Senin, 07 Desember 2009

TUGAS HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA DI TINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGI

TUGAS HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA DI TINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGI
Oleh: LINTON SIRAIT, SH.
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.

BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Indonesia sebagai Negara hukum menganut sistem hukum “ civil law “ ( Eropa Kontinental ), yang diwarisi dari pemerintah kolonial Belanda semenjak ratusan tahun lalu. Dalam sistem hukum civil law, hukum tertulis adalah merupakan primadona sebagai sumber hukum. Hal itu ditandai oleh munculnya suatu gerakan kodifikasi, oleh aliran legisme, yaitu aliran dalam ilmu hukum dan peradilan yang tidak mengakui hukum diluar Undang-undang.
Mereka mengatakan bahwa hukum adalah identik dengan Undang-undang, sedangkan kebiasaan dan ilmu pengetahuan hukum, diakui sebagai hukum apabila Undang-undang menunjuknya. mereka mengatakan bahwa Undang-undang (kodifikasi) justru diadakan untuk membatasi hakim, yang karena kebebasannya telah menjurus kearah kesewenang-wenangan atau tirani.
Sikap absolustisme hakim pada waktu itu mendukung, atau melegalisir kekuasaan raja dalam sistim pemerintahan Monarchi Absolut. Akan tetapi apabila hukum tertulis tidak lengkap atau belum dapat menjawab permasalahan yang ada untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi, barulah dicari kelengkapan dari sumber hukum yang lain-lainnya. Menurut Sidikno Mertokusumo, Sumber hukum adalah peraturan perundang-undangan, kemudian kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian Internasional, barulah dokrin. Jadi terdapat hirarkhi atau kewerdaan dalam sumber-sumber, dan ada tingkatan-tingkatan. Selain itu menurut TAP MPR, sumber hukum meliputi : Pancasila, hukum tertulis, dan hukum tidak tertulis, yang dipakai sebagai sumber ( bahan ) menyusun peraturan perundang-undangan.
Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, menghadapi suatu kenyataan, bahwa hukum tertulis tersebut ternyata tidak selalu menyelesaikan masalah yang dihadapi. Bahkan seringkali hakim sering menemukan sendiri hukum itu ( Rechtsvinding ), dan /atau menciptakan ( Rechtsscheping ), untuk melengkapi hukum yang sudah ada, dalam memutus suatu perkara. Hakim atas dasar inisiatif sendiri harus menemukan hukum, karena hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada, tidak lengkap, atau hukum samar-samar.
Masalahnya sekarang, bagaimana membuat putusan yang baik agar dapat menjadi referensi terhadap pembaharuan hukum, dalam era reformasi dan transformasi sekarang ini? Untuk itu hakim senantiasa harus melengkapi diri dengan ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Hakim tidak boleh membaca hukum itu hanya secara normatif ( yang terlihat ) saja. Dia dituntut untuk dapat melihat hukum itu secara lebih mendalam, lebih luas dan lebih jauh kedepan. Dia harus mampu melihat hal-hal yang melatar belakangi suatu ketentuan-ketentuan tertulis, pemikiran-pemikiran apa yang ada disana, dan bagaimana rasa keadilan dan kebenaran masyarakat akan hal itu. Putusan hakim yang demikian, akan dapat menjawab permasalahan utama sekarang ini.
Teori yang akan digunakan dalam hal ini adalah metode-metode penemuan hukum yang akan digunakan baik sebagai pisau analisis, maupun sebagai wacana. Dengan menggunakan metode-metode interpretasi, analogi dan argumentum akontrario, seorang hakim harus menemukan hukum itu untuk menyelesaikan masalah ( sengketa ) yang dihadapi. Melalui metode penelitian normatif diteliti beberapa putusan-putusan Mahkamah Agung ( yurisprudensi ) yang berkualitas, yang secara langsung atau tidak langsung dapat berperan memperbaharui hukum ( Undang-undang ) pada waktunya. Metode penelitian Normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan.

BAB II
Permasalahan
Masalahnya sekarang, sanggupkah hakim melakukan peran seperti tersebut diatas? Jawabannya sanggup, apabila hakim mempunyai pengetahuan yang cukup, serta memiliki proses berfikir, sebagaimana diuraikan dalam tulisan ini. Dengan demikian yang menjadi pokok permasalahan adalah :
bagaimana seharusnya seorang hakim berfikir dalam proses penemuan hukum, agar dapat menghasilkan putusan yang berkualitas dalam setiap sengketa yang dihadapi.
Kemampuan seorang hakim akan terlihat dari kualitas putusan yang dilakukannya. Putusan yang berkualitas adalah hasil dari proses berfikir hakim yang bersangkutan, sudah barang tentu dengan bekal pengetahuan yang cukup tinggi dalam ilmu hukum, teori hukum, filsafat hukum, serta berbagai ilmu penunjang lainnya, yang dimilikinya.

BAB III
Pembahasan Masalah
A.Kesiapan Hakim
Indonesia pada saat ini berada dalam era reformasi dan transformasi, terutama di bidang hukum. Hal ini ditandai dengan berakhirnya era orde baru, dibawah pimpinan mantan Presiden Soeharto, yang beralih ke era reformasi, hingga sekarang. Terjadi banyak perubahan-perubahan terutama di bidang hukum, UUD tahun 1945 mengalami 4 (empat) kali perubahan (amandemen); Sistem pemerintahan otonomi, politik, dan demokrasi;
Terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); dan sebagainya. Di bidang peradilan muncul konsep peradilan 1 ( satu ) atap, dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, terlepas dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Pada saat yang sama di bentuk Komisi yudisial, sebagai lembaga yang Independen yang bertugas merekrut Hakim Agung, dan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap hakim, dan seterusnya. Terjadi Revisi (amandemen) perubahan terhadap Undang-undang Pokok Kekuasaan kehakiman, dan Undang-undang ke empat peradilan.
Keseluruhan perubahan-perubahan yang terjadi secara struktural di atas harus diikuti (diimbangi) oleh putusan-putusan pengadilan, terutama putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (yurispriudensi) dalam kasus konkret (sengketa) yang dihadapi. Dilain pihak putusan-putusan tersebut, harus dapat mengisi kekosongan hukum, yang tidak sanggup (sempat) dirumuskan secara (detail) oleh pembentuk Undang-undang. Untuk itu, Hakim harus mampu berperan dalam melakukan penemuan hukum ( recthsvinding ) pada saat memutus perkara.
B.Hakim dan Penemuan Hukum
Pada bagian ini, diuraikan tentang materi-materi apa yang harus dikuasai oleh hakim, dan bagaimana proses berfikir hakim dalam memutus perkara seperti :
1.Arti Pemenuan hukum
Mengapa penemuan hukum perlu ? hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, ternyata menghadapi suatu kenyataan, bahwa hukum yang sudah ada tidak dapat secara pas untuk menjawab dan menyelesaikan sengketa yang dihadapi. Hakim harus mencari kelengkapannya dengan menemukan sendiri hukum itu. Maka wajarlah kalau tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup seluruh kegiatan kehidupan manusia, sehingga tidak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkep-lengkapnya dan yang sejelas-jelasnya. Oleh karena itu hukumnya tidak jelas, maka harus dicari dan ditemukan. Jadi pertama-tama hakim harus menggunakan hukum tertulis lebih dahulu, akan tetapi apabila hukum tertulis tersebut ternyata tidak cukup atau tidak pas maka barulah hakim mencari dan menemukan hukum itu sendiri dari sumber-sumber lainnya. Menurut B. Arief Sidharta, ada 6 (enam ) jalur proses pembentukan hukum, salah satunya adalah melalui jalur proses peradilan.
2.Norma (kaedah) dan Ilmu Hukum
Pemahaman akan hukum, dimulai dengan pemahaman akan norma atau kaedah. Menurut Prof. Purnadi Purbacaraka, SH. Norma atau kaedah adalah pola hidup yang diciptakan oleh manusia untuk memenuhi-memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya, agar terhindar dari rasa kuatir, atau agar tercipta rasa aman. Menurut teori Maslow, rasa aman tersebut berupa :
•Makanan, perumahan dan pakaian
•Keamanan diri dan harta benda
•Rasa ingin dihargai/dihormati
•Aktualisasi diri
•Rasa ingin dicintai.
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH.,MA., mengatakan :
perubahan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia, yaitu kebutuhan-kebutuhan primernya yang mencakup baik aspek materiil maupun aspek spiritualnya.
Norma atau kaedah yang sudah mendapat legitimasi secara formal akan menjadi norma hukum yang harus dipatuhi di dalam pergaulan masyarakat. Norma yang sudah menjadi hukum, di jamin kepastian hukumnya, melalui suatu sanksi atas pelanggarannya. Segala informasi tentang hukum, akan menjadi pengetahuan hukum seorang hakim. Informasi hukum yang sudah disusun menurut sistematika dan metode-metode ilmu pengetahuan (ilmiah), akan menjadi ilmu hukum, yang harus diketahui oleh seorang hakim secara mendalam.
Ilmu hukum ada yang bersifat normatif, empiris, dan ilmu yang bersifat filosofis. Selain itu ilmu hukum juga dapat dibedakan dari segi ilmu hukum murni teori semata-mata, dan ilmu hukum yang bersifat terapan. Hal itu semua dapat mengakibatkan disintegrasi dalam ilmu hukum secara ontologi, epistemologi, maupun axilogi.( Prof. Dr. Muchsin, SH ).
3.Proses dan Cara Berfikir Hakim
Proses dan Cara Berfikir Hakim untuk menemukan hukum, dapat dikelompokan dalam kedua aliran yaitu :
1. Aliran Konservatif,
2. Aliran Progresif.
Dari karya putusan seorang hakim, dapat diketahui apakah ia termasuk kelompok aliran konservatif atau aliran progresif. Mereka sendiri tidak menyebutkan bahwa mereka penganut dari salah satu aliran tersebut. Bahkan seringkali seorang hakim dalam setiap kasus ( secara kasuistis ) berubah-ubah pendirian. Dalam kasus (A) misalnya, dia memutus dalam aliran konservatif, tetapi dalam kasus (B) dia memutus dalam aliran progresif.
Pada aliran konservatif, hakim hanya mengkonstatir bahwa Undang-undang dapat diterapkan pada peristiwanya, kemudian hakim menerapkannya menurut bunyi Undang-undang. Dengan demikian maka penemuan hukum tidak lain merupakan penerapan Undang-undang yang terjadi secara terpaksa atau silogisme. Lie Oen Hock mengatakan : deduksi logis, menemukan sendiri hukum yang berlaku untuk peristiwa konkret. Hakim tidak menciptakan sesuatu yang baru, hakim hanya menemui dan menyatakan pikiran-pikiran yang tersembunyi dalam Undang-undang. Hakim hanya sekedar mulut atau corong Undang-undang, substantie automate atau la bouche de la loi, hakim tergantung pada bunyi Undang-undang, hakim heterotonom, memutus berdasarkan peraturan-peraturan yang berada diluar dirinya, oleh karena itu hakim tidak mandiri, hakim heterotonom karena harus tunduk pada Undang-undang.
Aliran progresif tidak hanya mempertahankan nilai-nilai yang ada, akan tetapi secara dinamis harus mampu menciptakan nilai-nilai yang baru atau merekayasa masyarakat sesuai dengan perkembangan jaman dan teknologi masyarakat. Lebih jauh Roscoe Paund mengatakan : Law as a tool of social engencering. Aliran progresif semakin popular dengan semakin kuatnya perkembangan ilmu sosiologi dan budaya ke dalam ilmu hukum. Muncullah aliran-aliran tentang sosiologi hukum dan budaya hukum ( legal culture ). Hukum yang timbul dan berkembang di masyarakat, menjadi lahan penemuan hukum, didalam pembaharuan hukum.
4.Metode Penemuan Hukum
Metode penemuan hukum bukan metode ilmu hukum, karena metode penemuan hukum hanya dapat digunakan dalam praktek hukum. Metode penemuan hukum juga bukan teori hukum. Metode penemuan hukum terdiri atas penafsiran hukum, seperti : penafsiran gramatikal; penafsiran sistematis; dan penafsiran teologis atau sosiologis. Metode penemuan hukum juga mencakup konstruksi hukum seperti : analogi, argumentum, akontrario, dan penghalusan hukum. Metode penemuan hukum hanya dapat dipergunakan dalam praktek terutama oleh dalam memeriksa dan memutus perkara.
Metode penemuan hukum diarahkan pada suatu peristiwa yang bersifat khusus, konkret dan individual. Jadi metode penemuan hukum adalah bersifat praktikal karena lebih dipergunakan dalam praktek hukum.
Hasil dari metode penemuan hukum adalah terciptanya putusan pengadilan yang baik, yang dapat dipergunakan sumber pembaharuan hukum. Putusan hakim juga berperan terhadap perkembangan hukum dan ilmu hukum, oleh karena itu putusan hakim juga dapat digunakan sebagai kajian dalam ilmu hukum.
Penafsiran hukum berasal dari ilmu heurmenetika. Yang berarti ilmu dan seni penafsiran. Pada mulanya penafsiran dilakukan untuk teks-teks tertulis. Tetapi kemudian berkembang pada penafsiran perilaku, perkataan dan pranata-pranata manusia yang dilakukan dalam ilmu-ilmu budaya.
5.Asas Kepastian hukum, Keadilan dan Kemanfaatan.
Hakim dalam memutus perkara, secara kasuistis, selalu dihadapkan kepada 3 (tiga) asas yaitu :
asas kepastian hukum; asas keadilan; dan asas kemanfaatan. Bahwa ketiga asas tersebut harus dilaksanakan secara kompromi, yaitu dengan cara menerapkan ketiga-tiganya secara berimbang atau proporsional. ( Sudikno Mertokusumo ). Menurut penulis hal ini tidak dapat dilakukan oleh seorang hakim dalam diktum putusan. Paling-paling hanya dapat dilakukan terhadap perkara pidana, dalam hal-hal meringankan; perkara perdata, agar penundaan eksekusi agar tergugat berkesempatan melunasi hutangnya; perkara PTUN, menunda eksekusi, agar pihak pemerintah berkesempatan melakukan kewajiban-kewajibannya seperti mencabut keputusannya dan sebagainya. Hakim harus memilih salah satu asas dari asas tersebut, untuk memutus perkara, dan tidak mungkin mencakupnya sekaligus dalam satu putusan ( harmonisasi ). Ibarat dalam sebuah garis hakim harus memeriksa dan memutus perkara berada (bergerak) diantara dua titik pembatas garis tersebut, yaitu : titik keadian, titik kepastian hukum. Asas kemanfaatan berada diantaranya. Manakala hakim memutus lebih dekat kearah titik kepastian hukum, maka secara otomatis dia akan jauh dari titik keadilan. Sebaliknya, kalau dia memutus lebih dekat dengan titik keadilan secara otomatis dia juga akan jauh dari titik kepastian hukum. Disinilah letak batas-batas kebebasan hakim. Dia hanya bisa bergerak diantara dua titik pembatas tersebut. Dengan suatu pertimbangan yang bernalar, seorang hakim akan menentukan kapan dia berada lebih dekat dengan titik kepastian hukum dan kapan dia akan lebih dekat dengan titik keadilan. Jadi tidak benar bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara bebas dan tanpa batas. Asas kemanfaatan bergerak diantara dua titik tersebut, yang lebih melihat kepada tujuan dan kegunaan dari hukum itu kepada masyarakat. Bahwa hukum adalah ciptaan manusia, bukan ciptaan supranatural. Hukum sengaja dibuat oleh manusia dan untuk kepentingan manusia, oleh sebab itu bersifat artificial. ( Sugijanto Darmaji ).
Penekanan asas kepastian hukum oleh seorang hakim, lebih cenderung untuk mempertahankan norma-norma hukum tertulis dari hukum positif yang ada. Peraturan Undang-undang yang ditegakan demi kepastian hukum. Cara berfikir yang (normative thingking) tersebut, akan mengalami kebuntuan manakala ketentuan-ketentuan tertulis tidak dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada. Dalam situasi yang demikian hakim harus menemukan hukum untuk mengisi kelengkapan hukum itu. Inilah yang dinamakan oleh Sugijanto Darmaji adalah metode penemuan hukum, yang hanya digunakan dalam praktek terutama oleh dalam memeriksa dan memutus perkara. Satjipto Rahardjo mengingatkan penekanan asas kepastian hukum, bukan berarti sekedar penegahkan Undang-undang dan peraturan yang ada. Sebab Undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada tidak identik hukum. Hukum lebih luas dari sekedar teks Undang-undang dan peraturan-peraturan.
Penekanan asas keadilan, berarti harus mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat, yang terdiri dari kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Sosiologi hukum dan budaya hukum sangat berperan dalam bidang ini. Harus dibedakan rasa keadilan individual, dan rasa keadilan kelompok dan rasa masyarakat. selain itu rasa keadilan dari suatu masyarakat tertentu, belum tentu sama dengan rasa keadilan dari masyarakat yang lain. Hakim dalam pertimbangan-pertimbangannya harus mampu mengambarkan hal itu semua, manakala dia memilih asas keadilan sebagai dasar untuk memutus perkara yang dihadapinya.
Penekanan asas kemanfaatan lebih bernuansa ekonomi. Dasar pemikirannya adalah bahwa hukum adalah untuk manusia atau orang banyak, oleh karena itu tujuan hukum yang berguna untuk manusia dan orang banyak tersebut. Dari mulai legislasi dan regulasi sudah ada penekanan-penekanan akan asas kemanfaatan tersebut. Lihat saja ketentuan Undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dari peradilan-peradilan khusus yang ada, seperti : peradilan pajak, peradilan niaga tentang merk; hak cipta; dan patent; peradilan perselisihan hubungan industrial, dan lain sebagainya. Ada kecendrungan akan muncul peradilan khusus lain-lainya, yang kesemuanya bernuansa ekonomi, dengan menekankan kepada segi hukum ekonomi, yaitu : “ cost and benefit “. ( Dr. Lintong O. Siahaan, S.H., M.H. ). ( KY .Edisi Oktober 2008 ).

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan :
A.Bahwa hakim yang berkualitas sangat diperlukan dalam memutus perkara. Adanya anggapan yang mengatakan bahwa : “ hukum selalu ketinggalan jaman dibandingkan dengan perkembangan masyarakat”, mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum, dalam perjalanan waktu. Hal itu lebih terasa lagi di era reformasi dan transformasi sekarang ini. Sementara itu persoalan-persoalan hukum (sengketa) di dalam masyarakat terus berlanjut dan menuntut penyelesaian hukum, melalui proses peradilan. Untuk mengisi kekosongan-kekosongan hukum tersebut diperlukan hakim yang berkualitas, yang mampu berperan dalam penemuan hukum. Untuk itu, seorang hakim harus mempunyai bekal pengetahuan dan proses berfikir sebagaimana diuraikan dalam tulisan ini. Jika seandainya semua hakim mempunyai kualitas yang demikian, maka setiap putusan (jurisprudensi) akan dapat mewarnai setiap perkembangan hukum dinegara ini.
Dengan demikian pokok permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini yaitu :
“ Bagaimana seharusnya seorang hakim harus berfikir dalam proses penemuan hukum, agar dapat menghasilkan putusan yang berkualitas dalam setiap perkara (sengketa) yang dihadapi.”

Saran :
B.Agar supaya semua pihak yang terlibat/ berpartisipasi dalam proses sengketa di pengadilan ( hakim, jaksa, polisi, pengacara, saksi ahli, biro hukum pemerintah dapat lebih memahami dan mendalami hukum secara professional.
DAFTAR PUSTAKA


Majalah KY…………………………………………………..
Edisi Oktober…………………………………………………………..………2008
Bernard Arief Sidharta …………………………………………………………...
Refleksi tentang Ilmu Hukum …………………………………………..……..
Penerbit CV Mandar Maju ……………………………...….. tahun 2000
Darmadi Sugijanto…………………………………………………………………..
Kedudukan Hukum Dalam Ilmu dan Filsafat……………………………
Penerbit CV Mandar Maju ……………………………..….. tahun 1998
Mertokusumo sudikno……………………………………………………………
Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum……………………………………..
PT Citra Aditya ……………………………………………………………….1993

Tidak ada komentar:

Posting Komentar