, tanpa mengambil kembali sesuatu yang telah diberikan kepada isterinya. Firman Allah adalah : jika kamu ingin menggantikan isterimu dengan isteri yang lain sedang kamu telah memberikan kepada seorang diantara mereka harta yang banyak maka janganlah kamu mengambil kembali padanya barang itu sedikitpun.
Apabila isteri merasa tidak sanggup lagi meneruiskan kelangsungan perkawinannya maka Islam membenarkan isteri untuk melepaskan perkawinan melalui khulu’ yakni meminta cerai kepada suaminya, karena dia bersedia mengembalikan mas kawinnya atau memberikan benda lain kepada suaminya sebagai tebusan guna mengakhiri ikatan perkawinan, dan hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya adalah :
“ Tidak halal bagi kamu mengambil sesuatu yang pernah kamu berikan kepada mereka kecuali kalau keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus diri.”5)

Khulu’ dapat diusulkan oleh pihak isteri dapat juga diusulkan oleh suami. Dalam hal khulu’ diusulkan pihak isteri, seumpama isteri berkata kepada suami : khulu’lah aku dengan uang iwad seribu rupiah ( sebagai ijab isteri lalu suami menerima dengan mengucapkan khulu’ atau thalaq ( sebagai qabul suami ), maka terjadilah perceraian khulu’. Tetapi kalau suami diam saja atau pergi meninggalkan tempat, maka perceraian itu terjadi. Bahkan isteri dapat menarik kembali ucapannya itu berarti ada penerimaan dari suami, penarikan kembali ucapan isteri tidak mempunyai akibat apa – apa.

Khulu, yang diusulkan oleh suami, seumpama suami berkata kepada isterinya yaitu : Aku khlu’ engkau dengan iwadl seribu rupiah (sebagai ijad suami), lalu isteri menerima dengan mengatakan : Aku menerima, maka terjadilah perceraian dengan hal khulu’ dan isteri wajib membayar iwadl kepada suami, dalam hal ini suami tidak dapat menarik kembali ucapannya itu bahkan dapat melarang isterinya.6)

Adanya khulu’ berarti perceraian tidak dapat dicabut kembali karena suatu kehidupan perkawinan tidak dapat diperbaharui lagi hanya dengan rujuk. Ada juga khulu yang dapat diputuskan oleh Pengadilan Agama, yaitu dalam hal ta’lik thalaq yang diucapkan oleh suami sesudah akad nikah berlangsung dan termaktub dalam surat nikah. Khulu’ seperti ini ada iwadl yang telah ditetapkan dan seakan-akan ada persetujuan, dimana persetujuan terjadi pada saat diucapkan ta’lik thalaq dimaksud.
Perceraian yang terjadi akibat khulu’, yaitu suatu ikatan perkawinan yang putus karena pihak isteri telah memberikan hartanya untuk membebaskan dirinya dari ikatan perkawinan. Selain itu, khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas permin-taan isteri dengan memberikan tebusan atau uang iwad kepada dan atas persetujuan suaminya. Karena itu, khulu’ adalah perceraian yang terjadi dalam bentuk mengurangi jumlah talak dan tak dapat dirujuk’. Hal itu berdasarkan pasal 161 KHI yang berbunyi: “perceraian dengan jalan khulu’ mengurangi jumlah talak dan tak dapat dirujuk”.7)
3. Fashak
Fashah adalah hak thalaq untuk menceraikan isterinya berada ditangan suami sampai tiga kali, namun sesuai dengan sabda Nabi : Thalaq adalah perbuatan yang dimurkai Allah diantara perbuatan yang halal.

Perbuatan halal atau perceraian dimaksud, berarti menceraikan isteri itu halal, tetapi itu perbuatan yang dimurkai Allah jika dilakukan sewenang- wenang. Demikian pula suami di Indonesia disamping dapat menggunakan hak fashak tetapi tidak sedikit isteri mempergunakan haknya untuk memperoleh cerai dari suaminya melalui lembaga ta’lik thalaq, dalam mengajukan permintaan fashak ke Pengadilan Agama, seorang isteri harus memenuhi syarat-syarat atau dengan menggunakan alasan-alasan sebagi berikut :
1. Suami Mempunyai Cacat
Mengenai suami cacat menurut Imam Mazhab adalah :
a.Menurut Imam Syafi’I untuk memperoleh fashak karena gila, kusta dan sopak.
b.Menurut Imam Maliki untuk memperoleh fashak karena : gila, kusta, sopak, kusta yang terang dan karena alat kelaminnya lemah karena penyakitnya.
c.Menurut Imam Hambali untuk memperoleh fashak karena gila, kusta, kencing terus menerus, sopak dan bernanah alat kelaminnya.
d.Menurut Imam Hanafi untuk memperoleh fashak karena : Gila dan suami impoten.
Selain dari pendapat Imam Mahzab diatas fashak dibolehkan karena : suami bisu, buta dan cacat lainnya sehingga menyebabkan satu sama lain membuat belas kasih orang lain.
2. Suami Miskin
Apabila suami tidak mempunyai kesanggupan untuk memberi nafkah yang minimal kepada isterinya atau tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan pakaian atau tempat kediaman bagi isterinya karena miskinnya suami maka menurut Imam Syafi’I, Imam Hambali adalah isteri boleh memfashakan perkawinannya atas permintaan isteri maupun isteri sendiri yang memfashakkan perkawinan dengan ijin dari Hakim. Tetapi menurut Imam Hanafi tidak boleh memfashakkan perkawinan karena suami isteri.
Menurut Ibnu Qosyim adalah : Jika isteri waktu perkawinannya mengetahui bahwa suaminya miskin atau kaya kemudian mendapatkan kekayaannya musnah maka tidak boleh diberi fashak. Dalam praktek seorang isteri dapat menfashakkan perkawinan karena suami miskin dengan mengajukan kepada Pengadilan Agama yang harus disertai keterangannyang cukup dengan menyertai atau membawa dua orang saksi dan ada pengakuan suami bahwa ia benar-benar miskin. Dari keterangan ini hakim memberi jangka waktu selama tiga hari, sedangkan Imam Syafi’I jangka waktunya satu bulan, sedangkan menurut Imam Maliki jangka waktunya satu tahun, sedangkan menurut Imam Hambali kepada suami sesudah gugatan isterinya agar dalam tempo dan jangka waktu tersebut suami dapat mencari nafkah untuk isterinya, apabila dalam jangka waktu itu suami belum sanggup mengusahakan untuk hal ini Hakim dapat memfashakkan permintaan isteri atau isteri memfashakkan sendiri perkawinannya itu tanpa ijin dari Hakim.
3. Suami Mafqud
Suami mafqud adalah hilangnya suami tidak tahu kemana perginya dan menurut kabar berita yang dapat dipercaya ia telah meninggal dunia. Untuk memfashakkan suami seorang isteri harus menunggu jangka waktu tertentu, menurut Imam Syafi’I, Imam Hambali dan Imam Maliki adalah jangka waktu itu sembilan tahun. Jika terputus kabar beritanya ia meninggal dunia maka jangka waktunya empat tahun.
Pada prinsipnya secara tegas dalam Alqur’an dan Hadits Nabi, tidak diperbolehkan ketentuan mengenai jangka waktu tentang berapa lamanya seorang isteri harus menunggu dalam hal suami maf ud, tetapi hal ini hanya didasarkan pada fatwa sahabat saja. Karena itu waktu menunggu harus disesuaikan dengan kondisi dewasa ini.
5. Kematian
Kematian suami atau isteri dalam arti hokum adalah putusnya perkawinan dan dengan sendirinya terjadilah perceraian antara suami iasteri tersebut, jika isteri yang meninggal dunia seorang suami boleh boleh kawin lagi dengan segera tetapi seorang isteri atau janda yang karena kematian suaminya harus menunggu iddahnya. Masa iddah karena kematian suami jangka waktunya selama empat bula sepuluh hari dari meninggalnya suami dan jika pada waktu itu isteri hamil, maka jangka waktu untuk kawin lagi sampai dia melahirkan anaknya sesuai dengan firman Allah : Orang-orang yang isteri – isterinya, hendaklah isteri itu menangguhkan dirinya ( beribadah ) sampai empat bulan sepuluh hari.
Putusnya ikatan perkawinan dengan meninggalnya salah satu pihak dari suami maupun istri akan menimbulkan hak mewaris dalam hokum Islam, kacuali meninggalnya salah satu pihak karena dibunuh. Sesuai dabda Nabi adalah : Tidak ada pusaka bagi pembunuh dan selain itu berakhirnya perkawinan mereka.
B. Alasan Perceraian U.U. No. 1 Tahun 1974
Dalam pasal 39 (2) U.U. No. 1 Tahun 1974 tentang perceraian harus cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan hidup rukun sebagai suami isteri. Dan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 menyebutkan beberapa alasan – alasan perceraian antara lain :
1. Salah satu berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
Perbuatan zina adalah perbuatan bersetubuh yang tidak sah, dan merupakan suatu perbuatan dimana salah satu pihak melakukan hubungan kelamin dengan pihak ketiga selama perkawinan berlangsung.
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa ada alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Berdasarkan pasal 211 BW meninggalkan tempat kediaman sebagai alasan untuk perceraian baru baru dapat dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun, kan tetapi menurut Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974, seperti termuat dalam penjelasan pasal 39 (2) jangka waktunya 2 tahun berturut-turut tanpa ijin pihak yang sah atau hal lain diluar kemampuannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Penantian selama 5 tahun dianggap cukup baik yang menentukan atau yang menunggu, apakah perkawinan mereka akan dilanjutkan atau diakhiri. Penetapan waktu yang lebil lama akan menyebabkan penderitaan, bukan saja bagi yang menjalani hukuman, akan tetapi juga bagi yang ditinggalkan. Dan nampaknya untuk mengajukan gugatan minta cerai ini tidak banyak mengalami kesulitan untuk para pihak mengingat bukti yang diperlukan sudah ada yaitu bukti hukuman pidana, bagi salah satu pihak yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan adalah merupakan bukti.
4.Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyayaan berat yang membahayakan pihak lain.
Bila salah satu pihak melakukan kekejaman dan penganiyaan terhadap yang lainnya, maka bisa digunakan untuk alasan atau dasar untuk minta cerai. Namun dasarnya semua kekejaman dan penganiayaan itu didasarkan pada kekerasan fisik, yakni kekejaman dan penganiyaan terhadap jasmaniah, sehingga dapat menimbulkan rasa sakit yang membahayakan atau melukai jasmani, pengertian disini bisa mencakup arti kekejaman mental berupa penghinaan dan penistaan yang melampui batas sehingga dapat dapat ditafsirkan sebagai kekejaman yang bisa membahayakan mental yang bersangkutan kekejaman itu tidak merupakan ancaman fisik saja akan tetapi juga membahayakan baik mereka yang mendapat kekejaman dan penganiayaan tersebut.
Dengan adanya tekanan batin yang berupa kecemburuan dan kedurhakaan salah satu pihak dalam perkawinan dapat dipakai alasan mental yang akan membawa kesudahan hidup dalam rumah tangga itu, sehingga tidak akan membawa kerukunan dan kebahagiaan, hal ini tidak sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu membentuk keluarga bahagia, sejahtera yang kekal baik spiritual dan materiil, karena itu kekejaman terhadap mental dapat dijadikan alasan untuk perceraiaan.
5.Salah satu pihak mendapat cacat badan, atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri.
Cacat badan atau penyakit berat ini akan menyebabkan si penderita tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri, tetapi apabila isteri yang cacat maka suami tidak perlu menceritakan kepada orang lain tetapi suami bisa menempuh dengan jalur hokum yang ditentukan oleh pasal 3 jo pasal 4 dan 5 yaitu kawin lagi dengan mengambil isteri kedua. Dan kalau suami yang cacat dan tidak dapat disembuhkan, bagi isteri tidak ada jalan lain kecuali minta cerai. Dengan mengajukan alasan ke Pengadilan Agama untuk meminta cerai, setelah mendapat ijin dari pengadilan barulah bisa melangsungkan perkawinan dengan laki-laki pilihannnya dengan syarat menunggu masa iddahnya habis.
6. Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan rukun dalam rumah tangga .
Faktor – factor yang menyebabkan pertengkaran adalah :
a.Perselisihan yang mengenai keuangan. Isteri terlalu boros atau suami yang tidak menyerahkan hasil pendapatannya kepada isterinya.
b.Hubungan seksual hal ini membawa konflik yang tajam dalam kehidupan suami isteri, penolakan hubungan yang menyebabkan pertengkaran.
c.Berlainan agama ataupun kepatuhan menjalankan ibadah, berbeda agama akan menyebabkan pertengkaran yang terus menerus.
d.Lantaran mendidik anak-anaknya merupakan penyebab pertengkaran ataupun pengaruh keluarga dan sebagainya. Maka apabila semua tersebut diatas membawa pertengkaran lebih baik diakhiri dengan perceraiaan.
C. Alasan Perceraiaan Menurut Burgerijk Wetboek
Dalam pasal 199 BW menentukan bahwa perkawinan itu dapat bubar karena :
1.Kematian
Perkawinan dapat hapus karena salah satu pihak meninggal dunia, dengan sendirinya berakhirlah kehidupan rumah tangga mereka sebagai suami isteri.
2.Keadaan Tidak hadirnyasalah satu pihak selama sepuluh tahun, dan diikuti oleh perkawinan baru oleh suami isteri
Keadaan tidak hadirnya salah satu pihak akan menyebabkan putusnya perkawinan, hal ini diatur dalam pasal 493, 494, dan 495 BW, yaitu bagian kelima bab kedelapan belas. Ketentuan-ketentuan mengenai tidak hadirnya salah satu pihak ini diatur dalam bab ke delapan belas tersebut berlaku bagi golongan asing selain Cina seperti India dan Arab berdasarkan staat blaat 1942 nomor 556 dimana telah diatur dan dijabarkan secara terperinci, apabila seseorang meninggalkan tempat tanpa mengatur pengurusan kepentingan – kepentingan maka bagian kesatu dan kedua bab ke delapan belas masing-masing mengatur tindakan-tindakan yang perlu sebagai berikut :
a.Tindakan sementara dari pengadilan negeri guna menyelamatkan kepentingan-kepentingan yang oleh karena perginya seseorang itu akan terlantar , terutama mengenai barang-barang kekayaan orang yang bepergian yang tidak diurus sama sekali.
b.Pemutusan oleh pengadilan negeri tentang adanya dugaan hukum bahwa seseorang yang bepergian itu telah meninggal dunia. Dugaan hokum barangkali telah meninggalnya seseorang yang tersebut dalam sub ini berhubungan dengan pemutusan perkawinan. Karena itu apabila hakim menetapkan adanya dugaan hukum bahwa seseorang terutama yang telah dianggap sudah meninggal dunia maka akibatnya akan mencakup masalah harta warisan dan mengenai perkawinan mereka.
Menurut pasal 467 BW, apabila seseorang meninggalkan tempat kediamannya tanpa memeberi kuasa untuk mengurus kepentingannya di saat ia masih hidup, maka dengan ijin Pengadilan Negeri itu dalam jangka waktu tiga bulan dipanggil. Dengan perantaraan surat kabar untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri. Maka menurut pasal 486 BW adalah suami itu dengan ijin Pengadilan Negeri di tempat kediaman bersama, berhak mengadakan pemanggilan setelah lewat sepuluh tahun seperti dalam pasal 467 BW diatas, kalau tidak ada kabar beritanya, maka suami atau isteri yang ditinggalkan berhak untuk kawin lagi dengan pilihannya sekaligus putusnya perkawinan yang lama. Apabila perkawinan baru dilaksanakan lalu ada kabar beritanya bahwa yang bepergian masih hidup, maka Pengadilan Negeri tidak memberi ijin perkawinan baru itu dilaksanakan dan apabila perkawinan baru terlanjur dilaksanakan sah adanya sesuai pasal 492 BW.
c.Keputusan Hakim setelah adanya pemisahan meja dan ranjang serta pendaftaran putusnya perkawinan itu di dalam register sipil.
Berdasarkan keputusan Hakim setelah adanya pemisahan meja ranjang serta daftar putusnya perkawinan itu dalam register catatan sipil, maka suami isteri tidak dapat hidup bersama lagi karena penuntutan pemisahan meja dan ranjang ini dapat dilakukan atas kata sepakat suami isteri. Sedangkan kata sepakat suami isteri untuk bercerai dilarang menurut pasal 233 BW menegaskan tuntutan perpisahan meja dan ranjang dimajukan atau diajukan atas perbuatan – perbuatan yang melampui oleh pihak yang yang satu dengan yang lainnya. Menurut pasal 234 BW adalah tuntutan itu dimajukan, diperiksa dan diselesaikan dengan cara tuntutan perceraian.
Menurut pasal 248 BW adalah perpisahan meja dan ranjang batal demi hokum karena akibat perdamaian suami isteri dan hiduplah kembali karena segala akibat perkawinan, sementara itu dengan tak mengurangi akan terus berlakunya perbuatan-perbuatan perdata terhadap pihak ketiga, yang dilakukannya kiranya dalam tenggang waktu antara perpisahan dan perdamaian. Dan segala persetujuan antara suami dan isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.
Apabila perpisahan meja dan ranjang ini sudah berlangsung 5 tahun, maka salah satu pihak oleh pemohon kepada pengadilan supaya perkawinan mereka diputuskan dengan perceraian, dan putusan tersebut baru dapat diterima oleh pengadilan apabila kedua belah pihak ikut menghadap secara langsung ke pengadilan. Dan putusnya perceraian itu diregister catatan sipil.
d.Perceraian
Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusab Hakim, atau tuntutan salah satu pihak atas perkawinan itu, dan undang-undang perkawinan tidak memperoleh perceraian dengan permufakatan. Dari suami isteri saja. Akan tetapi harus ada alasan – alasan yang sah.
Menurut pasal 209 BW menentukan bahwa alasan – alasan yang mengakibatkan perceraian itu antara lain :
1.Zina
Ialah terjadinya hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan isterinya atau suaminya. Perzinahan ini terjadi dengan kesadaran, dan melakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
Menurut pasal 210 BW adalah apabila suami atau isteri telah dijatuhi hukuman dengan suatu putusan yang telah mempermasalahkannya melakukan zinah, maka untuk memperoleh perceraian, cukuplah kiranya jika sebuah turunan dari keputusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri disertai dengan keputusan yang menyatakan bahwa keputusan itu mempunyai kekuatan hokum yang mutlak.
2.Ditinggalkan Dengan Sengaja
Menurut pasal 211 BW adalah dalam hal dilakukannya perbuatan meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat seperti dalam hal adanya perubahan tempat tinggal sebenarnya setelah timbulnya alasan untuk menuntut perceraian, maka tuntutan itu boleh dimajukan ke Pengadilan tempat kediaman yang terakhir.
Tuntutan meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat dapat dikabulkan, apabila suami atau isteri telah meninggalkan tempat bersama tanpa alasan yang sah.
Apabila kepergian itu mempunyai dasar lasan yang sah, maka jangka waktunya selama 5 tahun, dihitung mulai berakhirnya alasan itu baik dalam perkara perceraian ia menjadi penggugat, maupun menjadi tergugat selama perkara masih berjalan boleh meninggalkan rumah si suami dengan ijin hakim.
3.Penghukuman yang melebihi lima tahun karena dipermasalahkan melakukan kejahatan.
Dengan hukuman penjara selama lima tahun atau lebih, maka pihak lain boleh mengajukan kepada Pengadilan yang pihak lain boleh mengajukan kepada Pengadilan yang disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa keputusan itu telah memperoleh kekuatan yang mutlak.
4.Penganiayaan berat atau membahayakan jiwa
Penganiyaan berat atau membahayakan jiwa, yang dilakukan suami atau isteri sangat membahayakan keselamatan maka untuk hal ini pihak teraniaya dapat mengajukan tuntutan-tuntutan perceraian, dengan pertimbangan tuntutan tersebut diterima oleh pengadilan sebab perbuatan ini akan mengakibatkan penderitaan pihak yang teraniaya lebih-lebih apabila dilakukan secara berulang-ulang itu akan membahayakan jiwa pihak yang teraniaya, dari kejadian diatas berlaku suatu keputusan Hakim yang tidak dapat diganggu gugat kerena mempunyai kekuatan hukum yang mutlak.

2 komentar: