Kamis, 26 November 2009

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM DARI KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM DARI KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM
Oleh: Siti Rusiah
Dosen : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA
I. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang Masalah.
Semenjak dilahirkan di dunia, maka manusia telah mempunyai hasrat untuk hidup teratur. Hasrat untuk hidup secara teratur tersebut dipunyai sejak lahir dan selalu berkembang di dalam pergaulan hidupnya. Namun, apa yang dianggap teratur oleh seseorang, belum tentu dianggap teratur juga oleh pihak-pihak lainnya. Oleh karena itu, maka manusia sebagai mahluk yang senantiasa hidup bersama dengan sesamanya, memerlukan perangkat patokan tersebut, tidak lain merupakan pedoman untuk berperilaku secara pantas, yang sebenarnya merupakan suatu pandangan menilai yang sekaligus merupakan suatu harapan.
Patokan-patokan untuk berperilaku pantas tersebut, kemudian dikenal dengan sebutan norma atau kaidah. Norma atau kaidah tersebut mungkin timbul dari pandangan-pandangan mengenai apa yang dianggap baik atau dianggap buruk, yang lazimnya disebut nilai. Kadangkala norma atau kaidah tersebut timbul dari pola perilaku manusia sebagai suatu abstraksi dari perilaku berulang-ulang yang nyata.
Norma atau kaidah tersebut, untuk selanjutnya mengatur diri pribadi manusia, khususnya mengenai bidang-bidang kepercayaan dan kesusilaan. Norma atau kaidah kepercayaan bertujuan agar manusia mempunyai hati nurani yang bersih. Disamping itu, maka norma atau kaidah mengatur pula kehidupan antar pribadi manusia, khususnya bidang-bidang kesopanan dan hukum. Norma atau kaidah kesopanan bertujuan agar manusia mengalami kesenangan atau kenikmatan di dalam pergaulan hidup bersama dengan orang-orang lain. Norma atau kaidah hukum bertujuan agar tercapai kedamaian di dalam kehidupan bersama, dimana kedamaian berarti suatu keserasian antara ketertiban dengan
ketenteraman, atau keserasian antara keterikatan dengan kebebasan. Itulah yang menjadi tujuan hukum, sehingga tugas hukum adalah tidak lain daripada mencapai suatu keserasian antara kepastian hukum dengan kesebandingan hukum.
Kerangka berfikir tersebut diatas, akan dipergunakan sebagai titik tolak untuk membicarakan masalah penegakan hukum, khususnya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pendekatan utama yang akan dipergunakan adalah pendekatan sosiologi hukum, yang pada hakekatnya juga merupakan cabang ilmu hukum, khususnya ilmu hukum kenyataan. Analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, akan dilakukan pada berbagai kasus yang terjadi di Indonesia.
1.2 Identifikasi Permasalahan.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka identifikasi permasalahan adalah sebagai berikut :
1.Faktor-faktor apakah yang dapat mempengaruhi penegakan hukum dari kajian sosiologi hukum ?
2.Sejauh mana kontribusi penegak hukum bagi kesejahteraan masyarakat ?

II.Pembahasan
2.1 Inti dan Arti Penegakan Hukum
Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hokum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Soerjono Soekanto, 1979). Konsepsi yang mempunyai dasar filosofis tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut sehingga akan tampak lebih konkrit.
Manusia di dalam pergaulan hidup, pada dasarnya mempunyai pandangan-pandangan tertentu mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Pandangan-pandangan tersebut senantiasa terwujud di dalam pasangan-pasangan tertentu, sehingga misalnya ada pasangan nilai ketertiban dengan nilai ketentraman, pasangan nilai kepentingan umum dengan nilai kepentingan pribadi, pasangan nilai kelestarian dengan nilai inovatisme, dan seterusnya. Di dalam penegakan hukum, pasangan nilai-nilai tersebut perlu diserasikan; umpamanya, perlu diserasikan antara nilai ketertiban dengan nilai ketentraman. Sebab nilai ketertiban bertitik tolak pada keterikatan, sedangkan nilai ketenteraman titik tolaknya adalah kebebasan. Di dalam kehidupannya, maka manusia memerlukan keterikatan maupun kebebasan di dalam wujud yang serasi. Apakah hal itu sudah cukup ?
Pasangan nilai-nilai yang telah diserasikan tersebut, memerlukan penjabaran secara konkrit lagi, oleh karena nilai-nilai lazimnya bersifat abstrak. Penjabaran secara lebih konkrit terjadi di dalam bentuk kaidah-kaidah, dalam hal ini kaidah-kaidah hukum, yang mungkin berisikan suruhan, larangan atau kebolehan. Di dalam bidang Hukum Tata Negara Indonesia, misalnya terdapat kaidah-kaidah tersebut yang berisikan suruhan atau perintah untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu, atau tidak melakukannya. Didalam kebanyakan kaidah-kaidah hukum pidana tercantum larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, sedangkan di dalam bidang hukum perdata ada kaidah-kaidah yang berisikan kebolehan-kebolehan.
Kaidah-kaidah tersebut menjadi pedoman atau patokan bagi perilaku atau sikap tindak yang dianggap pantas, atau yang seharusnya. Perilaku atau sikap tindak tersebut bertujuan untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian. Demikianlah konkritisasi daripada penegakan hukum secara konsepsional.
Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakekatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsure penilaian pribadi (Wayne LaFavre 1964). Dengan mengutip pendapat Roscoe Pound, maka LaFavre menyatakan, bahwa pada hakekatnya diskresi berada diantara hukum dan moral (etika dalam arti sempit).
Atas dasar uraian tersebut diatas dapatlah dikatakan, bahwa gangguan terhadap penegakan hukum mungkin terjadi, apabila ada keserasian antara “tritunggal” nilai, kaidah dan pola perilaku. Gangguan tersebut terjadi, apabila terjadi ketidakserasian antara nilai-nilai yang berpasangan yang menjelma di dalam kaidah-kaidah yang bersimpang siur, dan pola perilaku tidak terarah yang mengganggu kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan, walaupun di dalam kenyataan di Indonesia kecenderungannya adalah demikian, sehingga pengertian “law enforcement” begitu popular. Selain dari itu maka ada kecenderungan yang kuat untuk mengartikan penegakan hukum sebagai pelaksanaan keputusan-keputusan hakim. Perlu dicatat, bahwa pendapat-pendapat yang agak sempit tersebut mempunyai kelemahan-kelemahan, apabila pelaksanaan daripada perundang-undangan atau keputusan-keputusan hakim tersebut malahan mengganggu kedamaian di dalam pergaulan hidup.
2.1 Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Dari Kajian Sosilogi Hukum
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum dari kajian sosilogi hukum terbagi atas lima macam yaitu :
a. Faktor Hukumnya sendiri yakni Undang-undang
Di dalam tulisan ini, maka yang diartikan dengan Undang-undang dalam arti materiel adalah (Purnadi Purbacaraka & Sorjono Soekanto 1979) peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Penguasa Pusat maupun Daerah yang sah. Dengan demikian, Undang-undang dalam materiel (selanjutnya disebut Undang-undang) mencakup :
1.Peraturan pusat yang berlaku untuk semua warga Negara atau suatu golongan tertentu saja maupun yang berlaku umum di sebagian wilayah Negara.
2. Peraturan setempat yang hanya berlaku di suatu tempat atau daerah saja.
Mengenai berlakunya Undang-undang tersebut, terdapat beberapa azas yang tujuannya adalah agar supaya Undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Artinya, agar supaya Undang-undang tersebut mencapai tujuannya sehingga efektif. Azas-azas tersebut antara lain (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto 1979) :
1. Undang-undang tidak berlaku surut artinya Undang-undang hanya boleh diterapkan terhadap peristiwa yang disebut di dalam Undang-undang tersebut, serta terjadi setelah Undang-undang itu dinyatakan berlaku.
2.Undang-undang yang dibuat oleh Penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
3. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-undang yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama. Artinya, terhadap peristiwa khusus wajib diperlukan Undang-undang yang menyebutkan peristiwa itu, walaupun bagi peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlukan Undang-undang yang menyebutkan peristiwa yang lebih luas ataupun lebih umum, yang juga dapat mencakup peristiwa khusus tersebut.
4. Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan Undang-undang yang berlaku terdahulu. Artinya Undang-undang lain yang lebih dahulu berlaku dimana diatur mengenai suatu hal tertentu, tidak berlaku lagi apabila ada Undang-undang baru yang berlaku belakangan yang mengatur pula hal tertentu tersebut, akan tetapi makna atau tujuannya berlainan atau berlawanan dengan Undang-undang lama tersebut.

5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
6. Undang-undang merupakan suatu sarana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan materiel bagi masyarakat maupun pribadi, melalui pelestarian ataupun pembaharuan (inovasi). Artinya, supaya pembuat Undang-undang tidak sewenang-wenang atau supaya Undang-undang tersebut tidak menjadi huruf mati, maka perlu dipenuhi beberapa syarat tertentu, yakni antara lain sebagai berikut :
a.Keterbukaan di dalam proses pembuatan Undang-undang (A.M.Bos).
b. Pemberian hak kepada warga masyarakat untuk mengajukan usul-usul tertentu, melalui cara-cara sebagai berikut:
I.Penguasa setempat mengundang mereka yang berminat untuk menghadiri suatu pembicaraan mengenai peraturan tertentu yang akan dibuat.
II. Suatu Departemen tertentu mengundang organisasi-organisasi tertentu untuk memberikan masukan bagi suatu RUU yang sedang dibuat.
II.Acara dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat.
IV.Pembentukan kelompok-kelompok penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh atau ahli-ahli terkemuka.
b. Faktor Penegak hukum
Ruang lingkup dari istilah “penegak hukum” adalah luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung dan secara tidak langsung berkecimpung di bidang penegakan hukum yang tidak hanya mencakup “Law enforcement”, akan tetapi juga “peace maintenance”. Kiranya sudah dapat diduga bahwa kalangan tersebut mencakup mereka yang bertugas di bidang-bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, kepengacaraan dan pemasyarakatan.
Secara sosiologis, maka setiap penegak hukum tersebut mempunyai kedudukan (“status”) dan peranan (“role”). Kedudukan (sosial) merupakan posisi tertentu di dalam struktur kemasyarakatan, yang mungkin tinggi, sedang-sedang saja atau rendah. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang isinya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tadi merupakan peranan atau “role”. Oleh karena itu, maka seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu, lazimnya dinamakan pemegang peranan (“role occupant”). Suatu hak merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan kewajiban adalah beban atau tugas. Suatu peranan tertentu, dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur sebagai berikut :
1.Peranan yang ideal (“ideal role”).
2.Peranan yang seharusnya (“expected role”).
3.Peranan yang dianggap oleh diri sendiri (“perceived role”).
4.Peranan yang sebenarnya dilakukan (“actual role”).
Peranan yang sebenarnya dilakukan kadang-kadang juga dinamakan “role performance” atau “role playing”. Kiranya dapat dipahami, bahwa peranan yang ideal dan yang seharusnya datang dari pihak atau pihak-pihak lain, sedangkan peranan yang dianggap oleh diri sendiri serta peranan yang sebenarnya dilakukan berasal dari diri pribadi. Sudah tentu bahwa di dalam kenyataannya, peranan-peranan tadi berfungsi apabila seseorang berhubungan dengan pihak lain (“role sector”) atau dengan beberapa pihak (“role set”).
Seorang penegak hukum, sebagaimana dengan warga-warga masyarakat lainnya, lazimnya mempunyai beberapa kedudukan dan peranan sekaligus. Dengan demikian tidaklah mustahil, bahwa antara berbagai kedudukan dan peranan timbul konflik (“status conflict dan “conflict role”). Kalau di dalam kenyataannya terjadi suatu kesenjangan antar peranan yang seharusnya dengan peranan yang sebenarnya dilakukan atau peranan actual, maka terjadi suatu kesenjangan peranan (“role distance”).
Kerangka sosiologis di atas, akan diterapkan dalam analisa terhadap penegak hukum, sehingga pusat perhatian akan diarahkan pada peranannya. Namun demikian, di dalam hal ini ruang lingkup hanya akan dibatasi pada peranan yang seharusnya dan peranan aktual.
Masalah peranan dianggap penting, oleh karena pembahasan mengenai penegak hukum sebenarnya lebih banyak tertuju pada diskresi. Sebagaimana dikatakan di muka, maka diskresi menyangkut pengambilan keputusan yang tidak sangat terikat oleh hukum, dimana penilaian pribadi juga memegang peranan di dalam penegakan hukum diskresi sangat penting, oleh karena (Wayne LaFavre 1964) :
1. Tidak ada perundang-undangan yang sedemikian lengkapnya, sehingga dapat mengatur semua perilaku manusia.
2.Adanya kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan perundang-undangan dengan perkembangan-perkembangan di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidak pastian.
3.Kurangnya biaya untuk menerapkan perundang-undangan sebagaimana yang dikehendaki oleh pembentuk Undang-undang.
4. Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus.
Diskresi diperlukan sebagai (Prajudi Atmosudirjo : 1983)
“….. pelengkap daripada Azas Legalitas, yaitu Azas Hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan Administrasi Negara harus berdasarkan ketentuan Undang-undang.
……Pada “diskresi bebas” Undang-undang hanya menetapkan batas-batas, dan administrasi negara bebas mengambil keputusan apa saja asalkan tidak melampaui/melanggar batas-batas tersebut. Pada “diskresi terikat” undang-undang menerapkan beberapa alternatif, dan Administrasi Negara bebas memilih salah satu alternatif”.
Penggunaan perspektif peranan dianggap mempunyai keuntungan-keuntungan tertentu, oleh karena :
1.Faktor utamanya adalah dinamika masyarakat.
2.Lebih mudah untuk membuat suatu proyeksi, oleh karena pemusatan perhatian pada segi prosesual.
3.Lebih memperhatikan pelaksanaan hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya, daripada kedudukan dengan lambing-lambangnya yang cenderung bersifat konsumtif.
Peranan yang seharusnya dari kalangan penegak hukum tertentu, telah dirumuskan di dalam Undang-undang. Di samping itu di dalam Undang-undang tersebut juga dirumuskan perihal peranan yang ideal.
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapatkan pengertian dari golongan sasaran, di samping mampu membawakan atau menjalankan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Kecuali dari itu, maka golongan panutan harus dapat memanfaatkan unsur-unsur pola tradisional tertentu, sehingga menggairahkan partisipasi dari golongan sasaran atau masyarakat luas. Golongan panutan juga harus dapat memilih waktu dan lingkungan yang tepat di dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru, serta memberikan keteladanan yang baik.
Halangan-halangan yang mungkin dijumpai pada penerapan peranan yang seharusnya dari golongan panutan atau penegak hukum, mungkin berasal dari dirinya sendiri atau dari lingkungan. Halangan-halangan yang memerlukan penanggulangan tersebut, antara lain :
1.Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan fihak lain dengan siapa dia berinteraksi.
2.Tingkat aspirasi yang relative belum tinggi.
3.Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat suatu proyeksi.
4.Belum adanya kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan , terutama kebutuhan materiel.
5.Kurangnya daya inovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme.
Halangan-halangan tersebut dapat diatasi dengan cara mendidik, melatih dan membiasakan diri untuk mempunyai sikap-sikap sebagai berikut :
1.Sikap yang terbuka terhadap pengalaman-pengalaman maupun penemuan-penemuan baru. Artinya, sebanyak mungkin menghilangkan prasangka terhadap hal-hal yang baru atau yang berasal dari luar, sebelum dicoba manfaatnya.
2.Senantiasa siap untuk menerima perubahan-perubahan setelah menilai kekurangan-kekurangan yang ada pada saat itu.
3.Peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya dengan dilandasi suatu kesadaran, bahwa persoalan-persoalan tersebut berkaitan dengan dirinya.
4.Senantiasa mempunyai informasi yang selengkap mungkin mengenai pendiriannya.
5.Orientasi ke masa kini dan masa depan yang sebenarnya merupakan suatu urutan.
6.Menyadari akan potensi-potensi yang ada di dalam dirinya dan percaya potensi-potensi tersebut akan dapat dikembangkan.
7.Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada nasib (yang buruk ).
8.Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
9.Menyadari dan menghormati hak, kewajiban maupun kehormatan diri sendiri maupun pihak-pihak lain.
10. Berpegang teguh pada keputusan-keputusan yang diambil atas dasar dan perhitungan yang mantap.

c.Faktor Sarana atau Fasilitas
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan trampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau hal itu tidak terpenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya.
Di dalam suatu lokakarya yang pernah diadakan di kota Venesia pada tahun 1970, telah diidentifikasikan beberapa factor yang menyebabkan terjadinya hambatan di dalam proses penyelesaian perkara. Faktor-faktor tersebut dirangkum oleh Konz, sebagai berikut (Peider Konz) :
“While the phenomenon of court congestition and delay appears to be fairly universal, it is evident that is causes are as complex and varied as the societies in which the problem arises. Among them are demographic growth, especially interms of urban concentration; expanded function of the judiciary, e.g, in the constitutional and administrative fields, as well as the wider availability of the legal system resulting from processes of democratization, from social and economic mobility and from the consequent weakening of informal controls . . . .; the shortage of judges or auxiliary personnel due to insufficient supply of trained manpower, faulty organizational structures or non-competitive salaries; administrative weaknesses of the yudicial system; attidutes – e.g. conservatism of the traditional judiciary or of the bar”.
d.Faktor Masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Di dalam bagian ini, akan diketengahkan secara garis besar perihal pendapat-pendapat masyarakat mengenai hukum, yang sangat mempengaruhi kepatuhan hukumnya. Kiranya jelas, bahwa hal ini pasti ada kaitannya dengan factor-faktor terdahulu, yaitu Undang-undang, penegak hukum dan sarana atau fasilitas.
Masyarakat Indonesia pada khususnya, mempunyai pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum. Pertama-tama ada berbagai pengertian atau arti yang diberikan pada hokum, yang variasinya adalah sebagai berikut :
1.Hukum diartikan sebagai ilmu pengetahuan
2.Hukum diartikan sebagai disiplin, yakni sistem ajaran tentang kenyataan
3.Hukum diartikan sebagai norma atau kaidah
4.Hukum diartikan sebagai tata hukum yakni hukum positif tertulis
5.Hukum diartikan sebagai petugas ataupun pejabat
6.Hukum diartikan sebagai keputusan pejabat atau penguasa
7.Hukum diartikan sebagai proses pemerintahan
8.Hukum diartikan sebagai perilaku teratur dan unik
9.Hukum diartikan sebagai jalinan nilai
10.Hukum diartikan sebagai seni.
Dari sekian banyaknya pengertian yang diberikan pada hukum, terdapat kecenderungan yang besar pada masyarakat, untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasinya dengan p etugas (dalam hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola prilaku penegak hukum tersebut, yang menurut pendapatnya merupakan pencerminan dari hukum sebagai struktur maupun proses.
Warga masyarakat rata-rata mempunyai pengharapan, agar polisi dengan serta merta dapat menanggulangi masalah yang dihadapi tanpa memperhitungkan apakah polisi tersebut baru saja menamatkan pendidikan kepolisian, atau merupakan polisi yang sudah berpengalaman. Pengharapan tersebut tertuju kepada polisi yang mempunyai pangkat terendah sampai dengan yang tertinggi pangkatnya. Orang-orang yang berhadapan dengan polisi, tidak “sempat” memikirkan taraf pendidikan yang pernah dialami oleh polisi dengan pangkat terendah, misalnya.
Di dalam kehidupan sehari-hari, maka begitu menyelesaikan pendidikan kepolisian, maka seorang polisi langsung terjun ke dalam masyarakat, dimana dia akan menghadapi berbagai masalah, yang mungkin pernah dipelajarinya di sekolah, atau mungkin sama sekali belum pernah diajarkan. Masalah-masalah tersebut ada yang memerlukan penindakan dengan segera, akan tetapi ada juga persoalan-persoalan yang baru kemudian memerlukan penindakan, apabila tidak tercegah. Hasilnya akan dinilai secara langsung oleh masyarakat tanpa pertimbangan bahwa anggota polisi tersebut baru saja menyelesaikan pendidikan, atau baru saja di tempatkan di daerah yang bersangkutan. Warga masyarakat mempunyai persepsi bahwa setiap anggota polisi dapat menyelesaikan gangguan-gangguan yang dialami oleh warga masyarakat, dengan hasil yang sebaik-baiknya.
Tidak setiap kegiatan atau usaha yang bertujuan supaya warga masyarakat mentaati hukum, menghasilkan kepatuhan tersebut. Ada kemungkinan bahwa kegiatan atau usaha tersebut malahan menghasilkan sikap tindak yang bertentangan dengan tujuannya. Misalnya kalau ketaatan terhadap hukum dilakukan dengan hanya mengetengahkan sanksi-sanksi negatif yang berwujud hukuman apabila hokum dilanggar, maka mungkin warga masyarakat malahan hanya taat pada saat ada petugas saja. Hal ini bukan berarti bahwa cara demikian (yakni yang “coercive”) selalu menghasilkan ketaatan yang semu. Maksudnya adalah bahwa apabila cara demikian selalu ditempuh, maka hukum dan penegak hukum dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan. Cara-cara lain dapat diterapkan, misalnya cara yang lunak atau (“persuasion”) yang bertujuan agar warga masyarakat secara mantap mengetahui dan memahami hukum, sehingga ada persesuaian dengan nilai-nilai yang dianut oleh warga masyarakat. Kadang-kadang dapat diterapkan cara mengadakan penerangan dan penyuluhan yang dilakukan berulangkali, sehingga menimbulkan suatu penghargaan tertentu terhadap hukum (cara ini dikenal dengan sebutan “pervasion”). Cara lain yang agaknya menyudutkan warga masyarakat adalah “compulsion”. Pada cara ini dengan sengaja diciptakan sesuatu tertentu, sehingga warga masyarakat tidak mempunyai pilihan lain, kecuali mematuhi hukum. Memang, dengan mempergunakan cara ini, tercipta suatu situasi di mana warga masyarakat agak terpaksa melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

e.Faktor Kebudayaan
Faktor kebudayaan yang sebenarnya bersatu padu dengan faktor masyarakat sengaja dibedakan, oleh karena di dalam pembahasannya akan diketengahkan masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non materiel. Sebagai suatu sistem (atau sub system dari sistem kemasyarakatan), maka hukum mencakup struktur, substansi dan kebudayaan (Lawrence M.Friedman : 1977). Struktur mencakup wadah ataupun bentuk dari sistem tersebut umpamanya, mencakup lembaga-lembaga hukum formal, hubungan antara lembaga-lembaga tersebut, hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan seterusnya. Substansi mencakup norma-norma hukum beserta perumusannya maupun cara untuk menegakkannya yang berlaku bagi pelaksana hukum maupun pencari keadilan. Kebudayaan (sistem) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Nilai-nilai tersebut, lazimnya merupakan pasangan nilai-nilai yang mencerminkan dua keadaan ekstrim yang harus diserasikan. Hal itulah yang akan menjadi pokok pembicaraan di dalam bagian mengenai faktor kebudayaan ini.
Pasangan nilai yang berperanan dalam hukum, adalah sebagai berikut (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1983) :
1.Nilai ketertiban dan nilai ketenteraman
2.Nilai jasmaniah/kebendaan dan nilai rohaniah/keakhlakan
3.Nilai kelanggengan/konservatisme dan nilai kebaruan/inovatisme
Di dalam keadaan sehari-hari, maka nilai ketertiban biasanya disebut dengan keterikatan atau disiplin, sedangkan nilai ketenteraman merupakan suatu kebebasan. Schuyt pernah memperinci cirri-ciri ketertiban atau keadaan-keadaan tertib, sebagai berikut (C.J.M.Schuyt, 1976) :
“1.Voorspelbaarheid (= dapat diperkirakan)
2.Cooperatie (= kerjasama)
3.Controle van geweld (= pengendalian kekerasan)
4.Consistentie (= kesesuaian)
5.Duurzaamheid (= langgeng)
6.Stabiliteit (= mantap)
7.Hierarchie (= berjenjang)
8.Conformiteit (= ketaatan)
9.Afwezigheid van conflict (= tanpa perselisihan)
10.Uniformiteit (= keseragaman)
11.Gemeenschappelijkheid (= kebersamaan)
12.Regelmaat (= ajeg)
13.Bevel (= suruhan)
14.Volgorde (= keberurutan)
15.Uiterlijke Stijl (= corak lahiriah)
16.Rangschikking (= tersusun).”
Keadaan ketidaktenteraman atau tidak bebas akan terjadi, apabila (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1983) :
“A ….. ada hambatan dari pihak lain (= dipaksa)
B ….. tidak ada pilihan lain (= terpaksa- tanpa kesalahan pihak lain) C….. karena keadaan diri sendiri (= takut; merasa tidak pada tempatnya).”
Secara psikologis, keadaan tenteram, bila seorang tidak merasa khawatir, tidak merasa diancam dari luar dan tidak terjadi konflik batiniah. Pasangan nilai-nilai tersebut di atas yaitu ketertiban dan ketenteraman, sebenarnya sejajar dengan nilai kepentingan umum dan nilai kepentingan pribadi. Di dalam bidang tata hukum, maka bidang hukum publik (seperti misalnya hukum tata Negara, hukum administrasi Negara dan hukum pidana) harus mengutamakan nilai ketertiban dan dengan sendirinya nilai kepentingan umum. Akan tetapi di dalam bidang hukum perdata misalnya hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris), maka nilai ketenteraman lebih diutamakan. Hal ini bukanlah berarti bahwa di dalam hukum publik nilai ketenteraman boleh diabaikan, sedangkan di dalam hukum perdata nilai ketertiban yang sama sekali tidak diperhatikan. Pasangan nilai ketertiban dan ketenteraman, merupakan pasangan nilai yang bersifat universal; mungkin keserasiannya berbeda menurut masing-masing kebudayaan, di mana pasangan nilai tadi diterapkan. Keadaan di Korea selatan, misalnya adalah sebagai berikut (Pyong-Choon Hahm, 1969) :
“The ultimate ideal has been a complete absence of dispute and conflict. But if discord could not be avoided, society demanded the quickest restoration of broken concord. For this purpose mediation has been preferred, because it does not require the fixing of blame. Parties them selves formulate the solution by mutual agreement, thus obviating the need for an external sanction. Since mediation is possible only when both sides are willing to compromise, each side has to give a little and to be satisfied with less than complete victory”.
Di Indonesia nilai-nilai yang menjadi dasar hukum adat adalah antara lain, sebagai berikut (Moh.Koesnoe, 1969) :
“1). Individu adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai fungsi masing-masing demi melangsungkan dan kelangsungan dari pada masyarakat (sebagai lingkungan kesatuan).
2). Setiap individu di dalam lingkungan kesatuan itu, bergerak berusaha sebagai pengabdian kepada keseluruhan kesatuan.
3).Dalam pandangan adat, tidak ada pandangan bahwa ketentuan adat itu harus disertai dengan syarat yang menjamin berlakunya dengan jalan mempergunakan paksaan apa yang disebut sebagai salah kaprah, yaitu dengan sebutan hukum adat, tidaklah merupakan hukuman. Akan tetapi itu adalah suatu upaya adat, untuk mengembalikan langkah yang berada di luar garis tertib kosmis itu, demi tidak terganggunya ketertiban kosmis. Upaya adat dari lahirnya adalah terlihat sebagai adanya penggunaan kekuasaan melaksanakan ketentuan yang tercantum di dalam pedoman hidup yang disebut adat. Tetapi dalam intinya itu adalah lain, itu bukan pemaksaan dengan mempergunakan alat paksa. Itu bukan bekerjanya suatu sanctie. Itu adalah upaya membawa kembalinya keseimbangan yang terganggu, dan bukan suatu “hukuman”, bukan suatu “leed” yang diperhitungkan bekerjanya bagi individu yang bersangkutan”.
Hal-hal yang telah dijelaskan oleh Moh.Koesnoe secara panjang lebar di atas, merupakan kebudayaan Indonesia yang mendasari hukum adat yang berlaku. Hukum adat tersebut merupakan hokum kebiasaan yang berlaku di kalangan rakyat terbanyak. Akan tetapi di samping itu berlaku pula hokum tertulis (perundang-undangan) yang timbul dari golongan tertentu dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang resmi. Hukum perundang-undangan tersebut harus dapat mencerminkan nilai-nilai yang menjadi dasar dari hukum adat upaya hukum perundang-undangan tersebut dapat berlaku secara efektif.

III.Kesimpulan
Dari ulasan-ulasan yang telah diketengahkan dimuka, maka kelima faktor yang telah disebutkan, mempunyai pengaruh terhadap penegakan hukum. Mungkin pengaruhnya adalah positif dan mungkin juga negative. Akan tetapi, diantara semua faktor tersebut, maka faktor penegak hukum menempati titik sentral. Hal itu disebabkan, oleh karena Undang-undang disusun oleh penegak hokum, penerapannya dilaksanakan oleh penegak hukum dan penegak hukum dianggap sebagai golongan panutan hukum oleh masyarakat luas.
Penegak hukum di dalam proses penegakan hukum seharusnya dapat menerapkan dua pola yang merupakan pasangan, yakni pola isolasi dan pola integrasi. Pola-pola tersebut merupakan titik-titik ekstrim, sehingga penegak hukum bergerak antara kedua titik ekstrim tersebut. Artinya, kedua pola tersebut memberikan batas-batas sampai sejauh mana kontribusi penegak hukum bagi kesejahteraan masyarakat.
Faktor-faktor yang memungkinkan mendekatnya penegak hukum pada pola isolasi antara lain :
1.Pengalaman dari warga masyarakat yang pernah berhubungan dengan penegak hukum, dan merasakan adanya suatu intervensi terhadap kepentingan-kepentingan pribadinya yang dianggap sebagai gangguan terhadap ketenteraman (pribadi).
2.Peristiwa-peristiwa yang terjadi yang melibatkan penegak hukum dalam tindakan kekerasan dan paksaan yang menimbulkan rasa takut.
3.Masyarakat yang mempunyai taraf stigmatisasi yang relatif tinggi, memberikan “cap” yang negatif pada warga masyarakat yang pernah berhubungan dengan penegak hukum.
4.Adanya haluan tertentu dari atasan penegak hukum, agar membatasi hubungan dengan warga masyarakat, oleh karena ada golongan tertentu yang diduga akan dapat memberikan pengaruh buruk pada penegak hukum.
Namun dibalik itu semua, di dalam konteks sosial tertentu, pola isolasi mempunyai keuntungan-keuntungan tertentu, yakni antara lain :

1.Hubungan yang formal dalam interaksi sosial dapat merupakan faktor yang mantap bagi penegak hukum untuk menegakkan hukum.
2.Apabila penegak hukum merupakan pelopor perubahan hukum, maka kedudukan yang lebih dekat pada pola isolasi akan memberikan kemungkinan yang lebih besar untuk melaksanakan fungsi tersebut.
3.Adanya kemungkinan bahwa tugas-tugas penegak hukum secara parallel berlangsung bersamaan dengan perasaan anti penegak hukum, namun dalam perasaan damai.

5.Memungkinkan berkembangnya profesionalisasi bagi para penegak hukum.

Beberapa faktor yang mendekatkan pada pola interaksi adalah sebagai berikut :
1.Bagian terbesar warga masyarakat menerima penegakan hukum sebagai bagian dari struktur sosial masyarakat, walaupun belum tentu ada pengetahuan dan kesadaran yang sungguh-sungguh.
2.Warga masyarakat memerlukan perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan harta bendanya.

DAFTAR PUSTAKA

Bos A. M. Methoden van Onderzoek en Begripsvorming in het Recht. Rijkuniversiteit to Groningen, tanpa tahun.
Friedman. Lawrence, M. Law Society. An Introduction. Englewood Cliffs. N.J. : Prentice Hall, 1977.
Konz. Peider, Introduction. Court Congestion, Some Remedial approaches : Concialition, Pretial, Training, Use of Auxiliaries and Electronic Devices, Roma : Bulzoni Editor, 1971.
La Favre. Wayne. R, The Decicision To Take a suspect Into Custody, Boston : Little, Brown and Company, 1964.
Moh. Koesnoe, Peranan Hukum Adat di Dalam Pembangunan Nasional. Prae-Advies Seminar Awig-Awig, Denpasar, Bali, 1969.
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara. Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983.
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, Perundang-Undangan dan Yurisprudensi, Bandung, Penerbit Alumni, 1979.
Purnadi Purbacaraka & Soejono Soekanto, Renungan Tentang Filsafat Hukum, Jakarta, C.V. Rajawali, 1983.
Pyong-Choon Hahm, The Decisios Process in Korea, Glendon Schubert & David J. Danelski (eds), Comparative Judicial Behavior, New York, Oxford University Press, 1969.
Schuyt. J.M, Recht, Orde en Burgelijke Ongehoorzaamheid, Rotterdam, Universitaire Pers, 1976.
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum, Makalah pada Seminar Hukum Nasional Ke-IV, Jakarta, 1979.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, C.V. Rajawali, Jakarta, 1983.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar