Minggu, 20 September 2009

KEBIJAKAN KONSUMEN

Oleh Muhammad Anwar Zainuddin

A. Pendahuluan

Ajaran Islam terdiri atas tiga komponen, yaitu aqidah, syariah dan akhlaq. Syariah dalam bentuk shalat adalah menjauhi perbuatan keji dan munkar, hasil menunaikan zakat adalah mensucikan dan menentramkan jiwa, hasil melaksanakan puasa dengan ikhlas dan karena Allah SWT menjadikan manusia muslim taqwa, sedangkan hasil mengerjakan ibadah hajji adalah Allah SWT menerima ketakwaan dari yang melaksanakannya. Jika seluruh aktivitas ibadah itu tidak menjadikan manusia Muslim berakhlak mulia, maka hilanglah nilai-nilai ibadah itu di sisi Allah SWT.
Kebijakan Konsumen membicarakan persoalan kehalalan, baik berupa sumber maupun pemanfaatan harta termasuk persoalan makanan. Karena itu, setiap warga masyarakat Islam yang mencari rejeki harus selalu berpedoman kepada Sumber hukum, yaitu Alqur’an dan Al Hadis mengenai penghasilannya yang halalan Tayyiban
Setiap warga masyarakat yang berusaha untuk mencapai tugas produksinya yang rumit, akan tetapi respon islam dalam menyelesaikan tugas ini dasar ideologinya, pasti mempunyai perbedaan dari respon ekonomi pasar, atau ekonomi ”komando”.walaupun seseorang merasa benar dengan berkata bahwa suatu masyarakat pertama-tama harus melakukan tugas-tugas produksi dahulu sebelum memulai persoalan distribusi, tetapi dalam ekonomi islam, distribusilah yang harus menggiatkan produksi dan konsumsi. Dengan demikian, proses konsumsi, produksi dan distribusi sebenarnya terpadu sedemikian rupa, maka kemungkinan perbaikan simultan dalam suatu kehidupan material maupun spiritual menjadi nyata.
B. Pengertian Konsumen
Manusia dalam mempertahankan kehidupannya, ia harus memenuhi kebutuhannya, baik berupa kebutuhan primer maupun sekunder dan lainnya.. Dari kebutuhan dimaksud, maka manusia disebut sebagai konsumen, bahkan semua yang hidup di dunia ini adalah konsumen.
Setiap konsumen membutuhkan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal (merupakan kebutuhan biologis untuk hidup).di samping itu konsumen juga memiliki kebutuhan akan kesehatan, pendidikan yang tinggi, rasa aman, dan tentram, serta banyak lagi kebutuhan yang lain.

C. Prinsip konsumsi dalam Islam

Konsumsi adalah permintaan; sedangkan produksi adalah penyediaan. Hal ini mengandung arti bahwa pembicaraan mengenai konsumsi adalah primer, dan hanya para ahli ekonomi mempertunjukkan kemampuannya untuk memahami dan menjelaskan prinsip produksi maupun konsumsi sajalah mereka dapat dianggap kompeten untuk mengembangkan hokum-hukum nilai dan distribusi atau hamper setiap cabang lain dari subyek tersebut. Perbedaan antara ilmu ekonomi modern dan ekonomi Islam dalam hal konsumsi terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhannya. Orang.yang beragama Islam tidak mengakui kegemaran materialistis semata-mata dari pola konsumsi modern, melainkan memperhatikan kehalalan yang sesuatu berdasarkan ajaran Islam.
Sikap hemat, membatasi diri kepada barang yang halal, dan prioritas terhadap kebutuhan pokok tidak ditemukan pada konsep utility, melainkan hanya pada konsep maslahah.ini menunjukan bahwa tampaknya sulit mencari titik temu dua konsep tersebut. Karena itu, sulit dipertemukan hal dimaksud, maka tidak mungkin mentransformasikan sifat persepsi konsumsi secara Islami ke dalam konsep utitity.
D. Etika Konsumsi dalam Islam
Menurut islam, anugrah-anugrah allah itu milik semua manusia dan suasana yang menyebabkan sebagaian diantara anugrah-anugrah itu berada diantara Orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugrah-anugrah itu untuk mereka sendiri; sedangkan orang lain tidak memiliki bagiannya sehingga banyak diantara anugrah-anugrah yang diberikan allah kepada umat manusia itu masih berhak mereka miliki walaupun mereka tidak memperolehnya. Dalam Al-Qur’an Allah SWT mengutuk dan membantalkan argumen yang dikemukakan oleh orang kaya yang kikir karena tidak kesediaan mereka memberikan bagian atau miliknya ini.
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ ءَامَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
Terjemahnya:
“Bila dikatakan kepada mereka, “belanjakanlah sebagaian rizki Allah yang diberikannya kepadamu” ,orang-orang kafir itu berkata, “ apakah kami harus memberi makan orang-orang yang jika allah menghendaki akan diberinya makan? Sebenarnya kamu benar-benar tersesat”. (QS.Yaasin: 47)
Setiap orang mu’min berusaha mencari kenikmatan dengan cara mematuhi perintah-perintahnya dan memuaskan dirinya sendiri dengan barang-barang dan anugrah-anugrah yang diciptakan (Allah) untuk umat manusia demi kemaslahatan umat. Konsumsi berlebih-lebihan, yang merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal tuhan, dikutuk dalam islam dan disebut israf (pemborosan) atau tazbir (menghambur-hamburkan harta tanpa guna). Tazbir berarti mempergunakan harta dengan cara yang salah, yakni, menuju menuju tujuan-tujuan yang terlarangseperti penyuapan, hal-hal yang melanggar hukum atau dengan cara yang tanpa aturan. Setiap kategori ini mencakup berapa jenis pengguna harta yang hampir sudah menggejela pada masyarakat yang berorientasi konsumerisme. Pemborosan berarti pengguna harta secara berlebih-lebihan untuk hal-hal yang melanggar hukum dalam hal seperti makanan, pakaian, tempat tinggalatau bahkan sedekah. Ajaran-ajaran islam mengajurkan pola konsumsi dan pengguna harta secara wajar dan berimbang.yakni pola terletak diantara kekikiran dan pemborosan. Konsunsi diatas dan melampui tingkat moderat (wajar) dianggap israf dan tidak disenangi islam .

1.Tauhid (Unity / kesatuan)
Dalam perspektif Islam, kegiatan konsumsi dilakukan dalam rangka beribadah kepada allah SWT, sehingga senantiasa berada dalam hukum hukum allah (syariah).
2. Adil (equilibrium/keadilan)
Islam memperbolehkan manusia untuk menikmati berbagai karunia dalam kehidupan dunia yang disediakan oleh Allah Swt:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Terjemahnya :
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu (Q:S: Al Baqarah: 168)
3. Kehendak bebas
Alam semesta adalah milik Allah Swt, yang memiliki Kemahakuasaan, kedaulatan sepenuhnya dan kesempurnaan atas makhluk-makhluknya. Karema itu manusia diberikan oleh Allah Swt kekuasaan untuk mengambil manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya.
4. Amanah/Pertanggungjawaban
Manusia adalah khalifah atau pengembang amanah dari Allah Swt. Hal dimaksud, manusia diberi kekuasaan untuk melaksanakan tugas kekhalifaan di muka Bumi ini, dan tentu untuk memakmurkan bumi dengan segala isinya.
5. Halal
Dalam kerangka acuan ajaran Islam, barang-barang yang dapat dikonsumsi adalah barang-barang yang menimbulkan kebaikan, kemaslahatan, baik secara material maupun spiritual.
6. Sederhana
Islam menganjurkan hidup sederhana dan melarang perbuatan yang melampaui batas atau berlebih-lebihan termasuk pemborosan, memanfaatkan harta yang tidak berguna.
E. Mashlahah dalam konsumsi
Mashlahah dalam konsumsi mempunyai ruang sebagai berikut.
1. Kebutuhan dan keinginan
2. Mashlahah dan Kepuasan
3. Maslahah dan Nilai-nilai Ekonomi Islam
4. Penentuan dan Pengukuran Mashlahah bagi Konsumen.
a. Formulasi Mashlahah
b. Pengukuran Mashlahah Konsumen
c. Karakteristik Manfaat dan berkah dalam konsumsi
d. Ketentuan Islam Mengenai Makanan
Ajaran Islam mengenai hal dimaksud, dikendalikan oleh lima prinsip sebagai berikut.
1. prinsip keadilan
2. prinsip kebersihan
3. prinsip kesederhanaan
4. prinsip kemurahan hati
5. prinsip moralitas

Kebutuhan dan keinginan mengenai konsumsi terdapat dalam ayat suci Al Qur`an sebagai berikut.
إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…..”(Q.S,Al-Baqarah, 2:169)

Dalam soal makanan dan minuman yang terlarang adalah darah,daging binatang yang telah mati sendiri,daging babi,daging binatang yang diserukan nama selain nama Allah dengan maksud dipersembahkan sebagai kurban untuk memuja berhala atau tuhan-tuhan lain dan persembahan bagi orang-orang yang dianggap suci atau siapa pun selain allah.tiga golongan pertama dilarang karena hewan-hewan ini berbahaya bagi tubuh,yang berbahaya bagi tubuh tentu berbahaya pula bagi jiwa.Tercantum dalam kitab suci Al-Qur`an maupun sunnah tentang makanan ialah harus baik atau cocok untuk dimakan,tidak kotor ataupun menjijikan sehingga merusak selera.Karena itu,tidak semua yang diperkenankan boleh dimakan dan diminum dalam semua keadaan.dari semua yang diperbolehkan makan dan minumlah yang bersih dan bermanfaat.Perilaku manusia mengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak berlebih-lebihan yang berarti janganlah makan secara berlebihan.

Dalam Al-Qur`an dikatakan:

يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

”….makan dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan;sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”(Q.S, Al A`raaf,7:31)

selanjutnya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ



“Hai orang-orang yang beriman. janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas….” (Q.S,Al Maidah,5:87)

Arti penting ayat-ayat Al-Qur’an di atas, adalah kenyataan bahwa kurang makan dapat mempengaruhi pembangunan jiwa dan tubuh, demikian pula bila perut terisi secara berlebih-lebihan tentu akan ada pengaruhnya pada perut. Jadi, dengan mentaati perintah islam tidak ada bahaya maupun dosa ketika makanan dan minuman halal yang disediakan tuhan karena kemurahan hatinya.Selama maksudnya adalah untuk kelangsungan hidup dan kesehatan yang lebih baik dengan tujuan menunaikan perintah tuhan dengan keimanan yang kuat dalam tuntunannya dan perbuatan adil sesuai dengan itu yang menjamin persesuaian bagi semua perintahnya(Q.S,Al Maidah 5:96).
Makanan dan minuman berbahaya sekali seperti minuman yang memabukkan karena itu tidak bisa diminum sekalipun dalam jumlah kecil kecuali kalau digunakan sebagai obat untuk menyelamatkan jiwa.Untuk maksud demikian kitab suci Al Qur`an dengan tegas memperbolehkan penggunaan makanan-makanan terlarang:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

”….tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya),sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas,maka tidak ada dosa baginya….”(Q.S Al Baqarah 2:173).

Semua minuman yang memabukan (minuman keras) juga dilarang. Namun, diakui oleh Al-Qur’an bahwa minuman dimaksud, mempunyai manfaat, kenikmatan atau keuntungan dengan minum-minuman keras dan makanan-makanan terlarang lainnya tetapi hal itu lebih besar kemudharatannya dari manfaatnya (Q.S Al-Baqarah 2:219). Larangan dimaksud, jelas dan menyeluruh (Al Maidah 5:91). Al Qur`an menjelaskan bahwa kegemaran minum-minuman keras cenderung menimbulkan perselisihan dan permusuhan dan bagi mereka yang menyukainya besar kemungkinan akan mengabaikan shalat dan tidak ingat kepada Allah Swt (Q.S. Al Maidah 5: 94).
F. Kebutuhan dan urutan prioritas dalam Islam

Adalah biasa untuk menggolongkan kebutuhan-kebutuhan manusia dalam 3 judul: Keperluan, Kesenangan dan Kemewahan. Hal itu dikemukakan sebagai berikut.
1. “Keperluan”biasanya meliputi semua hal yang diperlukan untuk memenuhi segala kebutuhan yang harus dipenuhi.
2. “Kesenangan”boleh didefinisikan sebagai komoditi yang penggunaannya menambah efisiensi pekerja,akan tetepi tidak seimbang dengan biaya komoditi semacam itu.
3. “Kemewahan”menunjuk kepada komoditi serta jasa yang penggunaannya tidak menambah efisiensi seseorang bahkan mungkin menguranginya. Pakaian, perhiasan, mobil, mebel mahal, gedung-gedung yang menyerupai istana,barisan panjang pembantu-pembantu rumah tangga,kesemuanya itu merupakan kemewahan bagi kebanyakan orang.

G. Perilaku konsumen muslim.
Sesungguhnya islam dalam ajarannya di bidang konsumsi tidak mempersulit jalan hidup seorang konsumen.Jika sesorang mendapatkan penghasilan dan setelah dihitung secara cermat hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga saja,tidak ada keharusan baginya untuk mengeluarkan konsumsi social.orang ini termasuk dalam kategori kelas pendapatan rendah yang pas-pasan.akan tetapi bagi yang pendapatannya lebih banyak dari itu,dan rupanya melebihi dari kebutuhan pokoknya,maka tak ada alas an baginya untuk tidak mengeluarkan konsumsi sosialnya.
Dalam islam perilaku seorang konsumen harus mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah Swt. Inilah yang kita tidak dapati dalam ilmu perilaku konsumsi konvesional.
Kemudian yang tidak kita dapati pada kajian perilaku konsumsi dalam perspektif ilmu ekonomi konvesional adalah kehadiran saluran penyeimbang dari saluran kebutuhan individual yang disebut dengan saluran konsumsi sosial.Al Quran mengajarkan umat islam agar menyalurkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat,sedekah dan infaq.hal ini menegaskan bahwa umat islam merupakan mata rantai yang kokoh yang saling menguatkan bagi umat islam lainnya.
Perbedaan prilaku konsumen muslim dengan perilaku konsumen konvesional adalah konsumen muslim memiliki keunggulan bahwa mereka dalam memenuhi kebutuhannya tidak sekadar memenuhi kebutuhan individual (materi),tetapi juga memenuhi kebutuhan sosial (spiritual).konsumen muslim ketika mendapatkan penghasilan rutinnya,baik mingguan,bulanan,atau tahunan,ia tidak berpikir pendapatan yang sudah di raihnya itu harus di habiskan untuk dirinya sendiri,tetapi karena kesadarannya bahwa ia hidup untuk mencari ridha allah,sebagian pendapatannya dibelanjakan di jalan allah (fi sabilillah).Dalam islam.perilaku seorang konsumen muslim harus mencerminkan hubungan dirinya dengan allah (hablu mina allah) dan manusia (hablu mina an-nas).konsep inilah yang tidak kita dapati dalam ilmu perilaku konsumen konvesional.
Kebutuhan-kebutuhan di atas merupakan stimulus terciptanya kegiatan ekonomi yang dinamis.Masing-masing konsumen adalah merupakan pribadi yang unik,dimana diantara konsumen yang satu dengan yang lain memiliki kebutuhan yang berbeda juga perilaku yang berbeda dalam memenuhi kebutuhannya.Namun,dari perbedaan-perbedaan yang unik tersebut ada satu persamaan,yakni setiap konsumen akan berusaha untuk memaksimalkan kepuasannya pada saat mengkonsumsi suatu barang ataupun jasa.
H. Amar ma’ruf nahi mungkar”
Ekonomi Islam yang merupakan bagian dari sistem perekonomian Syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berfokus kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang. Hal dimaksud, ekonomi syariah dapat dilihat dari 4 (empat) sudut pandang sebagai berikut.
1. Ekonomi Illahiyah (Ke-Tuhan-an)
Ekonomi Ke-Tuhan-an mengandung arti bahwa manusia diciptakan oleh Allah untuk memenuhi perintah-Nya, yakni beribadah, dan dalam mencari kebutuhan hidupnya, manusia harus berdasarkan aturan-aturan (Syariah) dengan tujuan utama untuk mendapatkan Ridho Allah.
2. Ekonomi Akhlaq
Ekonomi akhlaq mengandung arti bahwa kesatuan antara ekonomi dan akhlaq harus berkaitan dengan sektor produksi, distribusi, dan konsumsi. Dengan demikian seorang Muslim tidak bebas mengerjakan apa saja yang diinginkan atau yang menguntungkan tanpa mempedulikan orang lain.
3. Ekonomi Kemanusiaan
Ekonomi kemanusiaan mengandung arti bahwa Allah memberikan predikat “Khalifah” hanya kepada manusia, karena manusia diberi kemampuan dan perasaan yang memungkinkan ia melaksanakan tugasnya. Melalui perannya sebagai “Khalifah” manusia wajib beramal, bekerja keras, berkreasi, dan berinovasi.
4. Ekonomi Keseimbangan
Ekonomi Keseimbangan adalah pandangan Islam terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseim-bangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individu dan masyarakat secara berimbang. Karena itu, dapat dilihat bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun penganut ajaran Islam sendiri, seringkali tidak menyadari hal dimaksud. Hal itu terjadi karena masih berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis, karena berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat, dan juga bahwa pandangan dari Barat selalu dianggap lebih hebat. Padahal tanpa disadari ternyata di dunia Barat sendiri telah banyak negara mulai mendalami sistem perekonomian yang berbasiskan Syariah.













DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penterjemah Al-Qur’an, Jakarta, 1995
Ali, Zainuddin, Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Amalia, Euis, Modul Teori Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional,
Asy-Syirbini, Muhammad al-Khathîb. Mughni al-Muhtâj., Dar al-Fikr, tt..
Az-Zuhaily, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989
Az-Zuhaily, Muhammad. An-Nazhariyyât al-Fiqhiyyah. Damas-kus: Dar al-Qalam, 1993
Muhammad Abdul Mannan, Ekonomi Islam:teori dan praktek, Jogyakarta.
Muhammad muflih, M.A. Prilaku konsumen,
Tri kunawangsihpracoyo, Aspek dasar ekonomi mikro,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar