Minggu, 13 Desember 2009

KETELADANAN PEMIMPIN DALAM MEMBERANTAS KORUPSI DITINJAU DARI SOSIOLOGI AGAMA

KETELADANAN PEMIMPIN DALAM MEMBERANTAS KORUPSI DITINJAU DARI SOSIOLOGI AGAMA
Oleh : Adnan 7109030 (Mhs S2 Ilmu Hukum Univ Islam Jakarta)

Dewasa ini salah satu problem yang di hadapi Bangsa Indonesia adalah masalah tindakan korupsi. Perbuatan korupsi merupakan perbuatan akut yang melanda Bangsa Indonesia. Fenomena korupsi belakangan ini telah membuat masyarakat Indonesia begitu prihatin, rendah diri, serta malu di hadapan bangsa-bangsa lain. Berdasarkan keadaan tersebut, maka pemimpin-peminpin agama harus memberikan keteladanan dalam menjauhi tindakan korupsi. Pemimpin agama harus mampu menggunakan secara maksimal segenap potensi yang dimilikinya untuk menghentikan korupsi yang sedang berlangsung di tanah air ini. Pemimpin agama harus menjadi teladan utama dalam mencegah terjadinya korupsi pada masa yang akan datang dan pemimpin agama berkewajiban mengurangi korupsi, baik secara individual maupun secara kolektif. Ia harus mampu memberikan contoh yang baik, bahwa tindakan korupsi dalam berbagai bentuknya merupakan perbuatan hina dan diharamkan oleh Allah SWT. Hal ini tercermin dalam Al-Quran dalam surat Al-Baqarah : 188 yang artinya : “dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa padahal kamu mengetahui”.
Berdasarkan ayat itu dapatlah kita pahami bahwa tindakan mempergunakan harta orang lain dengan jalan yang tidak benar merupakan perbuatan yang dilarang dan dibenci oleh Allah SWT, menurut Islam dilarang memakan harta yang bukan miliknya. Selanjutnya menurut ayat tersebut maka pemimpin harus menyadari dirinya sebagai pemimpin yang berani mengatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Pemimpin harus menjadi teladan utama dalam menanamkan keyakinan bahwa pelaku korupsi merupakan pengkhianat terhadap agama. Ia menyalahgunakan jabatan dan kepemimpinan yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu untuk menjauhi korupsi pemimpin harus istiqomah terhadap prinsip-prinsip amanah. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Anfal : 27 yang artinya : “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu sedang kamu mengetahui”.
Dari ayat tersebut jelaslah bahwa mengkhianati amanah sama halnya mengkhianati Allah dan Rasul-Nya dan korupsi merupakan slaah satu bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Fenomena korupsi apabila dicermati lebih mendalam maka akan nampak bahwa ia berpangkal pada sistem nilai yang dianut dan dipilih oleh setiap individu. Sistem ini mencakup hal-hal yang bersifat kesadaran, persepsi dan mental spiritual, dengan demikian tindakan korupsi merupakan suatu tindakan yang berhubungan dengan masaalah moral dan etika. Islam sebagai salah satu agama dan bersistem nilai memegang peranan penting untuk memberikan pencerahan nilai, penyadaran moral, perbaikan mental dan penyempurnaan akhlak dengan memanfaatkan potensi yang ada. Oleh karena itu pemimpin Islam yang ada harus menjadi teladan utama untuk melangkah menuju revolusi (perubahan) moral melalui pencerahan pemikiran keagamaan yang membebaskan perilaku-perilaku manusia yang bermental korupsi. Dan pemimipin agama harus berani tampil menjadi teladan dalam menggemakan suara pemberantasan korupsi dan menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama dan prioritas, ia harus menempatkan kitab suci sebagai patokan utama dalam melaksanakan kebajikan-kebajikannya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Azhab : 36 yang artinya : “dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesunggguhnya dia telah sesat, sesat yang nyata”.
Berdasarkan ayat ini Allah memerintahkan kepada pemimpin Islam dalam melaksanakan keputusan-keputusannya selalu sesuai dengan pesan-pesan Al-Quran dan sunnah Rasul. Dengan demikian pemimpin agama harus menjadi pelopor utama dalam memberantas kebatilan dan kezaliman yang termasuk di dalamnya tindakan korupsi. Untuk mencapai sikap dan komitmen tersebut maka pemimpin agama harus melakukan beberapa hal :
1. Pemimpin harus selalu menjalankan kebenaran dan kesanggupan dalam bersikap, berucap serta berjuang melaksanakan tugasnya secara penuh tanggung jawab. Ia harus menyadari bahwa kepemimpinan yang embannya akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT dan Rasul-Nya.
2.keteladanan yang harus diterapkan oleh pemimpin adalah menanamkan nilai-nilai tabliq dalam kehidupannya. Ia harus mampu menyampaiakan sesuatu hal dengan bertanggungjawab, jujur, dan bersikap terbuka. Rasulullah SAW bersabda dalam hadist riwayat muslim yang artinya : “sesungguhnya kejujuran membawa kebaikan dan kebaikan membawa kepada surga dan sesungguhnya kebohongan membawa kejahatan dan kejahatan membawa kepada neraka. Orang yang selalu berbohong dan mencari kebohongan akan ditulis Allah sebagai pembohong (HR Muslim)”.
Dengan menerapakan bebarapa sifat tersebut maka Insya Allah pemimpin agama akan menjadi teladan dalam memberantas korupsi dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan kepada pemimpin yang beragama untuk menjalankan aturan-aturan Allah SWT. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar