Sabtu, 19 September 2009

KEYAKINAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA DILIHAT DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM

Oleh: Usman Aulia
Dosen: Prof Dr H Zainuddin Ali MA

A. Tiga Pendekatan Terhadap Hukum
Terdapat 3 (tiga) jenis pendekatan terhadap hukum, sebagaimana dikemukakan oleh MAX WEBER sebagai berikut:
“…these three approaches are (1) a moral approach to law, (2) an approach from standpoint of jurisprudence, and (3) a sociological approach to law. Each of these approaches has a distinct focus on the relations among law and society and ways in which law should be studied”
(tiga pendekatan itu ialah, pertama pendekatan moral terhadap hukum; kedua, pendekatan dari kedudukan yurisprudensi; dan ketiga, pendekatan sosiologis terhadap hukum. Tiap pendekatan ini memiliki fokus yang berbeda dalam relasi antara masyarakat dengan hukum, serta dari cara bagaimana mempelajari hukum.
Sosiologi hukum menurut ACHMAD ALI (1998) menekankan kajian pada law in action atau hukum dalam kenyataan, sebagai refleksi tingkah laku manusia dengan menggunakan pendekatan empiris.
Jika seorang hakim memutuskan sebuah perkara dari dua belah pihak yang bersengketa atau yang terkena sengketa, maka dengan keputusan sang hakim yang bernuansa sosiologi hukum akan terciptalah rasa keadilan. Rasa keadilan tersebut secara efektif dapat memulihkan hubungan sosial diantara pihak-pihak yang bersengka dan keduanya dapat secara sadar dapat menarik manfaat dari perkara tersebut.
Hal demikian tidak mudah dilakukan tanpa mempelajari aspek-aspek sosiologi hukum secara empiris.
Sosiologi hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan antar manusia atau sesama manusia dari sisi hukum. Sosiologi hukum mempelajari masyarakat khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut.
Lebih jauh SATJIPTO RAHARDJO (1986) menjelaskan karakteristik studi hukum secara sosiologis menurut yaitu:
1. Sosiologi hukum mempelajari fenomena hukum yang bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum. Sosiologi hukum menjelaskan mengapa dan bagaimana praktik-praktik hukum itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor yang berpengaruh, latar belakang dan sebagainya.
2. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Bagaimana bunyi teks dari peraturan itu secara nyata, terang, sejelas-jelasnya
3. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang menaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak menilai antara satu dengan yang lain, perhatian yang utama dari sosiologi hukum hanyalah pada memberikan penjelasan atau gambaran terhadap objek yang dipelajarinya.
Teori sosial mengenai hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai hukum dengan mengarahkan pengkajiannya keluar dari sistem hukum. Istilah ‘sebab-sebab sosial’, dari pemaknaan hukum disiini ialah sebab-sebab yang hendak ditemukan dalam kekuatan-kekuatan budaya, politik, ekonomi atau sebab-sebab sosial yang lain.
Sedangkan pendekatan moral terhadap hukum menegaskan bahwa hukum berakar pada kepercayaan-kepercayaan tentang karakter alami manusia (the nature of human being) dan juga berdasarkan pada kepercayaan tentang apa yang benar dan apa yang tidak benar. Perhatian terhadap hukum terfokus pada tuntutan bahwa hukum harus mengekspresikan suatu moralitas umum (a common morality) yang didasarkan pada suatu konsensus tentang apa yang secara moral dianggap salah atau benar. Jelas di sini bahwa tolok ukur yang digunakan bukanlah moralitas secara khusus atau moralitas eksklusif.
Selanjutnya pendekatan ilmu hukum (yurisprudensi) berpandangan bahwa hukum seharusnya otonom. Selanjutnya legitimasi dari pendekatan hukum bersandar pada kapasitasnya untuk membangkitkan suatu perangkat hukum yang bertalian secara logis (koheren) yang dapat diaplikasikan baik terhadap tindakan-tindakan individual ataupun terhadap kasus-kasus, sehingga dapat menimbulkan hal yang bersifat ambiguitas (bermakna ganda).
Baik pada pendekatan moral terhadap hukum maupun pendekatan ilmu hukum terhadap hukum, keduanya mempunyai kaitan dengan bagaimana norma-norma hukum membuat tindakan-tindakan bermakna dan tertib.
Pendekatan moral mencakup hukum dalam suatu arti yang mempertalikan konstruksi hukum dengan kepercayaan-kepercayaan serta asas yang mendasarinya dijadikan sebagai sumber hokum. Pendekatan ilmu hukum mencoba untuk menentukan konsep-konsep hukum dan hubungannya yang independen dengan nilai-nilai non hukum.
Kajian terhadap hukum dapat dibedakan ke dalam beberapa pandangan di antaranya bahwa selain kajian sosiologi hukum terdapat pula kajian normatif dan kajian filosofis. Jika dalam kajian empiris sosiologis memandang hukum sebagai kenyataan, mencakup kenyataan sosial, kultur dan hal-hal empiris lainnya, maka kajian normatif memandang hukum dalam wujudnya sebagai kaidah, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Kajian normatif menekankan kajian pada law in books, hukum sebagaimana mestinya dalam kitab hukum. Di samping itu, kajian normatif pada umumnya bersifat preskriptif, yaitu sifat yang menentukan apa yang salah dan apa yang benar. Kajian normatif terhadap hukum antara lain ilmu hukum pidana positif, ilmu hukum perdata positif, ilmu hukum tata negara, dan lain-lain.

B. Fokus dan Obyek Utama Kajian Sosiologi Hukum
Apabila kita membuat konstruksi hukum dan membuat kebijakan-kebijakan untuk merealisir tujuan-tujuannya, maka sangat penting bahwa kita mempunyai pengetahuan empiris tentang akibat yang dapat ditimbulkan dengan berlakunya undang-undang atau kebijakan-kebijakan tersebut terhadap perilaku masyarakat. Sesuai dengan pendekatan sosiologis harus dipelajari undang-undang dan hukum itu, tidak hanya berkaitan dengan maksud dan tujuan moral etikanya dan juga tidak hanya yang berkaitan dengan substansinya, akan tetapi yang harus kita pelajari adalah yang berkaitan dengan bagaimana undang-undang itu diterapkan dalam praktik (secara empiris)
CURZON (1979) menjelaskan:
“The term ‘legal sociology’ has been used in some texts to refer to a specific study of situations in which the rules of law operate, and of behavior resulting from the operation of those rules”
(Istilah sosiologi hukum telah dipakai dalam beberapa tulisan ilmiah, yaitu merujuk pada studi khas dimana aturan hukum beroperasi/dilaksanakan, dan mengenai perilaku akibat pelaksanaan aturan-aturan tersebut)
Fokus utama pendekatan sosiologi hukum menurut GERALD TURKEL (ACHMAD ALI, 1998) adalah pertama, pengaruh hukum terhadap perilaku social; kedua, pada kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh masyarakat dalam “the sosial world” (dunia sosial) mereka; ketiga, pada organisasi sosial dan perkembangan sosial serta pranata hukum; keempat, tentang bagaimana hukum itu dibuat; kelima, tentang kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.
Selanjutnya yang menjadi obyek utama kajian sosiologi hukum sebagaimana dikemukakan oleh ACHMAD ALI (1998), sebagai berikut:
1. Menurut istilah DONALD BLACK (1976: 2-4) dalam mengkaji hukum sebagai Government Social Control, sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai perangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam suatu kehidupan masyarakat. Hukum dipandang sebagai rujukan yang akan digunakan oleh pemerintah dalam hal, melakukan pengendalian terhadap perilaku warga masyarakat.
2. Persoalan pengendalian sosial tersebut oleh sosiologi hukum dikaji dalam kaitannya dengan sosialisasi yaitu proses dalam pembentukan masyarakat. Sebagai makhluk sosial yang menyadari eksistensi sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakatnya, yang meliputi kaidah moral, agama, dan kaidah sosial lainnya. Dengan kesadaran tersebut diharapkan warga masyarakat menaatinya, berkaitan dengan itu maka tampaklah bahwa sosiologi hukum, cenderung memandang sosialisasi sebagai suatu proses yang mendahului dan menjadi pra kondisi sehingga memungkinkan pengendalian sosial dilaksanakan secara efektif.
3. Pembahasan tentang perubahan, dalam hal ini mencakup perubahan hukum dan perubahan masyarakat serta hubungan timbal balik di antara keduanya. Salah satu persepsi penting dalam kajian sosiologi hukum adalah bahwa perubahan yang terjadi dalam masayarakat dapat direkayasa, dalam arti direncanakan terlebih dahulu oleh pemerintah dengan menggunakan perangkat hukum sebagai alatnya.
4. Obyek utama sosiologi hukum lainnya adalah stratifikasi. Stratifikasi sebagai obyek yang membahas sosiologi hukum bukanlah stratifikasi hukum seperti yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan teori grundnormnya, melainkan stratifikasi yang dikemukakan dalam suatu sistem kemasyarakatan. Dalam hal ini dapat dibahas bagaimana dampak adanya stratifikasi sosial terhadap hukum dan pelaksana hukum.
5.
C. Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial
Berdasarkan fenomena yang telah diuraikan di atas maka lahirlah konsep law as a tool of social engineering yang berarti bahwa hukum sebagai alat untuk mengubah secara sadar masyarakat atau hukum sebagai alat rekayasa sosial. Oleh karena itu, dalam upaya menggunakan hukum sebagai alat rekayasa sosial, diupayakanlah pengoptimalan efektifitas hukum. Hal ini menjadi salah satu topik bahasan sosiologi hukum (ACHMAD ALI, 1998).
Jadi fungsi hukum dalam hal ini bersifat pasif, yaitu mempertahankan status quo sebagai a tool of social control. Sebaliknya hukum pun dapat berfungsi aktif sebagai a tool of social engineering. Oleh karena itu, penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial didominasi oleh kekuasaan negara. Apabila kajian sosiologi hukum tentang bagaimana fungsi hukum, sebagai alat pengendalian sosial lebih banyak mengacu pada konsep-konsep antropologis (ilmu yang mempelajari suku bangsa), sebaliknya kajian sosiologi hukum tentang fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial lebih banyak mengacu pada konsep ilmu politik dan pemerintah.
ROSCOE POUND sebagai pencetus konsep law as o tool of social engereering, memandang bahwa problem utama yang menjadi perhatian para sosiolog hukum adalah untuk memungkinkan dan mendorong pembuatan hukum, juga menafsirkan dan menerapkan aturan-aturan hukum, serta untuk membuat lebih berharganya fakta-fakta sosial di mana hukum harus berjalan dan di mana hukum itu diterapkan (ACHMAD ALI, 1998). ROSCOE POUND memang harus diakui sebagai kekuatan pemikiran baru yang mencoba mengonsepsikan ulang bagaimana hukum dan fungsi hukum harus dipahami. Roscoe Pound merupakan ilmuan hukum yang terbilang orang pertama yang berani menganjurkan agar ilmu pengetahuan sosial didayagunakan demi kemajuan teori-teori yang diperbaharui dan dibangun dalam ilmu hukum (SOETANDYO WIGNJOSOEBROTO, 2002).
D. Kegunaan Sosiologi Hukum
Selanjutnya karakteristik dan kegunaan sosiologi hukum, menurut VILHELM AUBERT (1969), yaitu:
“Sociology of law is here viewed as a branch of general sociology, just like family sociology, industrial or medical sociology. It should not be overlooked, however, that sociology legitimately may also be viewed as auxiliary of legal studies, an aid in executing the tasks of the legal profession. Sociological analyses of phenomena which are regulated by law, may aid legislators or even the courts in making decisions. Quite important is the critical function of sociology of law, as an aid in enhancing the legal profession’s awareness of its own function in society. …Sociology is concerned with values, with the preferences and evaluations that underlie basic structural arrangements in a society”.
(Sosiologi hukum disini dipandang sebagai cabang dari sosiologi umum, seperti sosiologi keluarga, sosiologi industri atau sosiologi kedokteran. Seyogyanya juga bisa dilihat bahwa sebesarnya sosiologi itu sendiri adalah cabang dari studi-studi hokum, sebagai penolong dalam hal pelaksanaan profesi hukum. Analisis sosiologis dari suatu fenomena (apa saja), yang diatur oleh hukum, bisa menolong anggota legislatif atau pengadilan untuk membuat keputusan. Sangat penting disini ialah fungsi kritis dari sosiologi hukum, sebagai penolong dalam memperkuat kehati-hatian profesi hukum pada (dunia) masyarakatnya sendiri…. Sosiologi selalu berkaitan dengan nilai-nilai, dengan preferensi dan evaluasi dimana terletak penataan struktur-struktur dasar dalam suatu masyarakat.
Sosiologi hukum memperkenalkan banyak faktor-faktor non hukum yang mempengaruhi perilaku hukum tentang bagaimana mereka membentuk dan melaksanakan hukum. Dalam hal ini sosiologi hukum menekankan pada penerapan hukum secara wajar atau patut, yaitu memahami aturan hukum sebagai penuntun umum bagi hakim, yang menuntun hakim menghasilkan putusan yang adil, dimana hakim diberi kebebasan dalam menjatuhkan putusan terhadap setiap kasus yang diajukan kepadanya, sehingga hakim dapat menyelaraskan antara kebutuhan keadilan antara para pihak atau terdakwa dengan alasan umum dari warga masyarakat.

Menurut BAUMGARTNER (DENNIS PATTERSON, 1999):
“Sociology is the scientific study of social life, and the sociology of law is accordingly the scientific study of legal behavior. Its mission is to predict and explain legal variation of every kind, including variation in what is defined as illegal, how cases enter legal system, and how cases are resolved”.
(Sosiologi ialah studi ilmiah tentang kehidupan sosial, dan sesuai dengan itu maka sosiologi hukum adalah studi ilmiah mengenai perilaku hukum. Misinya tak lain untuk memprediksi dan menjelaskan variasi hukum dalam berbagai jenis, termasuk variasi yang didefinisikan sebagai illegal, bagaimana kasus-kasus memasuki sistem hukum dan bagaimana kasus-kasus tersebut diselesaikan).
Sosiologi hukum menggunakan fakta-fakta tentang lingkungan sosial di mana hukum itu berlaku. Kajian ini bekerja untuk menemukan prinsip-prinsip sosial yang mengatur bagaimana hukum bekerja secara konkrit di dalam praktik. Sekalipun demikian, sosiologi hukum tidak memberikan penilaian terhadap fakta-fakta hukum yang ada akan tetapi menjelaskan bagaimana fakta-fakta hukum itu sesungguhnya terjadi dan apa penyebabnya. Sebagaimana penegasan BAUMGARTNER (DENNIS PATTERSON, 1999):
“As a scientific enterprise, the sociology of law is not in a potition to pass judgment on the facts it uncovers. Those facts, however, often possess great moral relevance for participants and critics of a legal system”.
Pandangan sosiologi hukum pada dasarnya adalah hukum hanya salah satu dari banyak sistem sosial dan sistem-sistem sosial lain yang juga ada di dalam masyarakatlah yang banyak memberi arti dan pengaruh terhadap hukum. Dengan menggunakan pandangan yang sosiologis terhadap hukum, maka akan menghilangkan kecenderungan untuk selalu mengidentikkan hukum sebagai undang-undang belaka, seperti yang dianut oleh kalangan positivis atau legalistik.
Titik tolak sosiologi hukum sebagaimana dinyatakan oleh LAWRENCE M. FRIEDMAN (1975), beranjak dari asumsi dasar:
“The people who make, apply, or use the law are human beings. Their behavior is social behavior. Yet, the study of law has proceeded in relative isolation from other studies sciences”.
Asumsi dasar yang menganggap bahwa orang yang membuat, menerapkan dan menggunakan hukum adalah manusia. Perilaku mereka adalah perilaku sosial. Inilah yang perlu dipahami bahwa hukum bertujuan untuk manusia dan bukan hukum bertujuan untuk hukum.
E. Pengadilan dan Pakar Sosiologi Hukum
Dalam kajian sosiologi hukum, eksistensi pengadilan tidak mungkin netral atau otonom. Bagaimanapun wajar bila pengadilan yang berada pada suatu negara, memiliki keberpihakan pada ideologi dan “political will” negaranya. Oleh karenanya, adalah tidak aneh bagi sosiologi hukum jika pengadilan menjadi ”alat politik” sebagaimana dinyatakan oleh CURZON (1979):
“…the core of political jurisprudence is a vision of the courts as political agencies and judges as political actors…”
Oleh karena itu, sosiologi hukum bukanlah sosiologi ditambah hukum, sehingga pakar sosiologi hukum adalah seorang juris dan bukan seorang sosiolog. Tidak lain karena seorang sosiolog hukum pertama-tama harus mampu membaca, mengenal dan memahami, berbagai fenomena hukum sebagai objek kajiannya. Setelah itu, ia tidak menggunakan pendekatan ilmu hukum (dogmatik) untuk mengkaji dan menganalisis fenomena hukum tadi, melainkan ia melepaskan diri ke luar dan menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial (ACHMAD ALI, 1998).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar