Kamis, 26 November 2009

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM DARI KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM DARI KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM
Oleh: Siti Rusiah
Dosen : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA
I. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang Masalah.
Semenjak dilahirkan di dunia, maka manusia telah mempunyai hasrat untuk hidup teratur. Hasrat untuk hidup secara teratur tersebut dipunyai sejak lahir dan selalu berkembang di dalam pergaulan hidupnya. Namun, apa yang dianggap teratur oleh seseorang, belum tentu dianggap teratur juga oleh pihak-pihak lainnya. Oleh karena itu, maka manusia sebagai mahluk yang senantiasa hidup bersama dengan sesamanya, memerlukan perangkat patokan tersebut, tidak lain merupakan pedoman untuk berperilaku secara pantas, yang sebenarnya merupakan suatu pandangan menilai yang sekaligus merupakan suatu harapan.
Patokan-patokan untuk berperilaku pantas tersebut, kemudian dikenal dengan sebutan norma atau kaidah. Norma atau kaidah tersebut mungkin timbul dari pandangan-pandangan mengenai apa yang dianggap baik atau dianggap buruk, yang lazimnya disebut nilai. Kadangkala norma atau kaidah tersebut timbul dari pola perilaku manusia sebagai suatu abstraksi dari perilaku berulang-ulang yang nyata.
Norma atau kaidah tersebut, untuk selanjutnya mengatur diri pribadi manusia, khususnya mengenai bidang-bidang kepercayaan dan kesusilaan. Norma atau kaidah kepercayaan bertujuan agar manusia mempunyai hati nurani yang bersih. Disamping itu, maka norma atau kaidah mengatur pula kehidupan antar pribadi manusia, khususnya bidang-bidang kesopanan dan hukum. Norma atau kaidah kesopanan bertujuan agar manusia mengalami kesenangan atau kenikmatan di dalam pergaulan hidup bersama dengan orang-orang lain. Norma atau kaidah hukum bertujuan agar tercapai kedamaian di dalam kehidupan bersama, dimana kedamaian berarti suatu keserasian antara ketertiban dengan
ketenteraman, atau keserasian antara keterikatan dengan kebebasan. Itulah yang menjadi tujuan hukum, sehingga tugas hukum adalah tidak lain daripada mencapai suatu keserasian antara kepastian hukum dengan kesebandingan hukum.
Kerangka berfikir tersebut diatas, akan dipergunakan sebagai titik tolak untuk membicarakan masalah penegakan hukum, khususnya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pendekatan utama yang akan dipergunakan adalah pendekatan sosiologi hukum, yang pada hakekatnya juga merupakan cabang ilmu hukum, khususnya ilmu hukum kenyataan. Analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, akan dilakukan pada berbagai kasus yang terjadi di Indonesia.
1.2 Identifikasi Permasalahan.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka identifikasi permasalahan adalah sebagai berikut :
1.Faktor-faktor apakah yang dapat mempengaruhi penegakan hukum dari kajian sosiologi hukum ?
2.Sejauh mana kontribusi penegak hukum bagi kesejahteraan masyarakat ?

II.Pembahasan
2.1 Inti dan Arti Penegakan Hukum
Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hokum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Soerjono Soekanto, 1979). Konsepsi yang mempunyai dasar filosofis tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut sehingga akan tampak lebih konkrit.
Manusia di dalam pergaulan hidup, pada dasarnya mempunyai pandangan-pandangan tertentu mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Pandangan-pandangan tersebut senantiasa terwujud di dalam pasangan-pasangan tertentu, sehingga misalnya ada pasangan nilai ketertiban dengan nilai ketentraman, pasangan nilai kepentingan umum dengan nilai kepentingan pribadi, pasangan nilai kelestarian dengan nilai inovatisme, dan seterusnya. Di dalam penegakan hukum, pasangan nilai-nilai tersebut perlu diserasikan; umpamanya, perlu diserasikan antara nilai ketertiban dengan nilai ketentraman. Sebab nilai ketertiban bertitik tolak pada keterikatan, sedangkan nilai ketenteraman titik tolaknya adalah kebebasan. Di dalam kehidupannya, maka manusia memerlukan keterikatan maupun kebebasan di dalam wujud yang serasi. Apakah hal itu sudah cukup ?
Pasangan nilai-nilai yang telah diserasikan tersebut, memerlukan penjabaran secara konkrit lagi, oleh karena nilai-nilai lazimnya bersifat abstrak. Penjabaran secara lebih konkrit terjadi di dalam bentuk kaidah-kaidah, dalam hal ini kaidah-kaidah hukum, yang mungkin berisikan suruhan, larangan atau kebolehan. Di dalam bidang Hukum Tata Negara Indonesia, misalnya terdapat kaidah-kaidah tersebut yang berisikan suruhan atau perintah untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu, atau tidak melakukannya. Didalam kebanyakan kaidah-kaidah hukum pidana tercantum larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, sedangkan di dalam bidang hukum perdata ada kaidah-kaidah yang berisikan kebolehan-kebolehan.
Kaidah-kaidah tersebut menjadi pedoman atau patokan bagi perilaku atau sikap tindak yang dianggap pantas, atau yang seharusnya. Perilaku atau sikap tindak tersebut bertujuan untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian. Demikianlah konkritisasi daripada penegakan hukum secara konsepsional.
Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakekatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsure penilaian pribadi (Wayne LaFavre 1964). Dengan mengutip pendapat Roscoe Pound, maka LaFavre menyatakan, bahwa pada hakekatnya diskresi berada diantara hukum dan moral (etika dalam arti sempit).
Atas dasar uraian tersebut diatas dapatlah dikatakan, bahwa gangguan terhadap penegakan hukum mungkin terjadi, apabila ada keserasian antara “tritunggal” nilai, kaidah dan pola perilaku. Gangguan tersebut terjadi, apabila terjadi ketidakserasian antara nilai-nilai yang berpasangan yang menjelma di dalam kaidah-kaidah yang bersimpang siur, dan pola perilaku tidak terarah yang mengganggu kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan, walaupun di dalam kenyataan di Indonesia kecenderungannya adalah demikian, sehingga pengertian “law enforcement” begitu popular. Selain dari itu maka ada kecenderungan yang kuat untuk mengartikan penegakan hukum sebagai pelaksanaan keputusan-keputusan hakim. Perlu dicatat, bahwa pendapat-pendapat yang agak sempit tersebut mempunyai kelemahan-kelemahan, apabila pelaksanaan daripada perundang-undangan atau keputusan-keputusan hakim tersebut malahan mengganggu kedamaian di dalam pergaulan hidup.
2.1 Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Dari Kajian Sosilogi Hukum
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum dari kajian sosilogi hukum terbagi atas lima macam yaitu :
a. Faktor Hukumnya sendiri yakni Undang-undang
Di dalam tulisan ini, maka yang diartikan dengan Undang-undang dalam arti materiel adalah (Purnadi Purbacaraka & Sorjono Soekanto 1979) peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Penguasa Pusat maupun Daerah yang sah. Dengan demikian, Undang-undang dalam materiel (selanjutnya disebut Undang-undang) mencakup :
1.Peraturan pusat yang berlaku untuk semua warga Negara atau suatu golongan tertentu saja maupun yang berlaku umum di sebagian wilayah Negara.
2. Peraturan setempat yang hanya berlaku di suatu tempat atau daerah saja.
Mengenai berlakunya Undang-undang tersebut, terdapat beberapa azas yang tujuannya adalah agar supaya Undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Artinya, agar supaya Undang-undang tersebut mencapai tujuannya sehingga efektif. Azas-azas tersebut antara lain (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto 1979) :
1. Undang-undang tidak berlaku surut artinya Undang-undang hanya boleh diterapkan terhadap peristiwa yang disebut di dalam Undang-undang tersebut, serta terjadi setelah Undang-undang itu dinyatakan berlaku.
2.Undang-undang yang dibuat oleh Penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
3. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-undang yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama. Artinya, terhadap peristiwa khusus wajib diperlukan Undang-undang yang menyebutkan peristiwa itu, walaupun bagi peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlukan Undang-undang yang menyebutkan peristiwa yang lebih luas ataupun lebih umum, yang juga dapat mencakup peristiwa khusus tersebut.
4. Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan Undang-undang yang berlaku terdahulu. Artinya Undang-undang lain yang lebih dahulu berlaku dimana diatur mengenai suatu hal tertentu, tidak berlaku lagi apabila ada Undang-undang baru yang berlaku belakangan yang mengatur pula hal tertentu tersebut, akan tetapi makna atau tujuannya berlainan atau berlawanan dengan Undang-undang lama tersebut.

5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
6. Undang-undang merupakan suatu sarana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan materiel bagi masyarakat maupun pribadi, melalui pelestarian ataupun pembaharuan (inovasi). Artinya, supaya pembuat Undang-undang tidak sewenang-wenang atau supaya Undang-undang tersebut tidak menjadi huruf mati, maka perlu dipenuhi beberapa syarat tertentu, yakni antara lain sebagai berikut :
a.Keterbukaan di dalam proses pembuatan Undang-undang (A.M.Bos).
b. Pemberian hak kepada warga masyarakat untuk mengajukan usul-usul tertentu, melalui cara-cara sebagai berikut:
I.Penguasa setempat mengundang mereka yang berminat untuk menghadiri suatu pembicaraan mengenai peraturan tertentu yang akan dibuat.
II. Suatu Departemen tertentu mengundang organisasi-organisasi tertentu untuk memberikan masukan bagi suatu RUU yang sedang dibuat.
II.Acara dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat.
IV.Pembentukan kelompok-kelompok penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh atau ahli-ahli terkemuka.
b. Faktor Penegak hukum
Ruang lingkup dari istilah “penegak hukum” adalah luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung dan secara tidak langsung berkecimpung di bidang penegakan hukum yang tidak hanya mencakup “Law enforcement”, akan tetapi juga “peace maintenance”. Kiranya sudah dapat diduga bahwa kalangan tersebut mencakup mereka yang bertugas di bidang-bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, kepengacaraan dan pemasyarakatan.
Secara sosiologis, maka setiap penegak hukum tersebut mempunyai kedudukan (“status”) dan peranan (“role”). Kedudukan (sosial) merupakan posisi tertentu di dalam struktur kemasyarakatan, yang mungkin tinggi, sedang-sedang saja atau rendah. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang isinya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tadi merupakan peranan atau “role”. Oleh karena itu, maka seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu, lazimnya dinamakan pemegang peranan (“role occupant”). Suatu hak merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan kewajiban adalah beban atau tugas. Suatu peranan tertentu, dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur sebagai berikut :
1.Peranan yang ideal (“ideal role”).
2.Peranan yang seharusnya (“expected role”).
3.Peranan yang dianggap oleh diri sendiri (“perceived role”).
4.Peranan yang sebenarnya dilakukan (“actual role”).
Peranan yang sebenarnya dilakukan kadang-kadang juga dinamakan “role performance” atau “role playing”. Kiranya dapat dipahami, bahwa peranan yang ideal dan yang seharusnya datang dari pihak atau pihak-pihak lain, sedangkan peranan yang dianggap oleh diri sendiri serta peranan yang sebenarnya dilakukan berasal dari diri pribadi. Sudah tentu bahwa di dalam kenyataannya, peranan-peranan tadi berfungsi apabila seseorang berhubungan dengan pihak lain (“role sector”) atau dengan beberapa pihak (“role set”).
Seorang penegak hukum, sebagaimana dengan warga-warga masyarakat lainnya, lazimnya mempunyai beberapa kedudukan dan peranan sekaligus. Dengan demikian tidaklah mustahil, bahwa antara berbagai kedudukan dan peranan timbul konflik (“status conflict dan “conflict role”). Kalau di dalam kenyataannya terjadi suatu kesenjangan antar peranan yang seharusnya dengan peranan yang sebenarnya dilakukan atau peranan actual, maka terjadi suatu kesenjangan peranan (“role distance”).
Kerangka sosiologis di atas, akan diterapkan dalam analisa terhadap penegak hukum, sehingga pusat perhatian akan diarahkan pada peranannya. Namun demikian, di dalam hal ini ruang lingkup hanya akan dibatasi pada peranan yang seharusnya dan peranan aktual.
Masalah peranan dianggap penting, oleh karena pembahasan mengenai penegak hukum sebenarnya lebih banyak tertuju pada diskresi. Sebagaimana dikatakan di muka, maka diskresi menyangkut pengambilan keputusan yang tidak sangat terikat oleh hukum, dimana penilaian pribadi juga memegang peranan di dalam penegakan hukum diskresi sangat penting, oleh karena (Wayne LaFavre 1964) :
1. Tidak ada perundang-undangan yang sedemikian lengkapnya, sehingga dapat mengatur semua perilaku manusia.
2.Adanya kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan perundang-undangan dengan perkembangan-perkembangan di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidak pastian.
3.Kurangnya biaya untuk menerapkan perundang-undangan sebagaimana yang dikehendaki oleh pembentuk Undang-undang.
4. Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus.
Diskresi diperlukan sebagai (Prajudi Atmosudirjo : 1983)
“….. pelengkap daripada Azas Legalitas, yaitu Azas Hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan Administrasi Negara harus berdasarkan ketentuan Undang-undang.
……Pada “diskresi bebas” Undang-undang hanya menetapkan batas-batas, dan administrasi negara bebas mengambil keputusan apa saja asalkan tidak melampaui/melanggar batas-batas tersebut. Pada “diskresi terikat” undang-undang menerapkan beberapa alternatif, dan Administrasi Negara bebas memilih salah satu alternatif”.
Penggunaan perspektif peranan dianggap mempunyai keuntungan-keuntungan tertentu, oleh karena :
1.Faktor utamanya adalah dinamika masyarakat.
2.Lebih mudah untuk membuat suatu proyeksi, oleh karena pemusatan perhatian pada segi prosesual.
3.Lebih memperhatikan pelaksanaan hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya, daripada kedudukan dengan lambing-lambangnya yang cenderung bersifat konsumtif.
Peranan yang seharusnya dari kalangan penegak hukum tertentu, telah dirumuskan di dalam Undang-undang. Di samping itu di dalam Undang-undang tersebut juga dirumuskan perihal peranan yang ideal.
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapatkan pengertian dari golongan sasaran, di samping mampu membawakan atau menjalankan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Kecuali dari itu, maka golongan panutan harus dapat memanfaatkan unsur-unsur pola tradisional tertentu, sehingga menggairahkan partisipasi dari golongan sasaran atau masyarakat luas. Golongan panutan juga harus dapat memilih waktu dan lingkungan yang tepat di dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru, serta memberikan keteladanan yang baik.
Halangan-halangan yang mungkin dijumpai pada penerapan peranan yang seharusnya dari golongan panutan atau penegak hukum, mungkin berasal dari dirinya sendiri atau dari lingkungan. Halangan-halangan yang memerlukan penanggulangan tersebut, antara lain :
1.Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan fihak lain dengan siapa dia berinteraksi.
2.Tingkat aspirasi yang relative belum tinggi.
3.Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat suatu proyeksi.
4.Belum adanya kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan , terutama kebutuhan materiel.
5.Kurangnya daya inovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme.
Halangan-halangan tersebut dapat diatasi dengan cara mendidik, melatih dan membiasakan diri untuk mempunyai sikap-sikap sebagai berikut :
1.Sikap yang terbuka terhadap pengalaman-pengalaman maupun penemuan-penemuan baru. Artinya, sebanyak mungkin menghilangkan prasangka terhadap hal-hal yang baru atau yang berasal dari luar, sebelum dicoba manfaatnya.
2.Senantiasa siap untuk menerima perubahan-perubahan setelah menilai kekurangan-kekurangan yang ada pada saat itu.
3.Peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya dengan dilandasi suatu kesadaran, bahwa persoalan-persoalan tersebut berkaitan dengan dirinya.
4.Senantiasa mempunyai informasi yang selengkap mungkin mengenai pendiriannya.
5.Orientasi ke masa kini dan masa depan yang sebenarnya merupakan suatu urutan.
6.Menyadari akan potensi-potensi yang ada di dalam dirinya dan percaya potensi-potensi tersebut akan dapat dikembangkan.
7.Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada nasib (yang buruk ).
8.Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
9.Menyadari dan menghormati hak, kewajiban maupun kehormatan diri sendiri maupun pihak-pihak lain.
10. Berpegang teguh pada keputusan-keputusan yang diambil atas dasar dan perhitungan yang mantap.

c.Faktor Sarana atau Fasilitas
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan trampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau hal itu tidak terpenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya.
Di dalam suatu lokakarya yang pernah diadakan di kota Venesia pada tahun 1970, telah diidentifikasikan beberapa factor yang menyebabkan terjadinya hambatan di dalam proses penyelesaian perkara. Faktor-faktor tersebut dirangkum oleh Konz, sebagai berikut (Peider Konz) :
“While the phenomenon of court congestition and delay appears to be fairly universal, it is evident that is causes are as complex and varied as the societies in which the problem arises. Among them are demographic growth, especially interms of urban concentration; expanded function of the judiciary, e.g, in the constitutional and administrative fields, as well as the wider availability of the legal system resulting from processes of democratization, from social and economic mobility and from the consequent weakening of informal controls . . . .; the shortage of judges or auxiliary personnel due to insufficient supply of trained manpower, faulty organizational structures or non-competitive salaries; administrative weaknesses of the yudicial system; attidutes – e.g. conservatism of the traditional judiciary or of the bar”.
d.Faktor Masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Di dalam bagian ini, akan diketengahkan secara garis besar perihal pendapat-pendapat masyarakat mengenai hukum, yang sangat mempengaruhi kepatuhan hukumnya. Kiranya jelas, bahwa hal ini pasti ada kaitannya dengan factor-faktor terdahulu, yaitu Undang-undang, penegak hukum dan sarana atau fasilitas.
Masyarakat Indonesia pada khususnya, mempunyai pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum. Pertama-tama ada berbagai pengertian atau arti yang diberikan pada hokum, yang variasinya adalah sebagai berikut :
1.Hukum diartikan sebagai ilmu pengetahuan
2.Hukum diartikan sebagai disiplin, yakni sistem ajaran tentang kenyataan
3.Hukum diartikan sebagai norma atau kaidah
4.Hukum diartikan sebagai tata hukum yakni hukum positif tertulis
5.Hukum diartikan sebagai petugas ataupun pejabat
6.Hukum diartikan sebagai keputusan pejabat atau penguasa
7.Hukum diartikan sebagai proses pemerintahan
8.Hukum diartikan sebagai perilaku teratur dan unik
9.Hukum diartikan sebagai jalinan nilai
10.Hukum diartikan sebagai seni.
Dari sekian banyaknya pengertian yang diberikan pada hukum, terdapat kecenderungan yang besar pada masyarakat, untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasinya dengan p etugas (dalam hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola prilaku penegak hukum tersebut, yang menurut pendapatnya merupakan pencerminan dari hukum sebagai struktur maupun proses.
Warga masyarakat rata-rata mempunyai pengharapan, agar polisi dengan serta merta dapat menanggulangi masalah yang dihadapi tanpa memperhitungkan apakah polisi tersebut baru saja menamatkan pendidikan kepolisian, atau merupakan polisi yang sudah berpengalaman. Pengharapan tersebut tertuju kepada polisi yang mempunyai pangkat terendah sampai dengan yang tertinggi pangkatnya. Orang-orang yang berhadapan dengan polisi, tidak “sempat” memikirkan taraf pendidikan yang pernah dialami oleh polisi dengan pangkat terendah, misalnya.
Di dalam kehidupan sehari-hari, maka begitu menyelesaikan pendidikan kepolisian, maka seorang polisi langsung terjun ke dalam masyarakat, dimana dia akan menghadapi berbagai masalah, yang mungkin pernah dipelajarinya di sekolah, atau mungkin sama sekali belum pernah diajarkan. Masalah-masalah tersebut ada yang memerlukan penindakan dengan segera, akan tetapi ada juga persoalan-persoalan yang baru kemudian memerlukan penindakan, apabila tidak tercegah. Hasilnya akan dinilai secara langsung oleh masyarakat tanpa pertimbangan bahwa anggota polisi tersebut baru saja menyelesaikan pendidikan, atau baru saja di tempatkan di daerah yang bersangkutan. Warga masyarakat mempunyai persepsi bahwa setiap anggota polisi dapat menyelesaikan gangguan-gangguan yang dialami oleh warga masyarakat, dengan hasil yang sebaik-baiknya.
Tidak setiap kegiatan atau usaha yang bertujuan supaya warga masyarakat mentaati hukum, menghasilkan kepatuhan tersebut. Ada kemungkinan bahwa kegiatan atau usaha tersebut malahan menghasilkan sikap tindak yang bertentangan dengan tujuannya. Misalnya kalau ketaatan terhadap hukum dilakukan dengan hanya mengetengahkan sanksi-sanksi negatif yang berwujud hukuman apabila hokum dilanggar, maka mungkin warga masyarakat malahan hanya taat pada saat ada petugas saja. Hal ini bukan berarti bahwa cara demikian (yakni yang “coercive”) selalu menghasilkan ketaatan yang semu. Maksudnya adalah bahwa apabila cara demikian selalu ditempuh, maka hukum dan penegak hukum dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan. Cara-cara lain dapat diterapkan, misalnya cara yang lunak atau (“persuasion”) yang bertujuan agar warga masyarakat secara mantap mengetahui dan memahami hukum, sehingga ada persesuaian dengan nilai-nilai yang dianut oleh warga masyarakat. Kadang-kadang dapat diterapkan cara mengadakan penerangan dan penyuluhan yang dilakukan berulangkali, sehingga menimbulkan suatu penghargaan tertentu terhadap hukum (cara ini dikenal dengan sebutan “pervasion”). Cara lain yang agaknya menyudutkan warga masyarakat adalah “compulsion”. Pada cara ini dengan sengaja diciptakan sesuatu tertentu, sehingga warga masyarakat tidak mempunyai pilihan lain, kecuali mematuhi hukum. Memang, dengan mempergunakan cara ini, tercipta suatu situasi di mana warga masyarakat agak terpaksa melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

e.Faktor Kebudayaan
Faktor kebudayaan yang sebenarnya bersatu padu dengan faktor masyarakat sengaja dibedakan, oleh karena di dalam pembahasannya akan diketengahkan masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non materiel. Sebagai suatu sistem (atau sub system dari sistem kemasyarakatan), maka hukum mencakup struktur, substansi dan kebudayaan (Lawrence M.Friedman : 1977). Struktur mencakup wadah ataupun bentuk dari sistem tersebut umpamanya, mencakup lembaga-lembaga hukum formal, hubungan antara lembaga-lembaga tersebut, hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan seterusnya. Substansi mencakup norma-norma hukum beserta perumusannya maupun cara untuk menegakkannya yang berlaku bagi pelaksana hukum maupun pencari keadilan. Kebudayaan (sistem) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Nilai-nilai tersebut, lazimnya merupakan pasangan nilai-nilai yang mencerminkan dua keadaan ekstrim yang harus diserasikan. Hal itulah yang akan menjadi pokok pembicaraan di dalam bagian mengenai faktor kebudayaan ini.
Pasangan nilai yang berperanan dalam hukum, adalah sebagai berikut (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1983) :
1.Nilai ketertiban dan nilai ketenteraman
2.Nilai jasmaniah/kebendaan dan nilai rohaniah/keakhlakan
3.Nilai kelanggengan/konservatisme dan nilai kebaruan/inovatisme
Di dalam keadaan sehari-hari, maka nilai ketertiban biasanya disebut dengan keterikatan atau disiplin, sedangkan nilai ketenteraman merupakan suatu kebebasan. Schuyt pernah memperinci cirri-ciri ketertiban atau keadaan-keadaan tertib, sebagai berikut (C.J.M.Schuyt, 1976) :
“1.Voorspelbaarheid (= dapat diperkirakan)
2.Cooperatie (= kerjasama)
3.Controle van geweld (= pengendalian kekerasan)
4.Consistentie (= kesesuaian)
5.Duurzaamheid (= langgeng)
6.Stabiliteit (= mantap)
7.Hierarchie (= berjenjang)
8.Conformiteit (= ketaatan)
9.Afwezigheid van conflict (= tanpa perselisihan)
10.Uniformiteit (= keseragaman)
11.Gemeenschappelijkheid (= kebersamaan)
12.Regelmaat (= ajeg)
13.Bevel (= suruhan)
14.Volgorde (= keberurutan)
15.Uiterlijke Stijl (= corak lahiriah)
16.Rangschikking (= tersusun).”
Keadaan ketidaktenteraman atau tidak bebas akan terjadi, apabila (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1983) :
“A ….. ada hambatan dari pihak lain (= dipaksa)
B ….. tidak ada pilihan lain (= terpaksa- tanpa kesalahan pihak lain) C….. karena keadaan diri sendiri (= takut; merasa tidak pada tempatnya).”
Secara psikologis, keadaan tenteram, bila seorang tidak merasa khawatir, tidak merasa diancam dari luar dan tidak terjadi konflik batiniah. Pasangan nilai-nilai tersebut di atas yaitu ketertiban dan ketenteraman, sebenarnya sejajar dengan nilai kepentingan umum dan nilai kepentingan pribadi. Di dalam bidang tata hukum, maka bidang hukum publik (seperti misalnya hukum tata Negara, hukum administrasi Negara dan hukum pidana) harus mengutamakan nilai ketertiban dan dengan sendirinya nilai kepentingan umum. Akan tetapi di dalam bidang hukum perdata misalnya hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris), maka nilai ketenteraman lebih diutamakan. Hal ini bukanlah berarti bahwa di dalam hukum publik nilai ketenteraman boleh diabaikan, sedangkan di dalam hukum perdata nilai ketertiban yang sama sekali tidak diperhatikan. Pasangan nilai ketertiban dan ketenteraman, merupakan pasangan nilai yang bersifat universal; mungkin keserasiannya berbeda menurut masing-masing kebudayaan, di mana pasangan nilai tadi diterapkan. Keadaan di Korea selatan, misalnya adalah sebagai berikut (Pyong-Choon Hahm, 1969) :
“The ultimate ideal has been a complete absence of dispute and conflict. But if discord could not be avoided, society demanded the quickest restoration of broken concord. For this purpose mediation has been preferred, because it does not require the fixing of blame. Parties them selves formulate the solution by mutual agreement, thus obviating the need for an external sanction. Since mediation is possible only when both sides are willing to compromise, each side has to give a little and to be satisfied with less than complete victory”.
Di Indonesia nilai-nilai yang menjadi dasar hukum adat adalah antara lain, sebagai berikut (Moh.Koesnoe, 1969) :
“1). Individu adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai fungsi masing-masing demi melangsungkan dan kelangsungan dari pada masyarakat (sebagai lingkungan kesatuan).
2). Setiap individu di dalam lingkungan kesatuan itu, bergerak berusaha sebagai pengabdian kepada keseluruhan kesatuan.
3).Dalam pandangan adat, tidak ada pandangan bahwa ketentuan adat itu harus disertai dengan syarat yang menjamin berlakunya dengan jalan mempergunakan paksaan apa yang disebut sebagai salah kaprah, yaitu dengan sebutan hukum adat, tidaklah merupakan hukuman. Akan tetapi itu adalah suatu upaya adat, untuk mengembalikan langkah yang berada di luar garis tertib kosmis itu, demi tidak terganggunya ketertiban kosmis. Upaya adat dari lahirnya adalah terlihat sebagai adanya penggunaan kekuasaan melaksanakan ketentuan yang tercantum di dalam pedoman hidup yang disebut adat. Tetapi dalam intinya itu adalah lain, itu bukan pemaksaan dengan mempergunakan alat paksa. Itu bukan bekerjanya suatu sanctie. Itu adalah upaya membawa kembalinya keseimbangan yang terganggu, dan bukan suatu “hukuman”, bukan suatu “leed” yang diperhitungkan bekerjanya bagi individu yang bersangkutan”.
Hal-hal yang telah dijelaskan oleh Moh.Koesnoe secara panjang lebar di atas, merupakan kebudayaan Indonesia yang mendasari hukum adat yang berlaku. Hukum adat tersebut merupakan hokum kebiasaan yang berlaku di kalangan rakyat terbanyak. Akan tetapi di samping itu berlaku pula hokum tertulis (perundang-undangan) yang timbul dari golongan tertentu dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang resmi. Hukum perundang-undangan tersebut harus dapat mencerminkan nilai-nilai yang menjadi dasar dari hukum adat upaya hukum perundang-undangan tersebut dapat berlaku secara efektif.

III.Kesimpulan
Dari ulasan-ulasan yang telah diketengahkan dimuka, maka kelima faktor yang telah disebutkan, mempunyai pengaruh terhadap penegakan hukum. Mungkin pengaruhnya adalah positif dan mungkin juga negative. Akan tetapi, diantara semua faktor tersebut, maka faktor penegak hukum menempati titik sentral. Hal itu disebabkan, oleh karena Undang-undang disusun oleh penegak hokum, penerapannya dilaksanakan oleh penegak hukum dan penegak hukum dianggap sebagai golongan panutan hukum oleh masyarakat luas.
Penegak hukum di dalam proses penegakan hukum seharusnya dapat menerapkan dua pola yang merupakan pasangan, yakni pola isolasi dan pola integrasi. Pola-pola tersebut merupakan titik-titik ekstrim, sehingga penegak hukum bergerak antara kedua titik ekstrim tersebut. Artinya, kedua pola tersebut memberikan batas-batas sampai sejauh mana kontribusi penegak hukum bagi kesejahteraan masyarakat.
Faktor-faktor yang memungkinkan mendekatnya penegak hukum pada pola isolasi antara lain :
1.Pengalaman dari warga masyarakat yang pernah berhubungan dengan penegak hukum, dan merasakan adanya suatu intervensi terhadap kepentingan-kepentingan pribadinya yang dianggap sebagai gangguan terhadap ketenteraman (pribadi).
2.Peristiwa-peristiwa yang terjadi yang melibatkan penegak hukum dalam tindakan kekerasan dan paksaan yang menimbulkan rasa takut.
3.Masyarakat yang mempunyai taraf stigmatisasi yang relatif tinggi, memberikan “cap” yang negatif pada warga masyarakat yang pernah berhubungan dengan penegak hukum.
4.Adanya haluan tertentu dari atasan penegak hukum, agar membatasi hubungan dengan warga masyarakat, oleh karena ada golongan tertentu yang diduga akan dapat memberikan pengaruh buruk pada penegak hukum.
Namun dibalik itu semua, di dalam konteks sosial tertentu, pola isolasi mempunyai keuntungan-keuntungan tertentu, yakni antara lain :

1.Hubungan yang formal dalam interaksi sosial dapat merupakan faktor yang mantap bagi penegak hukum untuk menegakkan hukum.
2.Apabila penegak hukum merupakan pelopor perubahan hukum, maka kedudukan yang lebih dekat pada pola isolasi akan memberikan kemungkinan yang lebih besar untuk melaksanakan fungsi tersebut.
3.Adanya kemungkinan bahwa tugas-tugas penegak hukum secara parallel berlangsung bersamaan dengan perasaan anti penegak hukum, namun dalam perasaan damai.

5.Memungkinkan berkembangnya profesionalisasi bagi para penegak hukum.

Beberapa faktor yang mendekatkan pada pola interaksi adalah sebagai berikut :
1.Bagian terbesar warga masyarakat menerima penegakan hukum sebagai bagian dari struktur sosial masyarakat, walaupun belum tentu ada pengetahuan dan kesadaran yang sungguh-sungguh.
2.Warga masyarakat memerlukan perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan harta bendanya.

DAFTAR PUSTAKA

Bos A. M. Methoden van Onderzoek en Begripsvorming in het Recht. Rijkuniversiteit to Groningen, tanpa tahun.
Friedman. Lawrence, M. Law Society. An Introduction. Englewood Cliffs. N.J. : Prentice Hall, 1977.
Konz. Peider, Introduction. Court Congestion, Some Remedial approaches : Concialition, Pretial, Training, Use of Auxiliaries and Electronic Devices, Roma : Bulzoni Editor, 1971.
La Favre. Wayne. R, The Decicision To Take a suspect Into Custody, Boston : Little, Brown and Company, 1964.
Moh. Koesnoe, Peranan Hukum Adat di Dalam Pembangunan Nasional. Prae-Advies Seminar Awig-Awig, Denpasar, Bali, 1969.
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara. Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983.
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, Perundang-Undangan dan Yurisprudensi, Bandung, Penerbit Alumni, 1979.
Purnadi Purbacaraka & Soejono Soekanto, Renungan Tentang Filsafat Hukum, Jakarta, C.V. Rajawali, 1983.
Pyong-Choon Hahm, The Decisios Process in Korea, Glendon Schubert & David J. Danelski (eds), Comparative Judicial Behavior, New York, Oxford University Press, 1969.
Schuyt. J.M, Recht, Orde en Burgelijke Ongehoorzaamheid, Rotterdam, Universitaire Pers, 1976.
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum, Makalah pada Seminar Hukum Nasional Ke-IV, Jakarta, 1979.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, C.V. Rajawali, Jakarta, 1983.

MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERMARTABAT

MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERMARTABAT
Oleh: H. M. Tarid Palimari, S.H. N.P.M:7 l 0 9 0 5 7
Dosen : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A
A. Latar Belakang
Baru-baru ini warga Pengadilan telah dikejutkan dengan adanya Survei dari Lembaga Transparancy Internasional Indonesia (TII) yang dimuat dalam media massa yang menyatakan bahwa “Inisiatif suap berasal dari Pengadilan” (Kompas, 28 Pebruari 2007) bahkan di media lokalpun memuat berita dengan judul besar yang menyatakan bahwa Pengadilan teraktif minta suap .
Dari berita tersebut yang perlu dipertanyakan dari hasil Survei yang hanya melakukan survei terhadap kurang lebih l.700 orang koresponden di 32 kota besar, apakah sudah mewakili penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar kurang lebih 210.000.000, jiwa, dan apakah Lembaga Transparanscy Internasional Indonesia (TII) sudah/telah melakukan survei pada penduduk di tempat Pengadilan yang tempatnya di daerah terpencil ? Karena hasil survei Lembaga Transparancy Internasional Indonesia (TII) menggunakan respondennya kalau dirata-ratakan hanya berkisar kurang lebih 550, dan itu juga dilakukan terhadap penduduk yang tinggal di kota-kota besar saja.
Akan tetapi kalau memang dari hasil survei tersebut adalah suatu kebenaran, itu berarti ada suatu “perilaku hukum yang menyimpang dalam melakukan penegakan hukum di Pengadilan”.
Akibat perberitaan diatas, didalam pergaulan sehari-haripun telah terdengar keluhan-keluhan dari masyarakat yang mencemoh adanya putusan Pengadilan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyrakat. Namun demikian kita sebagai warga Pengadilan kadang kala menyatakan masyarakat mana ? Rasa keadilan yang bagaimana ?
Sebagai bagian dari penegak hukum sudah terlampau lelah mendengarkan paradoks-paradoks yang dialamatkan kepada kita dalam kehidupan hukum di negeri ini. Kita dapat rasakan, berapa banyak tuduhan yang dialamatkan kepada kita mengenai pembebasan koruptor penjarah uang rakyat, merekapun dengan lantang menyuarakan bahwa para koruptor meskipun dihukum hanya sebanding dengan pencuri kambing. Bahkan kita dianggap mempersulit orang miskin untuk mendapatkan keadilan, bahkan dianggap sudah tidak rahasia lagi bahwa para pihak yang ingin memenangkan perkaranya di Pengadilan harus menyediakan dana yang tidak sedikit.
Untuk keluar dari tuduhan-tuduhan itu kita harus berusaha melakukan pembebasan dan pencerahan dari cara kerja konvensional, pembebasan dan pencerahan itu dibutuhkan kerja keras dengan menggunakan pendekatan paradigma hukum progresif yang sangat peka pada nilai nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan .
Dengan jawaban masyarakat mana? Dan rasa keadilan yang bagaimana ? seolah-olah kita sudah dapat menjawab keluhan masyarakat yang merasa kecewa terhadap putusan Pengadilan. Padahal untuk memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang dikemukakan oleh : Benyamin Nathan Cardoso yaitu seorang Hakim terkenal di Amerika Serikat. Dapat dilihat dalam : The Common Standards of Jiustice And Morals (Standar Umum Keadilan dan Moral)
Pendapat Benyamin Nathan Cardoso tersebut dicontohkan dalam perbandingan sebuah putusan yang dijatuhkan Hakim. Dimana di Amerika Serikat apabila ada seorang kulit hitam membunuh seorang kulit putih, maka akan dijatuhkan pidana penjara dengan hukuman yang berat, sedangkan sebaliknya apabila seorang kulit putih membunuh seorang kulit hitam akan dijatuhi hukuman yang lebih ringan. Dalam hal ini telah menunjukkan secara jelas dan nyata bagaimana standar umum dari rasa keadilan dan moral tersebut.
Fenomena diatas merupakan fenomena prilaku hukum yang diskriminatif. Yang menurut Donald Black bahwa ada 5 faktor yang menjadi penyebab diskriminatif hukum yaitu :
l.Stratifikasi sosial : ketidak samaan kekayaan dan sumber daya;
2.Morfologi sosial : pola pola hubungan antar personal;
3.cultur : perilaku simbolik;
4.Organisasi : derajat dimana dimobilisasi dalam tindakan kolektif;
5.Pengendalian sosial lain di luar hukum : sifat atau tingkatan dari mekanisme mekanisme non hukum bagi pendefenisian dan tanggapan terhadap suatu tindakan salah (wrong doing).
Dari faktor-faktor tersebut dapat dikatakan bahwa masyarakat mempunyai perbedaan dalam pola stratifikasi sosial mereka, juga berbeda dalam morfologi mereka dan seterusnya, dimana perbedaan-perbedaan inilah yang mengasilkan pula perbedaan didalam sistem hukum mereka.
Dengan adanya perilaku hukum yang diskriminatif tersebut maka akan nampak jelas bahwa hukum yang tercantum di dalam undang-undang akan berbeda dari pada hukum sebagai perilaku.
Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. bahwa salah satu alat bagi Hakim untuk lebih mengembangkan kemampuannya dalam menciptakan hukum melalui putusan-putusannya adalah dengan cara lebih memahami adanya 3 (tiga) jenis ilmu hukum dan juga 3 (tiga) jenis pendekatan dalam ilmu hukum. 3 (tiga) Jenis ilmu hukum yaitu :
l.Ilmu tentang asas-asas fundamental di bidang hukum (Beggriffenwissenscheft);
2.Ilmu tetang norma hukum dan aturan hukum (Normwissenschaft);
3.Ilmu tentang perilaku hukum, tindakan hukum dan realitas hukum (Tatsacherwissenschaft).
3 (tiga) jenis pendekatan dalam ilmu hukum dapat digambarkan dengan dimulai dari :
l.Pendekatan empiris di bidang hukum;
2.Pendekatan normatif;
3.Pendekatan filosofis.
Dimana kajian sosiologi hukum termasuk salah satu diantara pendekatan dalam ilmu hukum tersebut. Jika menginginkan lahirnya suatu produk hukum dan keputusan hukum yang optimal, maka ketiga pendekatan ilmu hukum tersebut harus diimplementasikan secara proporsional dan harmonis oleh para penegak hukum, yang pada akhirnya dapat mewujutkan penegakan hukum yang bermartabat.

HUKUM SEBAGAI PRILAKU PENGADILAN DALAM
MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide dan cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum.
Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran, nilai-nilai tersebut harus mampu diwujutkan dalam realita nyata.
Menurut Soerdjono Soekanto bahwa secara konsepsional hukum dalam arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabar di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Penegakan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum, maka sudah semestinya seluruh tenaga dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum, kegagalan hukum untuk mewujudkan nilai hukum tersebut merupakan ancaman berbahaya akan lemahnya hukum yang ada.
Hukum yang miskin/lemah implementasinya terhadap nilai-nilai moral akan berjarak serta terisolasi dari masyarakatnya. Dan keberhasilan penegakan hukum akan menentukan serta menjadi barometer legitasinya hukum ditengah-tengah realiatas sosial.
Hukum dibuat untuk dilaksanakan, oleh sebab itu hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyrakat sebagai basis bekerjanya hukum.
Di era sekarang ini penegakan hukum merupakan bagian dari tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya suatu reformasi hukum, akan tetapi seringkali tuntutan masyarakat terhadap reformasi hukum tersebut hanya disudutkan pada “Hakim” dalam hal ini Pengadilan, padahal penegakan hukum bukan hanya dibebankan pada tugas Hakim/Pengadilan saja, tetapi termasuk sebagai bagian dari Polisi selaku penyidik dan Jaksa selaku penuntut umum, yang sering disebut dengan istilah “Criminal Justice System”yang sebagai prilaku penegakan hukum.
Dalam ilmu tentang “prilaku hukum” memang merupakan atau punya pendekatan tersendiri dalam ilmu hukum, yang menurut Max Weber bahwa dalam mempelajari hukum ada 3 (tiga) pendekatan yang dapat digunakan yaitu :
l.Pendekatan moral terhadap hukum;
2.Pendekatan dari sudut ilmu hukum normatif;
3.Pendektan sosiologis terhadap hukum.
Pendekatan moral terhadap hukum yang paling utama diperhatikan yaitu, hukum harus mengekspresikan suatu moralitas umum (a common morality) yang didasarkan pada suatu konsensus tentang apa yang secara moral dianggap salah dan apa yang secara moral dianggap benar.
Pendekatan ilmu hukum normatif atau jurisprudensi berpandangan bahwa hukum seharusnya “otonom” atau independent dari religi, filosofi dan nilai-nilai serta asas-asas politik, sedangkan pendekatan sosiologis hanya terfokus pada hukum sebagai prilaku atau “behaviour”, hukum sebagai tindakan atau “action” dan hukum sebagai realita atau reality.
Keotonomian hukum yang dilakukan Pengadilan sebagaimana diungkapkan dalam pendekatan jurisprudensi ada kalanya dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu :
l.Ekonomi;
2.Sosial;
3.Politik.
Untuk menghindari ketiga faktor yang mempengaruhi keotonomian hukum tersebut diatas, maka harus dapat membiasakan diri hidup sederhana, jangan memaksakan keadaan, dan jangan menggunakan “Aji mumpung“ yaitu mumpung banyak orang-orang yang berkepentingan mau menyumbang, juga jangan meminta dan atau menerima sumbangan dari orang-orang yang secara tersirat maupun tersurat mempunyai kepentingan dengan jabatan, karena tidak ada seseorang / pengusaha yang mau menyumbang apabila tidak punya kepentingan, jika sekali saja menerima sumbangan dari seseorang/pengusaha berarti telah “Menggadaikan Integritas Jabatan” atau pribadinya. Oleh karena itu prilaku hukum dari penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) merupakan salah satu faktor terpenting agar penegakan hukum dapat terlaksana secara optimal dan bermartabat.
Dalam penegakan hukum bukan semata mata hanya menjalankan pelaksanaan Perundang-undangan atau Law enforcement, tetapi penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan keadamaian dalam pergaulan hidup.
Dalam melaksanakan penegakan hukum sangat bergantung pada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi yaitu :
l.Faktor hukum atau peraturan itu sendiri;
2.Faktor pegugas yang menegakkan hukum;
3.Faktor warga masyarakat;
4.Faktor kebudayaan atau legal culture;
5.faktor sarana atau fasilitas yang dapat diharapkan untuk mendukung pelaksana hukum.
Jadi faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut diatas dapat digunakan untuk melihat penomena prilaku hukum di Pengadilan dalam melaksanakan penegakan hukum yang bermartabat.

PUTUSAN HAKIM UNTUK MEWUJUDKAN
PENGADILAN YANG BERMARTABAT

Para pakar sosiologi hukum pada umumnya membatasi penelitian mereka hanya terhadap suatu masyarakat spesifik serta meninjau lembaga-lembaga sosial yang ada didalamnya seperti keluarga, komunitas keagamaan atau subkultur, untuk menentukan peran lembaga-lembaga tersebut dalam mengembangkan ketaatan terhadap hukum, sebagai contoh mungkin mengajukan pertanyaan-pertanyaan seperti :
l.Peran apakah yang dimainkan oleh Hakim melalui putusannya dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia dewasa ini ?
2.Apakah kejahatan terorisme yang terjadi di Indonesia atas nama islam, merupakah produk dari kesalahan persepsi pelakunya terhadap ajaran islam ?
Demikianlah para sosiologi hukum menggunakan konsep-konsep tentang tipe-tipe pengendalian sosial, untuk menjelaskan prilaku menyimpang dan mengukur derajat keparahannya. Didalam realitasnya, pakar sosiologi hukum mendefinisikan hukum sebagai suatu alat pengendali sosial oleh Pemerintah.
Sosiologi adalah kajian ilmu tentang kehidupan sosial dan dengan dimikian sosiologi hukum adalah kajian ilmiah tentang perilaku hukum.
Di dalam sosiologi hukum dikatakan bahwa hukum dapat dikelompokkan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat apabila :
Pertama : Berlaku secara yuridis yaitu perlakuan hukum didasarkan pada kaidah yang tingkatnya lebih tinggi. Bila berlakunya hanya secara yuridis maka hukum termasuk kaidah mati.
Kedua : Berlaku secara secara sosiologi, hukum dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa meskipun masyarakat menolaknya (teori kekuasaan) atau hukum berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan), Jika berlakunya hanya secara sosiologis dalam teori kekuasaan, maka hukum hanya akan menjadi alat untuk memaksa.
Ketiga : Berlaku secara filosofis (sesuai dengan cita cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi).
Apabila berlakunya hanya secara filosofis, hukum hanya akan menjadi kaidah yang dicita-citakan (ius constituendum)
Sosiologi hukum peradilan fokus utamanya adalah tentang “realitas peran Hakim” yang menyoroti prilaku Hakim sebagai salah satu unsur pembentuk hukum melalui putusannya (judge made law).
Harus disadari bahwa masih banyak perundang-undangan kita di Indonesia dewasa ini yang belum mampu menjawab dinamika kebutuhan hukum yang sangat cepat, sehingga yang terjadi apa yang dikatakan Undang-undang senantiasa tertatih-tatih mengejar peristiwa yang seyokyanya diselesaikan, maka dalam kondisi ini peran para Hakim sangat dibutuhkan untuk melahirkan putusan yang mampu mengisi ketertinggalan Undang-undang, dan memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.
Tentu saja dalam hal ini, kemampuan para Hakim untuk menginplementasikan berbagai metode penemuan hukum, termasuk berbagai interpretasi dan juga konstruksi yang sangat diharapkan.
Menurut Satjipto Rahardjo bahwa teori hukum dari perspektif ketaatan sacara harfiah ia berarti “Pengatahuan dan pendapat tentang hukum” (Knowledge and opinion about law).
Dalam teori ini dijelaskan bahwa pelaksanaan hukum ditentukan oleh dua variabel yaitu :
l.Variabel ekstra (meta) yuridis yaitu kompleksitas kekuatan sosial politik, struktur masyarakat, dan faktor-faktor peribadi;
2.Variabel intra yuridis, dalam variabel ini terdapat 3 (tiga) subvariabel yaitu :
a.Pembuat perundang-undangan;
b.Birokrasi Hukum;
c.Rakyat sebagai subyek hukum .
Antara pembuat perundang-undangan dengan birokrasi dan rakyat diikat oleh norma, dan antara birokrasi dengan rakyat diikat oleh aktivitas pelaksanaan hukum. 3 (tiga) variabel tersebut masing-masing memiliki sifat umpan balik, terjadi hubungan umpan balik antara pembuat peraturan dengan birokrasi, terjadi hubungan umpan balik antara pembuat peraturan dengan rakyat dan terjadi hubungan umpan balik antara birokrasi dengan rakyat.
Menurut teori penegakan hukum bahwa hukum dapat ditegakkan di masyarakat itu tergantung pada 3 (tiga) sisi yaitu :
l.Materi hukum;
2.Aparat penegak hukum;
3.Kesadaran hukum madsyarakat.
Menurut Soekanto bahwa dalam kesadaran hukum terdapat 4 (empat) indikator yaitu :
l.Pengetahuan hukum;
2.Pemahaman hukum;
3.Penilaian dan sikap terhadap hukum;
4.Ketaatan hukum.
Selanjutnya bahwa kesadaran hukum sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu hukum diketahui, diakui, dihargai, dan ditaati oleh warga Negara.
Sedangkan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penegakan hukum adalah :
l.Faktor hukum atau perundang-undangan;
2.Faktor penegakan hukum;
3.Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
4.Faktor masyarakat, lingkungan yang menjadi tempat hukum diberlakukan dan diterapkan;
5.Faktor Kebudayaan, karya, cipta, dan rasa manusia yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Dari sejumlah teori penegakan hukum yang telah diuraikan diatas kiranya dapat diduga bahwa wibawa Hakim/Pengadilan dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu :
l.Faktor peraturan perundang undangan;
2.Faktor birokrasi;
3.Faktor kesadaran hukum masyarakat.
Faktor-faktor inilah yang diduga dapat memicu lahirnya Hakim yang unggul kompetitif dan Hakim yang unggul komparatif.
Menurut Michael J. Saks dan Reid Hastie (l978) bahwa didalam sistem pembuatan putusan dan sistem penyelesaian sengketa dalam hal ini Pengadilan, tidak ada putusan yang hanya berasal dari satu unsur yang bertindak sendiri. Semua “outputs” dihasilkan dari suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang terstruktur.
Dalam hal ini idealnya para Hakim benar-benar menyelaraskan antara harapan dan norma prilaku yang mengandung nilai-nilai. Khususnya secara konkret dirumuskan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan seperangkat orientasi atau sikap peran dari sosok Hakim. Dengan kata lain pengembangan kemampuan Hakim mencakup semua unsur yang ditentukan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004 tersebut yaitu :
l.Pengembangan integritas dan kepribadian Hakim dengan senantiasa mengoptimalkan prilaku tidak tercela, jujur, adil dan mandiri;
2.Pengembangan diri dengan cara secara terus-menerus belajar dari menangani dan mengadili berbagai kasus in konkreto selama kariernya sebagai Hakim;
3.Pengembangan profesionalisme Hakim dengan cara terus menerus menambah wawasan keilmuan, baik dalam bidang hukum maupun bidang-bidang lain yang berada disekitar ilmu hukum, seperti sosiologi, antropologi, psikologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan lain lain.
Dalam rangka pengembangan kemampuan Hakim agar dengan wawasan intelektualitas dan penalarannya mampu menghasilkan putusan-putusan yang bukan saja berdasarkan hukum dan keadilan, melainkan juga benar-benar mampu mewujutkan tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat, yang pada akhirnya dengan putusannya tersebut dapat mewujutkan suatu Pengadilan yang bermartabat atau penegakan hukum yang bermartabat dalam suatu putusan Hakim.
Tugas utama Pengadilan/Hakim adalah menerima, memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya, tidak boleh menolak suatu perkara dengan dalil tidak ada aturan hukum yang mengaturnya, maka dalam hal ini Pengadilan /Hakim dituntut untuk menggali hukum yang berkembang dimasyarakat sehingga putusan yang dijatuhkannya bisa dianggap adil menurut masyarakat.
Berbicara keadilan adalah sangat sulit, karena menurut pihak yang satu sudah adil, tapi belum tentu pihak yang lain adil. Dan tidak seorangpun yang dapat merumuskan adil secara interpralistik maupun komprehensif, karena kadang kala adil secara netralpun tidak mungkin diterima secara memuaskan bagi kalangan masyarakat..
Bertambah sulit lagi menentukan adilnya suatu putusan jika Hakim menerapkan hukum secara “tidak profesional dan bersikap formalistik legalthinking”. Oleh karena itu putusan yang baik adalah putusan yang memenuhi unsur : yuridis, sosiologis dan philosofis .
Bertitik tolak dari itu maka untuk menentukan patokan putusan yang adil, maka Hakim berdasarkan hati nurani yang bersih dan netral dalam menjatuhkan putusannya agar memenuhi kebenaran dan rasa keadilan. Terutama dalam perkara pidana, putusan harus memuat hal hal sebagai berikut :
l. Bersifat koreksi : yaitu dimana Hakim harus berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, karena Hakim dalam melaksanakan pekerjaannya dituntut adanya keberanian dan tanggung jawab untuk mengoreksi pelaku tindak pidana yang diajukan kepadanya .
2.Bersifat edukasi : yaitu pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana bukan hanya untuk mengoreksi saja, tetapi juga harus dapat mendidik agar pelaku tindak pidana tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
3.Bersipat prefensi : yaitu dimana pelaku tindak pidana atau masyarakat setelah adanya putusan yang dijatuhkan oleh Hakim akan merasa ketakutan apabila akan melakukan suatu tindak pidana .
4.Bersipat represif : yaitu putusan yang dijatuhkan Hakim mengandung adanya nilai ganjaran pidana yang seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana .
Hal tersebut diatas sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Mr. R. Karnenberg (Murid Krabbe) dalam bukunya yang berjudul : POSITIF RECHT AN RECHTSHEWUSTZIJN, l987, Tentang teori kedaulatan hukum.

P E N U T U P

A.Kesimpulan
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai nila, ide, cta yang cukup abstrak, yang menjadi tujuan hukum yang memuat nilai nilai moral seperti keadilan dan kebenaran yang dapat diwujutkan dalam realitas nyata.
Penegakan hukum bukan hanya dibebankan kepada tugas Hakim/Pengadilan, tetapi juga termasuk bagian tugas Polisi selaku penyidik, Jaksa selaku penuntut umum, yang sering disebut dengan istlah Criminal justice System.
Sehubungan dengan penegakan hukum tersebut ada 3 pendekatan yang dapat digunakan yaitu :
l.Pendekatan moral;
2.Pendekatan dari sudut ilmu hukum normatif;
3.Pendekatan sosiologis terhadap hukum.
Pendekatan dari sudut ilmu hukum normatif atau yurisprudensi berpandangan bahwa hukum sebenarnya “Otonom” atau independent dari religi, filosofis dan nilai-nilai serta asas-asas politik.
Keaktifan hukum yang dilakukan Pengadilan/Hakim dalam pendekatan yurisprudensi adakalanya dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu :
l.Ekonomi;
2.Sosial;
3.Politik.
Untuk menghindari faktor tersebut, maka harus membiasakan diri hidup sederhana, dan jangan menggadaikan integritas jabatan, dan Hakim/Pengadilan benar-benar menyelaraskan antara harapan dan norma prilaku yang mengandung nilai-nilai yang secara konkret dirumuskan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004, Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan kata lain Pengembangan kemampuan Hakim mencakup semua unsur yang ditentukan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004, Tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut diatas yaitu :
l.Pengembangan integritas dan kepribadian dengan senantiasa mengoptimalkan prilaku tidak tercela, jujur, adil dan mandiri;
2.Pengembangan diri dengan cara terus-menerus belajar dari pengalaman menangani dan mengadili berbagai kasus perkara;
3.Pengembangan profesionalisme dengan cara terus-menerus menambah wawasan keilmuan baik dalam bidang hukum, maupun bidang-bidang lain yang berada disektor ilmu hukum.
Dengan pengembangan kemampuan sebagaimana tersebut diatas diharapkan mampu menghasilkan putusan yang bukan saja berdasarkan hukum dan keadilan melainkan juga benar benar mampu mewujudkan tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat, yang pada akhirnya dengan putusannya tersebut dapat mewujudkan suatu Pengadilan yang bermartabat atau penegakan hukum yang bermartabat dalam suatu putusan Hakim.

B.Saran
Diharapkan agar Hakim dalam menjatuhkan putusan disamping melakukan pendekatan dalam ilmu hukum juga harus memperhatikan pendekatan sosiologis dan philosofis.
Ketiga pendekatan tersebut harus diimplementasikan secara profesional dan harmonis, jika menginginkan suatu produk hukum dan putusan yang dapat mewujudkan penegakan hukum yang bermartabat.

DAFTAR PUSTAKA

l.Ali Zainuddin, 2005 Sosiologi Hukum, Jakarta Sinar Grafika .
2.Ali Achmad 2008 Pengembangan Kemampuan Hakim (Persfektif Sosiologi Hukum) makalah dalam acara yang diselenggarakan Komisi Yudisial di Kendari tanggal l8 Desember 2008.
3.Rahardjo Satjipto, l982 Sosiologi Hukum, Bandung alumni l982.
4.Soekamto Soerdjono, l989 Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti l989.
5.Rahardjo Satjipto, Penegakan hukum suatu tinjauan sosiologis, Genta Publishing Yokyakarta.
6. Varia Peradilan Nomor 257 April 2007. Nomor 272 Juli 2008, Nomor 282 Mei 2009.
7. Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman .

PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DALAM PESPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DALAM PESPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Oleh: Safar, NIM. 7109051, 22 Nop 2008
Dosen: Prof Dr H Zainuddin Ali, MA (Guru Besar Sosiologi Hukum)

A. Latar Belakang

Keprihatinan warga masyarakat terutama kaum perempuan dan relawan Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap banyaknya kasus – kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu factor pendorong dibentuknya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( UU KDRT ). Kelahiran undang – undang ini memang tidak dapat dilepaskan dari semangat jaman yang bersifat menglobal tentang tuntutan perlunya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang dipandang sebagai kelompok yang paling rentang terhadap perlakuan keras.
Disahkannya UU PKDRT tersebut, merupakan suatu pemikiran yang komprehensif dari Negara dengan political will untuk memperhatikan dan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Yang bertujuan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 UU PKDRT Tahun 2004 :
a.Mencegah segalah bentuk kekerasan dalam rumah tangga,
b.Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
c.Menindak prilaku kekerasan dalam rumah tangga,
d.Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtra;¬
Namun yang menjadi kendala adalah upaya untuk mengungkap bentuk kekerasan ini tidaklah mudah, selain karena pemahaman / kesadaran masyarakat tentang kekerasan dalam rumah tangga belum sepenuhnya dipahami sebagai bentuk pelanggaran HAM, juga kekerasan dalam bentuk ini masih dilihat dalam ranah privat.
Kekerasan yang maksud dalam undang – undang ini diartikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga terutama ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.
Pembentukan UU PKDRT, yang memuat kriminalisasi terhadap perbuatan kekerasan pada perempuan dan anak, merupakan upaya yang telah dirintis sejak lama unutk mewujudkan lingkungan sosial yang nyaman dan membahagiakan bebas dari kekerasan. Idealisme ini tentulah bukan sesuatu yang berlebihan di tengah kehidupan abad 21 yang telah serba sangat maju, terasakan sebagai suatu kejanggalan manakalah lingkungan hidup yang seyogyanya dapat memberikan suasana yang memberikan perasaan termanusiakan sepenuhnya ternyata sebaliknya menjadi lingkungan yang dipenuhi kekerasan atau perilaku barbar. Dengan demikian keberhasilan penegakan hukum UU KDRT ini menjadi dambaan banyak pihak yang merindukan damai didalam rumah tangga.
Secara sosiologis, kekerasan merupakan sikap atau tindakan yang dipandang sangat tercela. Oleh karen penegakan norma – norma etika atau moral secara umum bersumber pada kesadaran dalam diri setiap orang, maka dalam situasi seperti sekarang ini tampaknya sangat sulit diharapkan penghapusan kekerasan ( dalam rumah tangga ) dilakukan diluar kerangka pendekatan yang sifatnya sistematis. Oleh karenanya kemudian dilakukan pendekatan yang sistematis dengan diaplikasikan melalui sarana hukum pidana yakni dengan mengkriminalisasikan perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
B.Permasakahan
Berdasarkan latar belakang pemikiran sebagaimana diuraikan diatas, masalah yang ingin dibahas adalah “Bagaimana prospek penegakan hukum undang – undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( UU PKDRT ) ditinjau dari persepktif sosiologi hukum ?”

C.Tujuan dan manfaat
Tujuan dalam pembuatan tugas makalah ini adalah sebagai berikut :
1.Untuk mengetahui bagaimana latar belakang lahirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2.Untuk mengetahui apa yang menjadi ruang lingkup Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditinjau dari sosiologi hukum.
Manfaat yang hendak dicapai dalam tugas makalah ini adalah sebagai berikut:
1.Sebagai sumber referensi tambahan bagi Mahasiswa lain tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2.Sebagai bahan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam penegakan hukum Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

D. Pembahasan

Penegakan hukum merupakan pusat dari seluruh aktivitas kehidupan, hukum yang dimulai dari perencanaan hukum, pembentukan hukUm, pembentukan hukum dan evaluasi hukum. Penegakan hukum pada hakekatnya merupakaN interaksi antara berbagai perilaku manusia mewakili kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu penegakan hukum tidak dapat semata-mata dianggap sebagai proses menerapkan hukum sebagaimana pendapat kaum legalistic. Namun proses penegakaN hukum mempunyai dimensi yang lebih luas dari pada pendapat tersebut, karena dalam penegakan hukum akan melibatkan dimensi perilaku manusia.
Dengan pemahaman tersebut maka kita dapat mengetahui bahwa problem-problem hukum yang akan selalu menonjol adalah problema “ law in action “ Proses penegakan hukum, dalam pandangan Soerjono Soekanto, dipengaruhi oleh 5 faktor:
1. Factor hukum atau peraturan perundang-undangan.,
2. Factor aparat penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan dan penerapan hukumnya. Yang berkaitan dengan masalah mentalitas.,
3. Factor sarana atau fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum.,
4. Factor masyararakat, yakni lingkungan sosial dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam prilaku masyarakat.,
5. Factor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Lawrence M. Friedman melihat bahwa keberhasilan penegakan hukum selalu menyatakan berfungsinya semua komponen system hukum. Sistem hukum dalam pandangan Friedman terdiri dari tiga komponen, yakni: Kompnen struktur hukum ( legal structure), komponen substansi hukum ( legal substansce) dan komponen budaya hukum ( legal culture) serta dalam perkembangannya kemudian ditambahkan dengan komponen struktur hukum ( legal structure).
Perumusan norma atau kaedah didalam Undang-undang ini, dituangkan didalam-pasal-pasal 5 s/d 9. Didalam pasal 5 dinyatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam ruma tangga terhadap orang lingkup rumah tangganya dengan cara: a. kekerasan fisik, b. kekerasan psikis, c. kekerasan seksual, atau d. Penelantaran rumah tangga;
Di dalam Pasal 6 dinyatakan bahwa, kekersan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Selanjutnya Pasal 7 memuat pernyataan bahwa, kekersan psikis sebagai mana dimaksud pada Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangmya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang;
Sementara itu dalam Pasal 8 dinyatakan, kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi : (a) pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang menetpkan dalam lingkup rumah tangga tersebut. (b) pemaksaan hubungan seksual terhadap slah seorang dalam ringkup rumah tangganya denga orang lain untuk tujuan komersial da atau tujuan tertentu.
Kemudian di dalam Pasal 9 dinyatakan, (1) setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut; (2) penelantaran sebagaimana dimakud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkn ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar sehingga korban berada dibawah kendali orang tesebut.
Di dalam Undang-undang ini juga dnyatakan bahwa, tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan ( Pasal 51 ). Demikian juga,tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan ( Pasal 52). Demikian juga halnya, tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan ( pasal 53).3
Sosiologi hukum menggambarkan bahwa mengenalkan hukum ke dalam aren-arena sosial dlam masyarakat, sama engan mengantarkan sebuah Undang-ndang ke dalam ruang kosong dan hampa udara. Ketika sebuah Undang-undang diantarkan kesuatu area sosial tersebut seda penuh dengan berbagai engataran sendiri yang dibuat oleh masyarakat, yang disebut sebagai self Regulation Moor,1983), ini membuat perencanaan tentang masknya suau instrument hukum yang bertujuan memajukan hak sasi perempuan dan keadilan gender, harus dilakukan secara hati-hati.
Arena sisial itu sendiri memiliki hakekat adanya kapasitas untuk menciptakan aturan-aturan sendiri beserta sangsinya. Dalam hal ini aturan-aturan tersebut tidak hanya bersumber dari adat, agama dan kebiasaan-kebiasaan lain, tetapi juga mendapatkan pengaruh dari perkembamgan dunia global saat ini. Berbagai self regulation dalam arena-arena sosial tersebut sangatlah rumit, karena tejadinya saling pengaruh dan adopsi diantara berbagai aturan tersebut akan terus dimodifikasi oleh masyarakat. Itu sebabnya arena sosial tersebut sebagai Semi Autonomous social field (Moor, 1983.)
Moore juga mengatakan bahwa diantara aturan-turan hukum yang saling bertumpang tindih didalam arena sosial tersebut, ada satu hukum yang sangat besar pengaruhnya yaitu hukum negara. Namun, ini bukan berarti bahwa hukum negara menjadi satu-satunya hukum yang yang paling ditaati. Dalam sosio-legal perspectives, sangat disadari bahwa aturan-aturan yang hidup dalam masyarakat, sangat terkait erat dengan budayanya. Aturan-aturan yang ada dalam masyarakat yang memberi cela ( loop holes) kepada terjadinya banyak kasus tentang kekerasan terhadap perempuan, secara khusus di dalam rumah tangga, dikarenakan himpitan hukum Negara dengan kentalnya budaya patriarkhi. Budaya hukum yang patriarkis ini juga bersemai dalam institusi penegakan hukum sebagai bagian dari masyarakat. Hukum sangat erat kaitannya dengan budaya dimana hukum itu berada.
Disini penulis ingin menyatakan bahwa hukum dan budaya bagaikan dua sisi dari satu keeping mata uang yang sama, dalam arti hukum itu meerumuskan substansi budaya yang dianut oleh suatu masyaraat. Bila budaya yang diakomodasi dalam rumusan-rumusan hukum itu adalah budaya patriarkhis, maka tidak mengherankan apabila hukum yang dimunculkan adalah hukum yan tidak memmberi keadilan terhadap perempuan. Dalam hal ini, budaya penempatan perempuan dan laki-laki dalam hubungan kekusaan yang timpang dan hukum melegetimasinya.
Sebagaimana sarjana hukum percaya, bahwa bila hukum sudah dibuat, maka berbagi persoalan dalam masyarakat berkenaan apa yang diatur dalam hukum tersebut, sudah dapat diatasi atau bahkan dianggap selesai. Mereka sangat menjunjung tinggi nilai objektivitas dan netralitas dalam hukum, dengan mempercayai bahwa hukum yang objektif dan netral akan memberikan keadilan bagi setiap warga masyarakt. Dalam hal ini mereka mengartikan hukum sebatas Undang-undang yang dibuat oleh Negara. Hukum Negara merupakan entitas yang jelas batas-batasnya. Berkdudukan superior dan terpisah dari hukum-hukum yang lain.
Pendekatan sosiologi hukum menunjukan bahwa hukum Negara bukanlah satu-satunya acuan berperilaku dalam masyarakat. Dalam kenyataannya, “hukum-hukum” lain yang menjadi acuan berprilaku tersebut justru diikuti secara efektif oleh masyarakat, dikarenakan hukum itulah yang mereka kenal, hidup dalam wilayah sendiri, diwariskan secara turun-temurun dan mudah diikuti dalam pratik sehari-hari. Sukar untuk mereka bayangkan bahwa ada hukum lain yang lebih dapat diandalkan daripada hukum yang mereka miliki sendiri, terlebih bila hukum datang dari domain yang “ asing”, yang mengklaim diri sebagai otoritas tertinggi yaitu negara.
Frederich von Savigny tidak dapat menerima kebenaran anggapan tentang berlakunya hukum positif yang sekali dibentuk diberlakukan sepanjang waktu dan tempat. Menurut Savigny, masyarakat merupakan kesatuan organis yang memeiliki kesatuan keyakinan umum, yang disebutnya jiwa masyarakat atau jiwa bangsa atau volksgeist yaitu kesamaan pengertian dan keyakinan terhadap sesuatu. Maka menurut aliran ini, sumber hukum adalah jiwa masyarakat, dan isinya adalah aturan tentang kebiasaan hidup masyarakat. Hukum tidak dapat dibentuk melainkan tumbuh da berkembang bersama dengan kehidupan masyarakat. Undang-undang dibentuk hanya untuk mengatur hubungan masyarakat atas kehendak masyarakat itu melalui negara.
Bahwa dengan ditetapkannya berbagai perbuatan sebagai tindak pidana ( dikategorikan sebagai delik aduan ) didalam Undang-undang PKDRT, secara konseptual, delik aduan merupakan delik atau tindak pidana penuntutannya di pengadilan digantungkan pada adanya inisiatif dari pihak sikorban. Dalam hal suatu tindak pidana dikualifikasikan sebagai delik atau tindak pidana aduan, maka pihak korban atau keluarganya yang harus bersikap proaktif untuk mempertimbangkan apakah peristiwa yang baru dialaminya akan diadukan kepada pihak berwajib untuk dimintakan penyelesaian menurut ketentuan hukum pidana. Pengkualifikasian suatu perbuatan yag dilarang dan diancam pidana sebagai delik aduan, menunjukan pendirian pembentuk undang-undang Indnesia bahwa kepentingan yang dilindungi oleh ketentuan ini lebih bersifat pribadi dari pada public.
Konsekuensi logis dari perumusan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga sebagai delik aduan di dalam UU PKDRT ini adalah, pihak aparat penegak hukum hanya dapat bersifat pasif, dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi atau campur tangan dalam suatu urusan warga masyarakat yang secara yuridis dinyatakan sebagai masalah domestic, dan penegakan ketentuan di dalam Undang-Undang ini lebih banyak bergantung pada kemandirian dari setiap orang yang menjadi sasaran perlindungan hukum undang-undang ini.
Permasalahan yang muncul dari undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah keengganan seorang isteri yang menjadi korban kekerasan melaporkan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Polisi, karena beberapa akibat yang muncul dari laporan tersebut adalah perceraian, kehilangan nafkah hidup karena suami masuk penjara, masa depan anak-anak terancam dan lain-lain.
Dengan kondisi seperti tersebut maka dilihat dari segi sosiologi hukum, peluang keberhasilan penegakan hukum UU PKDRT ini sangat sulit untuk mencapai keberhasilan maksimal.
Merujuk pada teori sistem Friedman, sebagaimana disebutkan di bagian depan, factor kesulitan penegakan hukum itu justru bersumber pada komponen substansi hukumnya sendiri, nilai cultural yang terdapat di dalam masyarakat berkaitan dengan kehidupan rumah tangga itu.
Dengan perumusan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan segala kompleksitas permasalahannya sebagai tindak pidana aduan, menjadikan tindakan-tindan yang mengarah pada upaya pemidanaan pelakunya justru akan mengarah pada timbulnya dampak-dampak kontra produktif terhadap tujuan dasar pembentukan UU PKDRT itu sendiri.
Oleh karena itu, kembali kepada ide dasar pengguganaan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam upaya penanggulangan kejahatan ( ultimum remedium), maka keberadaan UU PKDRT harus lebih ditekankan pada upaya optimasi fungsi hukum administrasi Negara dalam masyrakat. Upaya mengoptimalkan fungsi hukum administrasi Negara, dalam kaitan ini yang dimaksudkan adalah upaya untuk mendidik moralitas seluruh lapisan warga masyarakat kearah yang lebih positif berupa terwujunya masyarakat yang bermoral anti kekerasan dalam rumah tangga.
Negara sepatutnya kembali melihat pada kenyataan dalam masyarakat Indonesia yang sangat patriarchs untuk selanjutnya dapat menilai dengan lebih bijak mengenai lankah lain yang patut diambil untk dapat mmbuat keberlakuan UU PKDRT menjadi efektif di dalam prakteknnya dan pada akhirnya dapat berujung pada tujuan pengundangan UU PKDRT, yaitu menghapuskan atau setidaknya meminimalisir kasus-kasus KDRT terhadap perempun dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

E. Kesimpulan
Dilihat dari segi sosiologi hukum proses pengakan hukum PKDRT akan sulit ditegakkan karena banyak kendala dalam pelaksanaannya, terutama kultur budaya masyarakat Indonesia yang patriarkhi yakni mendudukan laki-laki sebagai makhluk superior/kuat dan perempuan sebagai mahluk inferior/lemah.

DAFAR PUSTAKA
UU No. 23 Th. 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Zainuddin Ali, 2008, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Esmi Warassih, Pranata Hukum sebuah telaah Sosiolgi, Semarang: Suryandaru Utama.
Fakih, Mansour, 1998, Diskriminasi dan beban kerja Perempuan: Perspektif Gender, Yokyakarta: CIDESINDO.
Hartono, C.F.G. Sunaryati, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni.
Otje Salman, Anton F, Susanto, Beberapa Aspek Sosologi Hukum, Bandung : Alumni.





































MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERMARTABAT
Oleh: H. M. Tarid Palimari, S.H. N.P.M:7 l 0 9 0 5 7
Dosen : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A

A. Latar Belakang
Baru-baru ini warga Pengadilan telah dikejutkan dengan adanya Survei dari Lembaga Transparancy Internasional Indonesia (TII) yang dimuat dalam media massa yang menyatakan bahwa “Inisiatif suap berasal dari Pengadilan” (Kompas, 28 Pebruari 2007) bahkan di media lokalpun memuat berita dengan judul besar yang menyatakan bahwa Pengadilan teraktif minta suap .
Dari berita tersebut yang perlu dipertanyakan dari hasil Survei yang hanya melakukan survei terhadap kurang lebih l.700 orang koresponden di 32 kota besar, apakah sudah mewakili penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar kurang lebih 210.000.000, jiwa, dan apakah Lembaga Transparanscy Internasional Indonesia (TII) sudah/telah melakukan survei pada penduduk di tempat Pengadilan yang tempatnya di daerah terpencil ? Karena hasil survei Lembaga Transparancy Internasional Indonesia (TII) menggunakan respondennya kalau dirata-ratakan hanya berkisar kurang lebih 550, dan itu juga dilakukan terhadap penduduk yang tinggal di kota-kota besar saja.
Akan tetapi kalau memang dari hasil survei tersebut adalah suatu kebenaran, itu berarti ada suatu “perilaku hukum yang menyimpang dalam melakukan penegakan hukum di Pengadilan”.
Akibat perberitaan diatas, didalam pergaulan sehari-haripun telah terdengar keluhan-keluhan dari masyarakat yang mencemoh adanya putusan Pengadilan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyrakat. Namun demikian kita sebagai warga Pengadilan kadang kala menyatakan masyarakat mana ? Rasa keadilan yang bagaimana ?
Sebagai bagian dari penegak hukum sudah terlampau lelah mendengarkan paradoks-paradoks yang dialamatkan kepada kita dalam kehidupan hukum di negeri ini. Kita dapat rasakan, berapa banyak tuduhan yang dialamatkan kepada kita mengenai pembebasan koruptor penjarah uang rakyat, merekapun dengan lantang menyuarakan bahwa para koruptor meskipun dihukum hanya sebanding dengan pencuri kambing. Bahkan kita dianggap mempersulit orang miskin untuk mendapatkan keadilan, bahkan dianggap sudah tidak rahasia lagi bahwa para pihak yang ingin memenangkan perkaranya di Pengadilan harus menyediakan dana yang tidak sedikit.
Untuk keluar dari tuduhan-tuduhan itu kita harus berusaha melakukan pembebasan dan pencerahan dari cara kerja konvensional, pembebasan dan pencerahan itu dibutuhkan kerja keras dengan menggunakan pendekatan paradigma hukum progresif yang sangat peka pada nilai nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan .
Dengan jawaban masyarakat mana? Dan rasa keadilan yang bagaimana ? seolah-olah kita sudah dapat menjawab keluhan masyarakat yang merasa kecewa terhadap putusan Pengadilan. Padahal untuk memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang dikemukakan oleh : Benyamin Nathan Cardoso yaitu seorang Hakim terkenal di Amerika Serikat. Dapat dilihat dalam : The Common Standards of Jiustice And Morals (Standar Umum Keadilan dan Moral)
Pendapat Benyamin Nathan Cardoso tersebut dicontohkan dalam perbandingan sebuah putusan yang dijatuhkan Hakim. Dimana di Amerika Serikat apabila ada seorang kulit hitam membunuh seorang kulit putih, maka akan dijatuhkan pidana penjara dengan hukuman yang berat, sedangkan sebaliknya apabila seorang kulit putih membunuh seorang kulit hitam akan dijatuhi hukuman yang lebih ringan. Dalam hal ini telah menunjukkan secara jelas dan nyata bagaimana standar umum dari rasa keadilan dan moral tersebut.
Fenomena diatas merupakan fenomena prilaku hukum yang diskriminatif. Yang menurut Donald Black bahwa ada 5 faktor yang menjadi penyebab diskriminatif hukum yaitu :
l. Stratifikasi sosial : ketidak samaan kekayaan dan sumber daya;
2. Morfologi sosial : pola pola hubungan antar personal;
3. Kultur : perilaku simbolik;
4. Organisasi : derajat dimana dimobilisasi dalam tindakan kolektif;
5. Pengendalian sosial lain di luar hukum : sifat atau tingkatan dari mekanisme mekanisme non hukum bagi pendefenisian dan tanggapan terhadap suatu tindakan salah (wrong doing).
Dari faktor-faktor tersebut dapat dikatakan bahwa masyarakat mempunyai perbedaan dalam pola stratifikasi sosial mereka, juga berbeda dalam morfologi mereka dan seterusnya, dimana perbedaan-perbedaan inilah yang mengasilkan pula perbedaan didalam sistem hukum mereka.
Dengan adanya perilaku hukum yang diskriminatif tersebut maka akan nampak jelas bahwa hukum yang tercantum di dalam undang-undang akan berbeda dari pada hukum sebagai perilaku.
Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. bahwa salah satu alat bagi Hakim untuk lebih mengembangkan kemampuannya dalam menciptakan hukum melalui putusan-putusannya adalah dengan cara lebih memahami adanya 3 (tiga) jenis ilmu hukum dan juga 3 (tiga) jenis pendekatan dalam ilmu hukum. 3 (tiga) Jenis ilmu hukum yaitu :
l. Ilmu tentang asas-asas fundamental di bidang hukum (Beggriffenwissenscheft);
2. Ilmu tetang norma hukum dan aturan hukum (Normwissenschaft);
3. Ilmu tentang perilaku hukum, tindakan hukum dan realitas hukum (Tatsacherwissenschaft).
3 (tiga) jenis pendekatan dalam ilmu hukum dapat digambarkan dengan dimulai dari :
l. Pendekatan empiris di bidang hukum;
2. Pendekatan normatif;
3. Pendekatan filosofis.
Dimana kajian sosiologi hukum termasuk salah satu diantara pendekatan dalam ilmu hukum tersebut. Jika menginginkan lahirnya suatu produk hukum dan keputusan hukum yang optimal, maka ketiga pendekatan ilmu hukum tersebut harus diimplementasikan secara proporsional dan harmonis oleh para penegak hukum, yang pada akhirnya dapat mewujutkan penegakan hukum yang bermartabat.

BAB II
HUKUM SEBAGAI PRILAKU PENGADILAN DALAM
MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide dan cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum.
Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran, nilai-nilai tersebut harus mampu diwujutkan dalam realita nyata.
Menurut Soerdjono Soekanto bahwa secara konsepsional hukum dalam arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabar di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Penegakan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum, maka sudah semestinya seluruh tenaga dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum, kegagalan hukum untuk mewujudkan nilai hukum tersebut merupakan ancaman berbahaya akan lemahnya hukum yang ada.
Hukum yang miskin/lemah implementasinya terhadap nilai-nilai moral akan berjarak serta terisolasi dari masyarakatnya. Dan keberhasilan penegakan hukum akan menentukan serta menjadi barometer legitasinya hukum ditengah-tengah realiatas sosial.
Hukum dibuat untuk dilaksanakan, oleh sebab itu hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyrakat sebagai basis bekerjanya hukum.
Di era sekarang ini penegakan hukum merupakan bagian dari tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya suatu reformasi hukum, akan tetapi seringkali tuntutan masyarakat terhadap reformasi hukum tersebut hanya disudutkan pada “Hakim” dalam hal ini Pengadilan, padahal penegakan hukum bukan hanya dibebankan pada tugas Hakim/Pengadilan saja, tetapi termasuk sebagai bagian dari Polisi selaku penyidik dan Jaksa selaku penuntut umum, yang sering disebut dengan istilah “Criminal Justice System”yang sebagai prilaku penegakan hukum.
Dalam ilmu tentang “prilaku hukum” memang merupakan atau punya pendekatan tersendiri dalam ilmu hukum, yang menurut Max Weber bahwa dalam mempelajari hukum ada 3 (tiga) pendekatan yang dapat digunakan yaitu :
l. Pendekatan moral terhadap hukum;
2. Pendekatan dari sudut ilmu hukum normatif;
3. Pendektan sosiologis terhadap hukum.
Pendekatan moral terhadap hukum yang paling utama diperhatikan yaitu, hukum harus mengekspresikan suatu moralitas umum (a common morality) yang didasarkan pada suatu konsensus tentang apa yang secara moral dianggap salah dan apa yang secara moral dianggap benar.
Pendekatan ilmu hukum normatif atau jurisprudensi berpandangan bahwa hukum seharusnya “otonom” atau independent dari religi, filosofi dan nilai-nilai serta asas-asas politik, sedangkan pendekatan sosiologis hanya terfokus pada hukum sebagai prilaku atau “behaviour”, hukum sebagai tindakan atau “action” dan hukum sebagai realita atau reality.
Keotonomian hukum yang dilakukan Pengadilan sebagaimana diungkapkan dalam pendekatan jurisprudensi ada kalanya dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu :
l. Ekonomi;
2. Sosial;
3. Politik.
Untuk menghindari ketiga faktor yang mempengaruhi keotonomian hukum tersebut diatas, maka harus dapat membiasakan diri hidup sederhana, jangan memaksakan keadaan, dan jangan menggunakan “Aji mumpung“ yaitu mumpung banyak orang-orang yang berkepentingan mau menyumbang, juga jangan meminta dan atau menerima sumbangan dari orang-orang yang secara tersirat maupun tersurat mempunyai kepentingan dengan jabatan, karena tidak ada seseorang / pengusaha yang mau menyumbang apabila tidak punya kepentingan, jika sekali saja menerima sumbangan dari seseorang/pengusaha berarti telah “Menggadaikan Integritas Jabatan” atau pribadinya. Oleh karena itu prilaku hukum dari penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) merupakan salah satu faktor terpenting agar penegakan hukum dapat terlaksana secara optimal dan bermartabat.
Dalam penegakan hukum bukan semata mata hanya menjalankan pelaksanaan Perundang-undangan atau Law enforcement, tetapi penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan keadamaian dalam pergaulan hidup.
Dalam melaksanakan penegakan hukum sangat bergantung pada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi yaitu :
l. Faktor hukum atau peraturan itu sendiri;
2. Faktor pegugas yang menegakkan hukum;
3. Faktor warga masyarakat;
4. Faktor kebudayaan atau legal culture;
5. faktor sarana atau fasilitas yang dapat diharapkan untuk mendukung pelaksana hukum.
Jadi faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut diatas dapat digunakan untuk melihat penomena prilaku hukum di Pengadilan dalam melaksanakan penegakan hukum yang bermartabat.

BAB III
PUTUSAN HAKIM UNTUK MEWUJUDKAN
PENGADILAN YANG BERMARTABAT

Para pakar sosiologi hukum pada umumnya membatasi penelitian mereka hanya terhadap suatu masyarakat spesifik serta meninjau lembaga-lembaga sosial yang ada didalamnya seperti keluarga, komunitas keagamaan atau subkultur, untuk menentukan peran lembaga-lembaga tersebut dalam mengembangkan ketaatan terhadap hukum, sebagai contoh mungkin mengajukan pertanyaan-pertanyaan seperti :
l. Peran apakah yang dimainkan oleh Hakim melalui putusannya dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia dewasa ini ?
2. Apakah kejahatan terorisme yang terjadi di Indonesia atas nama islam, merupakah produk dari kesalahan persepsi pelakunya terhadap ajaran islam ?
Demikianlah para sosiologi hukum menggunakan konsep-konsep tentang tipe-tipe pengendalian sosial, untuk menjelaskan prilaku menyimpang dan mengukur derajat keparahannya. Didalam realitasnya, pakar sosiologi hukum mendefinisikan hukum sebagai suatu alat pengendali sosial oleh Pemerintah.
Sosiologi adalah kajian ilmu tentang kehidupan sosial dan dengan dimikian sosiologi hukum adalah kajian ilmiah tentang perilaku hukum.
Di dalam sosiologi hukum dikatakan bahwa hukum dapat dikelompokkan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat apabila :
Pertama : Berlaku secara yuridis yaitu perlakuan hukum didasarkan pada kaidah yang tingkatnya lebih tinggi. Bila berlakunya hanya secara yuridis maka hukum termasuk kaidah mati.
Kedua : Berlaku secara secara sosiologi, hukum dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa meskipun masyarakat menolaknya (teori kekuasaan) atau hukum berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan), Jika berlakunya hanya secara sosiologis dalam teori kekuasaan, maka hukum hanya akan menjadi alat untuk memaksa.
Ketiga : Berlaku secara filosofis (sesuai dengan cita cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi).
Apabila berlakunya hanya secara filosofis, hukum hanya akan menjadi kaidah yang dicita-citakan (ius constituendum)
Sosiologi hukum peradilan fokus utamanya adalah tentang “realitas peran Hakim” yang menyoroti prilaku Hakim sebagai salah satu unsur pembentuk hukum melalui putusannya (judge made law).
Harus disadari bahwa masih banyak perundang-undangan kita di Indonesia dewasa ini yang belum mampu menjawab dinamika kebutuhan hukum yang sangat cepat, sehingga yang terjadi apa yang dikatakan Undang-undang senantiasa tertatih-tatih mengejar peristiwa yang seyokyanya diselesaikan, maka dalam kondisi ini peran para Hakim sangat dibutuhkan untuk melahirkan putusan yang mampu mengisi ketertinggalan Undang-undang, dan memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.
Tentu saja dalam hal ini, kemampuan para Hakim untuk menginplementasikan berbagai metode penemuan hukum, termasuk berbagai interpretasi dan juga konstruksi yang sangat diharapkan.
Menurut Satjipto Rahardjo bahwa teori hukum dari perspektif ketaatan sacara harfiah ia berarti “Pengatahuan dan pendapat tentang hukum” (Knowledge and opinion about law).
Dalam teori ini dijelaskan bahwa pelaksanaan hukum ditentukan oleh dua variabel yaitu :
l. Variabel ekstra (meta) yuridis yaitu kompleksitas kekuatan sosial politik, struktur masyarakat, dan faktor-faktor peribadi;
2. Variabel intra yuridis, dalam variabel ini terdapat 3 (tiga) subvariabel yaitu :
a. Pembuat perundang-undangan;
b. Birokrasi Hukum;
c. Rakyat sebagai subyek hukum .
Antara pembuat perundang-undangan dengan birokrasi dan rakyat diikat oleh norma, dan antara birokrasi dengan rakyat diikat oleh aktivitas pelaksanaan hukum. 3 (tiga) variabel tersebut masing-masing memiliki sifat umpan balik, terjadi hubungan umpan balik antara pembuat peraturan dengan birokrasi, terjadi hubungan umpan balik antara pembuat peraturan dengan rakyat dan terjadi hubungan umpan balik antara birokrasi dengan rakyat.
Menurut teori penegakan hukum bahwa hukum dapat ditegakkan di masyarakat itu tergantung pada 3 (tiga) sisi yaitu :
l. Materi hukum;
2. Aparat penegak hukum;
3. Kesadaran hukum madsyarakat.
Menurut Soekanto bahwa dalam kesadaran hukum terdapat 4 (empat) indikator yaitu :
l. Pengetahuan hukum;
2. Pemahaman hukum;
3. Penilaian dan sikap terhadap hukum;
4. Ketaatan hukum.
Selanjutnya bahwa kesadaran hukum sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu hukum diketahui, diakui, dihargai, dan ditaati oleh warga Negara.
Sedangkan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penegakan hukum adalah :
l. Faktor hukum atau perundang-undangan;
2. Faktor penegakan hukum;
3. Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
4. Faktor masyarakat, lingkungan yang menjadi tempat hukum diberlakukan dan diterapkan;
5. Faktor Kebudayaan, karya, cipta, dan rasa manusia yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Dari sejumlah teori penegakan hukum yang telah diuraikan diatas kiranya dapat diduga bahwa wibawa Hakim/Pengadilan dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu :
l. Faktor peraturan perundang undangan;
2. Faktor birokrasi;
3. Faktor kesadaran hukum masyarakat.
Faktor-faktor inilah yang diduga dapat memicu lahirnya Hakim yang unggul kompetitif dan Hakim yang unggul komparatif.
Menurut Michael J. Saks dan Reid Hastie (l978) bahwa didalam sistem pembuatan putusan dan sistem penyelesaian sengketa dalam hal ini Pengadilan, tidak ada putusan yang hanya berasal dari satu unsur yang bertindak sendiri. Semua “outputs” dihasilkan dari suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang terstruktur.
Dalam hal ini idealnya para Hakim benar-benar menyelaraskan antara harapan dan norma prilaku yang mengandung nilai-nilai. Khususnya secara konkret dirumuskan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan seperangkat orientasi atau sikap peran dari sosok Hakim. Dengan kata lain pengembangan kemampuan Hakim mencakup semua unsur yang ditentukan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004 tersebut yaitu :
l. Pengembangan integritas dan kepribadian Hakim dengan senantiasa mengoptimalkan prilaku tidak tercela, jujur, adil dan mandiri;
2. Pengembangan diri dengan cara secara terus-menerus belajar dari menangani dan mengadili berbagai kasus in konkreto selama kariernya sebagai Hakim;
3. Pengembangan profesionalisme Hakim dengan cara terus menerus menambah wawasan keilmuan, baik dalam bidang hukum maupun bidang-bidang lain yang berada disekitar ilmu hukum, seperti sosiologi, antropologi, psikologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan lain lain.
Dalam rangka pengembangan kemampuan Hakim agar dengan wawasan intelektualitas dan penalarannya mampu menghasilkan putusan-putusan yang bukan saja berdasarkan hukum dan keadilan, melainkan juga benar-benar mampu mewujutkan tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat, yang pada akhirnya dengan putusannya tersebut dapat mewujutkan suatu Pengadilan yang bermartabat atau penegakan hukum yang bermartabat dalam suatu putusan Hakim.
Tugas utama Pengadilan/Hakim adalah menerima, memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya, tidak boleh menolak suatu perkara dengan dalil tidak ada aturan hukum yang mengaturnya, maka dalam hal ini Pengadilan /Hakim dituntut untuk menggali hukum yang berkembang dimasyarakat sehingga putusan yang dijatuhkannya bisa dianggap adil menurut masyarakat.
Berbicara keadilan adalah sangat sulit, karena menurut pihak yang satu sudah adil, tapi belum tentu pihak yang lain adil. Dan tidak seorangpun yang dapat merumuskan adil secara interpralistik maupun komprehensif, karena kadang kala adil secara netralpun tidak mungkin diterima secara memuaskan bagi kalangan masyarakat..
Bertambah sulit lagi menentukan adilnya suatu putusan jika Hakim menerapkan hukum secara “tidak profesional dan bersikap formalistik legalthinking”. Oleh karena itu putusan yang baik adalah putusan yang memenuhi unsur : yuridis, sosiologis dan philosofis .
Bertitik tolak dari itu maka untuk menentukan patokan putusan yang adil, maka Hakim berdasarkan hati nurani yang bersih dan netral dalam menjatuhkan putusannya agar memenuhi kebenaran dan rasa keadilan. Terutama dalam perkara pidana, putusan harus memuat hal hal sebagai berikut :
l. Bersifat koreksi : yaitu dimana Hakim harus berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, karena Hakim dalam melaksanakan pekerjaannya dituntut adanya keberanian dan tanggung jawab untuk mengoreksi pelaku tindak pidana yang diajukan kepadanya .
2. Bersifat edukasi : yaitu pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana bukan hanya untuk mengoreksi saja, tetapi juga harus dapat mendidik agar pelaku tindak pidana tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
3. Bersipat prefensi : yaitu dimana pelaku tindak pidana atau masyarakat setelah adanya putusan yang dijatuhkan oleh Hakim akan merasa ketakutan apabila akan melakukan suatu tindak pidana .
4. Bersipat represif : yaitu putusan yang dijatuhkan Hakim mengandung adanya nilai ganjaran pidana yang seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana .
Hal tersebut diatas sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Mr. R. Karnenberg (Murid Krabbe) dalam bukunya yang berjudul : POSITIF RECHT AN RECHTSHEWUSTZIJN, l987, Tentang teori kedaulatan hukum.

BAB IV
P E N U T U P

A. KESIMPULAN
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai nila, ide, cta yang cukup abstrak, yang menjadi tujuan hukum yang memuat nilai nilai moral seperti keadilan dan kebenaran yang dapat diwujutkan dalam realitas nyata.
Penegakan hukum bukan hanya dibebankan kepada tugas Hakim/Pengadilan, tetapi juga termasuk bagian tugas Polisi selaku penyidik, Jaksa selaku penuntut umum, yang sering disebut dengan istlah Criminal justice System.
Sehubungan dengan penegakan hukum tersebut ada 3 pendekatan yang dapat digunakan yaitu :
l. Pendekatan moral;
2. Pendekatan dari sudut ilmu hukum normatif;
3. Pendekatan sosiologis terhadap hukum.
Pendekatan dari sudut ilmu hukum normatif atau yurisprudensi berpandangan bahwa hukum sebenarnya “Otonom” atau independent dari religi, filosofis dan nilai-nilai serta asas-asas politik.
Keaktifan hukum yang dilakukan Pengadilan/Hakim dalam pendekatan yurisprudensi adakalanya dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu :
l. Ekonomi;
2. Sosial;
3. Politik.
Untuk menghindari faktor tersebut, maka harus membiasakan diri hidup sederhana, dan jangan menggadaikan integritas jabatan, dan Hakim/Pengadilan benar-benar menyelaraskan antara harapan dan norma prilaku yang mengandung nilai-nilai yang secara konkret dirumuskan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004, Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan kata lain Pengembangan kemampuan Hakim mencakup semua unsur yang ditentukan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004, Tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut diatas yaitu :
l. Pengembangan integritas dan kepribadian dengan senantiasa mengoptimalkan prilaku tidak tercela, jujur, adil dan mandiri;
2. Pengembangan diri dengan cara terus-menerus belajar dari pengalaman menangani dan mengadili berbagai kasus perkara;
3. Pengembangan profesionalisme dengan cara terus-menerus menambah wawasan keilmuan baik dalam bidang hukum, maupun bidang-bidang lain yang berada disektor ilmu hukum.
Dengan pengembangan kemampuan sebagaimana tersebut diatas diharapkan mampu menghasilkan putusan yang bukan saja berdasarkan hukum dan keadilan melainkan juga benar benar mampu mewujudkan tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat, yang pada akhirnya dengan putusannya tersebut dapat mewujudkan suatu Pengadilan yang bermartabat atau penegakan hukum yang bermartabat dalam suatu putusan Hakim.

B. S A R A N
Diharapkan agar Hakim dalam menjatuhkan putusan disamping melakukan pendekatan dalam ilmu hukum juga harus memperhatikan pendekatan sosiologis dan philosofis.
Ketiga pendekatan tersebut harus diimplementasikan secara profesional dan harmonis, jika menginginkan suatu produk hukum dan putusan yang dapat mewujudkan penegakan hukum yang bermartabat.

DAFTAR PUSTAKA

l. Ali Zainuddin, 2005 Sosiologi Hukum, Jakarta Sinar Grafika .
2. Ali Achmad 2008 Pengembangan Kemampuan Hakim (Persfektif Sosiologi Hukum) makalah dalam acara yang diselenggarakan Komisi Yudisial di Kendari tanggal l8 Desember 2008.
3. Rahardjo Satjipto, l982 Sosiologi Hukum, Bandung alumni l982.
4. Soekamto Soerdjono, l989 Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti l989.
5. Rahardjo Satjipto, Penegakan hukum suatu tinjauan sosiologis, Genta Publishing Yokyakarta.
6. Varia Peradilan Nomor 257 April 2007. Nomor 272 Juli 2008, Nomor 282 Mei 2009.
7. Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman .





























FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM DARI KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM
Oleh: Siti Rusiah
Dosen : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, MA
I. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang Masalah.
Semenjak dilahirkan di dunia, maka manusia telah mempunyai hasrat untuk hidup teratur. Hasrat untuk hidup secara teratur tersebut dipunyai sejak lahir dan selalu berkembang di dalam pergaulan hidupnya. Namun, apa yang dianggap teratur oleh seseorang, belum tentu dianggap teratur juga oleh pihak-pihak lainnya. Oleh karena itu, maka manusia sebagai mahluk yang senantiasa hidup bersama dengan sesamanya, memerlukan perangkat patokan tersebut, tidak lain merupakan pedoman untuk berperilaku secara pantas, yang sebenarnya merupakan suatu pandangan menilai yang sekaligus merupakan suatu harapan.
Patokan-patokan untuk berperilaku pantas tersebut, kemudian dikenal dengan sebutan norma atau kaidah. Norma atau kaidah tersebut mungkin timbul dari pandangan-pandangan mengenai apa yang dianggap baik atau dianggap buruk, yang lazimnya disebut nilai. Kadangkala norma atau kaidah tersebut timbul dari pola perilaku manusia sebagai suatu abstraksi dari perilaku berulang-ulang yang nyata.
Norma atau kaidah tersebut, untuk selanjutnya mengatur diri pribadi manusia, khususnya mengenai bidang-bidang kepercayaan dan kesusilaan. Norma atau kaidah kepercayaan bertujuan agar manusia mempunyai hati nurani yang bersih. Disamping itu, maka norma atau kaidah mengatur pula kehidupan antar pribadi manusia, khususnya bidang-bidang kesopanan dan hukum. Norma atau kaidah kesopanan bertujuan agar manusia mengalami kesenangan atau kenikmatan di dalam pergaulan hidup bersama dengan orang-orang lain. Norma atau kaidah hukum bertujuan agar tercapai kedamaian di dalam kehidupan bersama, dimana kedamaian berarti suatu keserasian antara ketertiban dengan
ketenteraman, atau keserasian antara keterikatan dengan kebebasan. Itulah yang menjadi tujuan hukum, sehingga tugas hukum adalah tidak lain daripada mencapai suatu keserasian antara kepastian hukum dengan kesebandingan hukum.
Kerangka berfikir tersebut diatas, akan dipergunakan sebagai titik tolak untuk membicarakan masalah penegakan hukum, khususnya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pendekatan utama yang akan dipergunakan adalah pendekatan sosiologi hukum, yang pada hakekatnya juga merupakan cabang ilmu hukum, khususnya ilmu hukum kenyataan. Analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, akan dilakukan pada berbagai kasus yang terjadi di Indonesia.
1.2 Identifikasi Permasalahan.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka identifikasi permasalahan adalah sebagai berikut :
1. Faktor-faktor apakah yang dapat mempengaruhi penegakan hukum dari kajian sosiologi hukum ?
2. Sejauh mana kontribusi penegak hukum bagi kesejahteraan masyarakat ?

II. Pembahasan
2.1 Inti dan Arti Penegakan Hukum
Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hokum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Soerjono Soekanto, 1979). Konsepsi yang mempunyai dasar filosofis tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut sehingga akan tampak lebih konkrit.
Manusia di dalam pergaulan hidup, pada dasarnya mempunyai pandangan-pandangan tertentu mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Pandangan-pandangan tersebut senantiasa terwujud di dalam pasangan-pasangan tertentu, sehingga misalnya ada pasangan nilai ketertiban dengan nilai ketentraman, pasangan nilai kepentingan umum dengan nilai kepentingan pribadi, pasangan nilai kelestarian dengan nilai inovatisme, dan seterusnya. Di dalam penegakan hukum, pasangan nilai-nilai tersebut perlu diserasikan; umpamanya, perlu diserasikan antara nilai ketertiban dengan nilai ketentraman. Sebab nilai ketertiban bertitik tolak pada keterikatan, sedangkan nilai ketenteraman titik tolaknya adalah kebebasan. Di dalam kehidupannya, maka manusia memerlukan keterikatan maupun kebebasan di dalam wujud yang serasi. Apakah hal itu sudah cukup ?
Pasangan nilai-nilai yang telah diserasikan tersebut, memerlukan penjabaran secara konkrit lagi, oleh karena nilai-nilai lazimnya bersifat abstrak. Penjabaran secara lebih konkrit terjadi di dalam bentuk kaidah-kaidah, dalam hal ini kaidah-kaidah hukum, yang mungkin berisikan suruhan, larangan atau kebolehan. Di dalam bidang Hukum Tata Negara Indonesia, misalnya terdapat kaidah-kaidah tersebut yang berisikan suruhan atau perintah untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu, atau tidak melakukannya. Didalam kebanyakan kaidah-kaidah hukum pidana tercantum larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, sedangkan di dalam bidang hukum perdata ada kaidah-kaidah yang berisikan kebolehan-kebolehan.
Kaidah-kaidah tersebut menjadi pedoman atau patokan bagi perilaku atau sikap tindak yang dianggap pantas, atau yang seharusnya. Perilaku atau sikap tindak tersebut bertujuan untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian. Demikianlah konkritisasi daripada penegakan hukum secara konsepsional.
Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakekatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsure penilaian pribadi (Wayne LaFavre 1964). Dengan mengutip pendapat Roscoe Pound, maka LaFavre menyatakan, bahwa pada hakekatnya diskresi berada diantara hukum dan moral (etika dalam arti sempit).
Atas dasar uraian tersebut diatas dapatlah dikatakan, bahwa gangguan terhadap penegakan hukum mungkin terjadi, apabila ada keserasian antara “tritunggal” nilai, kaidah dan pola perilaku. Gangguan tersebut terjadi, apabila terjadi ketidakserasian antara nilai-nilai yang berpasangan yang menjelma di dalam kaidah-kaidah yang bersimpang siur, dan pola perilaku tidak terarah yang mengganggu kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan, walaupun di dalam kenyataan di Indonesia kecenderungannya adalah demikian, sehingga pengertian “law enforcement” begitu popular. Selain dari itu maka ada kecenderungan yang kuat untuk mengartikan penegakan hukum sebagai pelaksanaan keputusan-keputusan hakim. Perlu dicatat, bahwa pendapat-pendapat yang agak sempit tersebut mempunyai kelemahan-kelemahan, apabila pelaksanaan daripada perundang-undangan atau keputusan-keputusan hakim tersebut malahan mengganggu kedamaian di dalam pergaulan hidup.
2.1 Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Dari Kajian Sosilogi Hukum
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum dari kajian sosilogi hukum terbagi atas lima macam yaitu :
a. Faktor Hukumnya sendiri yakni Undang-undang
Di dalam tulisan ini, maka yang diartikan dengan Undang-undang dalam arti materiel adalah (Purnadi Purbacaraka & Sorjono Soekanto 1979) peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Penguasa Pusat maupun Daerah yang sah. Dengan demikian, Undang-undang dalam materiel (selanjutnya disebut Undang-undang) mencakup :
1. Peraturan pusat yang berlaku untuk semua warga Negara atau suatu golongan tertentu saja maupun yang berlaku umum di sebagian wilayah Negara.
2. Peraturan setempat yang hanya berlaku di suatu tempat atau daerah saja.
Mengenai berlakunya Undang-undang tersebut, terdapat beberapa azas yang tujuannya adalah agar supaya Undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Artinya, agar supaya Undang-undang tersebut mencapai tujuannya sehingga efektif. Azas-azas tersebut antara lain (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto 1979) :
1. Undang-undang tidak berlaku surut artinya Undang-undang hanya boleh diterapkan terhadap peristiwa yang disebut di dalam Undang-undang tersebut, serta terjadi setelah Undang-undang itu dinyatakan berlaku.
2. Undang-undang yang dibuat oleh Penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
3. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-undang yang bersifat umum, apabila pembuatnya sama. Artinya, terhadap peristiwa khusus wajib diperlukan Undang-undang yang menyebutkan peristiwa itu, walaupun bagi peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlukan Undang-undang yang menyebutkan peristiwa yang lebih luas ataupun lebih umum, yang juga dapat mencakup peristiwa khusus tersebut.
4. Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan Undang-undang yang berlaku terdahulu. Artinya Undang-undang lain yang lebih dahulu berlaku dimana diatur mengenai suatu hal tertentu, tidak berlaku lagi apabila ada Undang-undang baru yang berlaku belakangan yang mengatur pula hal tertentu tersebut, akan tetapi makna atau tujuannya berlainan atau berlawanan dengan Undang-undang lama tersebut.

5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
6. Undang-undang merupakan suatu sarana untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan materiel bagi masyarakat maupun pribadi, melalui pelestarian ataupun pembaharuan (inovasi). Artinya, supaya pembuat Undang-undang tidak sewenang-wenang atau supaya Undang-undang tersebut tidak menjadi huruf mati, maka perlu dipenuhi beberapa syarat tertentu, yakni antara lain sebagai berikut :
a. Keterbukaan di dalam proses pembuatan Undang-undang (A.M.Bos).
b. Pemberian hak kepada warga masyarakat untuk mengajukan usul-usul tertentu, melalui cara-cara sebagai berikut:
I. Penguasa setempat mengundang mereka yang berminat untuk menghadiri suatu pembicaraan mengenai peraturan tertentu yang akan dibuat.
II. Suatu Departemen tertentu mengundang organisasi-organisasi tertentu untuk memberikan masukan bagi suatu RUU yang sedang dibuat.
II. Acara dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat.
IV. Pembentukan kelompok-kelompok penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh atau ahli-ahli terkemuka.
b. Faktor Penegak hukum
Ruang lingkup dari istilah “penegak hukum” adalah luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung dan secara tidak langsung berkecimpung di bidang penegakan hukum yang tidak hanya mencakup “Law enforcement”, akan tetapi juga “peace maintenance”. Kiranya sudah dapat diduga bahwa kalangan tersebut mencakup mereka yang bertugas di bidang-bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, kepengacaraan dan pemasyarakatan.
Secara sosiologis, maka setiap penegak hukum tersebut mempunyai kedudukan (“status”) dan peranan (“role”). Kedudukan (sosial) merupakan posisi tertentu di dalam struktur kemasyarakatan, yang mungkin tinggi, sedang-sedang saja atau rendah. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang isinya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tadi merupakan peranan atau “role”. Oleh karena itu, maka seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu, lazimnya dinamakan pemegang peranan (“role occupant”). Suatu hak merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan kewajiban adalah beban atau tugas. Suatu peranan tertentu, dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur sebagai berikut :
1. Peranan yang ideal (“ideal role”).
2. Peranan yang seharusnya (“expected role”).
3. Peranan yang dianggap oleh diri sendiri (“perceived role”).
4. Peranan yang sebenarnya dilakukan (“actual role”).
Peranan yang sebenarnya dilakukan kadang-kadang juga dinamakan “role performance” atau “role playing”. Kiranya dapat dipahami, bahwa peranan yang ideal dan yang seharusnya datang dari pihak atau pihak-pihak lain, sedangkan peranan yang dianggap oleh diri sendiri serta peranan yang sebenarnya dilakukan berasal dari diri pribadi. Sudah tentu bahwa di dalam kenyataannya, peranan-peranan tadi berfungsi apabila seseorang berhubungan dengan pihak lain (“role sector”) atau dengan beberapa pihak (“role set”).
Seorang penegak hukum, sebagaimana dengan warga-warga masyarakat lainnya, lazimnya mempunyai beberapa kedudukan dan peranan sekaligus. Dengan demikian tidaklah mustahil, bahwa antara berbagai kedudukan dan peranan timbul konflik (“status conflict dan “conflict role”). Kalau di dalam kenyataannya terjadi suatu kesenjangan antar peranan yang seharusnya dengan peranan yang sebenarnya dilakukan atau peranan actual, maka terjadi suatu kesenjangan peranan (“role distance”).
Kerangka sosiologis di atas, akan diterapkan dalam analisa terhadap penegak hukum, sehingga pusat perhatian akan diarahkan pada peranannya. Namun demikian, di dalam hal ini ruang lingkup hanya akan dibatasi pada peranan yang seharusnya dan peranan aktual.
Masalah peranan dianggap penting, oleh karena pembahasan mengenai penegak hukum sebenarnya lebih banyak tertuju pada diskresi. Sebagaimana dikatakan di muka, maka diskresi menyangkut pengambilan keputusan yang tidak sangat terikat oleh hukum, dimana penilaian pribadi juga memegang peranan di dalam penegakan hukum diskresi sangat penting, oleh karena (Wayne LaFavre 1964) :
1. Tidak ada perundang-undangan yang sedemikian lengkapnya, sehingga dapat mengatur semua perilaku manusia.
2. Adanya kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan perundang-undangan dengan perkembangan-perkembangan di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidak pastian.
3. Kurangnya biaya untuk menerapkan perundang-undangan sebagaimana yang dikehendaki oleh pembentuk Undang-undang.
4. Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus.
Diskresi diperlukan sebagai (Prajudi Atmosudirjo : 1983)
“….. pelengkap daripada Azas Legalitas, yaitu Azas Hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan Administrasi Negara harus berdasarkan ketentuan Undang-undang.
……Pada “diskresi bebas” Undang-undang hanya menetapkan batas-batas, dan administrasi negara bebas mengambil keputusan apa saja asalkan tidak melampaui/melanggar batas-batas tersebut. Pada “diskresi terikat” undang-undang menerapkan beberapa alternatif, dan Administrasi Negara bebas memilih salah satu alternatif”.
Penggunaan perspektif peranan dianggap mempunyai keuntungan-keuntungan tertentu, oleh karena :
1. Faktor utamanya adalah dinamika masyarakat.
2. Lebih mudah untuk membuat suatu proyeksi, oleh karena pemusatan perhatian pada segi prosesual.
3. Lebih memperhatikan pelaksanaan hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya, daripada kedudukan dengan lambing-lambangnya yang cenderung bersifat konsumtif.
Peranan yang seharusnya dari kalangan penegak hukum tertentu, telah dirumuskan di dalam Undang-undang. Di samping itu di dalam Undang-undang tersebut juga dirumuskan perihal peranan yang ideal.
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapatkan pengertian dari golongan sasaran, di samping mampu membawakan atau menjalankan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Kecuali dari itu, maka golongan panutan harus dapat memanfaatkan unsur-unsur pola tradisional tertentu, sehingga menggairahkan partisipasi dari golongan sasaran atau masyarakat luas. Golongan panutan juga harus dapat memilih waktu dan lingkungan yang tepat di dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru, serta memberikan keteladanan yang baik.
Halangan-halangan yang mungkin dijumpai pada penerapan peranan yang seharusnya dari golongan panutan atau penegak hukum, mungkin berasal dari dirinya sendiri atau dari lingkungan. Halangan-halangan yang memerlukan penanggulangan tersebut, antara lain :
1. Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan fihak lain dengan siapa dia berinteraksi.
2. Tingkat aspirasi yang relative belum tinggi.
3. Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat suatu proyeksi.
4. Belum adanya kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan , terutama kebutuhan materiel.
5. Kurangnya daya inovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme.
Halangan-halangan tersebut dapat diatasi dengan cara mendidik, melatih dan membiasakan diri untuk mempunyai sikap-sikap sebagai berikut :
1. Sikap yang terbuka terhadap pengalaman-pengalaman maupun penemuan-penemuan baru. Artinya, sebanyak mungkin menghilangkan prasangka terhadap hal-hal yang baru atau yang berasal dari luar, sebelum dicoba manfaatnya.
2. Senantiasa siap untuk menerima perubahan-perubahan setelah menilai kekurangan-kekurangan yang ada pada saat itu.
3. Peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya dengan dilandasi suatu kesadaran, bahwa persoalan-persoalan tersebut berkaitan dengan dirinya.
4. Senantiasa mempunyai informasi yang selengkap mungkin mengenai pendiriannya.
5. Orientasi ke masa kini dan masa depan yang sebenarnya merupakan suatu urutan.
6. Menyadari akan potensi-potensi yang ada di dalam dirinya dan percaya potensi-potensi tersebut akan dapat dikembangkan.
7. Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada nasib (yang buruk ).
8. Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
9. Menyadari dan menghormati hak, kewajiban maupun kehormatan diri sendiri maupun pihak-pihak lain.
10. Berpegang teguh pada keputusan-keputusan yang diambil atas dasar dan perhitungan yang mantap.

c. Faktor Sarana atau Fasilitas
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan trampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau hal itu tidak terpenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya.
Di dalam suatu lokakarya yang pernah diadakan di kota Venesia pada tahun 1970, telah diidentifikasikan beberapa factor yang menyebabkan terjadinya hambatan di dalam proses penyelesaian perkara. Faktor-faktor tersebut dirangkum oleh Konz, sebagai berikut (Peider Konz) :
“While the phenomenon of court congestition and delay appears to be fairly universal, it is evident that is causes are as complex and varied as the societies in which the problem arises. Among them are demographic growth, especially interms of urban concentration; expanded function of the judiciary, e.g, in the constitutional and administrative fields, as well as the wider availability of the legal system resulting from processes of democratization, from social and economic mobility and from the consequent weakening of informal controls . . . .; the shortage of judges or auxiliary personnel due to insufficient supply of trained manpower, faulty organizational structures or non-competitive salaries; administrative weaknesses of the yudicial system; attidutes – e.g. conservatism of the traditional judiciary or of the bar”.
d. Faktor Masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Di dalam bagian ini, akan diketengahkan secara garis besar perihal pendapat-pendapat masyarakat mengenai hukum, yang sangat mempengaruhi kepatuhan hukumnya. Kiranya jelas, bahwa hal ini pasti ada kaitannya dengan factor-faktor terdahulu, yaitu Undang-undang, penegak hukum dan sarana atau fasilitas.
Masyarakat Indonesia pada khususnya, mempunyai pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum. Pertama-tama ada berbagai pengertian atau arti yang diberikan pada hokum, yang variasinya adalah sebagai berikut :
1. Hukum diartikan sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum diartikan sebagai disiplin, yakni sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum diartikan sebagai norma atau kaidah
4. Hukum diartikan sebagai tata hukum yakni hukum positif tertulis
5. Hukum diartikan sebagai petugas ataupun pejabat
6. Hukum diartikan sebagai keputusan pejabat atau penguasa
7. Hukum diartikan sebagai proses pemerintahan
8. Hukum diartikan sebagai perilaku teratur dan unik
9. Hukum diartikan sebagai jalinan nilai
10. Hukum diartikan sebagai seni.
Dari sekian banyaknya pengertian yang diberikan pada hukum, terdapat kecenderungan yang besar pada masyarakat, untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasinya dengan p etugas (dalam hal ini penegak hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya adalah bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola prilaku penegak hukum tersebut, yang menurut pendapatnya merupakan pencerminan dari hukum sebagai struktur maupun proses.
Warga masyarakat rata-rata mempunyai pengharapan, agar polisi dengan serta merta dapat menanggulangi masalah yang dihadapi tanpa memperhitungkan apakah polisi tersebut baru saja menamatkan pendidikan kepolisian, atau merupakan polisi yang sudah berpengalaman. Pengharapan tersebut tertuju kepada polisi yang mempunyai pangkat terendah sampai dengan yang tertinggi pangkatnya. Orang-orang yang berhadapan dengan polisi, tidak “sempat” memikirkan taraf pendidikan yang pernah dialami oleh polisi dengan pangkat terendah, misalnya.
Di dalam kehidupan sehari-hari, maka begitu menyelesaikan pendidikan kepolisian, maka seorang polisi langsung terjun ke dalam masyarakat, dimana dia akan menghadapi berbagai masalah, yang mungkin pernah dipelajarinya di sekolah, atau mungkin sama sekali belum pernah diajarkan. Masalah-masalah tersebut ada yang memerlukan penindakan dengan segera, akan tetapi ada juga persoalan-persoalan yang baru kemudian memerlukan penindakan, apabila tidak tercegah. Hasilnya akan dinilai secara langsung oleh masyarakat tanpa pertimbangan bahwa anggota polisi tersebut baru saja menyelesaikan pendidikan, atau baru saja di tempatkan di daerah yang bersangkutan. Warga masyarakat mempunyai persepsi bahwa setiap anggota polisi dapat menyelesaikan gangguan-gangguan yang dialami oleh warga masyarakat, dengan hasil yang sebaik-baiknya.
Tidak setiap kegiatan atau usaha yang bertujuan supaya warga masyarakat mentaati hukum, menghasilkan kepatuhan tersebut. Ada kemungkinan bahwa kegiatan atau usaha tersebut malahan menghasilkan sikap tindak yang bertentangan dengan tujuannya. Misalnya kalau ketaatan terhadap hukum dilakukan dengan hanya mengetengahkan sanksi-sanksi negatif yang berwujud hukuman apabila hokum dilanggar, maka mungkin warga masyarakat malahan hanya taat pada saat ada petugas saja. Hal ini bukan berarti bahwa cara demikian (yakni yang “coercive”) selalu menghasilkan ketaatan yang semu. Maksudnya adalah bahwa apabila cara demikian selalu ditempuh, maka hukum dan penegak hukum dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan. Cara-cara lain dapat diterapkan, misalnya cara yang lunak atau (“persuasion”) yang bertujuan agar warga masyarakat secara mantap mengetahui dan memahami hukum, sehingga ada persesuaian dengan nilai-nilai yang dianut oleh warga masyarakat. Kadang-kadang dapat diterapkan cara mengadakan penerangan dan penyuluhan yang dilakukan berulangkali, sehingga menimbulkan suatu penghargaan tertentu terhadap hukum (cara ini dikenal dengan sebutan “pervasion”). Cara lain yang agaknya menyudutkan warga masyarakat adalah “compulsion”. Pada cara ini dengan sengaja diciptakan sesuatu tertentu, sehingga warga masyarakat tidak mempunyai pilihan lain, kecuali mematuhi hukum. Memang, dengan mempergunakan cara ini, tercipta suatu situasi di mana warga masyarakat agak terpaksa melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

e. Faktor Kebudayaan
Faktor kebudayaan yang sebenarnya bersatu padu dengan faktor masyarakat sengaja dibedakan, oleh karena di dalam pembahasannya akan diketengahkan masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non materiel. Sebagai suatu sistem (atau sub system dari sistem kemasyarakatan), maka hukum mencakup struktur, substansi dan kebudayaan (Lawrence M.Friedman : 1977). Struktur mencakup wadah ataupun bentuk dari sistem tersebut umpamanya, mencakup lembaga-lembaga hukum formal, hubungan antara lembaga-lembaga tersebut, hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan seterusnya. Substansi mencakup norma-norma hukum beserta perumusannya maupun cara untuk menegakkannya yang berlaku bagi pelaksana hukum maupun pencari keadilan. Kebudayaan (sistem) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Nilai-nilai tersebut, lazimnya merupakan pasangan nilai-nilai yang mencerminkan dua keadaan ekstrim yang harus diserasikan. Hal itulah yang akan menjadi pokok pembicaraan di dalam bagian mengenai faktor kebudayaan ini.
Pasangan nilai yang berperanan dalam hukum, adalah sebagai berikut (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1983) :
1. Nilai ketertiban dan nilai ketenteraman
2. Nilai jasmaniah/kebendaan dan nilai rohaniah/keakhlakan
3. Nilai kelanggengan/konservatisme dan nilai kebaruan/inovatisme
Di dalam keadaan sehari-hari, maka nilai ketertiban biasanya disebut dengan keterikatan atau disiplin, sedangkan nilai ketenteraman merupakan suatu kebebasan. Schuyt pernah memperinci cirri-ciri ketertiban atau keadaan-keadaan tertib, sebagai berikut (C.J.M.Schuyt, 1976) :
“1. Voorspelbaarheid (= dapat diperkirakan)
2. Cooperatie (= kerjasama)
3. Controle van geweld (= pengendalian kekerasan)
4. Consistentie (= kesesuaian)
5. Duurzaamheid (= langgeng)
6. Stabiliteit (= mantap)
7. Hierarchie (= berjenjang)
8. Conformiteit (= ketaatan)
9. Afwezigheid van conflict (= tanpa perselisihan)
10. Uniformiteit (= keseragaman)
11. Gemeenschappelijkheid (= kebersamaan)
12. Regelmaat (= ajeg)
13. Bevel (= suruhan)
14. Volgorde (= keberurutan)
15. Uiterlijke Stijl (= corak lahiriah)
16. Rangschikking (= tersusun).”
Keadaan ketidaktenteraman atau tidak bebas akan terjadi, apabila (Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 1983) :
“A ….. ada hambatan dari pihak lain (= dipaksa)
B ….. tidak ada pilihan lain (= terpaksa- tanpa kesalahan pihak lain) C….. karena keadaan diri sendiri (= takut; merasa tidak pada tempatnya).”
Secara psikologis, keadaan tenteram, bila seorang tidak merasa khawatir, tidak merasa diancam dari luar dan tidak terjadi konflik batiniah. Pasangan nilai-nilai tersebut di atas yaitu ketertiban dan ketenteraman, sebenarnya sejajar dengan nilai kepentingan umum dan nilai kepentingan pribadi. Di dalam bidang tata hukum, maka bidang hukum publik (seperti misalnya hukum tata Negara, hukum administrasi Negara dan hukum pidana) harus mengutamakan nilai ketertiban dan dengan sendirinya nilai kepentingan umum. Akan tetapi di dalam bidang hukum perdata misalnya hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris), maka nilai ketenteraman lebih diutamakan. Hal ini bukanlah berarti bahwa di dalam hukum publik nilai ketenteraman boleh diabaikan, sedangkan di dalam hukum perdata nilai ketertiban yang sama sekali tidak diperhatikan. Pasangan nilai ketertiban dan ketenteraman, merupakan pasangan nilai yang bersifat universal; mungkin keserasiannya berbeda menurut masing-masing kebudayaan, di mana pasangan nilai tadi diterapkan. Keadaan di Korea selatan, misalnya adalah sebagai berikut (Pyong-Choon Hahm, 1969) :
“The ultimate ideal has been a complete absence of dispute and conflict. But if discord could not be avoided, society demanded the quickest restoration of broken concord. For this purpose mediation has been preferred, because it does not require the fixing of blame. Parties them selves formulate the solution by mutual agreement, thus obviating the need for an external sanction. Since mediation is possible only when both sides are willing to compromise, each side has to give a little and to be satisfied with less than complete victory”.
Di Indonesia nilai-nilai yang menjadi dasar hukum adat adalah antara lain, sebagai berikut (Moh.Koesnoe, 1969) :
“1). Individu adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai fungsi masing-masing demi melangsungkan dan kelangsungan dari pada masyarakat (sebagai lingkungan kesatuan).
2). Setiap individu di dalam lingkungan kesatuan itu, bergerak berusaha sebagai pengabdian kepada keseluruhan kesatuan.
3). Dalam pandangan adat, tidak ada pandangan bahwa ketentuan adat itu harus disertai dengan syarat yang menjamin berlakunya dengan jalan mempergunakan paksaan apa yang disebut sebagai salah kaprah, yaitu dengan sebutan hukum adat, tidaklah merupakan hukuman. Akan tetapi itu adalah suatu upaya adat, untuk mengembalikan langkah yang berada di luar garis tertib kosmis itu, demi tidak terganggunya ketertiban kosmis. Upaya adat dari lahirnya adalah terlihat sebagai adanya penggunaan kekuasaan melaksanakan ketentuan yang tercantum di dalam pedoman hidup yang disebut adat. Tetapi dalam intinya itu adalah lain, itu bukan pemaksaan dengan mempergunakan alat paksa. Itu bukan bekerjanya suatu sanctie. Itu adalah upaya membawa kembalinya keseimbangan yang terganggu, dan bukan suatu “hukuman”, bukan suatu “leed” yang diperhitungkan bekerjanya bagi individu yang bersangkutan”.
Hal-hal yang telah dijelaskan oleh Moh.Koesnoe secara panjang lebar di atas, merupakan kebudayaan Indonesia yang mendasari hukum adat yang berlaku. Hukum adat tersebut merupakan hokum kebiasaan yang berlaku di kalangan rakyat terbanyak. Akan tetapi di samping itu berlaku pula hokum tertulis (perundang-undangan) yang timbul dari golongan tertentu dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang resmi. Hukum perundang-undangan tersebut harus dapat mencerminkan nilai-nilai yang menjadi dasar dari hukum adat upaya hukum perundang-undangan tersebut dapat berlaku secara efektif.

III. Kesimpulan
Dari ulasan-ulasan yang telah diketengahkan dimuka, maka kelima faktor yang telah disebutkan, mempunyai pengaruh terhadap penegakan hukum. Mungkin pengaruhnya adalah positif dan mungkin juga negative. Akan tetapi, diantara semua faktor tersebut, maka faktor penegak hukum menempati titik sentral. Hal itu disebabkan, oleh karena Undang-undang disusun oleh penegak hokum, penerapannya dilaksanakan oleh penegak hukum dan penegak hukum dianggap sebagai golongan panutan hukum oleh masyarakat luas.
Penegak hukum di dalam proses penegakan hukum seharusnya dapat menerapkan dua pola yang merupakan pasangan, yakni pola isolasi dan pola integrasi. Pola-pola tersebut merupakan titik-titik ekstrim, sehingga penegak hukum bergerak antara kedua titik ekstrim tersebut. Artinya, kedua pola tersebut memberikan batas-batas sampai sejauh mana kontribusi penegak hukum bagi kesejahteraan masyarakat.
Faktor-faktor yang memungkinkan mendekatnya penegak hukum pada pola isolasi antara lain :
1. Pengalaman dari warga masyarakat yang pernah berhubungan dengan penegak hukum, dan merasakan adanya suatu intervensi terhadap kepentingan-kepentingan pribadinya yang dianggap sebagai gangguan terhadap ketenteraman (pribadi).
2. Peristiwa-peristiwa yang terjadi yang melibatkan penegak hukum dalam tindakan kekerasan dan paksaan yang menimbulkan rasa takut.
3. Masyarakat yang mempunyai taraf stigmatisasi yang relatif tinggi, memberikan “cap” yang negatif pada warga masyarakat yang pernah berhubungan dengan penegak hukum.
4. Adanya haluan tertentu dari atasan penegak hukum, agar membatasi hubungan dengan warga masyarakat, oleh karena ada golongan tertentu yang diduga akan dapat memberikan pengaruh buruk pada penegak hukum.
Namun dibalik itu semua, di dalam konteks sosial tertentu, pola isolasi mempunyai keuntungan-keuntungan tertentu, yakni antara lain :

1. Hubungan yang formal dalam interaksi sosial dapat merupakan faktor yang mantap bagi penegak hukum untuk menegakkan hukum.
2. Apabila penegak hukum merupakan pelopor perubahan hukum, maka kedudukan yang lebih dekat pada pola isolasi akan memberikan kemungkinan yang lebih besar untuk melaksanakan fungsi tersebut.
3. Adanya kemungkinan bahwa tugas-tugas penegak hukum secara parallel berlangsung bersamaan dengan perasaan anti penegak hukum, namun dalam perasaan damai.

5. Memungkinkan berkembangnya profesionalisasi bagi para penegak hukum.

Beberapa faktor yang mendekatkan pada pola interaksi adalah sebagai berikut :
1. Bagian terbesar warga masyarakat menerima penegakan hukum sebagai bagian dari struktur sosial masyarakat, walaupun belum tentu ada pengetahuan dan kesadaran yang sungguh-sungguh.
2. Warga masyarakat memerlukan perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan harta bendanya.

DAFTAR PUSTAKA

Bos A. M. Methoden van Onderzoek en Begripsvorming in het Recht. Rijkuniversiteit to Groningen, tanpa tahun.
Friedman. Lawrence, M. Law Society. An Introduction. Englewood Cliffs. N.J. : Prentice Hall, 1977.
Konz. Peider, Introduction. Court Congestion, Some Remedial approaches : Concialition, Pretial, Training, Use of Auxiliaries and Electronic Devices, Roma : Bulzoni Editor, 1971.
La Favre. Wayne. R, The Decicision To Take a suspect Into Custody, Boston : Little, Brown and Company, 1964.
Moh. Koesnoe, Peranan Hukum Adat di Dalam Pembangunan Nasional. Prae-Advies Seminar Awig-Awig, Denpasar, Bali, 1969.
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara. Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983.
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, Perundang-Undangan dan Yurisprudensi, Bandung, Penerbit Alumni, 1979.
Purnadi Purbacaraka & Soejono Soekanto, Renungan Tentang Filsafat Hukum, Jakarta, C.V. Rajawali, 1983.
Pyong-Choon Hahm, The Decisios Process in Korea, Glendon Schubert & David J. Danelski (eds), Comparative Judicial Behavior, New York, Oxford University Press, 1969.
Schuyt. J.M, Recht, Orde en Burgelijke Ongehoorzaamheid, Rotterdam, Universitaire Pers, 1976.
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum, Makalah pada Seminar Hukum Nasional Ke-IV, Jakarta, 1979.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, C.V. Rajawali, Jakarta, 1983.