Mewujutkan Penegakan Hukum Yang Bermartabat
Oleh: H. M. TARID PALIMARI, S.H. (Mhs S2 Hukum UID)
Dosen : Prof Dr H Zainuddin Ali, MA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Baru-baru ini warga Pengadilan telah dikejutkan dengan adanya Survei dari Lembaga Transparancy Internasional Indonesia (TII) yang dimuat dalam media massa yang menyatakan bahwa “Inisiatif suap berasal dari Pengadilan” (Kompas, 28 Pebruari 2007) bahkan di media lokalpun memuat berita dengan judul besar yang menyatakan bahwa Pengadilan teraktif minta suap .
Dari berita tersebut yang perlu dipertanyakan dari hasil Survei yang hanya melakukan survei terhadap kurang lebih l.700 orang koresponden di 32 kota besar, apakah sudah mewakili penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar kurang lebih 210.000.000, jiwa, dan apakah Lembaga Transparanscy Internasional Indonesia (TII) sudah/telah melakukan survei pada penduduk di tempat Pengadilan yang tempatnya di daerah terpencil ? Karena hasil survei Lembaga Transparancy Internasional Indonesia (TII) menggunakan respondennya kalau dirata-ratakan hanya berkisar kurang lebih 550, dan itu juga dilakukan terhadap penduduk yang tinggal di kota-kota besar saja.
Akan tetapi kalau memang dari hasil survei tersebut adalah suatu kebenaran, itu berarti ada suatu “perilaku hukum yang menyimpang dalam melakukan penegakan hukum di Pengadilan”.
Akibat perberitaan diatas, didalam pergaulan sehari-haripun telah terdengar keluhan-keluhan dari masyarakat yang mencemoh adanya putusan Pengadilan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyrakat. Namun demikian kita sebagai warga Pengadilan kadang kala menyatakan masyarakat mana ? Rasa keadilan yang bagaimana ?
Sebagai bagian dari penegak hukum sudah terlampau lelah mendengarkan paradoks-paradoks yang dialamatkan kepada kita dalam kehidupan hukum di negeri ini. Kita dapat rasakan, berapa banyak tuduhan yang dialamatkan kepada kita mengenai pembebasan koruptor penjarah uang rakyat, merekapun dengan lantang menyuarakan bahwa para koruptor meskipun dihukum hanya sebanding dengan pencuri kambing. Bahkan kita dianggap mempersulit orang miskin untuk mendapatkan keadilan, bahkan dianggap sudah tidak rahasia lagi bahwa para pihak yang ingin memenangkan perkaranya di Pengadilan harus menyediakan dana yang tidak sedikit.
Untuk keluar dari tuduhan-tuduhan itu kita harus berusaha melakukan pembebasan dan pencerahan dari cara kerja konvensional, pembebasan dan pencerahan itu dibutuhkan kerja keras dengan menggunakan pendekatan paradigma hukum progresif yang sangat peka pada nilai nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan .
Dengan jawaban masyarakat mana? Dan rasa keadilan yang bagaimana ? seolah-olah kita sudah dapat menjawab keluhan masyarakat yang merasa kecewa terhadap putusan Pengadilan. Padahal untuk memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang dikemukakan oleh : Benyamin Nathan Cardoso yaitu seorang Hakim terkenal di Amerika Serikat. Dapat dilihat dalam : The Common Standards of Jiustice And Morals (Standar Umum Keadilan dan Moral)
Pendapat Benyamin Nathan Cardoso tersebut dicontohkan dalam perbandingan sebuah putusan yang dijatuhkan Hakim. Dimana di Amerika Serikat apabila ada seorang kulit hitam membunuh seorang kulit putih, maka akan dijatuhkan pidana penjara dengan hukuman yang berat, sedangkan sebaliknya apabila seorang kulit putih membunuh seorang kulit hitam akan dijatuhi hukuman yang lebih ringan. Dalam hal ini telah menunjukkan secara jelas dan nyata bagaimana standar umum dari rasa keadilan dan moral tersebut.
Fenomena diatas merupakan fenomena prilaku hukum yang diskriminatif. Yang menurut Donald Black bahwa ada 5 faktor yang menjadi penyebab diskriminatif hukum yaitu :
l.Stratifikasi sosial : ketidak samaan kekayaan dan sumber daya;
2.Morfologi sosial : pola pola hubungan antar personal;
3.Kultur : perilaku simbolik;
4.Organisasi : derajat dimana dimobilisasi dalam tindakan kolektif;
5.Pengendalian sosial lain di luar hukum : sifat atau tingkatan dari mekanisme mekanisme non hukum bagi pendefenisian dan tanggapan terhadap suatu tindakan salah (wrong doing).
Dari faktor-faktor tersebut dapat dikatakan bahwa masyarakat mempunyai perbedaan dalam pola stratifikasi sosial mereka, juga berbeda dalam morfologi mereka dan seterusnya, dimana perbedaan-perbedaan inilah yang mengasilkan pula perbedaan didalam sistem hukum mereka.
Dengan adanya perilaku hukum yang diskriminatif tersebut maka akan nampak jelas bahwa hukum yang tercantum di dalam undang-undang akan berbeda dari pada hukum sebagai perilaku.
Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. bahwa salah satu alat bagi Hakim untuk lebih mengembangkan kemampuannya dalam menciptakan hukum melalui putusan-putusannya adalah dengan cara lebih memahami adanya 3 (tiga) jenis ilmu hukum dan juga 3 (tiga) jenis pendekatan dalam ilmu hukum. 3 (tiga) Jenis ilmu hukum yaitu :
l.Ilmu tentang asas-asas fundamental di bidang hukum (Beggriffenwissenscheft);
2.Ilmu tetang norma hukum dan aturan hukum (Normwissenschaft);
3.Ilmu tentang perilaku hukum, tindakan hukum dan realitas hukum (Tatsacherwissenschaft).
3 (tiga) jenis pendekatan dalam ilmu hukum dapat digambarkan dengan dimulai dari :
l.Pendekatan empiris di bidang hukum;
2.Pendekatan normatif;
3.Pendekatan filosofis.
Dimana kajian sosiologi hukum termasuk salah satu diantara pendekatan dalam ilmu hukum tersebut. Jika menginginkan lahirnya suatu produk hukum dan keputusan hukum yang optimal, maka ketiga pendekatan ilmu hukum tersebut harus diimplementasikan secara proporsional dan harmonis oleh para penegak hukum, yang pada akhirnya dapat mewujutkan penegakan hukum yang bermartabat.
BAB II
HUKUM SEBAGAI PRILAKU PENGADILAN DALAM
MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide dan cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum.
Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran, nilai-nilai tersebut harus mampu diwujutkan dalam realita nyata.
Menurut Soerdjono Soekanto bahwa secara konsepsional hukum dalam arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabar di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Penegakan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum, maka sudah semestinya seluruh tenaga dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum, kegagalan hukum untuk mewujudkan nilai hukum tersebut merupakan ancaman berbahaya akan lemahnya hukum yang ada.
Hukum yang miskin/lemah implementasinya terhadap nilai-nilai moral akan berjarak serta terisolasi dari masyarakatnya. Dan keberhasilan penegakan hukum akan menentukan serta menjadi barometer legitasinya hukum ditengah-tengah realiatas sosial.
Hukum dibuat untuk dilaksanakan, oleh sebab itu hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyrakat sebagai basis bekerjanya hukum.
Di era sekarang ini penegakan hukum merupakan bagian dari tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya suatu reformasi hukum, akan tetapi seringkali tuntutan masyarakat terhadap reformasi hukum tersebut hanya disudutkan pada “Hakim” dalam hal ini Pengadilan, padahal penegakan hukum bukan hanya dibebankan pada tugas Hakim/Pengadilan saja, tetapi termasuk sebagai bagian dari Polisi selaku penyidik dan Jaksa selaku penuntut umum, yang sering disebut dengan istilah “Criminal Justice System”yang sebagai prilaku penegakan hukum.
Dalam ilmu tentang “prilaku hukum” memang merupakan atau punya pendekatan tersendiri dalam ilmu hukum, yang menurut Max Weber bahwa dalam mempelajari hukum ada 3 (tiga) pendekatan yang dapat digunakan yaitu :
l.Pendekatan moral terhadap hukum;
2.Pendekatan dari sudut ilmu hukum normatif;
3.Pendektan sosiologis terhadap hukum.
Pendekatan moral terhadap hukum yang paling utama diperhatikan yaitu, hukum harus mengekspresikan suatu moralitas umum (a common morality) yang didasarkan pada suatu konsensus tentang apa yang secara moral dianggap salah dan apa yang secara moral dianggap benar.
Pendekatan ilmu hukum normatif atau jurisprudensi berpandangan bahwa hukum seharusnya “otonom” atau independent dari religi, filosofi dan nilai-nilai serta asas-asas politik, sedangkan pendekatan sosiologis hanya terfokus pada hukum sebagai prilaku atau “behaviour”, hukum sebagai tindakan atau “action” dan hukum sebagai realita atau reality.
Keotonomian hukum yang dilakukan Pengadilan sebagaimana diungkapkan dalam pendekatan jurisprudensi ada kalanya dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu :
l.Ekonomi;
2.Sosial;
3.Politik.
Untuk menghindari ketiga faktor yang mempengaruhi keotonomian hukum tersebut diatas, maka harus dapat membiasakan diri hidup sederhana, jangan memaksakan keadaan, dan jangan menggunakan “Aji mumpung“ yaitu mumpung banyak orang-orang yang berkepentingan mau menyumbang, juga jangan meminta dan atau menerima sumbangan dari orang-orang yang secara tersirat maupun tersurat mempunyai kepentingan dengan jabatan, karena tidak ada seseorang / pengusaha yang mau menyumbang apabila tidak punya kepentingan, jika sekali saja menerima sumbangan dari seseorang/pengusaha berarti telah “Menggadaikan Integritas Jabatan” atau pribadinya. Oleh karena itu prilaku hukum dari penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) merupakan salah satu faktor terpenting agar penegakan hukum dapat terlaksana secara optimal dan bermartabat.
Dalam penegakan hukum bukan semata mata hanya menjalankan pelaksanaan Perundang-undangan atau Law enforcement, tetapi penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan keadamaian dalam pergaulan hidup.
Dalam melaksanakan penegakan hukum sangat bergantung pada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi yaitu :
l.Faktor hukum atau peraturan itu sendiri;
2.Faktor pegugas yang menegakkan hukum;
3.Faktor warga masyarakat;
4.Faktor kebudayaan atau legal culture;
5.faktor sarana atau fasilitas yang dapat diharapkan untuk mendukung pelaksana hukum.
Jadi faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut diatas dapat digunakan untuk melihat penomena prilaku hukum di Pengadilan dalam melaksanakan penegakan hukum yang bermartabat.
BAB III
PUTUSAN HAKIM UNTUK MEWUJUDKAN
PENGADILAN YANG BERMARTABAT
Para pakar sosiologi hukum pada umumnya membatasi penelitian mereka hanya terhadap suatu masyarakat spesifik serta meninjau lembaga-lembaga sosial yang ada didalamnya seperti keluarga, komunitas keagamaan atau subkultur, untuk menentukan peran lembaga-lembaga tersebut dalam mengembangkan ketaatan terhadap hukum, sebagai contoh mungkin mengajukan pertanyaan-pertanyaan seperti :
l.Peran apakah yang dimainkan oleh Hakim melalui putusannya dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia dewasa ini ?
2.Apakah kejahatan terorisme yang terjadi di Indonesia atas nama islam, merupakah produk dari kesalahan persepsi pelakunya terhadap ajaran islam ?
Demikianlah para sosiologi hukum menggunakan konsep-konsep tentang tipe-tipe pengendalian sosial, untuk menjelaskan prilaku menyimpang dan mengukur derajat keparahannya. Didalam realitasnya, pakar sosiologi hukum mendefinisikan hukum sebagai suatu alat pengendali sosial oleh Pemerintah.
Sosiologi adalah kajian ilmu tentang kehidupan sosial dan dengan dimikian sosiologi hukum adalah kajian ilmiah tentang perilaku hukum.
Di dalam sosiologi hukum dikatakan bahwa hukum dapat dikelompokkan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat apabila :
Pertama : Berlaku secara yuridis yaitu perlakuan hukum didasarkan pada kaidah yang tingkatnya lebih tinggi. Bila berlakunya hanya secara yuridis maka hukum termasuk kaidah mati.
Kedua : Berlaku secara secara sosiologi, hukum dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa meskipun masyarakat menolaknya (teori kekuasaan) atau hukum berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan), Jika berlakunya hanya secara sosiologis dalam teori kekuasaan, maka hukum hanya akan menjadi alat untuk memaksa.
Ketiga : Berlaku secara filosofis (sesuai dengan cita cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi).
Apabila berlakunya hanya secara filosofis, hukum hanya akan menjadi kaidah yang dicita-citakan (ius constituendum)
Sosiologi hukum peradilan fokus utamanya adalah tentang “realitas peran Hakim” yang menyoroti prilaku Hakim sebagai salah satu unsur pembentuk hukum melalui putusannya (judge made law).
Harus disadari bahwa masih banyak perundang-undangan kita di Indonesia dewasa ini yang belum mampu menjawab dinamika kebutuhan hukum yang sangat cepat, sehingga yang terjadi apa yang dikatakan Undang-undang senantiasa tertatih-tatih mengejar peristiwa yang seyokyanya diselesaikan, maka dalam kondisi ini peran para Hakim sangat dibutuhkan untuk melahirkan putusan yang mampu mengisi ketertinggalan Undang-undang, dan memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.
Tentu saja dalam hal ini, kemampuan para Hakim untuk menginplementasikan berbagai metode penemuan hukum, termasuk berbagai interpretasi dan juga konstruksi yang sangat diharapkan.
Menurut Satjipto Rahardjo bahwa teori hukum dari perspektif ketaatan sacara harfiah ia berarti “Pengatahuan dan pendapat tentang hukum” (Knowledge and opinion about law).
Dalam teori ini dijelaskan bahwa pelaksanaan hukum ditentukan oleh dua variabel yaitu :
l.Variabel ekstra (meta) yuridis yaitu kompleksitas kekuatan sosial politik, struktur masyarakat, dan faktor-faktor peribadi;
2.Variabel intra yuridis, dalam variabel ini terdapat 3 (tiga) subvariabel yaitu :
a.Pembuat perundang-undangan;
b.Birokrasi Hukum;
c.Rakyat sebagai subyek hukum .
Antara pembuat perundang-undangan dengan birokrasi dan rakyat diikat oleh norma, dan antara birokrasi dengan rakyat diikat oleh aktivitas pelaksanaan hukum. 3 (tiga) variabel tersebut masing-masing memiliki sifat umpan balik, terjadi hubungan umpan balik antara pembuat peraturan dengan birokrasi, terjadi hubungan umpan balik antara pembuat peraturan dengan rakyat dan terjadi hubungan umpan balik antara birokrasi dengan rakyat.
Menurut teori penegakan hukum bahwa hukum dapat ditegakkan di masyarakat itu tergantung pada 3 (tiga) sisi yaitu :
l.Materi hukum;
2.Aparat penegak hukum;
3.Kesadaran hukum madsyarakat.
Menurut Soekanto bahwa dalam kesadaran hukum terdapat 4 (empat) indikator yaitu :
l.Pengetahuan hukum;
2.Pemahaman hukum;
3.Penilaian dan sikap terhadap hukum;
4.Ketaatan hukum.
Selanjutnya bahwa kesadaran hukum sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu hukum diketahui, diakui, dihargai, dan ditaati oleh warga Negara.
Sedangkan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penegakan hukum adalah :
l.Faktor hukum atau perundang-undangan;
2.Faktor penegakan hukum;
3.Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
4.Faktor masyarakat, lingkungan yang menjadi tempat hukum diberlakukan dan diterapkan;
5.Faktor Kebudayaan, karya, cipta, dan rasa manusia yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Dari sejumlah teori penegakan hukum yang telah diuraikan diatas kiranya dapat diduga bahwa wibawa Hakim/Pengadilan dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu :
l.Faktor peraturan perundang undangan;
2.Faktor birokrasi;
3.Faktor kesadaran hukum masyarakat.
Faktor-faktor inilah yang diduga dapat memicu lahirnya Hakim yang unggul kompetitif dan Hakim yang unggul komparatif.
Menurut Michael J. Saks dan Reid Hastie (l978) bahwa didalam sistem pembuatan putusan dan sistem penyelesaian sengketa dalam hal ini Pengadilan, tidak ada putusan yang hanya berasal dari satu unsur yang bertindak sendiri. Semua “outputs” dihasilkan dari suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang terstruktur.
Dalam hal ini idealnya para Hakim benar-benar menyelaraskan antara harapan dan norma prilaku yang mengandung nilai-nilai. Khususnya secara konkret dirumuskan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan seperangkat orientasi atau sikap peran dari sosok Hakim. Dengan kata lain pengembangan kemampuan Hakim mencakup semua unsur yang ditentukan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004 tersebut yaitu :
l.Pengembangan integritas dan kepribadian Hakim dengan senantiasa mengoptimalkan prilaku tidak tercela, jujur, adil dan mandiri;
2.Pengembangan diri dengan cara secara terus-menerus belajar dari menangani dan mengadili berbagai kasus in konkreto selama kariernya sebagai Hakim;
3.Pengembangan profesionalisme Hakim dengan cara terus menerus menambah wawasan keilmuan, baik dalam bidang hukum maupun bidang-bidang lain yang berada disekitar ilmu hukum, seperti sosiologi, antropologi, psikologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan lain lain.
Dalam rangka pengembangan kemampuan Hakim agar dengan wawasan intelektualitas dan penalarannya mampu menghasilkan putusan-putusan yang bukan saja berdasarkan hukum dan keadilan, melainkan juga benar-benar mampu mewujutkan tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat, yang pada akhirnya dengan putusannya tersebut dapat mewujutkan suatu Pengadilan yang bermartabat atau penegakan hukum yang bermartabat dalam suatu putusan Hakim.
Tugas utama Pengadilan/Hakim adalah menerima, memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya, tidak boleh menolak suatu perkara dengan dalil tidak ada aturan hukum yang mengaturnya, maka dalam hal ini Pengadilan /Hakim dituntut untuk menggali hukum yang berkembang dimasyarakat sehingga putusan yang dijatuhkannya bisa dianggap adil menurut masyarakat.
Berbicara keadilan adalah sangat sulit, karena menurut pihak yang satu sudah adil, tapi belum tentu pihak yang lain adil. Dan tidak seorangpun yang dapat merumuskan adil secara interpralistik maupun komprehensif, karena kadang kala adil secara netralpun tidak mungkin diterima secara memuaskan bagi kalangan masyarakat..
Bertambah sulit lagi menentukan adilnya suatu putusan jika Hakim menerapkan hukum secara “tidak profesional dan bersikap formalistik legalthinking”. Oleh karena itu putusan yang baik adalah putusan yang memenuhi unsur : yuridis, sosiologis dan philosofis .
Bertitik tolak dari itu maka untuk menentukan patokan putusan yang adil, maka Hakim berdasarkan hati nurani yang bersih dan netral dalam menjatuhkan putusannya agar memenuhi kebenaran dan rasa keadilan. Terutama dalam perkara pidana, putusan harus memuat hal hal sebagai berikut :
l.Bersifat koreksi : yaitu dimana Hakim harus berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, karena Hakim dalam melaksanakan pekerjaannya dituntut adanya keberanian dan tanggung jawab untuk mengoreksi pelaku tindak pidana yang diajukan kepadanya .
2.Bersifat edukasi : yaitu pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana bukan hanya untuk mengoreksi saja, tetapi juga harus dapat mendidik agar pelaku tindak pidana tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
3Bersipat prefensi : yaitu dimana pelaku tindak pidana atau masyarakat setelah adanya putusan yang dijatuhkan oleh Hakim akan merasa ketakutan apabila akan melakukan suatu tindak pidana .
4. Bersipat represif : yaitu putusan yang dijatuhkan Hakim mengandung adanya nilai ganjaran pidana yang seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana .
Hal tersebut diatas sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Mr. R. Karnenberg (Murid Krabbe) dalam bukunya yang berjudul : POSITIF RECHT AN RECHTSHEWUSTZIJN, l987, Tentang teori kedaulatan hukum.
BAB IV
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai nila, ide, cta yang cukup abstrak, yang menjadi tujuan hukum yang memuat nilai nilai moral seperti keadilan dan kebenaran yang dapat diwujutkan dalam realitas nyata.
Penegakan hukum bukan hanya dibebankan kepada tugas Hakim/Pengadilan, tetapi juga termasuk bagian tugas Polisi selaku penyidik, Jaksa selaku penuntut umum, yang sering disebut dengan istlah Criminal justice System.
Sehubungan dengan penegakan hukum tersebut ada 3 pendekatan yang dapat digunakan yaitu :
l.Pendekatan moral;
2.Pendekatan dari sudut ilmu hukum normatif;
3.Pendekatan sosiologis terhadap hukum.
Pendekatan dari sudut ilmu hukum normatif atau yurisprudensi berpandangan bahwa hukum sebenarnya “Otonom” atau independent dari religi, filosofis dan nilai-nilai serta asas-asas politik.
Keaktifan hukum yang dilakukan Pengadilan/Hakim dalam pendekatan yurisprudensi adakalanya dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu :
l.Ekonomi;
2.Sosial;
3.Politik.
Untuk menghindari faktor tersebut, maka harus membiasakan diri hidup sederhana, dan jangan menggadaikan integritas jabatan, dan Hakim/Pengadilan benar-benar menyelaraskan antara harapan dan norma prilaku yang mengandung nilai-nilai yang secara konkret dirumuskan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004, Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan kata lain Pengembangan kemampuan Hakim mencakup semua unsur yang ditentukan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004, Tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut diatas yaitu :
l.Pengembangan integritas dan kepribadian dengan senantiasa mengoptimalkan prilaku tidak tercela, jujur, adil dan mandiri;
2.Pengembangan diri dengan cara terus-menerus belajar dari pengalaman menangani dan mengadili berbagai kasus perkara;
3.Pengembangan profesionalisme dengan cara terus-menerus menambah wawasan keilmuan baik dalam bidang hukum, maupun bidang-bidang lain yang berada disektor ilmu hukum.
Dengan pengembangan kemampuan sebagaimana tersebut diatas diharapkan mampu menghasilkan putusan yang bukan saja berdasarkan hukum dan keadilan melainkan juga benar benar mampu mewujudkan tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat, yang pada akhirnya dengan putusannya tersebut dapat mewujudkan suatu Pengadilan yang bermartabat atau penegakan hukum yang bermartabat dalam suatu putusan Hakim.
B.S a r a n
Diharapkan agar Hakim dalam menjatuhkan putusan disamping melakukan pendekatan dalam ilmu hukum juga harus memperhatikan pendekatan sosiologis dan philosofis.
Ketiga pendekatan tersebut harus diimplementasikan secara profesional dan harmonis, jika menginginkan suatu produk hukum dan putusan yang dapat mewujudkan penegakan hukum yang bermartabat.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Zainuddin, 2008, Sosiologi Hukum, Jakarta Sinar Grafika .
Ali Achmad 2008 Pengembangan Kemampuan Hakim (Persfektif Sosiologi Hukum) makalah dalam acara yang diselenggarakan Komisi Yudisial di Kendari tanggal l8 Desember 2008.
Rahardjo Satjipto, l982 Sosiologi Hukum, Bandung alumni l982.
Soekamto Soerdjono, l989 Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti l989.
Rahardjo Satjipto, Penegakan hukum suatu tinjauan sosiologis, Genta Publishing Yokyakarta.
Varia Peradilan Nomor 257 April 2007. Nomor 272 Juli 2008, Nomor 282 Mei 2009.
Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman .
Sabtu, 21 November 2009
TUGAS HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA DI TINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGI
TUGAS HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA DI TINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGI
Oleh: Linton Sirait, SH.NPM : 7 1 0 9 0 41 (Mhs S2 Hukum UID
Dosen: Prof Dr. H. Zainuddin Ali, MA
BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Indonesia sebagai Negara hukum menganut sistem hukum “ civil law “ ( Eropa Kontinental ), yang diwarisi dari pemerintah kolonial Belanda semenjak ratusan tahun lalu. Dalam sistem hukum civil law, hukum tertulis adalah merupakan primadona sebagai sumber hukum. Hal itu ditandai oleh munculnya suatu gerakan kodifikasi, oleh aliran legisme, yaitu aliran dalam ilmu hukum dan peradilan yang tidak mengakui hukum diluar Undang-undang.
Mereka mengatakan bahwa hukum adalah identik dengan Undang-undang, sedangkan kebiasaan dan ilmu pengetahuan hukum, diakui sebagai hukum apabila Undang-undang menunjuknya. mereka mengatakan bahwa Undang-undang (kodifikasi) justru diadakan untuk membatasi hakim, yang karena kebebasannya telah menjurus kearah kesewenang-wenangan atau tirani.
Sikap absolustisme hakim pada waktu itu mendukung, atau melegalisir kekuasaan raja dalam sistim pemerintahan Monarchi Absolut. Akan tetapi apabila hukum tertulis tidak lengkap atau belum dapat menjawab permasalahan yang ada untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi, barulah dicari kelengkapan dari sumber hukum yang lain-lainnya. Menurut Sidikno Mertokusumo, Sumber hukum adalah peraturan perundang-undangan, kemudian kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian Internasional, barulah dokrin. Jadi terdapat hirarkhi atau kewerdaan dalam sumber-sumber, dan ada tingkatan-tingkatan. Selain itu menurut TAP MPR, sumber hukum meliputi : Pancasila, hukum tertulis, dan hukum tidak tertulis, yang dipakai sebagai sumber ( bahan ) menyusun peraturan perundang-undangan.
Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, menghadapi suatu kenyataan, bahwa hukum tertulis tersebut ternyata tidak selalu menyelesaikan masalah yang dihadapi. Bahkan seringkali hakim sering menemukan sendiri hukum itu ( Rechtsvinding ), dan /atau menciptakan ( Rechtsscheping ), untuk melengkapi hukum yang sudah ada, dalam memutus suatu perkara. Hakim atas dasar inisiatif sendiri harus menemukan hukum, karena hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada, tidak lengkap, atau hukum samar-samar.
Masalahnya sekarang, bagaimana membuat putusan yang baik agar dapat menjadi referensi terhadap pembaharuan hukum, dalam era reformasi dan transformasi sekarang ini? Untuk itu hakim senantiasa harus melengkapi diri dengan ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Hakim tidak boleh membaca hukum itu hanya secara normatif ( yang terlihat ) saja. Dia dituntut untuk dapat melihat hukum itu secara lebih mendalam, lebih luas dan lebih jauh kedepan. Dia harus mampu melihat hal-hal yang melatar belakangi suatu ketentuan-ketentuan tertulis, pemikiran-pemikiran apa yang ada disana, dan bagaimana rasa keadilan dan kebenaran masyarakat akan hal itu. Putusan hakim yang demikian, akan dapat menjawab permasalahan utama sekarang ini.
Teori yang akan digunakan dalam hal ini adalah metode-metode penemuan hukum yang akan digunakan baik sebagai pisau analisis, maupun sebagai wacana. Dengan menggunakan metode-metode interpretasi, analogi dan argumentum akontrario, seorang hakim harus menemukan hukum itu untuk menyelesaikan masalah ( sengketa ) yang dihadapi. Melalui metode penelitian normatif diteliti beberapa putusan-putusan Mahkamah Agung ( yurisprudensi ) yang berkualitas, yang secara langsung atau tidak langsung dapat berperan memperbaharui hukum ( Undang-undang ) pada waktunya. Metode penelitian Normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan.
BAB II
Permasalahan
Masalahnya sekarang, sanggupkah hakim melakukan peran seperti tersebut diatas? Jawabannya sanggup, apabila hakim mempunyai pengetahuan yang cukup, serta memiliki proses berfikir, sebagaimana diuraikan dalam tulisan ini. Dengan demikian yang menjadi pokok permasalahan adalah :
bagaimana seharusnya seorang hakim berfikir dalam proses penemuan hukum, agar dapat menghasilkan putusan yang berkualitas dalam setiap sengketa yang dihadapi.
Kemampuan seorang hakim akan terlihat dari kualitas putusan yang dilakukannya. Putusan yang berkualitas adalah hasil dari proses berfikir hakim yang bersangkutan, sudah barang tentu dengan bekal pengetahuan yang cukup tinggi dalam ilmu hukum, teori hukum, filsafat hukum, serta berbagai ilmu penunjang lainnya, yang dimilikinya.
BAB III
Pembahasan Masalah
A. Kesiapan Hakim
Indonesia pada saat ini berada dalam era reformasi dan transformasi, terutama di bidang hukum. Hal ini ditandai dengan berakhirnya era orde baru, dibawah pimpinan mantan Presiden Soeharto, yang beralih ke era reformasi, hingga sekarang. Terjadi banyak perubahan-perubahan terutama di bidang hukum, UUD tahun 1945 mengalami 4 (empat) kali perubahan (amandemen); Sistem pemerintahan otonomi, politik, dan demokrasi;
Terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); dan sebagainya. Di bidang peradilan muncul konsep peradilan 1 ( satu ) atap, dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, terlepas dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Pada saat yang sama di bentuk Komisi yudisial, sebagai lembaga yang Independen yang bertugas merekrut Hakim Agung, dan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap hakim, dan seterusnya. Terjadi Revisi (amandemen) perubahan terhadap Undang-undang Pokok Kekuasaan kehakiman, dan Undang-undang ke empat peradilan.
Keseluruhan perubahan-perubahan yang terjadi secara struktural di atas harus diikuti (diimbangi) oleh putusan-putusan pengadilan, terutama putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (yurispriudensi) dalam kasus konkret (sengketa) yang dihadapi. Dilain pihak putusan-putusan tersebut, harus dapat mengisi kekosongan hukum, yang tidak sanggup (sempat) dirumuskan secara (detail) oleh pembentuk Undang-undang. Untuk itu, Hakim harus mampu berperan dalam melakukan penemuan hukum ( recthsvinding ) pada saat memutus perkara.
B.Hakim dan Penemuan Hukum
Pada bagian ini, diuraikan tentang materi-materi apa yang harus dikuasai oleh hakim, dan bagaimana proses berfikir hakim dalam memutus perkara seperti :
1.Arti Pemenuan hukum
Mengapa penemuan hukum perlu ? hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, ternyata menghadapi suatu kenyataan, bahwa hukum yang sudah ada tidak dapat secara pas untuk menjawab dan menyelesaikan sengketa yang dihadapi. Hakim harus mencari kelengkapannya dengan menemukan sendiri hukum itu. Maka wajarlah kalau tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup seluruh kegiatan kehidupan manusia, sehingga tidak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkep-lengkapnya dan yang sejelas-jelasnya. Oleh karena itu hukumnya tidak jelas, maka harus dicari dan ditemukan. Jadi pertama-tama hakim harus menggunakan hukum tertulis lebih dahulu, akan tetapi apabila hukum tertulis tersebut ternyata tidak cukup atau tidak pas maka barulah hakim mencari dan menemukan hukum itu sendiri dari sumber-sumber lainnya. Menurut B. Arief Sidharta, ada 6 (enam ) jalur proses pembentukan hukum, salah satunya adalah melalui jalur proses peradilan.
2.Norma (kaedah) dan Ilmu Hukum
Pemahaman akan hukum, dimulai dengan pemahaman akan norma atau kaedah. Menurut Prof. Purnadi Purbacaraka, SH. Norma atau kaedah adalah pola hidup yang diciptakan oleh manusia untuk memenuhi-memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya, agar terhindar dari rasa kuatir, atau agar tercipta rasa aman. Menurut teori Maslow, rasa aman tersebut berupa :
• Makanan, perumahan dan pakaian
• Keamanan diri dan harta benda
• Rasa ingin dihargai/dihormati
• Aktualisasi diri
• Rasa ingin dicintai.
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH.,MA., mengatakan :
perubahan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia, yaitu kebutuhan-kebutuhan primernya yang mencakup baik aspek materiil maupun aspek spiritualnya.
Norma atau kaedah yang sudah mendapat legitimasi secara formal akan menjadi norma hukum yang harus dipatuhi di dalam pergaulan masyarakat. Norma yang sudah menjadi hukum, di jamin kepastian hukumnya, melalui suatu sanksi atas pelanggarannya. Segala informasi tentang hukum, akan menjadi pengetahuan hukum seorang hakim. Informasi hukum yang sudah disusun menurut sistematika dan metode-metode ilmu pengetahuan (ilmiah), akan menjadi ilmu hukum, yang harus diketahui oleh seorang hakim secara mendalam.
Ilmu hukum ada yang bersifat normatif, empiris, dan ilmu yang bersifat filosofis. Selain itu ilmu hukum juga dapat dibedakan dari segi ilmu hukum murni teori semata-mata, dan ilmu hukum yang bersifat terapan. Hal itu semua dapat mengakibatkan disintegrasi dalam ilmu hukum secara ontologi, epistemologi, maupun axilogi.( Prof. Dr. Muchsin, SH ).
3.Proses dan Cara Berfikir Hakim
Proses dan Cara Berfikir Hakim untuk menemukan hukum, dapat dikelompokan dalam kedua aliran yaitu :
1. Aliran Konservatif,
2. Aliran Progresif.
Dari karya putusan seorang hakim, dapat diketahui apakah ia termasuk kelompok aliran konservatif atau aliran progresif. Mereka sendiri tidak menyebutkan bahwa mereka penganut dari salah satu aliran tersebut. Bahkan seringkali seorang hakim dalam setiap kasus ( secara kasuistis ) berubah-ubah pendirian. Dalam kasus (A) misalnya, dia memutus dalam aliran konservatif, tetapi dalam kasus (B) dia memutus dalam aliran progresif.
Pada aliran konservatif, hakim hanya mengkonstatir bahwa Undang-undang dapat diterapkan pada peristiwanya, kemudian hakim menerapkannya menurut bunyi Undang-undang. Dengan demikian maka penemuan hukum tidak lain merupakan penerapan Undang-undang yang terjadi secara terpaksa atau silogisme. Lie Oen Hock mengatakan : deduksi logis, menemukan sendiri hukum yang berlaku untuk peristiwa konkret. Hakim tidak menciptakan sesuatu yang baru, hakim hanya menemui dan menyatakan pikiran-pikiran yang tersembunyi dalam Undang-undang. Hakim hanya sekedar mulut atau corong Undang-undang, substantie automate atau la bouche de la loi, hakim tergantung pada bunyi Undang-undang, hakim heterotonom, memutus berdasarkan peraturan-peraturan yang berada diluar dirinya, oleh karena itu hakim tidak mandiri, hakim heterotonom karena harus tunduk pada Undang-undang.
Aliran progresif tidak hanya mempertahankan nilai-nilai yang ada, akan tetapi secara dinamis harus mampu menciptakan nilai-nilai yang baru atau merekayasa masyarakat sesuai dengan perkembangan jaman dan teknologi masyarakat. Lebih jauh Roscoe Paund mengatakan : Law as a tool of social engencering. Aliran progresif semakin popular dengan semakin kuatnya perkembangan ilmu sosiologi dan budaya ke dalam ilmu hukum. Muncullah aliran-aliran tentang sosiologi hukum dan budaya hukum ( legal culture ). Hukum yang timbul dan berkembang di masyarakat, menjadi lahan penemuan hukum, didalam pembaharuan hukum.
4.Metode Penemuan Hukum
Metode penemuan hukum bukan metode ilmu hukum, karena metode penemuan hukum hanya dapat digunakan dalam praktek hukum. Metode penemuan hukum juga bukan teori hukum. Metode penemuan hukum terdiri atas penafsiran hukum, seperti : penafsiran gramatikal; penafsiran sistematis; dan penafsiran teologis atau sosiologis. Metode penemuan hukum juga mencakup konstruksi hukum seperti : analogi, argumentum, akontrario, dan penghalusan hukum. Metode penemuan hukum hanya dapat dipergunakan dalam praktek terutama oleh dalam memeriksa dan memutus perkara.
Metode penemuan hukum diarahkan pada suatu peristiwa yang bersifat khusus, konkret dan individual. Jadi metode penemuan hukum adalah bersifat praktikal karena lebih dipergunakan dalam praktek hukum.
Hasil dari metode penemuan hukum adalah terciptanya putusan pengadilan yang baik, yang dapat dipergunakan sumber pembaharuan hukum. Putusan hakim juga berperan terhadap perkembangan hukum dan ilmu hukum, oleh karena itu putusan hakim juga dapat digunakan sebagai kajian dalam ilmu hukum.
Penafsiran hukum berasal dari ilmu heurmenetika. Yang berarti ilmu dan seni penafsiran. Pada mulanya penafsiran dilakukan untuk teks-teks tertulis. Tetapi kemudian berkembang pada penafsiran perilaku, perkataan dan pranata-pranata manusia yang dilakukan dalam ilmu-ilmu budaya.
5. Asas Kepastian hukum, Keadilan dan Kemanfaatan.
Hakim dalam memutus perkara, secara kasuistis, selalu dihadapkan kepada 3 (tiga) asas yaitu :
asas kepastian hukum; asas keadilan; dan asas kemanfaatan. Bahwa ketiga asas tersebut harus dilaksanakan secara kompromi, yaitu dengan cara menerapkan ketiga-tiganya secara berimbang atau proporsional. ( Sudikno Mertokusumo ). Menurut penulis hal ini tidak dapat dilakukan oleh seorang hakim dalam diktum putusan. Paling-paling hanya dapat dilakukan terhadap perkara pidana, dalam hal-hal meringankan; perkara perdata, agar penundaan eksekusi agar tergugat berkesempatan melunasi hutangnya; perkara PTUN, menunda eksekusi, agar pihak pemerintah berkesempatan melakukan kewajiban-kewajibannya seperti mencabut keputusannya dan sebagainya. Hakim harus memilih salah satu asas dari asas tersebut, untuk memutus perkara, dan tidak mungkin mencakupnya sekaligus dalam satu putusan ( harmonisasi ). Ibarat dalam sebuah garis hakim harus memeriksa dan memutus perkara berada (bergerak) diantara dua titik pembatas garis tersebut, yaitu : titik keadian, titik kepastian hukum. Asas kemanfaatan berada diantaranya. Manakala hakim memutus lebih dekat kearah titik kepastian hukum, maka secara otomatis dia akan jauh dari titik keadilan. Sebaliknya, kalau dia memutus lebih dekat dengan titik keadilan secara otomatis dia juga akan jauh dari titik kepastian hukum. Disinilah letak batas-batas kebebasan hakim. Dia hanya bisa bergerak diantara dua titik pembatas tersebut. Dengan suatu pertimbangan yang bernalar, seorang hakim akan menentukan kapan dia berada lebih dekat dengan titik kepastian hukum dan kapan dia akan lebih dekat dengan titik keadilan. Jadi tidak benar bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara bebas dan tanpa batas. Asas kemanfaatan bergerak diantara dua titik tersebut, yang lebih melihat kepada tujuan dan kegunaan dari hukum itu kepada masyarakat. Bahwa hukum adalah ciptaan manusia, bukan ciptaan supranatural. Hukum sengaja dibuat oleh manusia dan untuk kepentingan manusia, oleh sebab itu bersifat artificial. ( Sugijanto Darmaji ).
Penekanan asas kepastian hukum oleh seorang hakim, lebih cenderung untuk mempertahankan norma-norma hukum tertulis dari hukum positif yang ada. Peraturan Undang-undang yang ditegakan demi kepastian hukum. Cara berfikir yang (normative thingking) tersebut, akan mengalami kebuntuan manakala ketentuan-ketentuan tertulis tidak dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada. Dalam situasi yang demikian hakim harus menemukan hukum untuk mengisi kelengkapan hukum itu. Inilah yang dinamakan oleh Sugijanto Darmaji adalah metode penemuan hukum, yang hanya digunakan dalam praktek terutama oleh dalam memeriksa dan memutus perkara. Satjipto Rahardjo mengingatkan penekanan asas kepastian hukum, bukan berarti sekedar penegahkan Undang-undang dan peraturan yang ada. Sebab Undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada tidak identik hukum. Hukum lebih luas dari sekedar teks Undang-undang dan peraturan-peraturan.
Penekanan asas keadilan, berarti harus mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat, yang terdiri dari kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Sosiologi hukum dan budaya hukum sangat berperan dalam bidang ini. Harus dibedakan rasa keadilan individual, dan rasa keadilan kelompok dan rasa masyarakat. selain itu rasa keadilan dari suatu masyarakat tertentu, belum tentu sama dengan rasa keadilan dari masyarakat yang lain. Hakim dalam pertimbangan-pertimbangannya harus mampu mengambarkan hal itu semua, manakala dia memilih asas keadilan sebagai dasar untuk memutus perkara yang dihadapinya.
Penekanan asas kemanfaatan lebih bernuansa ekonomi. Dasar pemikirannya adalah bahwa hukum adalah untuk manusia atau orang banyak, oleh karena itu tujuan hukum yang berguna untuk manusia dan orang banyak tersebut. Dari mulai legislasi dan regulasi sudah ada penekanan-penekanan akan asas kemanfaatan tersebut. Lihat saja ketentuan Undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dari peradilan-peradilan khusus yang ada, seperti : peradilan pajak, peradilan niaga tentang merk; hak cipta; dan patent; peradilan perselisihan hubungan industrial, dan lain sebagainya. Ada kecendrungan akan muncul peradilan khusus lain-lainya, yang kesemuanya bernuansa ekonomi, dengan menekankan kepada segi hukum ekonomi, yaitu : “ cost and benefit “. ( Dr. Lintong O. Siahaan, S.H., M.H. ). ( KY .Edisi Oktober 2008 ).
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan :
A. Bahwa hakim yang berkualitas sangat diperlukan dalam memutus perkara. Adanya anggapan yang mengatakan bahwa : “ hukum selalu ketinggalan jaman dibandingkan dengan perkembangan masyarakat”, mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum, dalam perjalanan waktu. Hal itu lebih terasa lagi di era reformasi dan transformasi sekarang ini. Sementara itu persoalan-persoalan hukum (sengketa) di dalam masyarakat terus berlanjut dan menuntut penyelesaian hukum, melalui proses peradilan. Untuk mengisi kekosongan-kekosongan hukum tersebut diperlukan hakim yang berkualitas, yang mampu berperan dalam penemuan hukum. Untuk itu, seorang hakim harus mempunyai bekal pengetahuan dan proses berfikir sebagaimana diuraikan dalam tulisan ini. Jika seandainya semua hakim mempunyai kualitas yang demikian, maka setiap putusan (jurisprudensi) akan dapat mewarnai setiap perkembangan hukum dinegara ini.
Dengan demikian pokok permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini yaitu :
“ Bagaimana seharusnya seorang hakim harus berfikir dalam proses penemuan hukum, agar dapat menghasilkan putusan yang berkualitas dalam setiap perkara (sengketa) yang dihadapi.”
Saran :
B. Agar supaya semua pihak yang terlibat/ berpartisipasi dalam proses sengketa di pengadilan ( hakim, jaksa, polisi, pengacara, saksi ahli, biro hukum pemerintah dapat lebih memahami dan mendalami hukum secara professional.
DAFTAR PUSTAKA
- …………………………Majalah KY…………………………………………………..
Edisi Oktober…………………………………………………………..………2008
- Bernard Arief Sidharta …………………………………………………………...
Refleksi tentang Ilmu Hukum …………………………………………..……..
Penerbit CV Mandar Maju ……………………………...….. tahun 2000
- Darmadi Sugijanto…………………………………………………………………..
Kedudukan Hukum Dalam Ilmu dan Filsafat……………………………
Penerbit CV Mandar Maju ……………………………..….. tahun 1998
- Mertokusumo sudikno……………………………………………………………
Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum……………………………………..
PT Citra Aditya ……………………………………………………………….1993
Oleh: Linton Sirait, SH.NPM : 7 1 0 9 0 41 (Mhs S2 Hukum UID
Dosen: Prof Dr. H. Zainuddin Ali, MA
BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Indonesia sebagai Negara hukum menganut sistem hukum “ civil law “ ( Eropa Kontinental ), yang diwarisi dari pemerintah kolonial Belanda semenjak ratusan tahun lalu. Dalam sistem hukum civil law, hukum tertulis adalah merupakan primadona sebagai sumber hukum. Hal itu ditandai oleh munculnya suatu gerakan kodifikasi, oleh aliran legisme, yaitu aliran dalam ilmu hukum dan peradilan yang tidak mengakui hukum diluar Undang-undang.
Mereka mengatakan bahwa hukum adalah identik dengan Undang-undang, sedangkan kebiasaan dan ilmu pengetahuan hukum, diakui sebagai hukum apabila Undang-undang menunjuknya. mereka mengatakan bahwa Undang-undang (kodifikasi) justru diadakan untuk membatasi hakim, yang karena kebebasannya telah menjurus kearah kesewenang-wenangan atau tirani.
Sikap absolustisme hakim pada waktu itu mendukung, atau melegalisir kekuasaan raja dalam sistim pemerintahan Monarchi Absolut. Akan tetapi apabila hukum tertulis tidak lengkap atau belum dapat menjawab permasalahan yang ada untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi, barulah dicari kelengkapan dari sumber hukum yang lain-lainnya. Menurut Sidikno Mertokusumo, Sumber hukum adalah peraturan perundang-undangan, kemudian kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian Internasional, barulah dokrin. Jadi terdapat hirarkhi atau kewerdaan dalam sumber-sumber, dan ada tingkatan-tingkatan. Selain itu menurut TAP MPR, sumber hukum meliputi : Pancasila, hukum tertulis, dan hukum tidak tertulis, yang dipakai sebagai sumber ( bahan ) menyusun peraturan perundang-undangan.
Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, menghadapi suatu kenyataan, bahwa hukum tertulis tersebut ternyata tidak selalu menyelesaikan masalah yang dihadapi. Bahkan seringkali hakim sering menemukan sendiri hukum itu ( Rechtsvinding ), dan /atau menciptakan ( Rechtsscheping ), untuk melengkapi hukum yang sudah ada, dalam memutus suatu perkara. Hakim atas dasar inisiatif sendiri harus menemukan hukum, karena hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada, tidak lengkap, atau hukum samar-samar.
Masalahnya sekarang, bagaimana membuat putusan yang baik agar dapat menjadi referensi terhadap pembaharuan hukum, dalam era reformasi dan transformasi sekarang ini? Untuk itu hakim senantiasa harus melengkapi diri dengan ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Hakim tidak boleh membaca hukum itu hanya secara normatif ( yang terlihat ) saja. Dia dituntut untuk dapat melihat hukum itu secara lebih mendalam, lebih luas dan lebih jauh kedepan. Dia harus mampu melihat hal-hal yang melatar belakangi suatu ketentuan-ketentuan tertulis, pemikiran-pemikiran apa yang ada disana, dan bagaimana rasa keadilan dan kebenaran masyarakat akan hal itu. Putusan hakim yang demikian, akan dapat menjawab permasalahan utama sekarang ini.
Teori yang akan digunakan dalam hal ini adalah metode-metode penemuan hukum yang akan digunakan baik sebagai pisau analisis, maupun sebagai wacana. Dengan menggunakan metode-metode interpretasi, analogi dan argumentum akontrario, seorang hakim harus menemukan hukum itu untuk menyelesaikan masalah ( sengketa ) yang dihadapi. Melalui metode penelitian normatif diteliti beberapa putusan-putusan Mahkamah Agung ( yurisprudensi ) yang berkualitas, yang secara langsung atau tidak langsung dapat berperan memperbaharui hukum ( Undang-undang ) pada waktunya. Metode penelitian Normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan.
BAB II
Permasalahan
Masalahnya sekarang, sanggupkah hakim melakukan peran seperti tersebut diatas? Jawabannya sanggup, apabila hakim mempunyai pengetahuan yang cukup, serta memiliki proses berfikir, sebagaimana diuraikan dalam tulisan ini. Dengan demikian yang menjadi pokok permasalahan adalah :
bagaimana seharusnya seorang hakim berfikir dalam proses penemuan hukum, agar dapat menghasilkan putusan yang berkualitas dalam setiap sengketa yang dihadapi.
Kemampuan seorang hakim akan terlihat dari kualitas putusan yang dilakukannya. Putusan yang berkualitas adalah hasil dari proses berfikir hakim yang bersangkutan, sudah barang tentu dengan bekal pengetahuan yang cukup tinggi dalam ilmu hukum, teori hukum, filsafat hukum, serta berbagai ilmu penunjang lainnya, yang dimilikinya.
BAB III
Pembahasan Masalah
A. Kesiapan Hakim
Indonesia pada saat ini berada dalam era reformasi dan transformasi, terutama di bidang hukum. Hal ini ditandai dengan berakhirnya era orde baru, dibawah pimpinan mantan Presiden Soeharto, yang beralih ke era reformasi, hingga sekarang. Terjadi banyak perubahan-perubahan terutama di bidang hukum, UUD tahun 1945 mengalami 4 (empat) kali perubahan (amandemen); Sistem pemerintahan otonomi, politik, dan demokrasi;
Terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); dan sebagainya. Di bidang peradilan muncul konsep peradilan 1 ( satu ) atap, dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, terlepas dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Pada saat yang sama di bentuk Komisi yudisial, sebagai lembaga yang Independen yang bertugas merekrut Hakim Agung, dan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap hakim, dan seterusnya. Terjadi Revisi (amandemen) perubahan terhadap Undang-undang Pokok Kekuasaan kehakiman, dan Undang-undang ke empat peradilan.
Keseluruhan perubahan-perubahan yang terjadi secara struktural di atas harus diikuti (diimbangi) oleh putusan-putusan pengadilan, terutama putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (yurispriudensi) dalam kasus konkret (sengketa) yang dihadapi. Dilain pihak putusan-putusan tersebut, harus dapat mengisi kekosongan hukum, yang tidak sanggup (sempat) dirumuskan secara (detail) oleh pembentuk Undang-undang. Untuk itu, Hakim harus mampu berperan dalam melakukan penemuan hukum ( recthsvinding ) pada saat memutus perkara.
B.Hakim dan Penemuan Hukum
Pada bagian ini, diuraikan tentang materi-materi apa yang harus dikuasai oleh hakim, dan bagaimana proses berfikir hakim dalam memutus perkara seperti :
1.Arti Pemenuan hukum
Mengapa penemuan hukum perlu ? hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, ternyata menghadapi suatu kenyataan, bahwa hukum yang sudah ada tidak dapat secara pas untuk menjawab dan menyelesaikan sengketa yang dihadapi. Hakim harus mencari kelengkapannya dengan menemukan sendiri hukum itu. Maka wajarlah kalau tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup seluruh kegiatan kehidupan manusia, sehingga tidak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkep-lengkapnya dan yang sejelas-jelasnya. Oleh karena itu hukumnya tidak jelas, maka harus dicari dan ditemukan. Jadi pertama-tama hakim harus menggunakan hukum tertulis lebih dahulu, akan tetapi apabila hukum tertulis tersebut ternyata tidak cukup atau tidak pas maka barulah hakim mencari dan menemukan hukum itu sendiri dari sumber-sumber lainnya. Menurut B. Arief Sidharta, ada 6 (enam ) jalur proses pembentukan hukum, salah satunya adalah melalui jalur proses peradilan.
2.Norma (kaedah) dan Ilmu Hukum
Pemahaman akan hukum, dimulai dengan pemahaman akan norma atau kaedah. Menurut Prof. Purnadi Purbacaraka, SH. Norma atau kaedah adalah pola hidup yang diciptakan oleh manusia untuk memenuhi-memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya, agar terhindar dari rasa kuatir, atau agar tercipta rasa aman. Menurut teori Maslow, rasa aman tersebut berupa :
• Makanan, perumahan dan pakaian
• Keamanan diri dan harta benda
• Rasa ingin dihargai/dihormati
• Aktualisasi diri
• Rasa ingin dicintai.
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH.,MA., mengatakan :
perubahan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia, yaitu kebutuhan-kebutuhan primernya yang mencakup baik aspek materiil maupun aspek spiritualnya.
Norma atau kaedah yang sudah mendapat legitimasi secara formal akan menjadi norma hukum yang harus dipatuhi di dalam pergaulan masyarakat. Norma yang sudah menjadi hukum, di jamin kepastian hukumnya, melalui suatu sanksi atas pelanggarannya. Segala informasi tentang hukum, akan menjadi pengetahuan hukum seorang hakim. Informasi hukum yang sudah disusun menurut sistematika dan metode-metode ilmu pengetahuan (ilmiah), akan menjadi ilmu hukum, yang harus diketahui oleh seorang hakim secara mendalam.
Ilmu hukum ada yang bersifat normatif, empiris, dan ilmu yang bersifat filosofis. Selain itu ilmu hukum juga dapat dibedakan dari segi ilmu hukum murni teori semata-mata, dan ilmu hukum yang bersifat terapan. Hal itu semua dapat mengakibatkan disintegrasi dalam ilmu hukum secara ontologi, epistemologi, maupun axilogi.( Prof. Dr. Muchsin, SH ).
3.Proses dan Cara Berfikir Hakim
Proses dan Cara Berfikir Hakim untuk menemukan hukum, dapat dikelompokan dalam kedua aliran yaitu :
1. Aliran Konservatif,
2. Aliran Progresif.
Dari karya putusan seorang hakim, dapat diketahui apakah ia termasuk kelompok aliran konservatif atau aliran progresif. Mereka sendiri tidak menyebutkan bahwa mereka penganut dari salah satu aliran tersebut. Bahkan seringkali seorang hakim dalam setiap kasus ( secara kasuistis ) berubah-ubah pendirian. Dalam kasus (A) misalnya, dia memutus dalam aliran konservatif, tetapi dalam kasus (B) dia memutus dalam aliran progresif.
Pada aliran konservatif, hakim hanya mengkonstatir bahwa Undang-undang dapat diterapkan pada peristiwanya, kemudian hakim menerapkannya menurut bunyi Undang-undang. Dengan demikian maka penemuan hukum tidak lain merupakan penerapan Undang-undang yang terjadi secara terpaksa atau silogisme. Lie Oen Hock mengatakan : deduksi logis, menemukan sendiri hukum yang berlaku untuk peristiwa konkret. Hakim tidak menciptakan sesuatu yang baru, hakim hanya menemui dan menyatakan pikiran-pikiran yang tersembunyi dalam Undang-undang. Hakim hanya sekedar mulut atau corong Undang-undang, substantie automate atau la bouche de la loi, hakim tergantung pada bunyi Undang-undang, hakim heterotonom, memutus berdasarkan peraturan-peraturan yang berada diluar dirinya, oleh karena itu hakim tidak mandiri, hakim heterotonom karena harus tunduk pada Undang-undang.
Aliran progresif tidak hanya mempertahankan nilai-nilai yang ada, akan tetapi secara dinamis harus mampu menciptakan nilai-nilai yang baru atau merekayasa masyarakat sesuai dengan perkembangan jaman dan teknologi masyarakat. Lebih jauh Roscoe Paund mengatakan : Law as a tool of social engencering. Aliran progresif semakin popular dengan semakin kuatnya perkembangan ilmu sosiologi dan budaya ke dalam ilmu hukum. Muncullah aliran-aliran tentang sosiologi hukum dan budaya hukum ( legal culture ). Hukum yang timbul dan berkembang di masyarakat, menjadi lahan penemuan hukum, didalam pembaharuan hukum.
4.Metode Penemuan Hukum
Metode penemuan hukum bukan metode ilmu hukum, karena metode penemuan hukum hanya dapat digunakan dalam praktek hukum. Metode penemuan hukum juga bukan teori hukum. Metode penemuan hukum terdiri atas penafsiran hukum, seperti : penafsiran gramatikal; penafsiran sistematis; dan penafsiran teologis atau sosiologis. Metode penemuan hukum juga mencakup konstruksi hukum seperti : analogi, argumentum, akontrario, dan penghalusan hukum. Metode penemuan hukum hanya dapat dipergunakan dalam praktek terutama oleh dalam memeriksa dan memutus perkara.
Metode penemuan hukum diarahkan pada suatu peristiwa yang bersifat khusus, konkret dan individual. Jadi metode penemuan hukum adalah bersifat praktikal karena lebih dipergunakan dalam praktek hukum.
Hasil dari metode penemuan hukum adalah terciptanya putusan pengadilan yang baik, yang dapat dipergunakan sumber pembaharuan hukum. Putusan hakim juga berperan terhadap perkembangan hukum dan ilmu hukum, oleh karena itu putusan hakim juga dapat digunakan sebagai kajian dalam ilmu hukum.
Penafsiran hukum berasal dari ilmu heurmenetika. Yang berarti ilmu dan seni penafsiran. Pada mulanya penafsiran dilakukan untuk teks-teks tertulis. Tetapi kemudian berkembang pada penafsiran perilaku, perkataan dan pranata-pranata manusia yang dilakukan dalam ilmu-ilmu budaya.
5. Asas Kepastian hukum, Keadilan dan Kemanfaatan.
Hakim dalam memutus perkara, secara kasuistis, selalu dihadapkan kepada 3 (tiga) asas yaitu :
asas kepastian hukum; asas keadilan; dan asas kemanfaatan. Bahwa ketiga asas tersebut harus dilaksanakan secara kompromi, yaitu dengan cara menerapkan ketiga-tiganya secara berimbang atau proporsional. ( Sudikno Mertokusumo ). Menurut penulis hal ini tidak dapat dilakukan oleh seorang hakim dalam diktum putusan. Paling-paling hanya dapat dilakukan terhadap perkara pidana, dalam hal-hal meringankan; perkara perdata, agar penundaan eksekusi agar tergugat berkesempatan melunasi hutangnya; perkara PTUN, menunda eksekusi, agar pihak pemerintah berkesempatan melakukan kewajiban-kewajibannya seperti mencabut keputusannya dan sebagainya. Hakim harus memilih salah satu asas dari asas tersebut, untuk memutus perkara, dan tidak mungkin mencakupnya sekaligus dalam satu putusan ( harmonisasi ). Ibarat dalam sebuah garis hakim harus memeriksa dan memutus perkara berada (bergerak) diantara dua titik pembatas garis tersebut, yaitu : titik keadian, titik kepastian hukum. Asas kemanfaatan berada diantaranya. Manakala hakim memutus lebih dekat kearah titik kepastian hukum, maka secara otomatis dia akan jauh dari titik keadilan. Sebaliknya, kalau dia memutus lebih dekat dengan titik keadilan secara otomatis dia juga akan jauh dari titik kepastian hukum. Disinilah letak batas-batas kebebasan hakim. Dia hanya bisa bergerak diantara dua titik pembatas tersebut. Dengan suatu pertimbangan yang bernalar, seorang hakim akan menentukan kapan dia berada lebih dekat dengan titik kepastian hukum dan kapan dia akan lebih dekat dengan titik keadilan. Jadi tidak benar bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara bebas dan tanpa batas. Asas kemanfaatan bergerak diantara dua titik tersebut, yang lebih melihat kepada tujuan dan kegunaan dari hukum itu kepada masyarakat. Bahwa hukum adalah ciptaan manusia, bukan ciptaan supranatural. Hukum sengaja dibuat oleh manusia dan untuk kepentingan manusia, oleh sebab itu bersifat artificial. ( Sugijanto Darmaji ).
Penekanan asas kepastian hukum oleh seorang hakim, lebih cenderung untuk mempertahankan norma-norma hukum tertulis dari hukum positif yang ada. Peraturan Undang-undang yang ditegakan demi kepastian hukum. Cara berfikir yang (normative thingking) tersebut, akan mengalami kebuntuan manakala ketentuan-ketentuan tertulis tidak dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada. Dalam situasi yang demikian hakim harus menemukan hukum untuk mengisi kelengkapan hukum itu. Inilah yang dinamakan oleh Sugijanto Darmaji adalah metode penemuan hukum, yang hanya digunakan dalam praktek terutama oleh dalam memeriksa dan memutus perkara. Satjipto Rahardjo mengingatkan penekanan asas kepastian hukum, bukan berarti sekedar penegahkan Undang-undang dan peraturan yang ada. Sebab Undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada tidak identik hukum. Hukum lebih luas dari sekedar teks Undang-undang dan peraturan-peraturan.
Penekanan asas keadilan, berarti harus mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat, yang terdiri dari kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Sosiologi hukum dan budaya hukum sangat berperan dalam bidang ini. Harus dibedakan rasa keadilan individual, dan rasa keadilan kelompok dan rasa masyarakat. selain itu rasa keadilan dari suatu masyarakat tertentu, belum tentu sama dengan rasa keadilan dari masyarakat yang lain. Hakim dalam pertimbangan-pertimbangannya harus mampu mengambarkan hal itu semua, manakala dia memilih asas keadilan sebagai dasar untuk memutus perkara yang dihadapinya.
Penekanan asas kemanfaatan lebih bernuansa ekonomi. Dasar pemikirannya adalah bahwa hukum adalah untuk manusia atau orang banyak, oleh karena itu tujuan hukum yang berguna untuk manusia dan orang banyak tersebut. Dari mulai legislasi dan regulasi sudah ada penekanan-penekanan akan asas kemanfaatan tersebut. Lihat saja ketentuan Undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dari peradilan-peradilan khusus yang ada, seperti : peradilan pajak, peradilan niaga tentang merk; hak cipta; dan patent; peradilan perselisihan hubungan industrial, dan lain sebagainya. Ada kecendrungan akan muncul peradilan khusus lain-lainya, yang kesemuanya bernuansa ekonomi, dengan menekankan kepada segi hukum ekonomi, yaitu : “ cost and benefit “. ( Dr. Lintong O. Siahaan, S.H., M.H. ). ( KY .Edisi Oktober 2008 ).
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan :
A. Bahwa hakim yang berkualitas sangat diperlukan dalam memutus perkara. Adanya anggapan yang mengatakan bahwa : “ hukum selalu ketinggalan jaman dibandingkan dengan perkembangan masyarakat”, mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum, dalam perjalanan waktu. Hal itu lebih terasa lagi di era reformasi dan transformasi sekarang ini. Sementara itu persoalan-persoalan hukum (sengketa) di dalam masyarakat terus berlanjut dan menuntut penyelesaian hukum, melalui proses peradilan. Untuk mengisi kekosongan-kekosongan hukum tersebut diperlukan hakim yang berkualitas, yang mampu berperan dalam penemuan hukum. Untuk itu, seorang hakim harus mempunyai bekal pengetahuan dan proses berfikir sebagaimana diuraikan dalam tulisan ini. Jika seandainya semua hakim mempunyai kualitas yang demikian, maka setiap putusan (jurisprudensi) akan dapat mewarnai setiap perkembangan hukum dinegara ini.
Dengan demikian pokok permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini yaitu :
“ Bagaimana seharusnya seorang hakim harus berfikir dalam proses penemuan hukum, agar dapat menghasilkan putusan yang berkualitas dalam setiap perkara (sengketa) yang dihadapi.”
Saran :
B. Agar supaya semua pihak yang terlibat/ berpartisipasi dalam proses sengketa di pengadilan ( hakim, jaksa, polisi, pengacara, saksi ahli, biro hukum pemerintah dapat lebih memahami dan mendalami hukum secara professional.
DAFTAR PUSTAKA
- …………………………Majalah KY…………………………………………………..
Edisi Oktober…………………………………………………………..………2008
- Bernard Arief Sidharta …………………………………………………………...
Refleksi tentang Ilmu Hukum …………………………………………..……..
Penerbit CV Mandar Maju ……………………………...….. tahun 2000
- Darmadi Sugijanto…………………………………………………………………..
Kedudukan Hukum Dalam Ilmu dan Filsafat……………………………
Penerbit CV Mandar Maju ……………………………..….. tahun 1998
- Mertokusumo sudikno……………………………………………………………
Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum……………………………………..
PT Citra Aditya ……………………………………………………………….1993
Minggu, 20 September 2009
KEBIJAKAN KONSUMEN
Oleh Muhammad Anwar Zainuddin
A. Pendahuluan
Ajaran Islam terdiri atas tiga komponen, yaitu aqidah, syariah dan akhlaq. Syariah dalam bentuk shalat adalah menjauhi perbuatan keji dan munkar, hasil menunaikan zakat adalah mensucikan dan menentramkan jiwa, hasil melaksanakan puasa dengan ikhlas dan karena Allah SWT menjadikan manusia muslim taqwa, sedangkan hasil mengerjakan ibadah hajji adalah Allah SWT menerima ketakwaan dari yang melaksanakannya. Jika seluruh aktivitas ibadah itu tidak menjadikan manusia Muslim berakhlak mulia, maka hilanglah nilai-nilai ibadah itu di sisi Allah SWT.
Kebijakan Konsumen membicarakan persoalan kehalalan, baik berupa sumber maupun pemanfaatan harta termasuk persoalan makanan. Karena itu, setiap warga masyarakat Islam yang mencari rejeki harus selalu berpedoman kepada Sumber hukum, yaitu Alqur’an dan Al Hadis mengenai penghasilannya yang halalan Tayyiban
Setiap warga masyarakat yang berusaha untuk mencapai tugas produksinya yang rumit, akan tetapi respon islam dalam menyelesaikan tugas ini dasar ideologinya, pasti mempunyai perbedaan dari respon ekonomi pasar, atau ekonomi ”komando”.walaupun seseorang merasa benar dengan berkata bahwa suatu masyarakat pertama-tama harus melakukan tugas-tugas produksi dahulu sebelum memulai persoalan distribusi, tetapi dalam ekonomi islam, distribusilah yang harus menggiatkan produksi dan konsumsi. Dengan demikian, proses konsumsi, produksi dan distribusi sebenarnya terpadu sedemikian rupa, maka kemungkinan perbaikan simultan dalam suatu kehidupan material maupun spiritual menjadi nyata.
B. Pengertian Konsumen
Manusia dalam mempertahankan kehidupannya, ia harus memenuhi kebutuhannya, baik berupa kebutuhan primer maupun sekunder dan lainnya.. Dari kebutuhan dimaksud, maka manusia disebut sebagai konsumen, bahkan semua yang hidup di dunia ini adalah konsumen.
Setiap konsumen membutuhkan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal (merupakan kebutuhan biologis untuk hidup).di samping itu konsumen juga memiliki kebutuhan akan kesehatan, pendidikan yang tinggi, rasa aman, dan tentram, serta banyak lagi kebutuhan yang lain.
C. Prinsip konsumsi dalam Islam
Konsumsi adalah permintaan; sedangkan produksi adalah penyediaan. Hal ini mengandung arti bahwa pembicaraan mengenai konsumsi adalah primer, dan hanya para ahli ekonomi mempertunjukkan kemampuannya untuk memahami dan menjelaskan prinsip produksi maupun konsumsi sajalah mereka dapat dianggap kompeten untuk mengembangkan hokum-hukum nilai dan distribusi atau hamper setiap cabang lain dari subyek tersebut. Perbedaan antara ilmu ekonomi modern dan ekonomi Islam dalam hal konsumsi terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhannya. Orang.yang beragama Islam tidak mengakui kegemaran materialistis semata-mata dari pola konsumsi modern, melainkan memperhatikan kehalalan yang sesuatu berdasarkan ajaran Islam.
Sikap hemat, membatasi diri kepada barang yang halal, dan prioritas terhadap kebutuhan pokok tidak ditemukan pada konsep utility, melainkan hanya pada konsep maslahah.ini menunjukan bahwa tampaknya sulit mencari titik temu dua konsep tersebut. Karena itu, sulit dipertemukan hal dimaksud, maka tidak mungkin mentransformasikan sifat persepsi konsumsi secara Islami ke dalam konsep utitity.
D. Etika Konsumsi dalam Islam
Menurut islam, anugrah-anugrah allah itu milik semua manusia dan suasana yang menyebabkan sebagaian diantara anugrah-anugrah itu berada diantara Orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugrah-anugrah itu untuk mereka sendiri; sedangkan orang lain tidak memiliki bagiannya sehingga banyak diantara anugrah-anugrah yang diberikan allah kepada umat manusia itu masih berhak mereka miliki walaupun mereka tidak memperolehnya. Dalam Al-Qur’an Allah SWT mengutuk dan membantalkan argumen yang dikemukakan oleh orang kaya yang kikir karena tidak kesediaan mereka memberikan bagian atau miliknya ini.
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ ءَامَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
Terjemahnya:
“Bila dikatakan kepada mereka, “belanjakanlah sebagaian rizki Allah yang diberikannya kepadamu” ,orang-orang kafir itu berkata, “ apakah kami harus memberi makan orang-orang yang jika allah menghendaki akan diberinya makan? Sebenarnya kamu benar-benar tersesat”. (QS.Yaasin: 47)
Setiap orang mu’min berusaha mencari kenikmatan dengan cara mematuhi perintah-perintahnya dan memuaskan dirinya sendiri dengan barang-barang dan anugrah-anugrah yang diciptakan (Allah) untuk umat manusia demi kemaslahatan umat. Konsumsi berlebih-lebihan, yang merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal tuhan, dikutuk dalam islam dan disebut israf (pemborosan) atau tazbir (menghambur-hamburkan harta tanpa guna). Tazbir berarti mempergunakan harta dengan cara yang salah, yakni, menuju menuju tujuan-tujuan yang terlarangseperti penyuapan, hal-hal yang melanggar hukum atau dengan cara yang tanpa aturan. Setiap kategori ini mencakup berapa jenis pengguna harta yang hampir sudah menggejela pada masyarakat yang berorientasi konsumerisme. Pemborosan berarti pengguna harta secara berlebih-lebihan untuk hal-hal yang melanggar hukum dalam hal seperti makanan, pakaian, tempat tinggalatau bahkan sedekah. Ajaran-ajaran islam mengajurkan pola konsumsi dan pengguna harta secara wajar dan berimbang.yakni pola terletak diantara kekikiran dan pemborosan. Konsunsi diatas dan melampui tingkat moderat (wajar) dianggap israf dan tidak disenangi islam .
1.Tauhid (Unity / kesatuan)
Dalam perspektif Islam, kegiatan konsumsi dilakukan dalam rangka beribadah kepada allah SWT, sehingga senantiasa berada dalam hukum hukum allah (syariah).
2. Adil (equilibrium/keadilan)
Islam memperbolehkan manusia untuk menikmati berbagai karunia dalam kehidupan dunia yang disediakan oleh Allah Swt:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Terjemahnya :
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu (Q:S: Al Baqarah: 168)
3. Kehendak bebas
Alam semesta adalah milik Allah Swt, yang memiliki Kemahakuasaan, kedaulatan sepenuhnya dan kesempurnaan atas makhluk-makhluknya. Karema itu manusia diberikan oleh Allah Swt kekuasaan untuk mengambil manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya.
4. Amanah/Pertanggungjawaban
Manusia adalah khalifah atau pengembang amanah dari Allah Swt. Hal dimaksud, manusia diberi kekuasaan untuk melaksanakan tugas kekhalifaan di muka Bumi ini, dan tentu untuk memakmurkan bumi dengan segala isinya.
5. Halal
Dalam kerangka acuan ajaran Islam, barang-barang yang dapat dikonsumsi adalah barang-barang yang menimbulkan kebaikan, kemaslahatan, baik secara material maupun spiritual.
6. Sederhana
Islam menganjurkan hidup sederhana dan melarang perbuatan yang melampaui batas atau berlebih-lebihan termasuk pemborosan, memanfaatkan harta yang tidak berguna.
E. Mashlahah dalam konsumsi
Mashlahah dalam konsumsi mempunyai ruang sebagai berikut.
1. Kebutuhan dan keinginan
2. Mashlahah dan Kepuasan
3. Maslahah dan Nilai-nilai Ekonomi Islam
4. Penentuan dan Pengukuran Mashlahah bagi Konsumen.
a. Formulasi Mashlahah
b. Pengukuran Mashlahah Konsumen
c. Karakteristik Manfaat dan berkah dalam konsumsi
d. Ketentuan Islam Mengenai Makanan
Ajaran Islam mengenai hal dimaksud, dikendalikan oleh lima prinsip sebagai berikut.
1. prinsip keadilan
2. prinsip kebersihan
3. prinsip kesederhanaan
4. prinsip kemurahan hati
5. prinsip moralitas
Kebutuhan dan keinginan mengenai konsumsi terdapat dalam ayat suci Al Qur`an sebagai berikut.
إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…..”(Q.S,Al-Baqarah, 2:169)
Dalam soal makanan dan minuman yang terlarang adalah darah,daging binatang yang telah mati sendiri,daging babi,daging binatang yang diserukan nama selain nama Allah dengan maksud dipersembahkan sebagai kurban untuk memuja berhala atau tuhan-tuhan lain dan persembahan bagi orang-orang yang dianggap suci atau siapa pun selain allah.tiga golongan pertama dilarang karena hewan-hewan ini berbahaya bagi tubuh,yang berbahaya bagi tubuh tentu berbahaya pula bagi jiwa.Tercantum dalam kitab suci Al-Qur`an maupun sunnah tentang makanan ialah harus baik atau cocok untuk dimakan,tidak kotor ataupun menjijikan sehingga merusak selera.Karena itu,tidak semua yang diperkenankan boleh dimakan dan diminum dalam semua keadaan.dari semua yang diperbolehkan makan dan minumlah yang bersih dan bermanfaat.Perilaku manusia mengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak berlebih-lebihan yang berarti janganlah makan secara berlebihan.
Dalam Al-Qur`an dikatakan:
يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
”….makan dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan;sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”(Q.S, Al A`raaf,7:31)
selanjutnya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Hai orang-orang yang beriman. janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas….” (Q.S,Al Maidah,5:87)
Arti penting ayat-ayat Al-Qur’an di atas, adalah kenyataan bahwa kurang makan dapat mempengaruhi pembangunan jiwa dan tubuh, demikian pula bila perut terisi secara berlebih-lebihan tentu akan ada pengaruhnya pada perut. Jadi, dengan mentaati perintah islam tidak ada bahaya maupun dosa ketika makanan dan minuman halal yang disediakan tuhan karena kemurahan hatinya.Selama maksudnya adalah untuk kelangsungan hidup dan kesehatan yang lebih baik dengan tujuan menunaikan perintah tuhan dengan keimanan yang kuat dalam tuntunannya dan perbuatan adil sesuai dengan itu yang menjamin persesuaian bagi semua perintahnya(Q.S,Al Maidah 5:96).
Makanan dan minuman berbahaya sekali seperti minuman yang memabukkan karena itu tidak bisa diminum sekalipun dalam jumlah kecil kecuali kalau digunakan sebagai obat untuk menyelamatkan jiwa.Untuk maksud demikian kitab suci Al Qur`an dengan tegas memperbolehkan penggunaan makanan-makanan terlarang:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
”….tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya),sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas,maka tidak ada dosa baginya….”(Q.S Al Baqarah 2:173).
Semua minuman yang memabukan (minuman keras) juga dilarang. Namun, diakui oleh Al-Qur’an bahwa minuman dimaksud, mempunyai manfaat, kenikmatan atau keuntungan dengan minum-minuman keras dan makanan-makanan terlarang lainnya tetapi hal itu lebih besar kemudharatannya dari manfaatnya (Q.S Al-Baqarah 2:219). Larangan dimaksud, jelas dan menyeluruh (Al Maidah 5:91). Al Qur`an menjelaskan bahwa kegemaran minum-minuman keras cenderung menimbulkan perselisihan dan permusuhan dan bagi mereka yang menyukainya besar kemungkinan akan mengabaikan shalat dan tidak ingat kepada Allah Swt (Q.S. Al Maidah 5: 94).
F. Kebutuhan dan urutan prioritas dalam Islam
Adalah biasa untuk menggolongkan kebutuhan-kebutuhan manusia dalam 3 judul: Keperluan, Kesenangan dan Kemewahan. Hal itu dikemukakan sebagai berikut.
1. “Keperluan”biasanya meliputi semua hal yang diperlukan untuk memenuhi segala kebutuhan yang harus dipenuhi.
2. “Kesenangan”boleh didefinisikan sebagai komoditi yang penggunaannya menambah efisiensi pekerja,akan tetepi tidak seimbang dengan biaya komoditi semacam itu.
3. “Kemewahan”menunjuk kepada komoditi serta jasa yang penggunaannya tidak menambah efisiensi seseorang bahkan mungkin menguranginya. Pakaian, perhiasan, mobil, mebel mahal, gedung-gedung yang menyerupai istana,barisan panjang pembantu-pembantu rumah tangga,kesemuanya itu merupakan kemewahan bagi kebanyakan orang.
G. Perilaku konsumen muslim.
Sesungguhnya islam dalam ajarannya di bidang konsumsi tidak mempersulit jalan hidup seorang konsumen.Jika sesorang mendapatkan penghasilan dan setelah dihitung secara cermat hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga saja,tidak ada keharusan baginya untuk mengeluarkan konsumsi social.orang ini termasuk dalam kategori kelas pendapatan rendah yang pas-pasan.akan tetapi bagi yang pendapatannya lebih banyak dari itu,dan rupanya melebihi dari kebutuhan pokoknya,maka tak ada alas an baginya untuk tidak mengeluarkan konsumsi sosialnya.
Dalam islam perilaku seorang konsumen harus mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah Swt. Inilah yang kita tidak dapati dalam ilmu perilaku konsumsi konvesional.
Kemudian yang tidak kita dapati pada kajian perilaku konsumsi dalam perspektif ilmu ekonomi konvesional adalah kehadiran saluran penyeimbang dari saluran kebutuhan individual yang disebut dengan saluran konsumsi sosial.Al Quran mengajarkan umat islam agar menyalurkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat,sedekah dan infaq.hal ini menegaskan bahwa umat islam merupakan mata rantai yang kokoh yang saling menguatkan bagi umat islam lainnya.
Perbedaan prilaku konsumen muslim dengan perilaku konsumen konvesional adalah konsumen muslim memiliki keunggulan bahwa mereka dalam memenuhi kebutuhannya tidak sekadar memenuhi kebutuhan individual (materi),tetapi juga memenuhi kebutuhan sosial (spiritual).konsumen muslim ketika mendapatkan penghasilan rutinnya,baik mingguan,bulanan,atau tahunan,ia tidak berpikir pendapatan yang sudah di raihnya itu harus di habiskan untuk dirinya sendiri,tetapi karena kesadarannya bahwa ia hidup untuk mencari ridha allah,sebagian pendapatannya dibelanjakan di jalan allah (fi sabilillah).Dalam islam.perilaku seorang konsumen muslim harus mencerminkan hubungan dirinya dengan allah (hablu mina allah) dan manusia (hablu mina an-nas).konsep inilah yang tidak kita dapati dalam ilmu perilaku konsumen konvesional.
Kebutuhan-kebutuhan di atas merupakan stimulus terciptanya kegiatan ekonomi yang dinamis.Masing-masing konsumen adalah merupakan pribadi yang unik,dimana diantara konsumen yang satu dengan yang lain memiliki kebutuhan yang berbeda juga perilaku yang berbeda dalam memenuhi kebutuhannya.Namun,dari perbedaan-perbedaan yang unik tersebut ada satu persamaan,yakni setiap konsumen akan berusaha untuk memaksimalkan kepuasannya pada saat mengkonsumsi suatu barang ataupun jasa.
H. Amar ma’ruf nahi mungkar”
Ekonomi Islam yang merupakan bagian dari sistem perekonomian Syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berfokus kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang. Hal dimaksud, ekonomi syariah dapat dilihat dari 4 (empat) sudut pandang sebagai berikut.
1. Ekonomi Illahiyah (Ke-Tuhan-an)
Ekonomi Ke-Tuhan-an mengandung arti bahwa manusia diciptakan oleh Allah untuk memenuhi perintah-Nya, yakni beribadah, dan dalam mencari kebutuhan hidupnya, manusia harus berdasarkan aturan-aturan (Syariah) dengan tujuan utama untuk mendapatkan Ridho Allah.
2. Ekonomi Akhlaq
Ekonomi akhlaq mengandung arti bahwa kesatuan antara ekonomi dan akhlaq harus berkaitan dengan sektor produksi, distribusi, dan konsumsi. Dengan demikian seorang Muslim tidak bebas mengerjakan apa saja yang diinginkan atau yang menguntungkan tanpa mempedulikan orang lain.
3. Ekonomi Kemanusiaan
Ekonomi kemanusiaan mengandung arti bahwa Allah memberikan predikat “Khalifah” hanya kepada manusia, karena manusia diberi kemampuan dan perasaan yang memungkinkan ia melaksanakan tugasnya. Melalui perannya sebagai “Khalifah” manusia wajib beramal, bekerja keras, berkreasi, dan berinovasi.
4. Ekonomi Keseimbangan
Ekonomi Keseimbangan adalah pandangan Islam terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseim-bangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individu dan masyarakat secara berimbang. Karena itu, dapat dilihat bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun penganut ajaran Islam sendiri, seringkali tidak menyadari hal dimaksud. Hal itu terjadi karena masih berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis, karena berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat, dan juga bahwa pandangan dari Barat selalu dianggap lebih hebat. Padahal tanpa disadari ternyata di dunia Barat sendiri telah banyak negara mulai mendalami sistem perekonomian yang berbasiskan Syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penterjemah Al-Qur’an, Jakarta, 1995
Ali, Zainuddin, Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Amalia, Euis, Modul Teori Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional,
Asy-Syirbini, Muhammad al-Khathîb. Mughni al-Muhtâj., Dar al-Fikr, tt..
Az-Zuhaily, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989
Az-Zuhaily, Muhammad. An-Nazhariyyât al-Fiqhiyyah. Damas-kus: Dar al-Qalam, 1993
Muhammad Abdul Mannan, Ekonomi Islam:teori dan praktek, Jogyakarta.
Muhammad muflih, M.A. Prilaku konsumen,
Tri kunawangsihpracoyo, Aspek dasar ekonomi mikro,
A. Pendahuluan
Ajaran Islam terdiri atas tiga komponen, yaitu aqidah, syariah dan akhlaq. Syariah dalam bentuk shalat adalah menjauhi perbuatan keji dan munkar, hasil menunaikan zakat adalah mensucikan dan menentramkan jiwa, hasil melaksanakan puasa dengan ikhlas dan karena Allah SWT menjadikan manusia muslim taqwa, sedangkan hasil mengerjakan ibadah hajji adalah Allah SWT menerima ketakwaan dari yang melaksanakannya. Jika seluruh aktivitas ibadah itu tidak menjadikan manusia Muslim berakhlak mulia, maka hilanglah nilai-nilai ibadah itu di sisi Allah SWT.
Kebijakan Konsumen membicarakan persoalan kehalalan, baik berupa sumber maupun pemanfaatan harta termasuk persoalan makanan. Karena itu, setiap warga masyarakat Islam yang mencari rejeki harus selalu berpedoman kepada Sumber hukum, yaitu Alqur’an dan Al Hadis mengenai penghasilannya yang halalan Tayyiban
Setiap warga masyarakat yang berusaha untuk mencapai tugas produksinya yang rumit, akan tetapi respon islam dalam menyelesaikan tugas ini dasar ideologinya, pasti mempunyai perbedaan dari respon ekonomi pasar, atau ekonomi ”komando”.walaupun seseorang merasa benar dengan berkata bahwa suatu masyarakat pertama-tama harus melakukan tugas-tugas produksi dahulu sebelum memulai persoalan distribusi, tetapi dalam ekonomi islam, distribusilah yang harus menggiatkan produksi dan konsumsi. Dengan demikian, proses konsumsi, produksi dan distribusi sebenarnya terpadu sedemikian rupa, maka kemungkinan perbaikan simultan dalam suatu kehidupan material maupun spiritual menjadi nyata.
B. Pengertian Konsumen
Manusia dalam mempertahankan kehidupannya, ia harus memenuhi kebutuhannya, baik berupa kebutuhan primer maupun sekunder dan lainnya.. Dari kebutuhan dimaksud, maka manusia disebut sebagai konsumen, bahkan semua yang hidup di dunia ini adalah konsumen.
Setiap konsumen membutuhkan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal (merupakan kebutuhan biologis untuk hidup).di samping itu konsumen juga memiliki kebutuhan akan kesehatan, pendidikan yang tinggi, rasa aman, dan tentram, serta banyak lagi kebutuhan yang lain.
C. Prinsip konsumsi dalam Islam
Konsumsi adalah permintaan; sedangkan produksi adalah penyediaan. Hal ini mengandung arti bahwa pembicaraan mengenai konsumsi adalah primer, dan hanya para ahli ekonomi mempertunjukkan kemampuannya untuk memahami dan menjelaskan prinsip produksi maupun konsumsi sajalah mereka dapat dianggap kompeten untuk mengembangkan hokum-hukum nilai dan distribusi atau hamper setiap cabang lain dari subyek tersebut. Perbedaan antara ilmu ekonomi modern dan ekonomi Islam dalam hal konsumsi terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhannya. Orang.yang beragama Islam tidak mengakui kegemaran materialistis semata-mata dari pola konsumsi modern, melainkan memperhatikan kehalalan yang sesuatu berdasarkan ajaran Islam.
Sikap hemat, membatasi diri kepada barang yang halal, dan prioritas terhadap kebutuhan pokok tidak ditemukan pada konsep utility, melainkan hanya pada konsep maslahah.ini menunjukan bahwa tampaknya sulit mencari titik temu dua konsep tersebut. Karena itu, sulit dipertemukan hal dimaksud, maka tidak mungkin mentransformasikan sifat persepsi konsumsi secara Islami ke dalam konsep utitity.
D. Etika Konsumsi dalam Islam
Menurut islam, anugrah-anugrah allah itu milik semua manusia dan suasana yang menyebabkan sebagaian diantara anugrah-anugrah itu berada diantara Orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugrah-anugrah itu untuk mereka sendiri; sedangkan orang lain tidak memiliki bagiannya sehingga banyak diantara anugrah-anugrah yang diberikan allah kepada umat manusia itu masih berhak mereka miliki walaupun mereka tidak memperolehnya. Dalam Al-Qur’an Allah SWT mengutuk dan membantalkan argumen yang dikemukakan oleh orang kaya yang kikir karena tidak kesediaan mereka memberikan bagian atau miliknya ini.
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ ءَامَنُوا أَنُطْعِمُ مَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ أَطْعَمَهُ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
Terjemahnya:
“Bila dikatakan kepada mereka, “belanjakanlah sebagaian rizki Allah yang diberikannya kepadamu” ,orang-orang kafir itu berkata, “ apakah kami harus memberi makan orang-orang yang jika allah menghendaki akan diberinya makan? Sebenarnya kamu benar-benar tersesat”. (QS.Yaasin: 47)
Setiap orang mu’min berusaha mencari kenikmatan dengan cara mematuhi perintah-perintahnya dan memuaskan dirinya sendiri dengan barang-barang dan anugrah-anugrah yang diciptakan (Allah) untuk umat manusia demi kemaslahatan umat. Konsumsi berlebih-lebihan, yang merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal tuhan, dikutuk dalam islam dan disebut israf (pemborosan) atau tazbir (menghambur-hamburkan harta tanpa guna). Tazbir berarti mempergunakan harta dengan cara yang salah, yakni, menuju menuju tujuan-tujuan yang terlarangseperti penyuapan, hal-hal yang melanggar hukum atau dengan cara yang tanpa aturan. Setiap kategori ini mencakup berapa jenis pengguna harta yang hampir sudah menggejela pada masyarakat yang berorientasi konsumerisme. Pemborosan berarti pengguna harta secara berlebih-lebihan untuk hal-hal yang melanggar hukum dalam hal seperti makanan, pakaian, tempat tinggalatau bahkan sedekah. Ajaran-ajaran islam mengajurkan pola konsumsi dan pengguna harta secara wajar dan berimbang.yakni pola terletak diantara kekikiran dan pemborosan. Konsunsi diatas dan melampui tingkat moderat (wajar) dianggap israf dan tidak disenangi islam .
1.Tauhid (Unity / kesatuan)
Dalam perspektif Islam, kegiatan konsumsi dilakukan dalam rangka beribadah kepada allah SWT, sehingga senantiasa berada dalam hukum hukum allah (syariah).
2. Adil (equilibrium/keadilan)
Islam memperbolehkan manusia untuk menikmati berbagai karunia dalam kehidupan dunia yang disediakan oleh Allah Swt:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Terjemahnya :
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu (Q:S: Al Baqarah: 168)
3. Kehendak bebas
Alam semesta adalah milik Allah Swt, yang memiliki Kemahakuasaan, kedaulatan sepenuhnya dan kesempurnaan atas makhluk-makhluknya. Karema itu manusia diberikan oleh Allah Swt kekuasaan untuk mengambil manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya.
4. Amanah/Pertanggungjawaban
Manusia adalah khalifah atau pengembang amanah dari Allah Swt. Hal dimaksud, manusia diberi kekuasaan untuk melaksanakan tugas kekhalifaan di muka Bumi ini, dan tentu untuk memakmurkan bumi dengan segala isinya.
5. Halal
Dalam kerangka acuan ajaran Islam, barang-barang yang dapat dikonsumsi adalah barang-barang yang menimbulkan kebaikan, kemaslahatan, baik secara material maupun spiritual.
6. Sederhana
Islam menganjurkan hidup sederhana dan melarang perbuatan yang melampaui batas atau berlebih-lebihan termasuk pemborosan, memanfaatkan harta yang tidak berguna.
E. Mashlahah dalam konsumsi
Mashlahah dalam konsumsi mempunyai ruang sebagai berikut.
1. Kebutuhan dan keinginan
2. Mashlahah dan Kepuasan
3. Maslahah dan Nilai-nilai Ekonomi Islam
4. Penentuan dan Pengukuran Mashlahah bagi Konsumen.
a. Formulasi Mashlahah
b. Pengukuran Mashlahah Konsumen
c. Karakteristik Manfaat dan berkah dalam konsumsi
d. Ketentuan Islam Mengenai Makanan
Ajaran Islam mengenai hal dimaksud, dikendalikan oleh lima prinsip sebagai berikut.
1. prinsip keadilan
2. prinsip kebersihan
3. prinsip kesederhanaan
4. prinsip kemurahan hati
5. prinsip moralitas
Kebutuhan dan keinginan mengenai konsumsi terdapat dalam ayat suci Al Qur`an sebagai berikut.
إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…..”(Q.S,Al-Baqarah, 2:169)
Dalam soal makanan dan minuman yang terlarang adalah darah,daging binatang yang telah mati sendiri,daging babi,daging binatang yang diserukan nama selain nama Allah dengan maksud dipersembahkan sebagai kurban untuk memuja berhala atau tuhan-tuhan lain dan persembahan bagi orang-orang yang dianggap suci atau siapa pun selain allah.tiga golongan pertama dilarang karena hewan-hewan ini berbahaya bagi tubuh,yang berbahaya bagi tubuh tentu berbahaya pula bagi jiwa.Tercantum dalam kitab suci Al-Qur`an maupun sunnah tentang makanan ialah harus baik atau cocok untuk dimakan,tidak kotor ataupun menjijikan sehingga merusak selera.Karena itu,tidak semua yang diperkenankan boleh dimakan dan diminum dalam semua keadaan.dari semua yang diperbolehkan makan dan minumlah yang bersih dan bermanfaat.Perilaku manusia mengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak berlebih-lebihan yang berarti janganlah makan secara berlebihan.
Dalam Al-Qur`an dikatakan:
يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
”….makan dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan;sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”(Q.S, Al A`raaf,7:31)
selanjutnya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Hai orang-orang yang beriman. janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas….” (Q.S,Al Maidah,5:87)
Arti penting ayat-ayat Al-Qur’an di atas, adalah kenyataan bahwa kurang makan dapat mempengaruhi pembangunan jiwa dan tubuh, demikian pula bila perut terisi secara berlebih-lebihan tentu akan ada pengaruhnya pada perut. Jadi, dengan mentaati perintah islam tidak ada bahaya maupun dosa ketika makanan dan minuman halal yang disediakan tuhan karena kemurahan hatinya.Selama maksudnya adalah untuk kelangsungan hidup dan kesehatan yang lebih baik dengan tujuan menunaikan perintah tuhan dengan keimanan yang kuat dalam tuntunannya dan perbuatan adil sesuai dengan itu yang menjamin persesuaian bagi semua perintahnya(Q.S,Al Maidah 5:96).
Makanan dan minuman berbahaya sekali seperti minuman yang memabukkan karena itu tidak bisa diminum sekalipun dalam jumlah kecil kecuali kalau digunakan sebagai obat untuk menyelamatkan jiwa.Untuk maksud demikian kitab suci Al Qur`an dengan tegas memperbolehkan penggunaan makanan-makanan terlarang:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
”….tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya),sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas,maka tidak ada dosa baginya….”(Q.S Al Baqarah 2:173).
Semua minuman yang memabukan (minuman keras) juga dilarang. Namun, diakui oleh Al-Qur’an bahwa minuman dimaksud, mempunyai manfaat, kenikmatan atau keuntungan dengan minum-minuman keras dan makanan-makanan terlarang lainnya tetapi hal itu lebih besar kemudharatannya dari manfaatnya (Q.S Al-Baqarah 2:219). Larangan dimaksud, jelas dan menyeluruh (Al Maidah 5:91). Al Qur`an menjelaskan bahwa kegemaran minum-minuman keras cenderung menimbulkan perselisihan dan permusuhan dan bagi mereka yang menyukainya besar kemungkinan akan mengabaikan shalat dan tidak ingat kepada Allah Swt (Q.S. Al Maidah 5: 94).
F. Kebutuhan dan urutan prioritas dalam Islam
Adalah biasa untuk menggolongkan kebutuhan-kebutuhan manusia dalam 3 judul: Keperluan, Kesenangan dan Kemewahan. Hal itu dikemukakan sebagai berikut.
1. “Keperluan”biasanya meliputi semua hal yang diperlukan untuk memenuhi segala kebutuhan yang harus dipenuhi.
2. “Kesenangan”boleh didefinisikan sebagai komoditi yang penggunaannya menambah efisiensi pekerja,akan tetepi tidak seimbang dengan biaya komoditi semacam itu.
3. “Kemewahan”menunjuk kepada komoditi serta jasa yang penggunaannya tidak menambah efisiensi seseorang bahkan mungkin menguranginya. Pakaian, perhiasan, mobil, mebel mahal, gedung-gedung yang menyerupai istana,barisan panjang pembantu-pembantu rumah tangga,kesemuanya itu merupakan kemewahan bagi kebanyakan orang.
G. Perilaku konsumen muslim.
Sesungguhnya islam dalam ajarannya di bidang konsumsi tidak mempersulit jalan hidup seorang konsumen.Jika sesorang mendapatkan penghasilan dan setelah dihitung secara cermat hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga saja,tidak ada keharusan baginya untuk mengeluarkan konsumsi social.orang ini termasuk dalam kategori kelas pendapatan rendah yang pas-pasan.akan tetapi bagi yang pendapatannya lebih banyak dari itu,dan rupanya melebihi dari kebutuhan pokoknya,maka tak ada alas an baginya untuk tidak mengeluarkan konsumsi sosialnya.
Dalam islam perilaku seorang konsumen harus mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah Swt. Inilah yang kita tidak dapati dalam ilmu perilaku konsumsi konvesional.
Kemudian yang tidak kita dapati pada kajian perilaku konsumsi dalam perspektif ilmu ekonomi konvesional adalah kehadiran saluran penyeimbang dari saluran kebutuhan individual yang disebut dengan saluran konsumsi sosial.Al Quran mengajarkan umat islam agar menyalurkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat,sedekah dan infaq.hal ini menegaskan bahwa umat islam merupakan mata rantai yang kokoh yang saling menguatkan bagi umat islam lainnya.
Perbedaan prilaku konsumen muslim dengan perilaku konsumen konvesional adalah konsumen muslim memiliki keunggulan bahwa mereka dalam memenuhi kebutuhannya tidak sekadar memenuhi kebutuhan individual (materi),tetapi juga memenuhi kebutuhan sosial (spiritual).konsumen muslim ketika mendapatkan penghasilan rutinnya,baik mingguan,bulanan,atau tahunan,ia tidak berpikir pendapatan yang sudah di raihnya itu harus di habiskan untuk dirinya sendiri,tetapi karena kesadarannya bahwa ia hidup untuk mencari ridha allah,sebagian pendapatannya dibelanjakan di jalan allah (fi sabilillah).Dalam islam.perilaku seorang konsumen muslim harus mencerminkan hubungan dirinya dengan allah (hablu mina allah) dan manusia (hablu mina an-nas).konsep inilah yang tidak kita dapati dalam ilmu perilaku konsumen konvesional.
Kebutuhan-kebutuhan di atas merupakan stimulus terciptanya kegiatan ekonomi yang dinamis.Masing-masing konsumen adalah merupakan pribadi yang unik,dimana diantara konsumen yang satu dengan yang lain memiliki kebutuhan yang berbeda juga perilaku yang berbeda dalam memenuhi kebutuhannya.Namun,dari perbedaan-perbedaan yang unik tersebut ada satu persamaan,yakni setiap konsumen akan berusaha untuk memaksimalkan kepuasannya pada saat mengkonsumsi suatu barang ataupun jasa.
H. Amar ma’ruf nahi mungkar”
Ekonomi Islam yang merupakan bagian dari sistem perekonomian Syariah, memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berfokus kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang. Hal dimaksud, ekonomi syariah dapat dilihat dari 4 (empat) sudut pandang sebagai berikut.
1. Ekonomi Illahiyah (Ke-Tuhan-an)
Ekonomi Ke-Tuhan-an mengandung arti bahwa manusia diciptakan oleh Allah untuk memenuhi perintah-Nya, yakni beribadah, dan dalam mencari kebutuhan hidupnya, manusia harus berdasarkan aturan-aturan (Syariah) dengan tujuan utama untuk mendapatkan Ridho Allah.
2. Ekonomi Akhlaq
Ekonomi akhlaq mengandung arti bahwa kesatuan antara ekonomi dan akhlaq harus berkaitan dengan sektor produksi, distribusi, dan konsumsi. Dengan demikian seorang Muslim tidak bebas mengerjakan apa saja yang diinginkan atau yang menguntungkan tanpa mempedulikan orang lain.
3. Ekonomi Kemanusiaan
Ekonomi kemanusiaan mengandung arti bahwa Allah memberikan predikat “Khalifah” hanya kepada manusia, karena manusia diberi kemampuan dan perasaan yang memungkinkan ia melaksanakan tugasnya. Melalui perannya sebagai “Khalifah” manusia wajib beramal, bekerja keras, berkreasi, dan berinovasi.
4. Ekonomi Keseimbangan
Ekonomi Keseimbangan adalah pandangan Islam terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseim-bangan yang adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat tidak menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individu dan masyarakat secara berimbang. Karena itu, dapat dilihat bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun penganut ajaran Islam sendiri, seringkali tidak menyadari hal dimaksud. Hal itu terjadi karena masih berpikir dengan kerangka ekonomi kapitalis, karena berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat, dan juga bahwa pandangan dari Barat selalu dianggap lebih hebat. Padahal tanpa disadari ternyata di dunia Barat sendiri telah banyak negara mulai mendalami sistem perekonomian yang berbasiskan Syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penterjemah Al-Qur’an, Jakarta, 1995
Ali, Zainuddin, Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Amalia, Euis, Modul Teori Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional,
Asy-Syirbini, Muhammad al-Khathîb. Mughni al-Muhtâj., Dar al-Fikr, tt..
Az-Zuhaily, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989
Az-Zuhaily, Muhammad. An-Nazhariyyât al-Fiqhiyyah. Damas-kus: Dar al-Qalam, 1993
Muhammad Abdul Mannan, Ekonomi Islam:teori dan praktek, Jogyakarta.
Muhammad muflih, M.A. Prilaku konsumen,
Tri kunawangsihpracoyo, Aspek dasar ekonomi mikro,
Peranan Moralitas Agama dan etika dalam Lembaga Keuangan Syariah
Peranan moralitas agama dalam mengurus keuangan syariah (baik bank syariah maupun lembaga keuangan syariah lainnya) untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan masyarakat sebagai manusia yang saling bersaudara, menurut sebagian pihak saat ini, hanyalah sebuah impian. Hal dimaksud, terjadi karena adanya penolakan menggunakan mekanisme filter yang disediakan oleh penilaian berbasis moral, di samping makin melemahnya perasaan sosial yang diserukan oleh para tokoh agama. Peningkatan moral dan solidaritas sosial tidak mungkin dapat dilakukan tanpa adanya kesakralan nilai moral yang bersumber dari ajaran agama. Para ahli mengakui, bahwa agama-agama cenderung memperkuat rasa kewajiban sosial dalam diri pemeluknya dari pada menghancurkan. Sepanjang sejarah kehidupan umat manusia tidak ditemukan contoh signifikan yang menunjukkan bahwa suatu masyarakat yang berhasil memeli-hara kehidupan moral tanpa bantuan dari nilai agama.
Ajaran ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai agama akan menjadikan tujuan kesejahteraan kehidupan yang meningkatkan jiwa dan ruhani manusia menuju kepada Tuhannya. Menurut Yusuf Qardhawi (1994) seperti yang dikutip oleh rizki bahwa sesungguhnya manusia jika kebutuhan hidup pribadi dan keluarganya telah terpenuhi serta merasa aman terhadap diri dan rezekinya, maka mereka akan hidup dengan penuh ketenangan, beribadah dengan khusyu’ kepada Tuhannya yang telah memberi mereka makan, sehingga terbebas dari kelaparan dan memberi keamanan kepada mereka dari rasa takut. Karena itu, dibutuhkan sebuah kesadaran, bahwa manusia diciptakan oleh Allah swt bukan untuk keperluan ekonomi, melainkan sebaliknya, yaitu masalah ekonomi diciptakan untuk kepentingan manusia.16
Agama Islam mempunyai ajaran yang bersifat universal, sesungguhnya ingin mendirikan suatu pasar yang manusiawi, yaitu orang yang kaya memberi zakat kepada orang miskin, orang yang besar mengasihi orang kecil, orang yang kuat membimbing yang lemah, orang yang bodoh belajar dari yang pintar, dan orang-orang bebas menegur orang yang nakal dan dzalim sebagaimana nilai-nilai utama yang diberikan oleh Allah kepada umat manusia berdasarkan Alqur’an Surah al-Anbiya: 107 sebagai berikut.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Berdasarkan ayat tersebut, dapat dipahami bahwa pasar yang tercipta tidak sesuai prinsip syariah berada di bawah naungan peradaban materialisme yang mencerminkan sebuah miniatur hutan rimba, yaitu orang yang kuat memangsa yang lemah, orang yang besar menginjak-injak yang kecil. Orang yang bisa bertahan dan menang hanyalah orang yang paling kuat dan kejam, bukan orang yang paling baik dan ideal. Dengan demikian sulit membayangkan bahwa kesejahteraan akan dapat diperoleh dari sistem pasar dalam peradaban materialisme.
Untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang berke-adilan harus ada suatu sistem pasar yang sehat. Pasar itu sebenarnya adalah sebuah mekanisme yang canggih, namun gampang dirusak, untuk menata kehidupan ekonomi, sehingga setiap pribadi memberikan sumbangannya bagi keseluruhan dan juga memenuhi kebutuhannnya sendiri dengan kebebasan penuh untuk melakukan pilihan pribadinya. Pasar yang sehat meng-galakkan keragaman, prakarsa dan kreativitas pribadi, dan upaya-upaya yang produktif dan inovatif.
Selain itu, Pasar yang sehat sangat tergantung pada kesa-daran dari para pesertanya, sehingga harus ada persyaratan agar masyarakat umum menjatuhkan sanksi terhadap orang yang tidak menghormati hak dan kebutuhan orang lain, serta menge-kang secara sukarela dari dorongan pribadi mereka untuk melampaui batas dan/atau melanggar rambu-rambu yang telah disepakati oleh masyarakat sebagai individu-individu pelaku pasar. Karena itu, bila tidak ada suatu budaya etika dan aturan-aturan publik yang memadai, maka pasar gampang sekali dirusak. Pasar yang sehat, tidak berfungsi dengan paham indivi-dualisme ekstrem dan kerakusan kapitalisme yang semena-mena, dan juga tidak berfungsi lewat penindasan oleh hierarki dan yang tidak mementingkan diri sama sekali, seperti dalam komunisme. Kedua faham tersebut merupakan penyakit yang amat parah dalam dunia perekonomian.
Kesejahteraan dalam pembangunan sosial ekonomi, tidak dapat didefinisikan hanya berdasarkan konsep materialis dan hedonis, tetapi juga memasukkan tujuan-tujuan kemanusiaan dan keruhanian. Tujuan-tujuan tersebut, tidak hanya mencakup masalah kesejahteraan ekonomi, melainkan juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan sosial-ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu, kehormatan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat.
Ajaran Islam, sama sekali, tidak pernah melupakan unsur materi dalam kehidupan dunia. Materi penting bagi kemak-muran, kemajuan umat manusia, realisasi kehidupan yang baik bagi setiap manusia, dan membantu manusia melaksanakan kewajibannya kepada Tuhan. Namun demikian, walaupun kehidupan ekonomi yang baik merupakan tujuan Islam yang dicita-citakan, bukan merupakan tujuan akhir. Kehidupan ekonomi yang baik, pada hakikatnya merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih jauh. Hal ini merupakan perbedaan yang sangat esensial antara ajaran Islam dengan faham materialisme yang dianut oleh kaum Komunis ataupun para Sekuleristik.
Menurut Yusuf Qardhawi seperti yang dikutip oleh Rizki, ideologi-ideologi materialisme tumbuh untuk pemenuhan nafsu yang tidak terlepas dari ruang lingkup kepentingan ekonomi yang rendah. Kesenangan materi menjadi tujuan akhir dan merupakan surga yang dicita-citakan. Berbeda dengan ekonomi yang dilandasi oleh nilai moral agama, kesejahteraan kehidupan menjadikan tujuan untuk meningkatkan jiwa dan ruhani manusia menuju Tuhannya. Materi digunakan untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan yang lebih baik dan lebih kekal.17
Ajaran Islam mengakui kebebasan kepemilikan. Hak milik pribadi menjadi landasan pembangunan ekonomi, namun harus diperoleh dengan jalan yang telah ditentukan oleh Allah Swt. Pemilikan harus melalui jalan halal yang telah disyariatkan oleh Allah SWt dan Rasulnya. Demikian pula mengembangkan kepemilikan harus dengan cara-cara yang dihalalkan dan tidak dilarang dan/atau bertentangan dengan sistem ekonomi syariah. Islam melarang pemilik harta menggunakan kepemilikannya untuk membuat kerusakan di muka bumi atau melakukan sesuatu yang membahayakan manusia. Di samping itu dilarang pula mengembangkan kepemilikan dengan cara merusak nilai dan moral (akhlak), misalnya dengan menjualbelikan benda-benda yang diharamkan dan segala yang merusak kesehatan manusia baik akal, agama maupun akhlaknya. Karena itu, sebuah pasar yang sehat akan memerlukan landasan nilai-nilai moralitas keagamaan yang dalam sebuah sistem distribusi kepemilikan. Hal itu, bedasrkan Firman Allah SWT dalam Alqurán surat An-Nisa’/4:29 sebagai berikut.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’/4:29)
b. Peran Etika dalam Lembaga keuangan syariah
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dalam Pasal 4 menjelaskan bahwa perbankan Indonesia bertuju-an menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Pasal 4 undang-undang di atas, tidak ada yang berten-tangan dengan etika dan secara otomatis pasal tersebut telah menjadi payung hukum dalam prinsip ekonomi syariah. Karena itu, untuk merealisasikan apa yang diinginkan oleh undang-undang dimaksud, perlu kebijaksanaan yang memiliki unsur-unsur keadilan, sehingga tercapai tujuan perbankan dalam mensejahterahkan rakyat banyak. Kebijaksanaan tersebut tentu dilahirkan oleh para bankir atau pengurus sesuatu bank. Seandainya para pengurus bank tidak mampu melahirkan kebijaksanaan yang berpihak kepada rakyat banyak maka terjadilah malapraktik, ambruknya suatu bank atau dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut karena hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu. Agar tidak terjadi penyalah gunaan wewenang dalam mengurus perbankan, maka para manajemen bank mesti mempunyai etika yang baik. Setiap tindakannya dalam melahirkan sesuatu kebijaksanaan, akan sangat erat kaitannya dengan moral. Kalau moral mereka baik, maka akan lahir kebijaksanaan yang selalu berpihak kepada masyarakat ramai. Sebaliknya kalau moral mereka rusak, maka bank tersebut akan menjadi malapetaka terhadap perekonomian masyarakat. 18
Perbankan syariah merupakan bagian dari sistem perban-kan yang ada di Indonesia. Namun dalam beroperasi, mesti mengacu kepada aturan moral dan etika Islam. Mereka tidak boleh terpengaruh oleh moral konvensional yang telah mendo-minasi cara kerja perbankan di Indonesia selama ini. Kalau para bankir syariah dihinggapi oleh penyakit moral konvensional, maka jadilah bank-bank syariah di Indonesia seperti bunglon, atau babi cap unta atau bakso celeng. Bisakah dibuktikan kemungkinan terjadinya etika para bankir syariah keluar dari Islam? Secara eksplisit tentu sukar dibuktikan. Namun secara implisit sangat mudah untuk dibuktikan. Misalnya dalam perbankan syariah, agar uang masyarakat yang dihimpun berdaya guna menurut apa yang menjadi filosofi dasar perbankan syariah, uang itu harus digunakan untuk modal dalam sektor riil. Umar Chapra dalam bukunya Towards a just monetary sistem menjelaskan seperti yang dikutip oleh Jafril Khalil bahwa perbankan Islam dapat berkembang kalau produk yang ditawar-kan oleh bank tersebut dalam bentuk mudharabah atau dalam bentuk syirkah. Namun, Bank syariah dalam peraktiknya di Indonesia sangat sedikit yang berani menawarkan produk bentuk mudharabah dan/atau bentuk syirkah. Sebagai contoh dapat diungkapkan bahwa pada tahun 2002 total pembiayaan murabahah (FDR) 69,2 persen, dana yang dikucurkannya dalam bentuk mudharabah hanya 15,7 persen dan musyarakah hanya 2,5 persen. Berarti dana yang dikembalikan kepada masyarakat lebih mengandalkan produk murabahah. Produk ini bersifat konsumtif dan boleh dikatakan tidak punya risiko.19
Produk murabahah dari ekonomi syariah yang ditawarkan kepada masyarakat sangat mirip dengan produk leasing yang ditawarkan oleh bank konvensional, malah equivalent ratenya lebih tinggi dari bank konvensional. Dengan demikian penulis menilai bahwa bank syariah di Indonesia tidak mau mengambil risiko, lalu mereka membuat produk yang aman. Produk yang aman tersebut tidak dapat mencapai tujuan yang diinginkan oleh Pasal 4 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan atau yang diinginkan oleh perbankan syariah. Sebab, salah satu tugas bank syariah itu ialah untuk menggulirkan dana yang dihimpun dari masyarakat secara adil dan tentu yang mempunyai wewenang dalam membuat kebijaksanaan dalam perbankan syariah adalah para pengurusnya.
Berdasarkan kenyataan yang terjadi di atas, berarti acuan moral yang dipakai oleh pengurus perlu dipertanyakan. Di lain pihak masyarakat juga tahu bahwa pada umumnya para bankir perbankan syariah yang ada berasal dari para bankir konven-sional. Tentu saja mengkonversi moral dari konvensional kepada perbankan syariah memang perlu waktu dan pergulatan batin.
Selain itu, dalam kasus lain dapat dibuktikan salah satu bank syariah yang besar bermasalah dengan Citi Bank. Mengapa bank tersebut punya tuntutan kepada Citi Bank, orang dapat menerka bahwa bank syariah tersebut terlibat dalam penjualan surat berharga secara riba atau bunga. Siapa yang melakukan hal tersebut, jelas saja manajemen bank itu. Seandainya para mana-jemen tidak tergoda oleh uang haram, tentu mereka tidak akan punya masalah dengan Citi Bank. Secara implisit sangat jelas bahwa para pengurus tidak memperhatikan etika dalam ajaran Islam ketika melaksanakan transaksi dengan Citi Bank.20 Khusus masalah riba, Allah dalam banyak ayat telah mengingatkan secara tegas, di antaranya surat al-Baqarah (2): 278-279.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ (279)
Dalam pengucuran dana melalui produk mudharabah dan musyarakah, para bankir syariah tidak jauh berbeda dengan bankir konvensional. Mereka memilih hanya orang kaya saja yang dapat bagian. Artinya uang masyarakat yang dikumpulkan oleh perbankan syariah hanya dinikmati oleh golongan yang berpunya; Sedangkan dalam membina dan menumbuhkan perekonomian rakyat, mestinya rakyat banyaklah yang lebih diutamakan. Sayangnya hal ini tidak dianggap penting oleh para bankir syariah. Akibatnya adalah tujuan perbankan sesuai dengan maqasidu syar’iah tidak tercapai. Alasan yang biasa di dengar dari pengurus perbankan syariah adalah persyaratan tidak terpenuhi baik yang berkenaan dengan jaminan maupun alasan-alasan lainnya.
Dalam membuat produk, kadang-kadang perbankan syariah membuat yang persis sama dengan bank konvensional. Anehnya kadang-kadang bisa melibatkan MUI. Akibatnya, kalau produk tersebut beredar di pasar tentu saja masyarakat Islam seperti disuguhi daging celeng, dan disebut sebagai daging halal yang dipotong secara islami. Biasanya para pemikir Yahudi yang selalu membuat sesuatu yang haram tapi dianggap halal dengan berbagai dalih. Umpamanya, mereka dilarang Allah memakan riba, lalu mereka ubah sedikit. Sesama Yahudi memang dilarang, tetapi dengan bangsa lain tidak dilarang. Atau riba itu mereka namakan dengan usury dan diharamkan, lalu mereka buat riba ringan dengan nama interest, lalu mereka sepakat menghalal-kannya dengan berbagai alasan seperti value of time terhadap uang dan lainnya. Untuk membuat keputusan tersebut mereka selalu melibatkan rahib-rahib mereka.
Etika dan moral sebagai suatu acuan yang amat penting perlu menjadi pedoman utama bagi para bankir syariah. Tanpa kekuatan moral, para bankir dimaksud, akan terjebak ke dalam suatu bisnis islami yang tidak beretika. Akibatnya bukan hanya suatu institusi yang diangap tidak punya integritas di mata masyarakat, mungkin Islam sebagaimana agama yang terbaik dianggap tidak punya sistem yang benar. Sistem ekonomi syariah akan dianggap sebagai suatu utopis dan hayalan orang-orang tertentu. Bagaimana cara Islam bermuamalah yang beretika Islami, sebaiknya selalu menjadi wacana bersama dan kesediaan bersama untuk muhasabah, agar kebesaran agama Islam tetap dapat terpelihara.
Para bankir syariah tidak perlu arogan dan selalu siap ditegur. Sikap rendah hati perlu dianut. Allah menjelaskan “Saling berwasiat untuk mentaati kebenaran dan saling bewasiat dengan cara yang sabar” artinya apapun wasiat tersebut kalau mengandung kebenaran perlu diterima dengan hati yang lapang, tidak diterima dengan nada sinis atau dengan sifat arogan, karena itu akan membuat orang takabur. Allah tidak suka kepada orang yang takabur.
Ajaran ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai agama akan menjadikan tujuan kesejahteraan kehidupan yang meningkatkan jiwa dan ruhani manusia menuju kepada Tuhannya. Menurut Yusuf Qardhawi (1994) seperti yang dikutip oleh rizki bahwa sesungguhnya manusia jika kebutuhan hidup pribadi dan keluarganya telah terpenuhi serta merasa aman terhadap diri dan rezekinya, maka mereka akan hidup dengan penuh ketenangan, beribadah dengan khusyu’ kepada Tuhannya yang telah memberi mereka makan, sehingga terbebas dari kelaparan dan memberi keamanan kepada mereka dari rasa takut. Karena itu, dibutuhkan sebuah kesadaran, bahwa manusia diciptakan oleh Allah swt bukan untuk keperluan ekonomi, melainkan sebaliknya, yaitu masalah ekonomi diciptakan untuk kepentingan manusia.16
Agama Islam mempunyai ajaran yang bersifat universal, sesungguhnya ingin mendirikan suatu pasar yang manusiawi, yaitu orang yang kaya memberi zakat kepada orang miskin, orang yang besar mengasihi orang kecil, orang yang kuat membimbing yang lemah, orang yang bodoh belajar dari yang pintar, dan orang-orang bebas menegur orang yang nakal dan dzalim sebagaimana nilai-nilai utama yang diberikan oleh Allah kepada umat manusia berdasarkan Alqur’an Surah al-Anbiya: 107 sebagai berikut.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Berdasarkan ayat tersebut, dapat dipahami bahwa pasar yang tercipta tidak sesuai prinsip syariah berada di bawah naungan peradaban materialisme yang mencerminkan sebuah miniatur hutan rimba, yaitu orang yang kuat memangsa yang lemah, orang yang besar menginjak-injak yang kecil. Orang yang bisa bertahan dan menang hanyalah orang yang paling kuat dan kejam, bukan orang yang paling baik dan ideal. Dengan demikian sulit membayangkan bahwa kesejahteraan akan dapat diperoleh dari sistem pasar dalam peradaban materialisme.
Untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang berke-adilan harus ada suatu sistem pasar yang sehat. Pasar itu sebenarnya adalah sebuah mekanisme yang canggih, namun gampang dirusak, untuk menata kehidupan ekonomi, sehingga setiap pribadi memberikan sumbangannya bagi keseluruhan dan juga memenuhi kebutuhannnya sendiri dengan kebebasan penuh untuk melakukan pilihan pribadinya. Pasar yang sehat meng-galakkan keragaman, prakarsa dan kreativitas pribadi, dan upaya-upaya yang produktif dan inovatif.
Selain itu, Pasar yang sehat sangat tergantung pada kesa-daran dari para pesertanya, sehingga harus ada persyaratan agar masyarakat umum menjatuhkan sanksi terhadap orang yang tidak menghormati hak dan kebutuhan orang lain, serta menge-kang secara sukarela dari dorongan pribadi mereka untuk melampaui batas dan/atau melanggar rambu-rambu yang telah disepakati oleh masyarakat sebagai individu-individu pelaku pasar. Karena itu, bila tidak ada suatu budaya etika dan aturan-aturan publik yang memadai, maka pasar gampang sekali dirusak. Pasar yang sehat, tidak berfungsi dengan paham indivi-dualisme ekstrem dan kerakusan kapitalisme yang semena-mena, dan juga tidak berfungsi lewat penindasan oleh hierarki dan yang tidak mementingkan diri sama sekali, seperti dalam komunisme. Kedua faham tersebut merupakan penyakit yang amat parah dalam dunia perekonomian.
Kesejahteraan dalam pembangunan sosial ekonomi, tidak dapat didefinisikan hanya berdasarkan konsep materialis dan hedonis, tetapi juga memasukkan tujuan-tujuan kemanusiaan dan keruhanian. Tujuan-tujuan tersebut, tidak hanya mencakup masalah kesejahteraan ekonomi, melainkan juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan sosial-ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu, kehormatan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat.
Ajaran Islam, sama sekali, tidak pernah melupakan unsur materi dalam kehidupan dunia. Materi penting bagi kemak-muran, kemajuan umat manusia, realisasi kehidupan yang baik bagi setiap manusia, dan membantu manusia melaksanakan kewajibannya kepada Tuhan. Namun demikian, walaupun kehidupan ekonomi yang baik merupakan tujuan Islam yang dicita-citakan, bukan merupakan tujuan akhir. Kehidupan ekonomi yang baik, pada hakikatnya merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih jauh. Hal ini merupakan perbedaan yang sangat esensial antara ajaran Islam dengan faham materialisme yang dianut oleh kaum Komunis ataupun para Sekuleristik.
Menurut Yusuf Qardhawi seperti yang dikutip oleh Rizki, ideologi-ideologi materialisme tumbuh untuk pemenuhan nafsu yang tidak terlepas dari ruang lingkup kepentingan ekonomi yang rendah. Kesenangan materi menjadi tujuan akhir dan merupakan surga yang dicita-citakan. Berbeda dengan ekonomi yang dilandasi oleh nilai moral agama, kesejahteraan kehidupan menjadikan tujuan untuk meningkatkan jiwa dan ruhani manusia menuju Tuhannya. Materi digunakan untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan yang lebih baik dan lebih kekal.17
Ajaran Islam mengakui kebebasan kepemilikan. Hak milik pribadi menjadi landasan pembangunan ekonomi, namun harus diperoleh dengan jalan yang telah ditentukan oleh Allah Swt. Pemilikan harus melalui jalan halal yang telah disyariatkan oleh Allah SWt dan Rasulnya. Demikian pula mengembangkan kepemilikan harus dengan cara-cara yang dihalalkan dan tidak dilarang dan/atau bertentangan dengan sistem ekonomi syariah. Islam melarang pemilik harta menggunakan kepemilikannya untuk membuat kerusakan di muka bumi atau melakukan sesuatu yang membahayakan manusia. Di samping itu dilarang pula mengembangkan kepemilikan dengan cara merusak nilai dan moral (akhlak), misalnya dengan menjualbelikan benda-benda yang diharamkan dan segala yang merusak kesehatan manusia baik akal, agama maupun akhlaknya. Karena itu, sebuah pasar yang sehat akan memerlukan landasan nilai-nilai moralitas keagamaan yang dalam sebuah sistem distribusi kepemilikan. Hal itu, bedasrkan Firman Allah SWT dalam Alqurán surat An-Nisa’/4:29 sebagai berikut.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’/4:29)
b. Peran Etika dalam Lembaga keuangan syariah
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dalam Pasal 4 menjelaskan bahwa perbankan Indonesia bertuju-an menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Pasal 4 undang-undang di atas, tidak ada yang berten-tangan dengan etika dan secara otomatis pasal tersebut telah menjadi payung hukum dalam prinsip ekonomi syariah. Karena itu, untuk merealisasikan apa yang diinginkan oleh undang-undang dimaksud, perlu kebijaksanaan yang memiliki unsur-unsur keadilan, sehingga tercapai tujuan perbankan dalam mensejahterahkan rakyat banyak. Kebijaksanaan tersebut tentu dilahirkan oleh para bankir atau pengurus sesuatu bank. Seandainya para pengurus bank tidak mampu melahirkan kebijaksanaan yang berpihak kepada rakyat banyak maka terjadilah malapraktik, ambruknya suatu bank atau dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut karena hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu. Agar tidak terjadi penyalah gunaan wewenang dalam mengurus perbankan, maka para manajemen bank mesti mempunyai etika yang baik. Setiap tindakannya dalam melahirkan sesuatu kebijaksanaan, akan sangat erat kaitannya dengan moral. Kalau moral mereka baik, maka akan lahir kebijaksanaan yang selalu berpihak kepada masyarakat ramai. Sebaliknya kalau moral mereka rusak, maka bank tersebut akan menjadi malapetaka terhadap perekonomian masyarakat. 18
Perbankan syariah merupakan bagian dari sistem perban-kan yang ada di Indonesia. Namun dalam beroperasi, mesti mengacu kepada aturan moral dan etika Islam. Mereka tidak boleh terpengaruh oleh moral konvensional yang telah mendo-minasi cara kerja perbankan di Indonesia selama ini. Kalau para bankir syariah dihinggapi oleh penyakit moral konvensional, maka jadilah bank-bank syariah di Indonesia seperti bunglon, atau babi cap unta atau bakso celeng. Bisakah dibuktikan kemungkinan terjadinya etika para bankir syariah keluar dari Islam? Secara eksplisit tentu sukar dibuktikan. Namun secara implisit sangat mudah untuk dibuktikan. Misalnya dalam perbankan syariah, agar uang masyarakat yang dihimpun berdaya guna menurut apa yang menjadi filosofi dasar perbankan syariah, uang itu harus digunakan untuk modal dalam sektor riil. Umar Chapra dalam bukunya Towards a just monetary sistem menjelaskan seperti yang dikutip oleh Jafril Khalil bahwa perbankan Islam dapat berkembang kalau produk yang ditawar-kan oleh bank tersebut dalam bentuk mudharabah atau dalam bentuk syirkah. Namun, Bank syariah dalam peraktiknya di Indonesia sangat sedikit yang berani menawarkan produk bentuk mudharabah dan/atau bentuk syirkah. Sebagai contoh dapat diungkapkan bahwa pada tahun 2002 total pembiayaan murabahah (FDR) 69,2 persen, dana yang dikucurkannya dalam bentuk mudharabah hanya 15,7 persen dan musyarakah hanya 2,5 persen. Berarti dana yang dikembalikan kepada masyarakat lebih mengandalkan produk murabahah. Produk ini bersifat konsumtif dan boleh dikatakan tidak punya risiko.19
Produk murabahah dari ekonomi syariah yang ditawarkan kepada masyarakat sangat mirip dengan produk leasing yang ditawarkan oleh bank konvensional, malah equivalent ratenya lebih tinggi dari bank konvensional. Dengan demikian penulis menilai bahwa bank syariah di Indonesia tidak mau mengambil risiko, lalu mereka membuat produk yang aman. Produk yang aman tersebut tidak dapat mencapai tujuan yang diinginkan oleh Pasal 4 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan atau yang diinginkan oleh perbankan syariah. Sebab, salah satu tugas bank syariah itu ialah untuk menggulirkan dana yang dihimpun dari masyarakat secara adil dan tentu yang mempunyai wewenang dalam membuat kebijaksanaan dalam perbankan syariah adalah para pengurusnya.
Berdasarkan kenyataan yang terjadi di atas, berarti acuan moral yang dipakai oleh pengurus perlu dipertanyakan. Di lain pihak masyarakat juga tahu bahwa pada umumnya para bankir perbankan syariah yang ada berasal dari para bankir konven-sional. Tentu saja mengkonversi moral dari konvensional kepada perbankan syariah memang perlu waktu dan pergulatan batin.
Selain itu, dalam kasus lain dapat dibuktikan salah satu bank syariah yang besar bermasalah dengan Citi Bank. Mengapa bank tersebut punya tuntutan kepada Citi Bank, orang dapat menerka bahwa bank syariah tersebut terlibat dalam penjualan surat berharga secara riba atau bunga. Siapa yang melakukan hal tersebut, jelas saja manajemen bank itu. Seandainya para mana-jemen tidak tergoda oleh uang haram, tentu mereka tidak akan punya masalah dengan Citi Bank. Secara implisit sangat jelas bahwa para pengurus tidak memperhatikan etika dalam ajaran Islam ketika melaksanakan transaksi dengan Citi Bank.20 Khusus masalah riba, Allah dalam banyak ayat telah mengingatkan secara tegas, di antaranya surat al-Baqarah (2): 278-279.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ (279)
Dalam pengucuran dana melalui produk mudharabah dan musyarakah, para bankir syariah tidak jauh berbeda dengan bankir konvensional. Mereka memilih hanya orang kaya saja yang dapat bagian. Artinya uang masyarakat yang dikumpulkan oleh perbankan syariah hanya dinikmati oleh golongan yang berpunya; Sedangkan dalam membina dan menumbuhkan perekonomian rakyat, mestinya rakyat banyaklah yang lebih diutamakan. Sayangnya hal ini tidak dianggap penting oleh para bankir syariah. Akibatnya adalah tujuan perbankan sesuai dengan maqasidu syar’iah tidak tercapai. Alasan yang biasa di dengar dari pengurus perbankan syariah adalah persyaratan tidak terpenuhi baik yang berkenaan dengan jaminan maupun alasan-alasan lainnya.
Dalam membuat produk, kadang-kadang perbankan syariah membuat yang persis sama dengan bank konvensional. Anehnya kadang-kadang bisa melibatkan MUI. Akibatnya, kalau produk tersebut beredar di pasar tentu saja masyarakat Islam seperti disuguhi daging celeng, dan disebut sebagai daging halal yang dipotong secara islami. Biasanya para pemikir Yahudi yang selalu membuat sesuatu yang haram tapi dianggap halal dengan berbagai dalih. Umpamanya, mereka dilarang Allah memakan riba, lalu mereka ubah sedikit. Sesama Yahudi memang dilarang, tetapi dengan bangsa lain tidak dilarang. Atau riba itu mereka namakan dengan usury dan diharamkan, lalu mereka buat riba ringan dengan nama interest, lalu mereka sepakat menghalal-kannya dengan berbagai alasan seperti value of time terhadap uang dan lainnya. Untuk membuat keputusan tersebut mereka selalu melibatkan rahib-rahib mereka.
Etika dan moral sebagai suatu acuan yang amat penting perlu menjadi pedoman utama bagi para bankir syariah. Tanpa kekuatan moral, para bankir dimaksud, akan terjebak ke dalam suatu bisnis islami yang tidak beretika. Akibatnya bukan hanya suatu institusi yang diangap tidak punya integritas di mata masyarakat, mungkin Islam sebagaimana agama yang terbaik dianggap tidak punya sistem yang benar. Sistem ekonomi syariah akan dianggap sebagai suatu utopis dan hayalan orang-orang tertentu. Bagaimana cara Islam bermuamalah yang beretika Islami, sebaiknya selalu menjadi wacana bersama dan kesediaan bersama untuk muhasabah, agar kebesaran agama Islam tetap dapat terpelihara.
Para bankir syariah tidak perlu arogan dan selalu siap ditegur. Sikap rendah hati perlu dianut. Allah menjelaskan “Saling berwasiat untuk mentaati kebenaran dan saling bewasiat dengan cara yang sabar” artinya apapun wasiat tersebut kalau mengandung kebenaran perlu diterima dengan hati yang lapang, tidak diterima dengan nada sinis atau dengan sifat arogan, karena itu akan membuat orang takabur. Allah tidak suka kepada orang yang takabur.
ALQURAN: PENGERTIAN, KARAKTERISTIK DAN BENTUK-BENTUK PENJELASAN HUKUM-HUKUMNYA
Oleh: Muhammad Anwar Zainuddin
A. Pengertian Al-Qur’an Perkataan Alqur’an berasal dari kata kerja qaraa yang artinya dia telah membaca. Kata kerja ini berubah menjadi kata benda qur'an, yang secara harfiah berarti bacaan atau sesuatu yang harus dibaca atau dipelajari. Makna perkataan itu sangat erat hubungannya dengan arti ayat Alqur'an yang pertama diturunkan di gua Hira yang dimulai dengan perkataan iqra'. Artinya bacalah. Membaca adalah salah satu usaha untuk menambah ilmu pengetahuan yang sangat penting bagi hidup dan kehidupan manusia. Dan ilmu pengetahuan itu hanya dapat diperoleh dan dikembangkan dengan jalan membaca dalam arti kata seluas-seluasnya. Nama Al qur'an seperti yang disebutkannya sendiri bermacam-macam, dan masing-masing itu mengandung arti dan makna tertentu, antara lain :
(1) Al Kitab, artinya buku atau tulisan. Pengertian dimaksud, untuk mengi¬ngatkan kaum muslimin supaya membuku-kannya menjadi buku;
(2) Alqur'an, artinya bacaan. Pengertian dimaksud, meng-ingatkan supaya ia dipelihara/dihafal bacaannya di luar kepala;
(3) Al Furqan, artinya pemisah. Pengertian dimaksud, meng-ingatkan supaya dalam mencari garis pemisah antara kebenaran dan kebatilan, yang baik dan buruk haruslah dari padanya atau mempunyai rujukan padanya;
(4) Hudan, yaitu petunjuk. Pengertian dimaksud, mengingat-kan bahwa petunjuk tentang kebenaran hanyalah petunjuk yang diberi¬kan-Nya atau mempunyai rujukan kepada-Nya;
(5) Al Zikr, artinya ingat. Pengertian dimaksud, menunjukkan bahwa ia berisikan peringatan sehingga selalu diingat tuntunannya dalam melakukan setiap tindakan. (Sulaeman Abdullah, 1995).
Alqur'an sebagi sumber hukum yang pertama dan utama sebagaimana yang diungkapkan oleh Allah dalam Alqur’an Surah An-Nisa/4: 105 sebagai berikut.
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلاَ تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
Terjemahnya:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Alqur'an kepada engkau (Muhammad) dengan kebenaran, supaya engkau menghukum di antara manusia dengan apa yang Allah telah tunjukkan kepada engkau . . . .
B. Karakteristik Kandungan Alqur'an.
Alqur'an memuat kaidah-kaidah hukum fundamental yang perlu dikaji dengan teliti dan dikembangkan lebih lanjut. Menurut keyakinan umat Islam, yang dibenarkan peneliti ilmiah terakhir Maurice Bucaille, Al qur'an kitab yang memuat wahyu (firman-firman) Allah, Tuhan Yang Esa, asli seperti yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Madinah untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi ummat manusia kedalam hidup kehidupannya mencapai kesejehteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak. Lebih jauh Maurice Bucaille dalam bukunya "Le Bible Le Qor'an Et La Science" telah mebuktikan bahwa banyak sekali ayat-ayat Al qur'an itu yang cocok dengan ilmu pengetahuan modern. Karena itu di dalam Al qur'an, masih banyak teori-teori ilmu pengetahuan modern yang belum diungkapkan oleh manusia. Namun, sangat berguna bagi keselamtan/kesejehteraan manusia di masa mendatang (Syahminan Zaini, 1982 ; 158).
Alqur’an adalah kitab suci yang berisi wahyu Ilahi yang menjadi pedoman hidup kepada manusia yang tidak ada keragu-raguan di dalamnya. Selain itu, Alqur’an menjadi pentunjuk yang dapat menciptakan manusia untuk menjadi bertaqwa (predikat yang tertinggi dihadapan Allah) kepada Allah Swt. Karena itu, Alqur’an banyak mengemukakan prinsip-prinsip umum yang mengatur kehidupan manusia dalam beribadah kepada Allah swt., meskipun kegiatan muamalah terjadi secara interaktif antara sesama makhluk, termasuk alam semesta; namun Alqur’an dan Alhadis tetap menjadi hukum dasar yang harus dipedomani oleh manusia berdasarkan prinsip bahwa semua kegiatan itu berada dalam kegiatan beribadah kepada Allah swt. Dengan demikian, semua perbuatan manusia adalah ibadah kepada Allah sehingga tidak boleh bertentangan dengan hukum Allah swt, dan ditujukan untuk mencapai keridhaanNya (Zainuddin Ali, 2001: 95).
Alqur’an sebagai pedoman yang abadi bagi kehidupan manusia mempunyai tiga jenis petunjuk, yaitu:
Pertama, ajaran yang di dalamnya memberi pengetahuan tentang struktur kenyataan dan posisi manusia. Ajaran dimaksud berisi petunjuk akhlak atau moral serta hukum atau syari’at, yang mengatur kehidupan manusia sehari-hari. Ajaran itu juga mengandung metafisika tentang Tuhan, kosmologi tentang alam semesta serta kedudukan berbagai makluk dan benda di dalamnya, dan membicarakan kehidupan di akhirat. Selain itu, mengandung ajaran tentang kehidupan manusia , tentang sejarah dan eksistensi manusia serta arti dari keduanya. Ia mengandung segala pelajaran yang diperlukan oleh manusia untuk mengetahui siapa dirinya, di mana ia berada dan ke mana ia pergi. Karena itu, Alqur’an adalah dasar dan hukum Tuhan dan pengetahuan metafisika.
Kedua, Alqur’an berisi petunjuk yang menyerupai ring-kasan sejarah manusia baik rakyat biasa, raja, orang-orang suci maupun Nabi dan Rasul Allah Swt. sepanjang zaman yang mereka ditimpa cobaan. Walaupun petunjuk itu dalam bentuk sejarah tetapi ditujukan kepada manusia. Petunjuk dimaksud, diturunkan kepada manusia di masa lalu, kini dan akan datang, meskipun mengambil tempat dan waktu yang telah lalu. Para pendusta yang mendustakan kebenaran Alqur’an dan agama Islam selalu ada pada setiap saat, begitu pula mereka yang mengingkari Tuhan ataupun mereka yang berada di jalan lurus . Mereka yang diberi siksa-Nya dan mereka yang diberi karunia-Nya selalu ada pada setiap ruang dan waktu. Jadi Alqur’an adalah petunjuk tentang kehidupan manusia yang dimulai dengan kelahiran dan diakhiri dengan kematian, dimulai dari-Nya dan kembali kepada-Nya.
Ketiga, Alqur’an berisi sesuatu yang sulit dijelaskan dalam bentuk bahasa biasa. Ayat-ayat Alqur’an berasal dari Firman Allah, mengandung kekuatan yang berbeda dari apa yang kita pelajari dalam Alqur’an secara rasional. Ayat-ayat itu mem-punyai kekuatan untuk melindungi manusia . Itulah sebabnya kehadiran fisik Alqur’an sendiri membawa berkat bagi manusia. Apabila seorang muslim menghadapi kesulitan, ia membaca ayat-ayat tertentu di dalam Alqur’an untuk menenangkan dan menghibur hatinya. Menurut ajaran Islam, membaca Alqur’an, adalah salah satu jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan merupakan ibadah (H.Mohammad Daud Ali, 1991: 73).
Alqur’an yang menjadi sumber nilai dan norma ummat Islam itu terbagi ke dalam 30 juz (bagian), 114 surah (bab). Namun, jumlah ayat terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu Alqur’an. Ada ahli yang memandang 3 ayat tertentu sebagai satu ayat, ada pula yang memandang 2 ayat tertentu sebagai satu ayat, karena masalah koma dan titik yang diletakkan di antara ayat-ayat itu, tetapi jumlah kata dan suku kata yang mereka hitung adalah sama, yaitu 74.499 kata atau 325.345 huruf. Di Indonesia, misalnya, yang mengikuti perhitungan Muham-madiyah menyebut jumlah ayat di dalam Alqur’an 6.666, sedang mesjid Agung Al-Azhar menghitung 6.236 ayat sesuai dengan jumlah ayat di dalam Alqur’an yang dicetak di Mesir (H. M. Daud Ali, 1991: 80).
Para ahli ilmu Alqur’an sepakat bahwa surah pertama diturunkan disebut al-Fatihah (pembukaan), surah ke-114 adalah surah an-Nas (manusia). Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad tidak secara kronologis. Lima ayat pertama yang diturunkan di gua Hira` pada malam 17 Ramadhan atau pada malam Nuzulul Qur’an ketika Nabi Muhammad berusia 40 – 41 tahun, saat ini terletak di surah al-‘Alaq (96): 1- 5. Ayat terakhir yang diturunkan di padang Arafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 Zulhijjah tahun ke-10 Hijrah, saat ini terletak di surah al-Maidah (5): 3.
Ayat-ayat Alqur’an yang diturunkan selama lebih kurang 23 tahun itu disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad lebih kurang 13 tahun ketika ia berada di Mekkah (sebelum Hijrah ke Madinah) dan 10 tahun diturunkan Alqur’an itu sesudah ia hijrah ke Madinah. Penurunan Alqur’an itu berangsur-angsur, mungkin beberapa ayat dari sebuah surah, mungkin juga sebuah surah lengkap seperti surah al-Fatihah, misalnya. Ayat-ayat yang diturunkan di Mekah (sebelum hijrah) disebut ayat-ayat Makkiyah, merupakan 19/30 dari ayat Alqur’an, banyaknya 86 surah dan ayatnya pendek-pendek yang mempunyai gaya bahasa yang singkat dan padat. Pada umumnya mengenai ketauhidan atau ketuhanan Yang Maha Esa, akhlak dan hari akhir. Ayat-ayat yang diturunkan di Madinah (sesudah Hijrah) disebut ayat-ayat Madniyah, merupakan 11/30 dari Alqur’an, banyaknya 28 surah. Surah dan ayat-ayatnya panjang-panjang, gaya bahasanya jelas dan tegas. Isinya, pada umumnya adalah norma-norma hukum untuk pembentukan dan pembinaan suatu masyarakat Islam, negara yang baik, adil dan sejahtera yang diridhai oleh Allah.
Abdul Wahab Khallaf mengemukakan bahwa Alqur’an memuat 6.236 ayat (Abdul Wahab Khallaf: 1956: 34-35). Jumlah itu, hanya 5,8 persen dari seluruh ayat Alqur’an yang mempunyai perincian. Hal itu diungkapkan karakteristik ayat-ayat sebagai berikut.
1) Ibadat shalat, puasa, haji, zakat, dan lain-lain 140 ayat.
2) Hidup kekeluargaan, perkawinan, perceraian, hak waris, dan sebagainya 70 ayat.
3) Perdagangan/perekonomian, jual-beli, sewa menyewa, pin-jam meminjam, gadai, perseroan, kontrak, dan sebagainya 70 ayat.
4). Persoalan kriminologi 30 ayat.
5) Hubungan Islam dengan non Islam 25 ayat.
6) Persoalan kehakiman/pengadilan 13 ayat.
7) Hubungan si kaya dan si miskin 10 ayat.
8) Persoalan kenegaraan 10 ayat.
C. Bentuk-Bentuk Penjelasan Hukum-Hukum Al-Qur’an
Jumlah ayat-ayat Alqur’an yang mempunyai perincian secara keseluruhan yang diungkapkan di atas adalah 368 ayat. Dari jumlah 368 ayat tersebut, hanya 228 ayat itu dari seluruh jumlah ayat-ayat Alqur’an amat terperinci yang menyangkut hukum ibadah, hukum kelaurga, dan hukum kewarisan, Kecuali dalam beberapa hal mengenai hukum kepidanaan, dan hukum ekonomi, dan beberapa lagi bidang hukum lainnya yang telah disebutkan perinciannya di atas. Hal itu berarti selain dalam bidang hukum dimaksud, ulil amri (pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat) memperoleh kesempatan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang terperinci sesuai tuntutan perkembangan masyarakat (Harun Nasution, 1978: 9).
Berdasarkan perincian dan klasifikasi ayat-ayat Alqur’an dimaksud, menujukkan bahwa ayat-ayat yang mengatur soal hidup kekeluargaan, kepidanaan dan kehidupan ekonomi mempunyai jumlah besar. Angka mengenai hidup kekeluargaan ini besar karena keluargalah yang merupakan unit kemasyarakatan terkecil dalam tiap-tiap masyarakat. Dari keluarga-keluarga yang baik, makmur dan bahagia tercipta masyarakat yang baik, makmur dan bahagia. Keluarga-keluarga yang tidak kuat ikatannya, tidak akan dapat membentuk masyarakat yang baik. Karena itu, keteguhan ikatan kekeluargaan perlu dipelihara dan di sinilah terletak salah satu sebabnya maka ayat-ayat ahkam mementingkan soal hidup kekeluargaan. Dalam hubungan ini perlu diketahui bahwa salah satu tujuan ibadah dalam Islam ialah membentuk individu-individu menjadi baik dan berbudi pekerti luhur. Dari individu-individu yang tidak mempunyai budi pekerti luhur tidak akan dapat terwujud keluarga yang baik (Harun Nasution, 1978: 10)
Selain itu, perlu diungkapkan bahwa ayat-ayat ahkam mengenai hidup kemasyarakatan itu, selain kecil jumlah kese-luruhannya, bersifat umum, dalam pengertian hanya membe-rikan garis-garis besarnya tanpa perincian. Ini berlainan halnya dengan ayat-ayat ahkam mengenai ibadah. Wahyu dalam hal ini lebih tegas dan lebih terperinci. Masyarakat bersifat dinamis mengalami perubahan dari zaman ke zaman, dan kalau diatur dengan hukum-hukum yang berjumlah besar lagi terperinci akan menjadi terikat dan tak dapat berkembang sesuai dengan per-edaran dan perkembangan zaman. Di sini pula terletak hikmah-nya maka ayat-ayat ahkam mengenai hidup kemasyarakatan berjumlah kecil dan hanya membawa pedoman-pedoman dasar tanpa perincian. Karena itu, hanya dasar-dasar inilah yang perlu dan wajib dipegang dalam mengatur hidup kemasyarakatan ummat disegala tempat dan zaman. Dengan kata lain dasar-dasar itulah yang tak dapat diubah oleh manusia, sedang interpretasi, perincian dan pelaksanaannya, itu berubah menurut tuntutan zaman. Di sekitar interpretasi dasar-dasar inilah hukum dalam Islam berkembang seperti yang akan diuraikan lebih rinci pada pembahasan Al-Ra’yu.
Ayat-ayat hukum (ahkam) di dalam Alqur’an yang jumlah-nya disebutkan di atas, mungkin teksnya menunjukkan pengertian yang qath’i, mungkin pula zhanni sifatnya. Yang dimaksud nas qath’i sifatnya adalah kata atau kalimat yang mengandung arti yang jelas sekali sehingga tidak mungkin ditafsirkan lain dari yang tercantum dalam ayat itu. Sebagai contoh dapat diungkapkan dalam surat an-Nisa (4): 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ . . . .
Terjemahnya:
Dan bagimu (suami) adalah seperdua dari harta peninggalan isterimu, jika isterimu itu tidak mempunyai anak . . . .
Teks ayat Alqur’an mengenai garis hukum kewarisan tersebut adalah qath’i (jelas sekali pengertiannya sehingga tidak mungkin diartikan lain dari apa yang dimaksud dalam teks ayat itu). Lain halnya teks Alqur’an yang bersifat zdanni, yaitu kata atau kalimat yang menunjukkan arti lebih dari satu, masih mungkin ditafsirkan oleh orang yang berbeda dengan makna yang berbeda pula. Dalam kepustakaan hukum Islam yang sering dijadikan contoh adalah perkataan quru’ yang terdapat dalam surat Al-Baqarah (2): 228.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ . . . .
Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “perempuan yang ditalak (oleh suaminya) harus menunggu tiga masa (quru’). Kata quru’ yang menyangkut masa iddah (masa tunggu) wanita yang diceraikan oleh suaminya, mungkin diartikan tiga kali masa suci atau tiga kali menstruasi (haid). Pengertian kedua-duanya adalah benar. Kalau kata quru’ itu diartikan tiga kali masa suci, lamanya masa tunggu atau iddah wanita itu akan berbeda dengan kalau quru’ itu diartikan tiga kali suci (bersih).
Kandungan Alqur'an dapat diketahui di antaranya: salah satu ayat di dalam Alqur’an menerangkan yang artinya: tidaklah ada satu pun dari binatang di bumi dan tidak pula satu pun yang terbang dengan kedua sayap¬nya, melainkan adalah mereka itu ummat-ummat seperti kamu. Tidak ada yang Kami luputkan di dalam Al Kitab sesuatu pun. Kemudian, kepada Tuhan mereka akan dikumpulkan" (Al-An'am : 38).
Sebagian Ahli tafsir berkata, ayat "tidak ada yang Kami luputkan di dalam Al Kitab sesuatu pun", maksudnya ialah dalam Alqur'an itu telah ada pokok-pokok agama, norma-norma, hukum-hukum, hikmah-hikmah dan pimpinan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat dan kebahagiaan makhluk pada umumnya (Humaidi Tatapangarsa, 1990: 67). Namun perlu diketahui dan dipahami bahwa Alqur'an pada hakekatnya mengandung lima prinsip, tujuan pokok diturunkan Al qur'an kepada Nabi Muhammad untuk diteruskan kepada umat manusia, yaitu untuk menyampaikan lima prinsip yang terdapat di dalam Alqur'an sebagai berikut :
(1) Tauhid (doktrin tentang kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa);
(2) Janji dan ancaman Tuhan;
(3) Ibadah;
(4) Jalan dan cara mencapai kebahagiaan;
(5) Cerita-cerita/sejarah-sejarah umat manusia sebelum Nabi Muhammad.
Abdul Wahab khallaf menyebut berbagai macam hukum" dalam Alqur'an, yang tidak termasuk ke dalam bidang hukum menurut apa yang biasa kita pelajari baik menurut hukum Adat maupun menurut hukum eks Barat. Menurut pandangan Islam "hukum-hukum" yang terkandung dalam Alqur'an itu adalah :
1. Hukum-hukum i'tiqadiyah, yaitu hukum yang berkitan dengan kewajiban pada subyek hukum untuk mempercayai Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari pembalasan,
2. Hukum-hukum akhlaq, yaitu hukum-hukum Allah yang berhubungan dengan kewajiban seorang subjek hukum untuk "menghiasi" dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri dari sifat-sifat yang tercela.
3. Hukum-hukum amaliyah, yakni hukum-hukum yang bersang-kutan dengan perkataan, perbuatan, perjanjian dan hubungan kerjasama antar sesama manusia.
Ke tiga jenis hukum di atas, dapat dibagi dalam dua jenis, yaitu (a) hukum-hukum ibadat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar manusia dengan Allah dalam mendirikan shalat, melaksanakan ibadah puasa, mengeluarkan zakat dan melakukan ibadah haji dan (b) hukum-hukum muamalat yakni semua hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik hubungan antar pribadi maupun hubungan antar orang per-orangan dengan masyarakat.
Bila dilihat dari isi hukum-hukum muamalat dalam kategori di atas, hukum-hukum muamalat itu tidak hanya menge¬nai hukum perdata, menurut konsep dan pengertian hukum eks Barat, tetapi termasuk juga ke dalamnya apa yang disebut hukum pidana. Menurut pengertian hukum Alqur'an, semua hukum dalam kategori hukum-hukum amaliah tersebut di atas, selain dari hukum-hukum yang berkenaan dengan ibadah, adalah hukum muamalat. Hukum muamalat dalam pengertian ini, menurut Abdul Wahab Khallaf seperti yang dikutip oleh H. Mohammad Daud Ali, meliputi juga, selain dari hukum perdata, juga hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ekonomi dan keuangan bahkan juga hukum acara (Mohammad Daud Ali, 1993:44-46).
Menurut Syaminan Zaini (1982: 80), Alqur'an mengandung dua macam hukum, yaitu :
1. Sunnatullah (hukum alam). Hukum ini berlaku untuk benda pisik. Benda-benda pisik ini sangat patuh kepada hukum tersbut. Allah berfirman yang artinya: Dan kepada Allahlah menyerah diri di bumi secara taat dan terpaksa (S. Ali Imran: 83); "Dan kepada Allahlah bersujud apa yang ada di langit dan di bumi secara taat dan terpaksa (S. ar-Ra'du: 15). Karena itu benda-benda pisik ini menjadi sangat teratur dan harmonis;
2. Dinullah (hukum agama). Hukum ini berlaku bagi manusia sebagai makhluk rohani. Hukum ini terbagi kepada tiga bagian, yaitu: aqidah (kepercayaan), syari'ah (hukum ibadah dan muamalah) dan akhlak (hukum budi pekerti). Dalam Islam hukum ini telah diperinci sedemikian rupa, yang mencakup keseluruhan aspek kemanusiaan dan kehidu¬pan-nya.
Bila penulis membandingkan antara hukum-hukum yang ada di dalam Alqur'an dengan hukum-hukum yang dibuat oleh manusia dalam segala seginya maka ditemukan bahwa hukum Alqur'an lebih mencakup dan lebih sempurna serta serasi bagi keseluruhan aspek kemanusiaan dan kehidupannya. Sebagai contoh dapat diungkapkan bahwa dalam ajaran Islam ditemukan pembagian kategori hukum itu kepada lima bagian, yaitu wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah yang sesuai dengan tindakan manusia di dalam hidup bermasyarakat. Islam mendahulukan kewajiban dari pada hak. Sebab, apabila kewajiban telah dibayarkan berarti hak orang telah diberikan. Dengan demikian tidak akan menuntut haknya lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, H. Mohammad Daud. Asas-Asas Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 1991
Ali, Zainuddin. Ilmu Hukum dalam Masyarakat Indonesia. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2001
----------. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakaarta: Sinar Grafika, 2006
--------------. Hukum Pidana Islam. Jakaarta: Sinar Grafika, 2007
Furqan, H. Arif, dkk. Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum, Jakarta: Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2002.
Nasution, Harun. Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya. Jilid 1 & 2. Jakarta: UI Press, 1985.
----------. Akal dan Wahyu Dalam Islam. Jakarta: UI Press, 1986.
----------- & Bahtiar Effendy. (penyunting). Hak-hak Azasi Manusia. Jakarta: Obor, 1987
Wahab Khallaf, Abdul. Kaidah-kaidah Hukum Islam. Diterje-mahkan oleh Noer Iskandar. Jakarta: Rajawali Press, 1996.
Zuhri, Muh. Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah. Cetakan kedua; Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 1997
A. Pengertian Al-Qur’an Perkataan Alqur’an berasal dari kata kerja qaraa yang artinya dia telah membaca. Kata kerja ini berubah menjadi kata benda qur'an, yang secara harfiah berarti bacaan atau sesuatu yang harus dibaca atau dipelajari. Makna perkataan itu sangat erat hubungannya dengan arti ayat Alqur'an yang pertama diturunkan di gua Hira yang dimulai dengan perkataan iqra'. Artinya bacalah. Membaca adalah salah satu usaha untuk menambah ilmu pengetahuan yang sangat penting bagi hidup dan kehidupan manusia. Dan ilmu pengetahuan itu hanya dapat diperoleh dan dikembangkan dengan jalan membaca dalam arti kata seluas-seluasnya. Nama Al qur'an seperti yang disebutkannya sendiri bermacam-macam, dan masing-masing itu mengandung arti dan makna tertentu, antara lain :
(1) Al Kitab, artinya buku atau tulisan. Pengertian dimaksud, untuk mengi¬ngatkan kaum muslimin supaya membuku-kannya menjadi buku;
(2) Alqur'an, artinya bacaan. Pengertian dimaksud, meng-ingatkan supaya ia dipelihara/dihafal bacaannya di luar kepala;
(3) Al Furqan, artinya pemisah. Pengertian dimaksud, meng-ingatkan supaya dalam mencari garis pemisah antara kebenaran dan kebatilan, yang baik dan buruk haruslah dari padanya atau mempunyai rujukan padanya;
(4) Hudan, yaitu petunjuk. Pengertian dimaksud, mengingat-kan bahwa petunjuk tentang kebenaran hanyalah petunjuk yang diberi¬kan-Nya atau mempunyai rujukan kepada-Nya;
(5) Al Zikr, artinya ingat. Pengertian dimaksud, menunjukkan bahwa ia berisikan peringatan sehingga selalu diingat tuntunannya dalam melakukan setiap tindakan. (Sulaeman Abdullah, 1995).
Alqur'an sebagi sumber hukum yang pertama dan utama sebagaimana yang diungkapkan oleh Allah dalam Alqur’an Surah An-Nisa/4: 105 sebagai berikut.
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلاَ تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
Terjemahnya:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Alqur'an kepada engkau (Muhammad) dengan kebenaran, supaya engkau menghukum di antara manusia dengan apa yang Allah telah tunjukkan kepada engkau . . . .
B. Karakteristik Kandungan Alqur'an.
Alqur'an memuat kaidah-kaidah hukum fundamental yang perlu dikaji dengan teliti dan dikembangkan lebih lanjut. Menurut keyakinan umat Islam, yang dibenarkan peneliti ilmiah terakhir Maurice Bucaille, Al qur'an kitab yang memuat wahyu (firman-firman) Allah, Tuhan Yang Esa, asli seperti yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Madinah untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi ummat manusia kedalam hidup kehidupannya mencapai kesejehteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak. Lebih jauh Maurice Bucaille dalam bukunya "Le Bible Le Qor'an Et La Science" telah mebuktikan bahwa banyak sekali ayat-ayat Al qur'an itu yang cocok dengan ilmu pengetahuan modern. Karena itu di dalam Al qur'an, masih banyak teori-teori ilmu pengetahuan modern yang belum diungkapkan oleh manusia. Namun, sangat berguna bagi keselamtan/kesejehteraan manusia di masa mendatang (Syahminan Zaini, 1982 ; 158).
Alqur’an adalah kitab suci yang berisi wahyu Ilahi yang menjadi pedoman hidup kepada manusia yang tidak ada keragu-raguan di dalamnya. Selain itu, Alqur’an menjadi pentunjuk yang dapat menciptakan manusia untuk menjadi bertaqwa (predikat yang tertinggi dihadapan Allah) kepada Allah Swt. Karena itu, Alqur’an banyak mengemukakan prinsip-prinsip umum yang mengatur kehidupan manusia dalam beribadah kepada Allah swt., meskipun kegiatan muamalah terjadi secara interaktif antara sesama makhluk, termasuk alam semesta; namun Alqur’an dan Alhadis tetap menjadi hukum dasar yang harus dipedomani oleh manusia berdasarkan prinsip bahwa semua kegiatan itu berada dalam kegiatan beribadah kepada Allah swt. Dengan demikian, semua perbuatan manusia adalah ibadah kepada Allah sehingga tidak boleh bertentangan dengan hukum Allah swt, dan ditujukan untuk mencapai keridhaanNya (Zainuddin Ali, 2001: 95).
Alqur’an sebagai pedoman yang abadi bagi kehidupan manusia mempunyai tiga jenis petunjuk, yaitu:
Pertama, ajaran yang di dalamnya memberi pengetahuan tentang struktur kenyataan dan posisi manusia. Ajaran dimaksud berisi petunjuk akhlak atau moral serta hukum atau syari’at, yang mengatur kehidupan manusia sehari-hari. Ajaran itu juga mengandung metafisika tentang Tuhan, kosmologi tentang alam semesta serta kedudukan berbagai makluk dan benda di dalamnya, dan membicarakan kehidupan di akhirat. Selain itu, mengandung ajaran tentang kehidupan manusia , tentang sejarah dan eksistensi manusia serta arti dari keduanya. Ia mengandung segala pelajaran yang diperlukan oleh manusia untuk mengetahui siapa dirinya, di mana ia berada dan ke mana ia pergi. Karena itu, Alqur’an adalah dasar dan hukum Tuhan dan pengetahuan metafisika.
Kedua, Alqur’an berisi petunjuk yang menyerupai ring-kasan sejarah manusia baik rakyat biasa, raja, orang-orang suci maupun Nabi dan Rasul Allah Swt. sepanjang zaman yang mereka ditimpa cobaan. Walaupun petunjuk itu dalam bentuk sejarah tetapi ditujukan kepada manusia. Petunjuk dimaksud, diturunkan kepada manusia di masa lalu, kini dan akan datang, meskipun mengambil tempat dan waktu yang telah lalu. Para pendusta yang mendustakan kebenaran Alqur’an dan agama Islam selalu ada pada setiap saat, begitu pula mereka yang mengingkari Tuhan ataupun mereka yang berada di jalan lurus . Mereka yang diberi siksa-Nya dan mereka yang diberi karunia-Nya selalu ada pada setiap ruang dan waktu. Jadi Alqur’an adalah petunjuk tentang kehidupan manusia yang dimulai dengan kelahiran dan diakhiri dengan kematian, dimulai dari-Nya dan kembali kepada-Nya.
Ketiga, Alqur’an berisi sesuatu yang sulit dijelaskan dalam bentuk bahasa biasa. Ayat-ayat Alqur’an berasal dari Firman Allah, mengandung kekuatan yang berbeda dari apa yang kita pelajari dalam Alqur’an secara rasional. Ayat-ayat itu mem-punyai kekuatan untuk melindungi manusia . Itulah sebabnya kehadiran fisik Alqur’an sendiri membawa berkat bagi manusia. Apabila seorang muslim menghadapi kesulitan, ia membaca ayat-ayat tertentu di dalam Alqur’an untuk menenangkan dan menghibur hatinya. Menurut ajaran Islam, membaca Alqur’an, adalah salah satu jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan merupakan ibadah (H.Mohammad Daud Ali, 1991: 73).
Alqur’an yang menjadi sumber nilai dan norma ummat Islam itu terbagi ke dalam 30 juz (bagian), 114 surah (bab). Namun, jumlah ayat terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu Alqur’an. Ada ahli yang memandang 3 ayat tertentu sebagai satu ayat, ada pula yang memandang 2 ayat tertentu sebagai satu ayat, karena masalah koma dan titik yang diletakkan di antara ayat-ayat itu, tetapi jumlah kata dan suku kata yang mereka hitung adalah sama, yaitu 74.499 kata atau 325.345 huruf. Di Indonesia, misalnya, yang mengikuti perhitungan Muham-madiyah menyebut jumlah ayat di dalam Alqur’an 6.666, sedang mesjid Agung Al-Azhar menghitung 6.236 ayat sesuai dengan jumlah ayat di dalam Alqur’an yang dicetak di Mesir (H. M. Daud Ali, 1991: 80).
Para ahli ilmu Alqur’an sepakat bahwa surah pertama diturunkan disebut al-Fatihah (pembukaan), surah ke-114 adalah surah an-Nas (manusia). Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad tidak secara kronologis. Lima ayat pertama yang diturunkan di gua Hira` pada malam 17 Ramadhan atau pada malam Nuzulul Qur’an ketika Nabi Muhammad berusia 40 – 41 tahun, saat ini terletak di surah al-‘Alaq (96): 1- 5. Ayat terakhir yang diturunkan di padang Arafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 Zulhijjah tahun ke-10 Hijrah, saat ini terletak di surah al-Maidah (5): 3.
Ayat-ayat Alqur’an yang diturunkan selama lebih kurang 23 tahun itu disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad lebih kurang 13 tahun ketika ia berada di Mekkah (sebelum Hijrah ke Madinah) dan 10 tahun diturunkan Alqur’an itu sesudah ia hijrah ke Madinah. Penurunan Alqur’an itu berangsur-angsur, mungkin beberapa ayat dari sebuah surah, mungkin juga sebuah surah lengkap seperti surah al-Fatihah, misalnya. Ayat-ayat yang diturunkan di Mekah (sebelum hijrah) disebut ayat-ayat Makkiyah, merupakan 19/30 dari ayat Alqur’an, banyaknya 86 surah dan ayatnya pendek-pendek yang mempunyai gaya bahasa yang singkat dan padat. Pada umumnya mengenai ketauhidan atau ketuhanan Yang Maha Esa, akhlak dan hari akhir. Ayat-ayat yang diturunkan di Madinah (sesudah Hijrah) disebut ayat-ayat Madniyah, merupakan 11/30 dari Alqur’an, banyaknya 28 surah. Surah dan ayat-ayatnya panjang-panjang, gaya bahasanya jelas dan tegas. Isinya, pada umumnya adalah norma-norma hukum untuk pembentukan dan pembinaan suatu masyarakat Islam, negara yang baik, adil dan sejahtera yang diridhai oleh Allah.
Abdul Wahab Khallaf mengemukakan bahwa Alqur’an memuat 6.236 ayat (Abdul Wahab Khallaf: 1956: 34-35). Jumlah itu, hanya 5,8 persen dari seluruh ayat Alqur’an yang mempunyai perincian. Hal itu diungkapkan karakteristik ayat-ayat sebagai berikut.
1) Ibadat shalat, puasa, haji, zakat, dan lain-lain 140 ayat.
2) Hidup kekeluargaan, perkawinan, perceraian, hak waris, dan sebagainya 70 ayat.
3) Perdagangan/perekonomian, jual-beli, sewa menyewa, pin-jam meminjam, gadai, perseroan, kontrak, dan sebagainya 70 ayat.
4). Persoalan kriminologi 30 ayat.
5) Hubungan Islam dengan non Islam 25 ayat.
6) Persoalan kehakiman/pengadilan 13 ayat.
7) Hubungan si kaya dan si miskin 10 ayat.
8) Persoalan kenegaraan 10 ayat.
C. Bentuk-Bentuk Penjelasan Hukum-Hukum Al-Qur’an
Jumlah ayat-ayat Alqur’an yang mempunyai perincian secara keseluruhan yang diungkapkan di atas adalah 368 ayat. Dari jumlah 368 ayat tersebut, hanya 228 ayat itu dari seluruh jumlah ayat-ayat Alqur’an amat terperinci yang menyangkut hukum ibadah, hukum kelaurga, dan hukum kewarisan, Kecuali dalam beberapa hal mengenai hukum kepidanaan, dan hukum ekonomi, dan beberapa lagi bidang hukum lainnya yang telah disebutkan perinciannya di atas. Hal itu berarti selain dalam bidang hukum dimaksud, ulil amri (pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat) memperoleh kesempatan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang terperinci sesuai tuntutan perkembangan masyarakat (Harun Nasution, 1978: 9).
Berdasarkan perincian dan klasifikasi ayat-ayat Alqur’an dimaksud, menujukkan bahwa ayat-ayat yang mengatur soal hidup kekeluargaan, kepidanaan dan kehidupan ekonomi mempunyai jumlah besar. Angka mengenai hidup kekeluargaan ini besar karena keluargalah yang merupakan unit kemasyarakatan terkecil dalam tiap-tiap masyarakat. Dari keluarga-keluarga yang baik, makmur dan bahagia tercipta masyarakat yang baik, makmur dan bahagia. Keluarga-keluarga yang tidak kuat ikatannya, tidak akan dapat membentuk masyarakat yang baik. Karena itu, keteguhan ikatan kekeluargaan perlu dipelihara dan di sinilah terletak salah satu sebabnya maka ayat-ayat ahkam mementingkan soal hidup kekeluargaan. Dalam hubungan ini perlu diketahui bahwa salah satu tujuan ibadah dalam Islam ialah membentuk individu-individu menjadi baik dan berbudi pekerti luhur. Dari individu-individu yang tidak mempunyai budi pekerti luhur tidak akan dapat terwujud keluarga yang baik (Harun Nasution, 1978: 10)
Selain itu, perlu diungkapkan bahwa ayat-ayat ahkam mengenai hidup kemasyarakatan itu, selain kecil jumlah kese-luruhannya, bersifat umum, dalam pengertian hanya membe-rikan garis-garis besarnya tanpa perincian. Ini berlainan halnya dengan ayat-ayat ahkam mengenai ibadah. Wahyu dalam hal ini lebih tegas dan lebih terperinci. Masyarakat bersifat dinamis mengalami perubahan dari zaman ke zaman, dan kalau diatur dengan hukum-hukum yang berjumlah besar lagi terperinci akan menjadi terikat dan tak dapat berkembang sesuai dengan per-edaran dan perkembangan zaman. Di sini pula terletak hikmah-nya maka ayat-ayat ahkam mengenai hidup kemasyarakatan berjumlah kecil dan hanya membawa pedoman-pedoman dasar tanpa perincian. Karena itu, hanya dasar-dasar inilah yang perlu dan wajib dipegang dalam mengatur hidup kemasyarakatan ummat disegala tempat dan zaman. Dengan kata lain dasar-dasar itulah yang tak dapat diubah oleh manusia, sedang interpretasi, perincian dan pelaksanaannya, itu berubah menurut tuntutan zaman. Di sekitar interpretasi dasar-dasar inilah hukum dalam Islam berkembang seperti yang akan diuraikan lebih rinci pada pembahasan Al-Ra’yu.
Ayat-ayat hukum (ahkam) di dalam Alqur’an yang jumlah-nya disebutkan di atas, mungkin teksnya menunjukkan pengertian yang qath’i, mungkin pula zhanni sifatnya. Yang dimaksud nas qath’i sifatnya adalah kata atau kalimat yang mengandung arti yang jelas sekali sehingga tidak mungkin ditafsirkan lain dari yang tercantum dalam ayat itu. Sebagai contoh dapat diungkapkan dalam surat an-Nisa (4): 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ . . . .
Terjemahnya:
Dan bagimu (suami) adalah seperdua dari harta peninggalan isterimu, jika isterimu itu tidak mempunyai anak . . . .
Teks ayat Alqur’an mengenai garis hukum kewarisan tersebut adalah qath’i (jelas sekali pengertiannya sehingga tidak mungkin diartikan lain dari apa yang dimaksud dalam teks ayat itu). Lain halnya teks Alqur’an yang bersifat zdanni, yaitu kata atau kalimat yang menunjukkan arti lebih dari satu, masih mungkin ditafsirkan oleh orang yang berbeda dengan makna yang berbeda pula. Dalam kepustakaan hukum Islam yang sering dijadikan contoh adalah perkataan quru’ yang terdapat dalam surat Al-Baqarah (2): 228.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ . . . .
Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “perempuan yang ditalak (oleh suaminya) harus menunggu tiga masa (quru’). Kata quru’ yang menyangkut masa iddah (masa tunggu) wanita yang diceraikan oleh suaminya, mungkin diartikan tiga kali masa suci atau tiga kali menstruasi (haid). Pengertian kedua-duanya adalah benar. Kalau kata quru’ itu diartikan tiga kali masa suci, lamanya masa tunggu atau iddah wanita itu akan berbeda dengan kalau quru’ itu diartikan tiga kali suci (bersih).
Kandungan Alqur'an dapat diketahui di antaranya: salah satu ayat di dalam Alqur’an menerangkan yang artinya: tidaklah ada satu pun dari binatang di bumi dan tidak pula satu pun yang terbang dengan kedua sayap¬nya, melainkan adalah mereka itu ummat-ummat seperti kamu. Tidak ada yang Kami luputkan di dalam Al Kitab sesuatu pun. Kemudian, kepada Tuhan mereka akan dikumpulkan" (Al-An'am : 38).
Sebagian Ahli tafsir berkata, ayat "tidak ada yang Kami luputkan di dalam Al Kitab sesuatu pun", maksudnya ialah dalam Alqur'an itu telah ada pokok-pokok agama, norma-norma, hukum-hukum, hikmah-hikmah dan pimpinan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat dan kebahagiaan makhluk pada umumnya (Humaidi Tatapangarsa, 1990: 67). Namun perlu diketahui dan dipahami bahwa Alqur'an pada hakekatnya mengandung lima prinsip, tujuan pokok diturunkan Al qur'an kepada Nabi Muhammad untuk diteruskan kepada umat manusia, yaitu untuk menyampaikan lima prinsip yang terdapat di dalam Alqur'an sebagai berikut :
(1) Tauhid (doktrin tentang kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa);
(2) Janji dan ancaman Tuhan;
(3) Ibadah;
(4) Jalan dan cara mencapai kebahagiaan;
(5) Cerita-cerita/sejarah-sejarah umat manusia sebelum Nabi Muhammad.
Abdul Wahab khallaf menyebut berbagai macam hukum" dalam Alqur'an, yang tidak termasuk ke dalam bidang hukum menurut apa yang biasa kita pelajari baik menurut hukum Adat maupun menurut hukum eks Barat. Menurut pandangan Islam "hukum-hukum" yang terkandung dalam Alqur'an itu adalah :
1. Hukum-hukum i'tiqadiyah, yaitu hukum yang berkitan dengan kewajiban pada subyek hukum untuk mempercayai Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari pembalasan,
2. Hukum-hukum akhlaq, yaitu hukum-hukum Allah yang berhubungan dengan kewajiban seorang subjek hukum untuk "menghiasi" dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri dari sifat-sifat yang tercela.
3. Hukum-hukum amaliyah, yakni hukum-hukum yang bersang-kutan dengan perkataan, perbuatan, perjanjian dan hubungan kerjasama antar sesama manusia.
Ke tiga jenis hukum di atas, dapat dibagi dalam dua jenis, yaitu (a) hukum-hukum ibadat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar manusia dengan Allah dalam mendirikan shalat, melaksanakan ibadah puasa, mengeluarkan zakat dan melakukan ibadah haji dan (b) hukum-hukum muamalat yakni semua hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik hubungan antar pribadi maupun hubungan antar orang per-orangan dengan masyarakat.
Bila dilihat dari isi hukum-hukum muamalat dalam kategori di atas, hukum-hukum muamalat itu tidak hanya menge¬nai hukum perdata, menurut konsep dan pengertian hukum eks Barat, tetapi termasuk juga ke dalamnya apa yang disebut hukum pidana. Menurut pengertian hukum Alqur'an, semua hukum dalam kategori hukum-hukum amaliah tersebut di atas, selain dari hukum-hukum yang berkenaan dengan ibadah, adalah hukum muamalat. Hukum muamalat dalam pengertian ini, menurut Abdul Wahab Khallaf seperti yang dikutip oleh H. Mohammad Daud Ali, meliputi juga, selain dari hukum perdata, juga hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ekonomi dan keuangan bahkan juga hukum acara (Mohammad Daud Ali, 1993:44-46).
Menurut Syaminan Zaini (1982: 80), Alqur'an mengandung dua macam hukum, yaitu :
1. Sunnatullah (hukum alam). Hukum ini berlaku untuk benda pisik. Benda-benda pisik ini sangat patuh kepada hukum tersbut. Allah berfirman yang artinya: Dan kepada Allahlah menyerah diri di bumi secara taat dan terpaksa (S. Ali Imran: 83); "Dan kepada Allahlah bersujud apa yang ada di langit dan di bumi secara taat dan terpaksa (S. ar-Ra'du: 15). Karena itu benda-benda pisik ini menjadi sangat teratur dan harmonis;
2. Dinullah (hukum agama). Hukum ini berlaku bagi manusia sebagai makhluk rohani. Hukum ini terbagi kepada tiga bagian, yaitu: aqidah (kepercayaan), syari'ah (hukum ibadah dan muamalah) dan akhlak (hukum budi pekerti). Dalam Islam hukum ini telah diperinci sedemikian rupa, yang mencakup keseluruhan aspek kemanusiaan dan kehidu¬pan-nya.
Bila penulis membandingkan antara hukum-hukum yang ada di dalam Alqur'an dengan hukum-hukum yang dibuat oleh manusia dalam segala seginya maka ditemukan bahwa hukum Alqur'an lebih mencakup dan lebih sempurna serta serasi bagi keseluruhan aspek kemanusiaan dan kehidupannya. Sebagai contoh dapat diungkapkan bahwa dalam ajaran Islam ditemukan pembagian kategori hukum itu kepada lima bagian, yaitu wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah yang sesuai dengan tindakan manusia di dalam hidup bermasyarakat. Islam mendahulukan kewajiban dari pada hak. Sebab, apabila kewajiban telah dibayarkan berarti hak orang telah diberikan. Dengan demikian tidak akan menuntut haknya lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, H. Mohammad Daud. Asas-Asas Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 1991
Ali, Zainuddin. Ilmu Hukum dalam Masyarakat Indonesia. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, 2001
----------. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakaarta: Sinar Grafika, 2006
--------------. Hukum Pidana Islam. Jakaarta: Sinar Grafika, 2007
Furqan, H. Arif, dkk. Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum, Jakarta: Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2002.
Nasution, Harun. Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya. Jilid 1 & 2. Jakarta: UI Press, 1985.
----------. Akal dan Wahyu Dalam Islam. Jakarta: UI Press, 1986.
----------- & Bahtiar Effendy. (penyunting). Hak-hak Azasi Manusia. Jakarta: Obor, 1987
Wahab Khallaf, Abdul. Kaidah-kaidah Hukum Islam. Diterje-mahkan oleh Noer Iskandar. Jakarta: Rajawali Press, 1996.
Zuhri, Muh. Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah. Cetakan kedua; Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 1997
Kebijakan fiskal dan moneter
Oleh Muhammad Anwar Zainuddin
1. Definisi dan pengertian
Kebijakan fiskal adalah kebijaka ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola/mengarhkan pereekonomian kekondisi yang lebih baik atu diinginkan dengan cara mengubah-ubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jadi, kebijakan fiskal mempunyai tujuan yang sama persis persis dengan kebijakan moneter. Perbedaanya terletak padaintrumen kebijakannya. Jika dalam kebijakan moneter pemerintah mengendalihkan penerimaan dan pengeluaranya.
a. Pajak
Tujuan pajak adalah untuk memperdalam pemahaman tentang kebijakan fiskal dan pengaruhnya terhadap keseimbangan perekonomian. Sebab, berbeda dengan pengeluaran pemerintah yang dapat diasumsikan otonomus, maka pajak tidaklah demikian; Besarnya pajak yang diterima pemerintah dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, sebaliknya pajak dapat memengaruhi pola laku produksi dan atau konsumsi.
Secara hukum, pajak dapat didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal [berdasarkan undang-undang], sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum [misalnya denda atau kurungan penjara] untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Walaupun pajak sifatnya memaksa, pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk membalas jasa secara langsung kepada para membayar pajak.pajak dipungut untuk menjalankan roda pemerintahan.
Secara ekonomi, pajak dapat didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya yang ada di sektor rumah tangga dan perusahaan [dunia usaha] kesektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib memberi balas jasa langsung. Jika pungutan pemerintah siftnya memberikan balas jasa langsung, maka pungutan tersebut disebut retribusi.
1) Klasifikasi pajak
Ada beberapa pengklasikan pajak yang umumnya digunakan, yaitu pajak objektif dan pajak subjektif serta pajak langsung dan pajak tidak langsung.
a) Pajak objektif
pajak objektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan aktifitas ekonomi para wajib pajak. Misalnya, pajak pertambahan nilai [PPN] dikenakan kepada mereka yang membeli barang dan jasa kena pajak.
b) Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan wajib pajak.biasanya bila kemampuan wajib pajak makin besar, beban pajaknya makin besar. Salah satu indikator yang digunakan adalah pendapatan. Bila pendapatan [lebih tepatnya pendapatan kena pajak] makin besar, beban pajaknya makin besar. Tetapi bila pendapatan seseorang masih dibawah pendapatan tidak dikena pajak [PTKP], orang tersebut tidak perlu membayar pajak pendapatan atau pajak penghasilan [PPh].
c) Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser kepada wajib pajak yang lain [no tax incidince]. Jadi pembayar pajak langsung adalah pembayar pajak terakhir [last tax payer]. Contoh pajak langsung di indonesia adalah pajak penghasilan [PPh] serta pajak bumi dan bangunan [PPB]. Karena pajak langsung mempunyai pajak kesamaan dengan pajak subjektif,umumnya pajak langsung adalah pajak subjektif.
d) Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pajaknya dapat digeser kapada wajib pajak yang lain [tax incidence].contoh paling terkenal dari pajak tidak langsung adalah pajak penjualan, yang dalam konteks indonesia dikenal sebagai PPn dan PPnBM. Pajak ini disebut sebagai pajak tidak langsung, sebab jika yang dikenakan pajak adalah produsen, maka produsen dapat menggeser sebagaian atau seluruh beban pajaknya kepada konsumen.
2) Tarif pajak
Dua jenis tarif pajak yang paling terkenal adalah pajak nominal dan pajak presentase.
a) Pajak nominal
Pajak nominal adalah pajak yang pengenaanya berdasar sejumlah nilai nominal tertentu. Notasi untuk pajak nominal adalah T [huruf besar]. Misalnya, bila pengenaan pajak pendapatan sebesar 50, maka ditulis T =50.
b) Pajak persentase
Pada pajak presentase, beban pajaknya ditetapkan berdasarkan presentase tertentu dari dasar pengenaan pajak. Notasi untuk pajak persentase adalah t [huruf kecil].pajak preentase dapat dibedakan menjadi pajak proporsional,progresif dan regresif.
Pajak proposional, tarif persentasenya tetap, misalnya pajak penghasilan dikatakan proposional bila beberapapun besarnya penghasilan, tarif pajaknya tetap 20%
Pajak progresif, tarifnya makin tinggi bila dasar pengenaan pajaknya makin tinggi.pajak penghasilan dikatakan progresif bila tarifnyamakin tinggi pada saat pendapatan meningkat. Diindonesia berdasarkan UU No;17/2000 mengenai pajak penghasilan [yang mulai berlaku tahun 2001],tarif pajak penghasilan kena pajak [PKP] untuk pribadi Rp 25 juta per tahun, tarif pajaknya 5%, PKP diatas Rp 25 juta – Rp 50 juta per tahun, tarif pajaknya 10% PKP diatas Rp 50 juta – Rp 100 juta per tahun, tarifnya 15%, diatas Rp 100 juta – 200 juta per tahun, tarifnya 25% dan PKP diatas Rp 200 juta, tarifnya 35%.
Pajak regresif adalah kebalikan dari pajak progresif; tarif pajak justru makin rendah pada saat penghasilan meningkat.
2. Pengaruh Pajak Terhadap Pendapatan Dan Konsumsi.
Dengan tetap mempertahankan asumsi bahwa pengeluaran investasi [I] dan pengeluaran pemerintah [G] bersifat otonomus, maka pajak akan memengaruhi pengeluaran konsumsi melalui pengaruhnya terhadap fungsi konsumsi.
a. Pajak nominal
Pajak nominal, pertama kali memengaruhi pendapatan disposabel. Jika pendapatan adalah Y dan pajak nominal adalah T, maka pendapatan disponsabel:
Ya = Y – T
Funsi konsumsi menurut model keynes adalah:
C = Co + bYd
Dengan adanya pajak nominal, maka Yd = Y –T, sehingga fungsi konsumsi menjadi:
C = Co + bYd
= Co + b [Y – T]
= Co + bY – bT
= Co + bT + bY
Bahwa pajak nominal tidak mengubah nilai MPC. Artinya pajak nominal tidak mengubah sensitivitas konsumsi akibat perubahan pendapatan.Yang berubah adalah konsumsi otonomus, dimana pajak nominal menyebabkan konsumsi otonomus menjadi lebih kecil sebesar bT.
Dampak pajak pendapatan nominal
Terhadap perilaku konsumsi [Fungsi konsumsi].
Diagram 14.1
Dampak pajak Pendapatan Nominal
Terhadap Perilaku Konsumsi (Fungsi Konsumsi)
b. Pajak proporsional
Jika pajak penghasilan yangdikenakan adalah proporsional [t], maka pendapatan disposabelmenjadi:
Yd = Y – tY = Y [I – t]
Akibatnya fungsi konsumsi berubah menjadi:
C = Co + bYd = Co + b [Y[I –t]
=Co + b Y – btY = Co + [b-bt]Y
Teryata pajak proporsional menyebabkan MPC menjadi
C2 = 100 + 0,8(1-0,25)Y
= 100 + 0,8(0,75)Y
= 100 + 0,6 Y
Pajak porposional telah menyebabkan MPC berubah menjadi 0,6 atau lebih kecil 0,2 dari MPC sebelum ada pajak porposional. Perubahan MPC tersebut.
1. Definisi dan pengertian
Kebijakan fiskal adalah kebijaka ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola/mengarhkan pereekonomian kekondisi yang lebih baik atu diinginkan dengan cara mengubah-ubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jadi, kebijakan fiskal mempunyai tujuan yang sama persis persis dengan kebijakan moneter. Perbedaanya terletak padaintrumen kebijakannya. Jika dalam kebijakan moneter pemerintah mengendalihkan penerimaan dan pengeluaranya.
a. Pajak
Tujuan pajak adalah untuk memperdalam pemahaman tentang kebijakan fiskal dan pengaruhnya terhadap keseimbangan perekonomian. Sebab, berbeda dengan pengeluaran pemerintah yang dapat diasumsikan otonomus, maka pajak tidaklah demikian; Besarnya pajak yang diterima pemerintah dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, sebaliknya pajak dapat memengaruhi pola laku produksi dan atau konsumsi.
Secara hukum, pajak dapat didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal [berdasarkan undang-undang], sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum [misalnya denda atau kurungan penjara] untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Walaupun pajak sifatnya memaksa, pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk membalas jasa secara langsung kepada para membayar pajak.pajak dipungut untuk menjalankan roda pemerintahan.
Secara ekonomi, pajak dapat didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya yang ada di sektor rumah tangga dan perusahaan [dunia usaha] kesektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib memberi balas jasa langsung. Jika pungutan pemerintah siftnya memberikan balas jasa langsung, maka pungutan tersebut disebut retribusi.
1) Klasifikasi pajak
Ada beberapa pengklasikan pajak yang umumnya digunakan, yaitu pajak objektif dan pajak subjektif serta pajak langsung dan pajak tidak langsung.
a) Pajak objektif
pajak objektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan aktifitas ekonomi para wajib pajak. Misalnya, pajak pertambahan nilai [PPN] dikenakan kepada mereka yang membeli barang dan jasa kena pajak.
b) Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang dipungut dengan melihat kemampuan wajib pajak.biasanya bila kemampuan wajib pajak makin besar, beban pajaknya makin besar. Salah satu indikator yang digunakan adalah pendapatan. Bila pendapatan [lebih tepatnya pendapatan kena pajak] makin besar, beban pajaknya makin besar. Tetapi bila pendapatan seseorang masih dibawah pendapatan tidak dikena pajak [PTKP], orang tersebut tidak perlu membayar pajak pendapatan atau pajak penghasilan [PPh].
c) Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser kepada wajib pajak yang lain [no tax incidince]. Jadi pembayar pajak langsung adalah pembayar pajak terakhir [last tax payer]. Contoh pajak langsung di indonesia adalah pajak penghasilan [PPh] serta pajak bumi dan bangunan [PPB]. Karena pajak langsung mempunyai pajak kesamaan dengan pajak subjektif,umumnya pajak langsung adalah pajak subjektif.
d) Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pajaknya dapat digeser kapada wajib pajak yang lain [tax incidence].contoh paling terkenal dari pajak tidak langsung adalah pajak penjualan, yang dalam konteks indonesia dikenal sebagai PPn dan PPnBM. Pajak ini disebut sebagai pajak tidak langsung, sebab jika yang dikenakan pajak adalah produsen, maka produsen dapat menggeser sebagaian atau seluruh beban pajaknya kepada konsumen.
2) Tarif pajak
Dua jenis tarif pajak yang paling terkenal adalah pajak nominal dan pajak presentase.
a) Pajak nominal
Pajak nominal adalah pajak yang pengenaanya berdasar sejumlah nilai nominal tertentu. Notasi untuk pajak nominal adalah T [huruf besar]. Misalnya, bila pengenaan pajak pendapatan sebesar 50, maka ditulis T =50.
b) Pajak persentase
Pada pajak presentase, beban pajaknya ditetapkan berdasarkan presentase tertentu dari dasar pengenaan pajak. Notasi untuk pajak persentase adalah t [huruf kecil].pajak preentase dapat dibedakan menjadi pajak proporsional,progresif dan regresif.
Pajak proposional, tarif persentasenya tetap, misalnya pajak penghasilan dikatakan proposional bila beberapapun besarnya penghasilan, tarif pajaknya tetap 20%
Pajak progresif, tarifnya makin tinggi bila dasar pengenaan pajaknya makin tinggi.pajak penghasilan dikatakan progresif bila tarifnyamakin tinggi pada saat pendapatan meningkat. Diindonesia berdasarkan UU No;17/2000 mengenai pajak penghasilan [yang mulai berlaku tahun 2001],tarif pajak penghasilan kena pajak [PKP] untuk pribadi Rp 25 juta per tahun, tarif pajaknya 5%, PKP diatas Rp 25 juta – Rp 50 juta per tahun, tarif pajaknya 10% PKP diatas Rp 50 juta – Rp 100 juta per tahun, tarifnya 15%, diatas Rp 100 juta – 200 juta per tahun, tarifnya 25% dan PKP diatas Rp 200 juta, tarifnya 35%.
Pajak regresif adalah kebalikan dari pajak progresif; tarif pajak justru makin rendah pada saat penghasilan meningkat.
2. Pengaruh Pajak Terhadap Pendapatan Dan Konsumsi.
Dengan tetap mempertahankan asumsi bahwa pengeluaran investasi [I] dan pengeluaran pemerintah [G] bersifat otonomus, maka pajak akan memengaruhi pengeluaran konsumsi melalui pengaruhnya terhadap fungsi konsumsi.
a. Pajak nominal
Pajak nominal, pertama kali memengaruhi pendapatan disposabel. Jika pendapatan adalah Y dan pajak nominal adalah T, maka pendapatan disponsabel:
Ya = Y – T
Funsi konsumsi menurut model keynes adalah:
C = Co + bYd
Dengan adanya pajak nominal, maka Yd = Y –T, sehingga fungsi konsumsi menjadi:
C = Co + bYd
= Co + b [Y – T]
= Co + bY – bT
= Co + bT + bY
Bahwa pajak nominal tidak mengubah nilai MPC. Artinya pajak nominal tidak mengubah sensitivitas konsumsi akibat perubahan pendapatan.Yang berubah adalah konsumsi otonomus, dimana pajak nominal menyebabkan konsumsi otonomus menjadi lebih kecil sebesar bT.
Dampak pajak pendapatan nominal
Terhadap perilaku konsumsi [Fungsi konsumsi].
Diagram 14.1
Dampak pajak Pendapatan Nominal
Terhadap Perilaku Konsumsi (Fungsi Konsumsi)
b. Pajak proporsional
Jika pajak penghasilan yangdikenakan adalah proporsional [t], maka pendapatan disposabelmenjadi:
Yd = Y – tY = Y [I – t]
Akibatnya fungsi konsumsi berubah menjadi:
C = Co + bYd = Co + b [Y[I –t]
=Co + b Y – btY = Co + [b-bt]Y
Teryata pajak proporsional menyebabkan MPC menjadi
C2 = 100 + 0,8(1-0,25)Y
= 100 + 0,8(0,75)Y
= 100 + 0,6 Y
Pajak porposional telah menyebabkan MPC berubah menjadi 0,6 atau lebih kecil 0,2 dari MPC sebelum ada pajak porposional. Perubahan MPC tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)
