Jumat, 18 September 2009

FAKIR MISKIN DAN ANAK YANG TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA DITINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM

OLEH: ELLYNAWATI
DOSEN Pembina Matakuliah sosiologi Hukum
Prof Dr H Zainuddin Ali MA

A.Latar Belakang

Dalam setiap pergaulan hidup pasti ada masalah, walaupun manusia kadang – kadang tidak menyadarinya.Betapa luasnya pergaulan hidup ini , kiranya juga tidak asing lagi bagi kita semuanya. Tidak jarang masalah – masalah yang dihadapi pada masyarakat Indonesia, juga dihadapi oleh masyarakat –masyarakat lain di luar Indonesia. Akan tetapi tidak jarang pula terjadi masalah – masalah yang khas Indonesia dan harus pula diatasi dengan cara yang khas Indonesia.
Kalau gejala tersebut di atas sudah didasari, maka pembicaraan dapat dilanjutkan dengan usaha untuk menyoroti masalah – masalah sosiologis saja. Ini merupakan suatu pembatasan yang bersifat akademis, oleh karena didasarkan pada suatu kerangka pemikiran tertentu , yakni kerangka pemikiran sosiologis. Secara sederhana dapatlah dikatakan, bahwa kerangka pemikiran sosiologis didasarkan pada konsepsi, bahwa pergaulan hidup yang wadahnya adalah masyarakat, berintikan pada interaksi sosial. Interaksi sosial tersebut merupakan suatu proses , dimana timbul hubungan timbal balik antar individu dan antar kelompok , serta antara individu dengan kelompok. Hal ini yang akan dibahas di dalam makalah ini mengenai masalah fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

Di satu pihak,maka dari proses tersebut secara struktural akan timbul :
1.Kelompok – kelompok sosial,
2.Kebudayaan,
3.Lembaga – lembaga sosial,
4.Stratifikasi sosial,
5.Kekuasaan dan wewenang.
Di pihak lain, maka dari sudut mentalitas akan timbul :
1.Sistem nilai – nilai,
2.Pola – pola berpikir,
3.Sikap atau “attitude”,
4.Pola – pola perikelakuan (“patterns of behavior”),
5.Sistem kaedah – kaedah atau norma – norma.
Secara sosiologis , maka suatu masalah sosial akan timbul, apabila terjadi ketidak serasian antara nilai – nilai yang berlaku dengan kenyataan yang dihadapi atau dialami. Suatu masalah sosial tidak perlu bersumber pada aspek – aspek sosial dalam masyarakat, oleh karena yang menjadi kriterium adalah akibatnya yang mengganggu keutuhan Masyarakat dan Negara.

B. RUMUSAN MASALAH
Permasalahan yang dihadapi mengenai “ Fakir Miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh Negara “ belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, sehingga muncul pokok permasalahan dalam pembuatan makalah ini adalah :
1.Apakah pelaksanaan “Fakir Miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh Negara” sudah berjalan efektif ?
2.Bagaimana caranya supaya pelaksanaan “Fakir Miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh Negara “ berjalan efektif ?


BAB II
P E M B A H A S A N

Di dalam setiap masyarakat dikenal adanya status atau kedudukan dan “role” atau peranan, yang masing – masing merupakan unsur-unsur baku dari stratifikasi sosial yang merupakan salah satu unsur dari struktur sosial. Suatu status atau kedudukan,merupakan suatu posisi dalam sistem sosial; dengan demikian, maka status senantiasa menunjuk pada tempat-tempat secara vertikal. Peranan adalah pola perilaku yang dikaitkan dengan status atau kedudukan. Misalnya orang kaya atau fakir miskin. .Hal ini merupakan gambaran secara sederhana yang didalam kenyataannya merupakan gejala yang rumit.
Seperti halnya masalah fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh Negara diatur di dalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 34. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Sedangkan Anak Terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orangtuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial . Hal ini sangat jelas bahwa Negara mempunyai kewajiban untuk membantu dan memelihara fakir miskin maupun anak terlantar mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dengan memberikan berbagai macam fasilitas seperti : pendidikan gratis, perumahan sederhana yang layak, pekerjaan maupun keterampilan – keterampilan dsb.
Tetapi kenyataan dalam pelaksanaannya banyak sekali kita jumpai di perempatan lampu merah para pengemis maupun anak – anak dibawah umur melakukan pekerjaan seperti : mengamen, mengemis , mencuri maupun mengelap kaca mobil dsb yang sering sekali tidak terciptanya ketertiban dan ketentraman di jalan. Padahal anak – anak tersebut berada di usia sekolah yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang lebih baik untuk di masa depan.
Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa pelaksanaan “Fakir Miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh Negara “ belum berjalan efektif. Secara etimologi kata efektifitas berasal dari kata efektif, dalam Bahasa Inggris “effective” yang telah mengintervensi kedalam Bahasa Indonesia yang memiliki makna “berhasil”. Dalam Bahasa Belanda “effectief” yang memiliki makna “berhasil guna .

Didalam suatu Negara terdapat beberapa komponen yang saling terkait didalamnya, antara lain masyarakat, aturan hukum yang mengikat, aparatur Negara, serta gejala social yang timbul dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap manusia yang hidup di masyarakat mempunyai keperluan sendiri – sendiri. Seringkali keperluan itu searah serta berpadanan satu sama lain, akan tetapi acapkali pula kepentingan – kepentingan itu berlainan bahkan ada juga yang berbenturan, sehingga dapat menimbulkan konflik atau pertentangan yang menggangu keserasian dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu , dalam suatu masyarakat harus ada peraturan yang mengatur tata tertib, yang memiliki kekuatan hukum dan memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat serta pelaksanaannya dapat dipaksakan. Dalam pergaulan kemasyarakatan, hukum mempunyai arti yang sangat penting , baik sebagai social control maupun alat untuk merubah kehidupan masyarakat (social engineering).

Sehingga pelaksanaan “Fakir Miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh Negara” dapat berjalan efektif apabila :
1. Fungsi hukum berjalan sebagai social control,dimana hal tersebut dalam pelaksanaanya telah diatur oleh Undang – Undang Dasar 1945,dengan kata lain masyarakatnya taat pada Undang – Undang.
2. Keadaan ekonomi masyarakat di suatu Negara meningkat (kesempatan lapangan kerja yang luas),
3. Faktor pendidikan masyarakat yang tinggi (Tidak buta huruf).

Dari ketiga faktor tersebut diatas , maka Seorang sosiolog akan melihat masyarakat dari sudut hubungan antar manusia, dan proses – proses yang timbul dari hubungan antar manusia tersebut. Para sosiolog telah berusaha untuk merumuskan suatu batasan masyarakat; akan tetapi hasilnya tetap tidak memuaskan. Oleh karena itu di dalam suatu Negara terdapat ciri – ciri pokok dari masyarakat manusia.
Ciri yang pertama adalah, adanya orang –orang yang hidup bersama. Di dalam sosiologi tidak ada ukuran yang mutlak atau angka yang pasti, untuk menentukan berapa jumlah manusia yang harus ada, agar dapat disebut sebagai masyarakat Akan tetapi secara teoritis, maka jumlah minimalnya adalah dua orang yang hidup bersama.

Ciri yang kedua adalah, bahwa orang-orang yang hidup bersama itu,bercampur untuk waktu yang cukup lama.Mengenai jangka waktu berkumpul atau bercampur, juga tidak ada ukuran yang mutlak.yang jelas adalah , bahwa sebagai salah satu akibatnya, timbul nilai-nilai dan norma-norma yang mengatur perilaku kehidupan bersama tersebut. Hal itu disebabkan, oleh karena manusia mempunyai hasrat untuk senantiasa hidup teratur.Pada mulanya, apa yang dianggap teratur oleh seseorang,mungkin berbeda dengan orang-orang lain.Oleh Karena manusia dapat bercakap-cakap,memahami pendirian orang lain, dan mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri , maka timbullah nilai-nilai dan norma-norma yang merupakan suatu sistem pengatur perilaku diri pribadi maupun antar pribadi. Lama-kelamaan timbul suatu keserasian antara nilai-nlai, norma-norma dengan pola perilaku manusia,yang senantiasa diusahakan untuk dipelihara serta disesuaikan dengan perkembangan kehidupan bersama tersebut.
Ciri yang ketiga adalah,adanya suatu kesadaran dari masing-masing pribadi, bahwa mereka merupakan suatu kesatuan. Masing-masing menganggap dirinya sebagai bagian dari suatu kesatuan yang lebih besar. Adanya kesadaran tersebut mungkin disebabkan oleh karena telah adanya keserasian antara nilai-nilai,norma-norma dengan pola perilaku.Adanya kesadaran bahwa manusia merupakan suatu bagian dari kesatuan, antara lain mengakibatkan adanya usaha - usaha untuk senantiasa memelihara dan mengembangkan kesatuan tersebut.Hal itu disebabkan, oleh Karena kesatuan tersebut akan dapat menyerasikan kepentingan umum dengan kepentingan – kepentingan pribadi.
Ciri yang kempat adalah, bahwa sebagai system kehidupan bersama, masyarakat menghasilkan kebudayaan.Kebudayaan tersebut merupakan hasil karya , cipta dan rasa kehidupan bersama, yang didasarkan pada karsa. Sebagai suatu proses , maka kebudayaan tidak mungkin dipisahkan dari masyarakat; demikian pula sebaliknya. Setiap unsur kebudayaan, merupakan hasil usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya yang minimal, maka dikatakan bahwa masyarakat tersebut mempunyai peradaban. Kalau kebudayaan suatu masyarakat tidak berhasil mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh masyarakat, maka kebudayaan dan pendukungnya akan mengalami keruntuhan.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah disajikan diatas, maka Penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa pelaksanaan fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh Negara belum berjalan efektif, karena :
1.Fasilitas maupun kesejahteraan masyarakat dari Negara masih kurang memadai
2.Tingkat pendidikan yang masih rendah
3.Kesadaran Masyarakat terhadap Undang – Undang masih kurang
B. SARAN
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka Penulis memberikan saran sebagai berikut :
1.Fasilitas maupun kesejahteraan masyarakat dari Negara perlu ditingkatkan
2.Tingkat pendidikan dikalangan anak usia sekolah harus ditingkatkan agar tidak ada lagi anak usia sekolah yang buta huruf.
3.Perlunya ditingkatkan kesadaran masyarakat terhadap Undang – Undang atau Hukum

DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Presiden No.42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Sosial Bagi Fakir miskin.
Undang – Undang No.4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak Pasal 1 Butir 7.
Salma, “Kamus Hukum” ( Jakarta : Nusa Media, 1986 ) h.31
Soekanto,Soerjono “Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat”
Zainuddin Ali,”Sosiologi Hukum”,(Jakarta: Sinar Grafika,2008)hal.43
Adam Podgorecki & Christopher J.Whelan,”Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum” (PT.Bina Aksara,Jakarta,1987)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar